Ditemukan 43385 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2022 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 933/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Juli 2023 — DUTA MAS INDAH
2.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3.KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Turut Tergugat:
3.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
4426
  • DUTA MAS INDAH
    2.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
    3.KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
    Turut Tergugat:
    3.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    4.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    5.KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tahun 2007
443200
  • Tentang : Penanaman Modal
  • RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakanpembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutandengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapaitujuan bernegara;b. bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalamKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomidalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan
    dasar penanamanmodal untuk:a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yangkondusif bagi penanaman modal untuk penguatandaya saing perekonomian nasional; danb. mempercepat peningkatan penanaman modal.Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pemerintah: 7a, memberi perlakuan yang sama bagi penanam modaldalam negeri dan penanam modal asing dengan tetapmemperhatikan kepentingan nasional;b. menjamin...
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA6b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dankeamanan berusaha bagi penanam modal sejakproses pengurusan perizinan sampai denganberakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan :c. membuka kesempatan bagi perkembangan danmemberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi.(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana UmumPenanaman Modal.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 20 Pasal 28(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan danpelayanan penanaman modal, Badan KoordinasiPenanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagaiberikut :(2)a.b.yymelaksanakan tugas dan koordinasi. pelaksanaankebijakan di bidang penanaman modal;mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayananpenanaman modal;. menetapkan norma, standar, dan prosedurpelaksanaan kegiatan dan pelayanan PERENAHIADmodal;mengembangkan peluang dan potensi penanamanmodal di daerah dengan
    Kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah terterituditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi pasar internasional dansebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatukawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagipengembangan perekonomian nasional.
Putus : 02-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — IRMANTO, S.Pd., M.M. bin MAT SERAK
10258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hal kebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yangakan dicapai.
    hal kebijakan umum masingmasing sektorpembangunan yang akan dicapai.
    Setelan selesai dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Eksekutif, Kemudian diajukan keLegislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahas bersamaHal. 50 dari 93 hal. Putusan Nomor 124 PK/PID.SUS/2017dalam hal kebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yangakan dicapai.
    Putusan Nomor 124 PK/PID.SUS/2017 4 Senin, 15 September 2X Memberikan kesempatan2008 sampai dengan kepada Fraksifraksi dewanSelasa, 16 September menyusun pendapat akhir Malam:2008 terhadap Kebijakan Umum 20.0022.30Perubahan APBD dan WibPPAS Perubahan APBD Tahun 2008.5 Rabu, 17 September 1x Rapat Paripurna II2008 Penyampaian Pendapanakhir Fraksifraksi Dewanterhadap kebijakan UmumPerubahan APBD Tahun2008dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008 Bahwa sesuai jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun
Putus : 13-09-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 K/PID.SUS/2017
Tanggal 13 September 2017 — H. SULAEMAN HUSEN, S.E., M.H
11865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 916 K/PID.SUS/2017 Khusus Rancangan Kebijakan 2013 WIB PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Rapat Panitia Membahas / Meneliti Senin / 11 Februari 14.00 RuangKhusus Rancangan Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Rapat Panitia Membahas / Meneliti Selasa / 12 Februari 09.00 RuangKhusus Rancangan Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan
    Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Rapat Panitia Membahas / Meneliti Selasa / 19 Februari 09.00 RuangKhusus Rancangan Kebijakan 2013 WITA PansusUmum APBD dan DPRDRancangan Prioritas PlafonAnggaran SementaraAPBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Hal. 15 dari 179 hal.
