Ditemukan 1339 data
I Dewa Gede Anom Rai, SH
Terdakwa:
I Wayan Gede Budiasa
98 — 37
SAKSI MADE MAHARDIKA, ST, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungankeluarga ; Bahwa benar saksi pada bulan Maret 2017 ada mengalamipermasalahan hukum yaitu bagian manajemen Praja Spa milik saksimempublikasi gambar perempuan yang ada narasi kata croot danperbuatan tersebut oleh penyidik dinyatakan melakukan tindak pidana yangmelanggar aundangundang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE); Bahwa atas perbuatan yang saksi
Pembanding/Terbanding/Tergugat III : JOHANIS LICO Diwakili Oleh : YAFET L. SAHUPALA, SH
Pembanding/Terbanding/Tergugat IV : METUSAEL TANODY Diwakili Oleh : YAFET L. SAHUPALA, SH
Pembanding/Terbanding/Tergugat V : FILEKS KWUWULAY Diwakili Oleh : YAFET L. SAHUPALA, SH
Pembanding/Terbanding/Tergugat VI : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Diwakili Oleh : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Terbanding/Pembanding/Penggugat : FRITS HOSEA GASPAR POROE Diwakili Oleh : FRITS HOSEA GASPAR POROE
Terbanding/Tergugat I : IZAK A. LICO
Terbanding/Tergugat VII : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
141 — 185
T.IlV 17 adalah merupakan copywarna sehingga tidak dapat diajukan sebagai surat bukti adalah sebuahHal 44 dari 113 halaman Putusan Nomor 38/PDT/2018/PT AMBpertimbangan yang keliru sebab bukti tersebut adalah merupakan Print Outdari bukti elektronik dari hasil foto yang juga diambil pada saat PemeriksaanSetempat dan telah dilegalisir serta telah diperlihatkan sesuai dengan aslinyadi depan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebutsehingga pertimbangan ini sangat bertentangan dengan UU
ITE No 11tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) yang mengatur bahwa Informasi dantransaksi elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yangsah, sehingga pertimbangan Majelis Hakim ini haruslah ditolak.Bahwa Majelis Hakim juga telah salah dan keliru dalam menilai Fakta Hukumyang sebenarnya sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya halaman182184 tentang penolakan terhadap keterangan saksi Tergugat Il V/Pembanding yaitu saksi Rulup Latuasan dan saksi Gergerius Kaary dalamkesaksiannya tidak bersesuaian
1042 — 323
dalam pengertian Dokumen Elektronik dan apabila dilihat menurut isi SMS nya adalah masuk juga dalam pengertian Informasi Elektronik; Menimbang, bahwa pengertian penghinaan tidak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sehingga pengertian penghinaan tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/2008 bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE mengenai penghinaan tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sehingga Konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, penghinaan dapat diterjemahkan sebagai perbuatan yang merendahakan harga diri dan martabat seseorang, baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Terbanding/Tergugat I : HADRIAN
Terbanding/Tergugat II : SALIM
Terbanding/Tergugat III : MURNI
Terbanding/Tergugat IV : SUARTI
Terbanding/Tergugat V : AMINAH
Terbanding/Tergugat VI : RAMLI
Terbanding/Tergugat VII : MISRAN
Terbanding/Tergugat VIII : EDY SUSANTO
Terbanding/Tergugat IX : HERAWANI
Terbanding/Tergugat X : SHERLY
Terbanding/Tergugat XI : LIE KIAN SING
Terbanding/Tergugat XII : PEMERINTAH REPUBLIK INDONEISA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA CQ. BUPATI LABUHANBATU CQ. CAMAT KECAMATAN BILAH HILIR CQ. KEPALA DESA NEGERI LAMA SEBERANG
Terbanding/Tergugat XIII : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA CQ BUPATI LABUHANBATU CQ. CAMAT KEC. BILAH HILIR
Terbanding/Tergugat XIV : NOTARIS PPAT TIGOR SIMANUNGKALIT, SH
Terbanding/Tergugat XV : MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG, KEPALA BADAN PERTA
164 — 301
Belunkut tanggal 16 Juni 1992 dengan SuratUkur Nomor : 1984/1992 tanggal 16061992 dalam perkara a quo;Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormatuntuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijke verklaard);Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah merupakan alatbukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku diIndonesia sebagaimana diuraikan sebagai berikut :e Pasal 5 ayat (1) UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwaInformasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasilcetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah;e Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
(Pasal 1butir 1 UU ITE);Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalahsetiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,Halaman 292 dari 830 halaman Putusan nomor 119/Pdt/2019/PT MDNditerima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau SistemElektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda
(Pasal 1 butir 4 UU ITE);e Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidakdapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. InformasiElektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk,sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau bungkus dariInformasi Elektronik. Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokanmenjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronikdan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik.
