Ditemukan 100 data
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG SLAWI UNIT YAMANSARI
Tergugat:
1.MAHYUTI
2.TASRONI
81 — 5
ketentuan sisa dari hasil penjualan objek jaminan/ agunan kredit para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebidang tanah dan/ atau tanah dan bangunan sesuaiSertipikatHakMilik (SHM) Nomor 01820/Desa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atas nama MAHYUTI, dengan luas 82 m2berdasarkan Surat Ukur No.00191/Lebaksiu kidul/2018 tanggal 03/08/2018 diserahkan kepada para Tergugat secara tunai dan seketikasetelah dikurangi dengan biaya yang berkaitan dengan perkaraa quo
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
47 — 4
gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana
Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quo
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG SLAWI UNIT YAMANSARI
Tergugat:
1.MAHYUTI
2.TASRONI
26 — 16
ketentuan sisa dari hasil penjualan objek jaminan/ agunan kredit para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebidang tanah dan/ atau tanah dan bangunan sesuaiSertipikatHakMilik (SHM) Nomor 01820/Desa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atas nama MAHYUTI, dengan luas 82 m2berdasarkan Surat Ukur No.00191/Lebaksiu kidul/2018 tanggal 03/08/2018 diserahkan kepada para Tergugat secara tunai dan seketikasetelah dikurangi dengan biaya yang berkaitan dengan perkaraa quo
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Gorontalo
Tergugat:
SULEMAN LASULIKA
63 — 17
oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp38.270.145,- (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00094/Bubeya atas nama SULEMAN LASULIKA (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quo
SULEMAN LASULIKA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
YUSTINUS KARUPEK
Tergugat:
SUYANTO IYON
32 — 27
bukti surat perjanjian (P-1) dan juga bukti surat tersebut tidak bertanda tangan ;
Menimbang, bahwa dalam perhitungan kerugian yang didalilkan Penggugat dalam gugatan a quo terdapat ketidaksesuaian jumlah dengan jumlah kerugian yang dituntut dalam petitum gugatan itu sendiri, maka Hakim berpendapat pembuktian perhitungan kerugian dalam perkara a quo bersifat tidak sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim menilai pembuktian dalam perkaraa quo
Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa karena pembuktian dalam perkara a quo dinilai tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret gugatana quo
1.EDITIAWARMAN
2.RAMADANI
Tergugat:
YUSLINDA
55 — 37
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanah yang merupakan objek perkara a quo seketika pada saat putusan ini dibacakan, apabila ingkar dapat diminta dengan bantuan aparatur Negara.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima.
Dalam Rekonpensi :
Flancius Tampubolon
Tergugat:
1.Pahotan Sihombing
2.Linda Gultom
3.Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara
25 — 20
Pelemon Tampubolon yang telah diwariskan kepada Alm Perdinan Tampubolon;
- MenyatakanbahwaPenggugat adalahbenar keturunan/ahliwaris Alm.Perdinan Tampubolon dalam perkara a quo;
- Menyatakan tanah terperkarayang terletak di Dusun Lumban Julu, Desa Siabal-abal II, Kecamatan Sipahutar, KabupatenTapanuli Utaraadalah tanah bagian yang telah diwariskan orangtuanya kepada Penggugat seluas 8.446 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Terbanding/Penggugat : Annisa Djonaidi binti Djonaidi
147 — 39
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai anak untuk menyerahkan anak bernama Aulia Putri Maulana binti Airlangga Maulana Pratama (lahir di Banjarbaru tanggal 02 Februari 2016) kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai anak yang bernama Aulia Putri Maulana binti Airlangga Maulana Pratama (lahir di Banjarbaru tanggal 02 Februari 2016) untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas kelalaian menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat, dihitung sejak putusan a quo
UCOK BENNY PANDJAITAN
Tergugat:
1.Elise Guru
2.Meiky Joksam Tampomuri
24 — 18
Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu membuat penetapan terhadap gugatana quobukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang bahwa oleh karena gugatana quotidak memenuhi syarat gugatan sederhana, maka demi terlaksananya tertib peradilan diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 21/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Flancius Tampubolon
Tergugat:
1.Pahotan Sihombing
2.Linda Gultom
3.Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara
79 — 18
Pelemon Tampubolon yang telah diwariskan kepada Alm Perdinan Tampubolon;
- MenyatakanbahwaPenggugat adalahbenar keturunan/ahliwaris Alm.Perdinan Tampubolon dalam perkara a quo;
- Menyatakan tanah terperkarayang terletak di Dusun Lumban Julu, Desa Siabal-abal II, Kecamatan Sipahutar, KabupatenTapanuli Utaraadalah tanah bagian yang telah diwariskan orangtuanya kepada Penggugat seluas 8.446 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kc. Purwokerto
Tergugat:
3.Solechan
4.Sri Famii
5.Karsitem
Turut Tergugat:
Karsitem
25 — 9
Ayat (3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhanaa quoadalah PT.