    No. 916 K/PID.SUS/2017serta Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas PlafonAnggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun2014 tanggal 18 Oktober 2013;266) Daftar Hadir Rapat Pansus Membahas/Meneliti Kebijakan UmumAPBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2014 tanggal 29Oktober 2013;267) Daftar Hadir Rapat Pansus Membahas/Meneliti Kebijakan UmumPerubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran SementaraPerubahan (PPASP
    APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Rabu / = 13Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Rabu / = 13Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Kamis / 14Khusus APBD dan Rancangan
    Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Kamis / 14Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan Umum Jumat / 15Khusus APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Februari 2013Sementara APBD Kabupaten Banggai KepulauanTA 2013Rapat Panitia Membahas / Meneliti Rancangan Kebijakan
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 56/PDT/2021/PT TJK
Tanggal 10 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : KASTARI
Pembanding/Penggugat II : MUHAMMAD NASIR
Terbanding/Tergugat I : Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero)Cq. Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero) Cq. Kantor Cabang Kotabumi Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Terbanding/Tergugat II : - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Metro
Terbanding/Tergugat III : - Sdr. Suharto
6138
  • Selainitu, kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasarkeuangan.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, telahmemberi ruang gerak bagi sektor rill. Seperti programrestrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM,relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau Halaman 3 dari 10 hal. Put.
    Adapun kebijakan ini agarnasabah tidak dikejar perbankan."
    Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya bagaimana para nasabah tidak dikejarkejar oleh banktidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuatpencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJKrestrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusivirtual, Jakarta, Minggu (27/9).Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besardalam melakukan eksekusieksekusi kebijakan di antaranya adajaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintahdalam
    Menyatakan Tergugat danIl tidak mengindahkan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan semua itu Tergugat tidak pernah mentaati / mematuhi tentang isihal tersebut diatas.4. Menghukum para Tergugat(tergugat I, Il dan Ill) membayar tanggung rentang kerugian paraPenggugat sebesar :a. Kerugian Moril sebesarRp. 10.000.000.000b. Kerugian Matril sebesarRp. 2.000.000.000Jumlah Total Rp. 12.000.000.000Terbilang : Dua belas milyar rupiah Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 56/PDT/2021/PT TJK5.
    Nomor 56/PDT/2021/PT TJKKredit dan Restrukturisasi Kredit dan Penjadwalan Kembali Pembayaran Hutangdalam waktu jauh sebelum adanya kebijakan Pemerintah/Otoritas JasaKeuangan untuk keringanan serta penundaan pembayaran hutang nasabahsebagai akibat wabah Covid 19 sebagaimana yang didalilkan ParaPembanding.Sehubungan dengan itu.
Register : 13-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 37/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 3 Oktober 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7844
  • Memastikan adanya kebijakan serta sistem dan prosedurdi cabang yang memadai dan mematuhi ketentuan perbankandan pemerintah;b. Menjalankan bisnis sesuai dengan sistem dan proseduryang berlaku;c. Memberikan masukan kepada direksi dalam menentukanstrategi dan kebijakan;d. Mengelola dan membina pegawai di kantor cabang untukbekerja dengan produktivitas dan motivasi yang optimal;e. Menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip KYC; Costumer/Pelanggan:a.
    Hal. 8 SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIRtanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan danPelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum, Bab IllOrganisasi dan Manajemen Perkreditan.
    Perkreditan,Angka 7.7.1 Kebijakan Agunan/Jaminan.
    Memastikan adanya kebijakan serta sistem dan prosedurdi cabang yang memadai dan mematuhi ketentuan perbankan danpemerintah;b. Menjalankan bisnis sesuai dengan sistem dan proseduryang berlaku;c. Memberikan masukan kepada direksi dalam menentukanstrategi dan kebijakan;d. Mengelola dan membina pegawai di kantor cabang untukbekerja dengan produktivitas dan motivasi yang optimal;e. Menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip KYC; Costumer/Pelanggan:a.