Sedangkan hasilcetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akanmenjadi alat bukti surat;e Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakanperluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukumacara yang berlaku di Indonesia;10)Bahwa penguasaan dan pengusahaan tanah secara terus menerus olehpemilik tanah 61 Sertipikat Hak Milik.
202 — 56
itu berkualitas danmempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sebagai alatbukti yang sah dalam perkara ini dan dapat dipertimbangkan karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985Tentang Bea Meterai serta beberapa bukti Pihak Tergugat dari bukti T45sampai dengan T54 merupakan Alat Bukti Elektronik yaitu berupaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratanformil dan persyaratan materil yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1) UU
ITE halmana bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasilcetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah ;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang masingmasing dihadirkanPenggugat dan Tergugat, kesaksian mana yang diberikan saksisaksi tersebutdidasarkan atas atas pengetahuan, pendengaran dan penglihatannya sendiri(ratio scendi) dan keterangannya saling bersesuaian serta tidak termasuk orangyang dilarang menjadi saksi sebagaimana maksud pasal 145 HIR, makaberdasarkan Pasal 171 dan
TEDDY ANDRI,SH.MH
Terdakwa:
MUHAMAD MUSTAQIM als ABU RAISYA als RISKI MAULANA als BANG TOYIB Bin ABDUL RAHMAN
225 — 955
Ketika video diunggah keinternet, tindakan tersebut sudah dapat diduga melanggar pasal 27ayat 4, 28 ayat 2, 45 ayat 1 dan 2 UU ITE no. 11/2008. Dengan diunggahnya video video tersebut ke internet, akses terhadap videomenjadi lebih luas dan tidak terbatas, dapat diakses oleh masyarakatHalaman 77 dari 121 Putusan Nomor 133/Pid.Sus /2019/PN Jkt. Utrdengan berbagai latar belakang dan kondisi psikologis yang berbedabeda.
236 — 104
surat, dl.13) Polda Papua dalam perkara: Pemalsuan Surat dan menggunakan suratpalsu, penadahan, penggelapan, pemerasan dan perbuatan tidakmenyenangkan, dll.14) Polda Metro dalam perkara: Pengrusakan dan Memasuki rumah tanpaseijin yang berhak.15) Polda Bangka Belitung (Babel) dalam perkara merk/haki.16) Polres Kediri dalam perkara Praktek Kedokteran.17) Mabes Polri dalam perkara OJK, pemalsuan dan memberikan keteranganpalsu dalam akte autentik, penipuan, penggelapan, reklamasi/UU.Lingkungan Hidup, UU
ITE, UU Terosrisme, dll.18) Polda Kalimantan Tengah dalam perkara pemalsuan surat danpenggelapan barang tidak bergerak (stellionaat).19) Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utaradalam perkara pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan tarif cukaidan harga jual eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan.20) Polres Malang dalam perkara penggelapan.21) Polda Kalimantan Timur dalam perkara Penipuan dan/atau penggelapandan/atau pemalsuan surat.22) Polres Gresik dalam perkara
123 — 44
cenderung memiliki peluang yangbesar untuk terjadinya Tindak Pidana tetapi diambil itu sebagai saturesiko jadi berbeda sekali walaupun kita harus mengatakan adabeberapa yang menyamakan dan ada yang membedakan tetapikalau kita jelaskan pada dasarnya Eventualis dengan bewijk culpa itusuatu yang berbeda ;Bahwa badan hukum boleh mempertanggung jawabkan perbuatanpidana dalam perkembangan teori terakhir bisa kalau kita bicaratentang Badan Hukum kalau kita lihat dari ketentuan Perundangundangan seperti UU
ITE ada beberapa undangundang yangmemang sudah mencantumkan itu sebagai badan hukum tetapimenurut ahli hukum pidana secara umum mengakui itu sebagai rechtpersoon sebagai suatu subyek yang dianggap sama dengan orangjadi corporate itu dipersamakan dengan orang meskipun agak sullitdalam praktek kita membuktikannya ketika bicara mengenai unsurkesalahan karena itu sangat melekat kepada pengurusnya olehkarena itu hampir di Indonesia baru 3 (tiga) putusan yang mendakwacorporate sebagai Terdakwa didalam
110 — 112
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto atausejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yangmemiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;Menimbang, bahwa syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5ayat (4) UU
ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlahdokumen atau surat yang menurut perundangundangan harus dalam bentuktertulis.