bahwa domisili Penggugat beralamatdi Jalan Jendral Sudirman No.57 Pesayangan, Kedungwuluh, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumasbukan termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Banyumas karena domisili Para Tergugat di wilayah kecamatan Sumbang (tidak satu domisili hukum dengan Para Tergugat);
Menimbang, bahwa demikian pula alamat yang tercatat dalam aplikasi e-court pun tidak sesuai dengan alamat pihak gugatan dimana dasar penuntutan Penggugat kepada Tergugat adalah gugatana quo
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Gorontalo
Tergugat:
SULEMAN LASULIKA
91 — 15
oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp38.270.145,- (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00094/Bubeya atas nama SULEMAN LASULIKA (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quo
SULEMAN LASULIKA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
SISKA
Tergugat:
Pemerintahan Kabupaten Agam, Cq.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Cq.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan (Bantuan Keuangan Khusus Propinsi) Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2018 Pekerjaan Pembangunan Jalan Dusun Aia Tabik Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam
44 — 8
., Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Jl.Beringin Air Hitam Perumahan Athaya 8 Blok D No.3 Pekanbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quodengan terdapatnya perbedaan wilayah hukum antara domisili Penggugat dan Kuasanya dengan wilayah hukum Tergugathakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
MESAK MOIFILIT
Tergugat:
1.PT PERTAMINA PERSERO
2.PT PERTAMINA EP ASSET 4 PAPUA FIELD
107 — 20
dengan nama sumur bor Echo 1, Echo 2, Echo 3 dan Echo 4 di dalam tanah hak ulayat Keret Moifilit di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Papua Barat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Keret Moifilit telah mengalami kerugian secara materiil sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang melakukan eksplorasi serta eksploitasi serta menguasai Tanah Objek Sengketa a quo
DOMINIKUS DUMA
Tergugat:
1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
2.BADWIN
3.SUHERAH
4.EDI JOKO SUTRISNO
179 — 92
Menyatakan tindakan TergugatII, TergugatIII dan TergugatIV yang menguasai objek sengketa dan selanjutnya mengalihkan objek sengketa a quokepada TergugatI dan selanjutnya Tindakan TergugatI menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
4.
PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero),Tbk Kantor Cabang Gorontalo
Tergugat:
1.ASNA DJAFAR
2.RIDEN LAKAA
61 — 11
dilakukan oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp35.442.982,- (tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh delapan dua rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00061 atas nama ASNA DJAFAR (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quo
ASNA DJAFAR melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma Nomor
IMBAKRI
Tergugat:
H. Rahmat
93 — 42
Memerintahkan secara hukum kepada PENGGUGAT untuk menghadap kepada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO untuk melakukan pengurusan dan melakukan permohonan penerbitan DAN pemecahan atas SHM SHM a-quo yang pada saat ini berada ditangan PENGGUGAT REKONPENSIserta selanjutnya juga melakukan pengurusan dan permohonan balik nama dari atas nama TERGUGAT REKONPENSI sehingga menjadi atas nama PENGGUGATpada SHM SHM a-quo
MUHAMMAD YAMIN
Tergugat:
1.Winarto
2.Vitriana
47 — 19
Hakim pemeriksa perkaraa quoberpendapat bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dikualifikasikan sebagai Para Tergugat yang memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana dimaksud didalam ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya syarat formil gugatan sederhana dalam perkara ini tidak dapat terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim pemeriksa perkaraa quo
PT. Smart Multi Finance Cq PT. Smart Multi Finance Cabang Bitung Cq PT Smart Multi Finance Gerai Airmadidi
Tergugat:
Suhendra Sumaila
27 — 21
dilegalisasi padahal berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana mensyaratkan bahwa penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah legalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, sehingga tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanaa quo;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo
PT. SINAR MAS WISESA
Tergugat:
1.YOKIO ABUNDAN
2.Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan
27 — 34
Sinar Mas Wisesa sepanjang bukan tanah yang dipersengketan dalam perkara a quo seluas lebih kurang 19.720 M2 (Sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) ;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak Ketiga lainnya yang memperoleh Hak daripadanya untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
II.