Register : 01-04-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 168/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 22 Juni 2015 — - RINTO MAHA, S.Psi.,S.H LAWAN - GUBERNUR SUMATERA UTARA - KETUA DPRD SUMATERA UTARA - MENTERI DALAM NEGERI
12352
  • Partisipasi masyarakat dalampembentukan peraturan perundangundangan (perda) sesuaidengan Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 12 tahun 2011tentang pembentukan peraturan perundangundangan yangmenyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukansecara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukaan peraturanperundangundangan, dan atas kebijakan Perbuatan MelawanHukum para TERGUGAT dalam mengeluarkan Perda APBD ;7.
    anggaran belanjasebesar Rp. 8.866.922.252.506 dengan pertambahan belanjaanggaran sebesar Rp. 158.495.436.492 (bukti P6);Bahwa atas realisasi anggaran belanja pada APBD TA 2013pendapatan pajak daerah Propinsi Sumut terdapat bagiankabupaten/kota sebesar Rp. 1.377.104.138.953 atas hakpembagian tersebut Tergugat selaku Kepala Daerah Tingkat Propinsi Sumatera merealisasikan pendapatan pajak daerahPropinsi Sumatera Utara bagian Kabupaten/kota hanya sebesarRp.522.121.373.000 (bukti P7) ;12.Bahwa atas kebijakan
    tergugat selaku Gubernur PropinsiSumatera Utara dalam Tren Kebijakan Umum Anggaran Daerahpada APBD TA 2011, TA 2012, TA 2013 cenderung turunsedangkan jumlah pendapatan pajak daerah yang menjadi hakkabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara dari TA 2011, TA 2012,TA 2013 terus mengalami kenaikan yang signifikan (bukti P8) ;13.Bahwa atas permasalahan tersebut kebijakan Tergugat selakuGubernurPropinsi Sumatera Utara dalam pembagian realisasipajak daerah Propinsi Sumatera Utara yaitu belanja transfer/
    KERUGIAN PENGGUGAT29.Bahwa atas permasalahan tersebutTergugat selaku GubernurPropinsi Sumatera Utara selaku pemangku Kebijakan dalammenerbitkan Perda No. 4 tahun 2011 tentang APBD PropinsiSumatera Utara TA 2011, Perda No. 5 tahun 2011 tentang APBDPropinsi Sumatera Utara TA 2012 dan Perda No. 11 tahun 2012tentang Perubahan APBD Propinsi Sumatera Utara TA 2013 dalamHalaman 15Putusan No. 168/Pdt.G/2015/PN/Man.Kebijakan Umum anggaran tidak berdasarkan pedoman yangberlaku dan proses kebijakan yang diambil
    publik, kebijakan politik yang dikeluarkan olehPemerintah agar lebih mendukung kesejahteraan masyarakat sertamenolak kebijakan politik yang merugikan rakyat Indonesia ;Menimbang, bahwa demikian pula mencermati dan mempelajaribukti P3, yakni berupa kliping kliping, Majelis Hakim berpendapat, bahwaPenggugat telah melaksanakan kegiatan sesuai tujuan yang sebagaimanadisebutkan dalam anggaran dasar LSM Basis Demokrasai, sehinggadapat dilihat, syarat kKedua dan syarat ketiga sebagaimana ditentukan diatas
Putus : 17-09-2008 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 P/HUM/2000
Tanggal 17 September 2008 — RAHMADI G. LENTAM, SH, DK VS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
14286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kebijakan Bupati menindaklanjuti kebijakan Gubernur,pelayanan diberikan kepada kapalkapal ilegal tersebut dengantanoa melalui proses hukum menurut peraturan perundangundangan yang berlaku, kebijakan tersebut menghasilkan total Rp.6.100.000.000.00 (Enam miliar seratus juta rupiah) untuk pungutanprovisi Sumber Daya Hutan (PSDH) versi Bupati.