PT. BELUNKUT
Tergugat:
1.HADRIAN
2.SALIM
3.MURNI
4.SUARTI
5.AMINAH
6.RAMLI
7.MISRAN
8.EDY SUSANTO
9.HERAWANI
10.SHERLY
11.LIE KIAN SING
12.PEMERINTAH REPUBLIK INDONEISA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA CQ. BUPATI LABUHANBATU CQ. CAMAT KECAMATAN BILAH HILIR CQ. KEPALA DESA NEGERI LAMA SEBERANG
13.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA CQ BUPATI LABUHANBATU CQ. CAMAT KEC. BILAH HILIR
14.NOTARIS PPAT TIGOR SIMANUNGKALIT, SH
15.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA UTARA CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU
16.PT. BANK MESTIKA DHARMA CAB. RANTAUPRAPAT
17.MARISI SIRAIT, SH
18.SUBINAR
19.ROMAULI SILALAHI
20.WAKIO
21.LAUSAN SIRAIT
22.HERRY
23.ZAINUL
24.HAMDI
25.TIO LAI CHEN
236 — 58
Belunkut tanggal 16 Juni 1992dengan Surat Ukur Nomor : 1984/1992 tanggal 16061992 dalam perkaraa quo;Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard);Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah merupakan alat buktihukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesiasebagaimana diuraikan sebagai berikut : Pasal 5 ayat (1) UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa InformasiEletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknyamerupakan alat bukti hukum yang sah; Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atausekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atausejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
(Pasal 1 butir 1 UU ITE);Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiapInformasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, ataudisimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melaluiKomputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, Suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki maknaatau
(Pasal 1 butir 4 UU ITE); Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapatdipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah dataHalamanPutusan Nomor 105/Pdt.G/2016/PN Rap242.atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan DokumenElektronik ialah wadah atau bungkus dari Informasi Elektronik. Pasal 5ayat (1) UU ITE dapat dikelompokan menjadi dua bagian. PertamaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Sedangkan hasil cetakdari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alatbukti Surat; Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan darialat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku diIndonesia;10)Bahwa penguasaan dan pengusahaan tanah secara terus menerus olehpemilik tanah 61 Sertipikat Hak Milik.
110 — 94
Namun,hasil cetak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU ITE tersebut adalah hasilcetak yang sama dengan versi elektronik aslinya, sekalipun telah memenuhi Hal. 125 dari 159 Hal.
I Gede Agus Suraharta, SH.
Terdakwa:
1.Boris Georgiev Rusev
2.Marian Bogidarof Serafimoff
386 — 362
Ruang lingkup yangdiatur dalam undangundang tersebut meliputi Informasi Elektronik,Halaman 120 dari 186 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN Sgr.Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Digital, Perbuatan yang Dilarang,Penyelenggaraan sistem Elektronik, Penyelenggaraan SertifikasiElektronik, dan lainlain ;Ahli menjelaskan bahwa Informasi Elektronik menurut definisi dalampasal 1 angka 1 UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancangan
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
DRELIA WANGSIH
798 — 981
Bahwa Pengertian Unsur Sengaja dan Tanpa Hak dalam pasal45A ayat(1) Jo Pasal 28 ayat(1) UU ITE adalah sama denganpengertian unsur Dengan maksud dan melawan hukum dalam pasal378 KUHP dan sama dengan pengertian unsur Dengan sengaja danHalaman 82 dari 296 Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.
Bahwa sedangkan Pengertian Unsur Menyebarkan BeritaBohong dan Menyesatkan dalam pasal 45A ayat(1) Jo Pasal 28 ayat(1)UU ITE adalah sama dengan unsur Pasal 14 ayat(1) UU No. 1 Tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi : Barang siapa,Halaman 83 dari 296 Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Jkt.
JACKY RISMAN DJUANDA PUTRA
Tergugat:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk. alias Bank CIMB NIAGA
165 — 66
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah dengan sengajamelalaikan dan/atau melanggar ketentuanketentuan terkait perlindungankonsumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan(POJK 1/2013), Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), UndangHalaman 90 dari 178 Putusan Perdata Gugatan Nomor 885/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brtundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU
ITE).4.