    No. 07 P /HUM/2000Kebijakan melayani kapalkapal bermuatan kayu olahan ilegaltersebut diatas adalah suatu kebijakan yang inkonstitusional.Sebab berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan (LNRI Tahun 1999 Nomor 167)Pasal 28 ayat (2)Yang mensyaratkan pemanfaatan hutan produksi dilaksanakanmelalui pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izinpemanfaatan kawasan, izin pemungutan kayu dan bukan kayu.Pasal 35 ayat (1) s/d ayat (4) menegaskan setiap pemegang
    Pasal 50 ayat (3)huruf h jo Pasal 78 ayat (7) ditegskan mengenai sanksi pidana bagisetiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, ataumemiliki hasi hutan yang tidak dilengkapi bersamasama denganSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dipindanakanpenjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).Kebijakan memberikan pelayanan terhadap 258 kapal bermuatankayu olahan ilegal jelas merupakan suatu penyalagunaan jabatan,melanggar asas legalitas
    Kemudianberdasarkan Pasal 79 ayat (1) hasil hutan dan barang lainnya baikberupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan ataupelanggaran dimaksud dilelang untuk negara.Bahwa hemat Pemohon,Penyelengaraan Negara yang terlibatpelayanan terhadap 258 kapal bermuatan kayu olahan ilegal danmemungut PSDH/DR sesuai kebijakan sendiri tanpoa melaluiprosedure hukum sesuai asas legalitas ic.
    Pasal 50 ayat (3) huruf hjo Pasal 78 ayat (7) dan ayat (15) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 41 Tahun 1999, jelas perouatan inkonstitusional,melanggar hukum (onrechmatige overheidsdaad), detournementde pouvoir dan dapat dikategorikan sebagai Pelaku Turut Serta (ic.Pasal 55 KUHP) dan atau Pembantu Melakukan Kejahatan (ic.Pasal 56 KUHP).Seandainya kebijakan yang diterapbkan sesuai hukum danketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku makapendapatan negara dan atau daerah yang akan diperoleh
Kata Kunci : pencabutan pengaduan
MILITER/5/SEMA 10 2020
19271319
  • Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : pengguaan pinjam nama, nominee arrangement
PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020
60092750
  • Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga
PIDANA/2/SEMA 10 2020
2444943
  • Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Putus : 18-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — NARYONO, SE., Bin KARTO DASI
11280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas pertimbangan hukum tersebut Judex Yuris tidak memberikanpenjelasan apakah benar Terdakwa telah mengambil kebijakan, kalaufaktanya ada kebijakan yang diambil oleh Terdakwa, kebijakannya sepertiapa ?, dan apa dasar Judex Yuris untuk menilai kapasitas Terdakwadihubungkan dengan kewenangan untuk mengambil kebijakan tersebut ?.Terdakwa sebagai Asisten Manager seharusnya tinggal melaksanakankebijakankebijakan yang telah diambil oleh Manager.
    Menurutketerangan saksi WAHIDIN SITOMPUL, Surat Facsimile No. 163/WKSKT/2008, tanggal 26 September 2008, prihal PengendalianPemasangan Baru Untuk Penertiban Sambungan Bukan Pelanggantersebut adalah merupakan kebijakan untuk melakukan penertibanpemakaian tenaga listrik (P2TL) yang kemudian ditindak lanjuti denganpenyambungan baru bagi pemilik rumah yang sudah membayar ganti rugiakibat pelaksanaan P2TL tersebut, kebijakan penyambungan barutersebut dikeluarkan untuk mencegah pencurian listrik yang terjadiberulangulang
    M.Si, SK Direksi No. 68/2000 dan SK DIreksi No. 234/2008yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bukanmerupakan peraturan melainkan merupakan kebijakan. Menurut saksi ahli Prof.DR. SYAMSUL WAHIDIN, SH.
    M.Si yang dimaksud dengan Kebijakanmenurut hukum administrasi negara adalah produk dari suatu lembaga yangmerupakan kebijakan yang dibuat sebagai refleksi dari adanya suatu peraturan,dengan ciriciri sifatnya internal, mudah dirubah, diperbaiki atau dicabut danberlakunya hanya temporer tidak secara terus menerus, adapun fungsi darikebijakan tersebut menurut saksi ahli adalah untuk menjabarkan suatu keadaanyang bersifat internal, dan suatu kebijakan bukanlah merupakan peraturan.Bahwa masih menurut
    M.Si,apabila ada pelanggaran terhadap suatu kebijakan maka sanksinya adalah sanksiadministrasi dan yang memberikan penilaian terhadap dilanggar atau tidaknyasuatu kebijakan adalah dari lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut, danyang memberi sanksi adalah lembaga itu sendiri, akan tetapi menurut saksi ahlisebelum sampai kepada tahap pemberian saksi terkait dengan pelanggaranterhadap kebijakan, pertama yang harus dilakukan adalah memberikanperingatan, karena suatu hal yang tidak dilaksanakan
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
76463206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
63032350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Upload : 03-08-2016
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 121/Pid.B/2015/PN. Pdl
EDI SUPRIHATIN, S.Km, M.Ak Bin KAMIDI
175
  • ;e Bahwa awalnya saudara ATIN datang kerumah Saksi menawarkan kepadaSaksi Pengangkatan CPNS di Pemprov Banten dengan jalur kebijakan,Saudara ATIN bisa melalui Saudara ANDRI, lalu Saksi menelpon PamanSaksi H.Jahidi Saksi mengatakan bahwa ada pengangkatan CPNS diPemprov.Banten melalui jalur kebijakan;e Bahwa berselang 2 (dua) hari setelah Saksi telpon, Paman Saksi mintadipertemukan dengan Saudara Andri, lalu Saksi menghubungi Saudara Atinuntuk bisa mempertemukan Saudara Andri dengan Paman Saksi; Bahwa
    kemudian Saksi Ferry dan Andri mengenalkan Terdakwa kepada H.Jahidi dimana anak Saksi Jahidi yaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dankeponakannya Paujin hendak mengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut.Bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang untuk salah satu syarat yaitu sebesarRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
    Jahidi dimana anakSaksi Jahidi yaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dan keponakannya Paujinhendak mengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut. Bahwa Terdakwameminta sejumlah uang untuk salah satu syarat yaitu sebesar Rp150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah) per orang.
    Bahwa total uang yang didapatakan dari ke 3 (tiga) orangtersebut Rp450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menyuruh Saudara Ferry dan Andriuntuk mencarikan orang yang berminat diangkat CPNS melalui jalur kebijakan kemudianSaksi Ferry dan Andri mengenalkan Terdakwa kepada H. Jahidi dimana anak Saksi Jahidiyaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dan keponakannya Paujin hendakmengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut.
    Bahwa Terdakwa menyuruhSaudara Ferry dan Andri untuk mencarikan orang yang berminat diangkat CPNS melaluijalur kebijakan kemudian Saksi Ferry dan Andri mengenalkan Terdakwa kepada H. Jahididimana anak Saksi Jahidi yaitu Saudara H.lim Sumarna, Mimin Mintarsih dankeponakannya Paujin hendak mengikut penerimaan CPNS melalui jalur kebijakan tersebut.Bahwa Terdakwa meminta sejumlah uang untuk salah satu syarat yaitu sebesarRp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.
Register : 18-01-2012 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 15/G/2012/PTUN - JKT
Tanggal 12 April 2012 — 1.Arthur Pelupessy,2.Mohammad Taufik, SE bin Sahlan Kartoatmodjo,DKK;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6970
  • Bahwa Tergugat memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
    ;Jelas bahwa diskriminasi tidak boleh dilakukan berkenaan denganstatus pribadi narapidana dan terkait jenis tindak pidana tidakdisebutkan dalam standar minimum tersebut dan oleh karenanyaboleh dilakukan sesuai dengan gradasi atau tingkat kejahatan ; Kebijakan Pengetatan Remisi dan PembebasanBersyarattidakBerlaku Retroaktif Bahwa kebijakan pengetatan tidak berlaku retroaktif.
    Harus diingat bahwa kebijakan yangmenjadi Objek Sengketa ini merupakan kebiajakan dalam ranah hukumpidana formil, oleh karenanya kebijakan ini tetap dapat dibenarkansecara hukum. ; Selain itu, Objek Sengketa juga bersifat eenmalig, yang melakukanpenarikan kembali atau pembatalan terhadap SK PB yang belumdilaksanakan. Wajar jika kemudian Menteri mencabut keputusan yangdianggap tidak tepat.