140 — 30
kongres ahli hukum pidana pada tahun 1934mendefinisikan melawan hukum ada 4 (empat) pengertian, pertamamenurut simon kata hukum dalam frasa melawan hukum publik dalamhukum pidana, kedua menurut mayon melawan hukum adalahmelawan hak, ketiga melawan hukum itu tanoa ada satu kewenangandan keempat melawan hukum tertulis dan melawan hukum tidaktertulis;Bahwa benar ada asas dalam ilmu kenoktariatan asas apedionisbeniparte ecercebo artinya notaris harus bekerja secara tradisonal, itualasan kenapa dalam UU
ITE akta notaris itu dikecualikan, jikapenghadap dihadapan saya harus kedua belah pihak harus beradadilokasi hukum notaris dilakukan pada waktu yang bersamaan, jikatidak dilakukan secara Bersamasama maka hal itu palsu karena tidaksesuai dengan fakta yang sebenarnya;Bahwa benar akta otentik akta yang dibuat akta notaris;Bahwa benar pada unsur menyuruh memasukkan apabila pihaknotaris mengetahui apabila para pihak meminta untuk memasukkanketerangan tidak benar maka pihak notaris dapatdipertanggungjawabkan
PT Citraabadi Kotapersada
Tergugat:
MDS Investment Holding Limited
Turut Tergugat:
PT ACR Global Investments
867 — 314
INFORMASI DANTRANSAKSI ELEKTRONIK. 51.Bahwa sekali lagi kami memohon perhatian dari Majelis Hakim YangTerhormat mengenai setiap pengakuan TERGUGAT dalam setiap suratHal 19 dari 216 hal Putusan No.275/Pdt.G/2018/PN JKT TIM 52.elektronik dan/atau hasil cetaknya, serta seluruh informasi/tanggapanyang dituliskan dalam surat elektronik dari TERGUGAT tersebutmerupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1)dan ayat (2) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU
ITE) sebagaimana dikutip sebagai berikut:.Pasal 5(1) Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronikdan/atauhasil cetaknyamerupakan alat bukti hukumyang sah.(2) Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronikdan/atauhasil cetaknya sebagaimana dimaksud padaayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sahsesuai dengan HukumAcara yang berlaku diIndonesia.Buktibukti dalam suratsurat elektronik menjadi sangat esensial danpenting dalam penyelesaian perkara ini sehingga demi kepastianhukum sudah sepantasnya
870 — 2399
perbuatan lain,kalau sepanjang perbuatan itu tidak wajar dan tujuannya menyembunyikanatau menyamarkan asal usul harta kekayaan bisa disebut pencucian uang,macammacam perbuatan silahkan saja, mungkin dia buka warung, nikah lagi,macammacam;Bahwa mengenai pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 78menyebutkan Alat bukti yang cukup, menurut Ahli Alat bukti yang cukup yangutama adalah KUHAP, tetapi sebenarnya Pasal 68 UU TPPU, hukum acarayang dipakai bukan hanya KUHAP saja bukan 184 KUHAP, tetapi ada UU
ITE,UU KPK, UU TPPU, sepanjang itu mengatur alat bukti ya bisa dipakai jadi tidakhanya KUHAP saja.
Bahkan UU ITE di Pasal 5 menyebutkan UU ITE itumenggunakan perluasan alat bukti yang ada didalam KUHAP sebenarnya;Bahwa perbuatanperbuatan seperti:1. Menitipbkan sejumlah uang kepada seseorang di bank tanpa ada catatanyang jelas.2.
avoidence kemudian dilaporkan menjadi keadaan yangsebenarnya, sebenarnya tax amnesty itu pemutihan diberikan amnestydiberikan pengampunan, dulu You salah melapornya tidak benar misalnya adaditaruh diluar negeri atau tidak diungkapkan sekarang dilaporkan apa adanyaditebus kemarin 2% sudah menjadi putih silahkan masuk tidak akan dituntutpidana perpajakannya sama sekali.Bahwa alat bukti yang disebut pada Pasal 184 KUHAP menurut Ahli harus ada,kalau jaksa bisa menggunakan Pasal 184 KUHAP, bsia pakai UU
ITE dan lainlain, terdakwa bisa juga menggunakan hal yang sama, jadi adakesetaraan,terdakwa bisa sekali menggunakan alat bukti saksi untukmembuktikan bahwa hartanya bukan hasil kejahatan.Bahwa modus dalam BAP Ahli No. 18 menurut Ahli Modus yang nantitujuaannya menyamarkan ya bisa jadi, modus macammacam.
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
H. ASMAWI, S. Ag,. M.H Bin M. HATTA
220 — 134
mendapatkan apa yang disuruh,artinya Pasal 55 KUHP sehingga bersamasama melakukan;Bahwa, Hasil analisis forensik yang dicantumkan dalam Berita AcaraPemeriksaan Forensik Digital dapat menjadi alat bukti petunjuk yangsah, bahkan dapat menjadi digital evidence dan alat bukti surat untukmembuktikan kasus perkara aquo;Bahwa, Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasilcetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, baik berdasarkanPasal 26A UU Tipikor maupun Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 UU
ITE.
473 — 221
Kalau memang bisa dibuktikan seperti itu berarti dari sumber yang sah;Bahwa alat bukti luas sekali, bisa menggunakan pasal 184 KUHAP, UU ITE, UUTPPU silahkan saja bukan terbatas pada 184 KUHAP;Bahwa terkait akta jual beli biasanya yang sering terjadi adalah perjanjian berdasarpada kesepakatan kedua pihak yaitu penjual dan pembeli. Walaupun lazim hargaasset tersebut nilainya jauh melebihi dari NJOP.