    Kebijakan yang diambil oleh Tergugatadalah memperketat syarat pemberian hakhak narapidana, danbukan menghilangkan sama sekali hak tersebut.
    Ketentuan dalamUNCAC tersebut sejalan/mendukung kebijakan pengetatanpemberian remisi dan PB ; Hasil review UNCAC, Indonesia diberi catatan khusus soalpemberian remisi kepada koruptor.
Register : 09-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — drh. DIAH ASRI EROWATI AS., M.Kes., DKK VS PRESIDEN RI;
6362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 60 P/HUM/201749.50.yang mengatur bahwa secara filosofis penyelenggaraan kebijakan danManajemen ASN harus didasarkan pada asas kepastian hukum yangmenurut Penjelasannya mengandung arti bahwa setiappenyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan serta asas keadilan dankesetaraan yang menurut Penjelasannya mengandung arti yang harusmencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh fungsidan peran sebagai pegawai ASN;Bahwa dalam teknis
    Pasal 2 huruf a dan huruf UndangUndang ASN:1)Uraian Pasal:Pasal 2:Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkanpada asas:a. kepastian hukum;b. ...;Halaman 48 dari 67 halaman.
    Putusan Nomor 60 P/HUM/20172)Jawaban/Keterangan Pemerintah:Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 354 PP Manajemen PNStidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 51 UndangUndang ASN dengan argumentasi sebagai berikut:a)Bahwa sistem merit tidak boleh membedakan umur dalampenyusunan kebijakan dan Manajemen ASN.
    melaksanakan fungsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);(2) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yangdapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsurSistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan PenerapanIImu Pengetahuan dan Teknologi;(3) Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat (2) dapat berbentuk dukungan sumber daya,dukungan dana, pemberian insentif, penyelenggaraan programilmu
    Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk membukakesempatan yang luas bagi diaspora dan Warga Negara Indonesiapada umumnya yang memiliki kualifikasi, kompetensi danpengalaman pada tingkat global dapat mengabdi dan memajukannegara, salah satunya melalui bidang penelitian, (Vide Bukti T9).Sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan penelitianmelalui jalur PPPK. Kebijakan ini sejalan dengan sistem merit yangmerupakan basis utama pengaturan dalam UndangUndang ASN;i.
Putus : 26-06-2018 — Upload : 07-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 101/PID/2018/PT SMR
Tanggal 26 Juni 2018 — Nama Lengkap : NAVIAS TANJUNG bin MARJUMAN; Tempat Lahir : Bukit Tinggi; Umur / Tgl.Lahir : 65 Tahun / 02 Juni 1952; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Tunas Indah RT. 29 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Propinsi Riau. HP. 081367928084; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja;
660574
  • dan / atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan / atau pencemaran nama baik, jika antara beberapaperbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perouatan Terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa bermula dari Terdakwa memiliki akun media sosial berupafacebook yang bernama Navias Tanjung (Kritikus Kebijakan
    Kemudian pada hariMinggu tanggal 12 Juni 2016 bertempat di Komplek Tegalega Jalan TunasIndah Nomor 01 Dumai Propinsi Riau Terdakwa menulis pernyataan disertaigambar yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baiklalu mempostingnya di akun facebook milik Terdakwa atas nama NaviasTanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa) sebagai berikut: = Navias Tanjung Feddy Agino Valoma 14 lainnyaBARU SAJA SEBUAH INBOX MASUK DARI SESEORANG PADAKUTEPAT JAM 5.40 pagiSengaja tidak aku SCREN UNTUK RAHASIAKAN
    Penguasa);Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 101/PID/2018/PT.SMRe 1 (satu) Bundel print screenshots postingan akun facebook NaviasTanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa);Dilampirkan dalam berkas perkara;4.
    Penguasa);e 1 (satu) Bundel print screenshots postingan akun facebook NaviasTanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa);Dilampirkan dalam berkas perkara;6.
Register : 09-07-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN MARISA Nomor 39/PID.B/2015/PN.MAR
Tanggal 6 Oktober 2015 —
2812
  • CPNS 2014/2015 lewat jalur kebijakan danmenjamin kelulusan tersebut jika menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000.(tga puluh juta rupiah) dan agar Terdakwa III mencan orang yang Ingin aaPada seleksi CPNS 2014/2015 lewat jalur kebijakan dan agar terdakwa Ill jugasis ing sebesar Rp. 30.000.000.Mengumputkan uang dari mereka masingmasing ictus ti(tiga putuh juta rupiah) untuk biaya pengurusan lalu pada saat terda CPNS 2014/2015, pada bulan OktoberSdang mencari orang yang ikut seleks!
    menemui Terdakwa III dan mengatakan kepada Terdakwa III bahwa TerdakwaHalaman 10 dari 40 Putusan Nomor. 39/Pid.B/2015/PN Mar mempunyai kenalan seseorang yang bekerja di BKN Pusat di Jakarta yangdapat meluluskan peserta seleksi CPNS 2014/2015 lewat jalur kebijakan danmenjamin kelulusan tersebut jika menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000.
    (tiga puluh juta rupiah) dan agar Terdakwa III mencari orang yang ingin luluspada seleksi CPNS 2014/2015 lewat Jalur kebijakan dan agar terdakwa III jugamengumpulkan uang dari mereka masingmasing sebesar Rp. 30.000.000.
    Halaman 11 dari 40 Putusan Nomar. 39/Pid.B/2015/PN Mar kenalan Terdakwa Il tersebut dapat meluluskan para saksi yang ikut seleksipenerimaan CPNS 2014/2015 melalui jalur kebijakan dan Terdakwa Illmenjamin kelulusan para saksi jika para saksi menyerahkan sebesar Rp.40.000.000.
    Mar Bahwa setelah saksi mendaftar sebagai calon CPNS kemudian saksidisampaikan kepada Terdakwa III menawarkan untuk masuk sebagaiPNS melalui jalur kebijakan: Bahwa kemudian Terdakwa menelpon saksi menyampaikanmempunyai teman di Mempan yang bernama pak Leo yang dapatmembantu dalam penerimaan formasi CPNS melalui jalur kebijakan dandijamin lulus dengan diminta membayar sebesar Rp. 30.000.000, (tigapuluh juta rupiah); Bahwa saksi menyampaikan penerimaan formasi jalur kebijakan tersebutkepada orang tua
Register : 10-02-2010 — Putus : 11-03-2010 — Upload : 07-01-2012
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 681/Pdt.G/2010/PA.Bwi
Tanggal 11 Maret 2010 — PEMOHON DAN TERMOHON
181
  • dikonfirmasikan kepada pemohon namun isinya tetap dipertahankan tanpaperubahan;Bahwa termohon dalam jawabannya secara lisan dalam persidangan tanggal 11 Maret 2010menyatakan bahwa:1. pada dasarnya termohon tidak keberatan ditalak oleh pemohon namun termohon mintakewajiban yang belum terpenuhi oleh pemohon selama 4 bulan (nafkah madliyah)perhari Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah);2. termohon juga minta kewajiban selama masa iddah berupa nafkah, maskan dan kiswahyang dalam halininilainya terserah kepada kebijakan
    majelis hakim;3. nafkah anak setiap bulan terserah kepada kebijakan majelis hakim;Bahwa kemudian pemohon menanggapi jawaban termohon tersebut secara lisan juga dalampersidangan tersebut dengan menyanggupi tuntutan termohon untuk:1. nafkah terhutang 4 bulan perhari Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah):2. nafkah selamamasa iddah 3 bulan terserah kepada kebijakan majelishakim;3. nafkah anak setiap bulan terserah kepada kebijakan majelis hakim:Bahwa atas kesanggupan pemohon mengenai nafkah madliyah tersebut