Ditemukan 100 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : quo quoc qurã quan quin
Register : 24-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Slw
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG SLAWI UNIT YAMANSARI
Tergugat:
1.MAHYUTI
2.TASRONI
815
  • ketentuan sisa dari hasil penjualan objek jaminan/ agunan kredit para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebidang tanah dan/ atau tanah dan bangunan sesuaiSertipikatHakMilik (SHM) Nomor 01820/Desa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atas nama MAHYUTI, dengan luas 82 m2berdasarkan Surat Ukur No.00191/Lebaksiu kidul/2018 tanggal 03/08/2018 diserahkan kepada para Tergugat secara tunai dan seketikasetelah dikurangi dengan biaya yang berkaitan dengan perkaraa quo
Register : 13-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
1.THEOPILUS PONDAAG
2.ELISABETH NELTJE TULUNG
474
  • gugatan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana

    Menimbang, bahwa mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dihubungkan segala uraian tersebut maka Hakim menilai gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quo

Register : 24-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Slw
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG SLAWI UNIT YAMANSARI
Tergugat:
1.MAHYUTI
2.TASRONI
2616
  • ketentuan sisa dari hasil penjualan objek jaminan/ agunan kredit para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebidang tanah dan/ atau tanah dan bangunan sesuaiSertipikatHakMilik (SHM) Nomor 01820/Desa Lebaksiu kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atas nama MAHYUTI, dengan luas 82 m2berdasarkan Surat Ukur No.00191/Lebaksiu kidul/2018 tanggal 03/08/2018 diserahkan kepada para Tergugat secara tunai dan seketikasetelah dikurangi dengan biaya yang berkaitan dengan perkaraa quo
Register : 22-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN GORONTALO Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Tanggal 23 Juli 2021 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Gorontalo
Tergugat:
SULEMAN LASULIKA
6317
  • oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp38.270.145,- (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00094/Bubeya atas nama SULEMAN LASULIKA (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quo
    SULEMAN LASULIKA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Bek
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat:
YUSTINUS KARUPEK
Tergugat:
SUYANTO IYON
3227
  • bukti surat perjanjian (P-1) dan juga bukti surat tersebut tidak bertanda tangan ;

    Menimbang, bahwa dalam perhitungan kerugian yang didalilkan Penggugat dalam gugatan a quo terdapat ketidaksesuaian jumlah dengan jumlah kerugian yang dituntut dalam petitum gugatan itu sendiri, maka Hakim berpendapat pembuktian perhitungan kerugian dalam perkara a quo bersifat tidak sederhana ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim menilai pembuktian dalam perkaraa quo

    Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut di atas ;

    Menimbang, bahwa karena pembuktian dalam perkara a quo dinilai tidak sederhana, maka gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret gugatana quo

Register : 31-07-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN PADANG Nomor 137/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
1.EDITIAWARMAN
2.RAMADANI
Tergugat:
YUSLINDA
5537
  • Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanah yang merupakan objek perkara a quo seketika pada saat putusan ini dibacakan, apabila ingkar dapat diminta dengan bantuan aparatur Negara.
  • Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
  • Dalam Rekonpensi :

    • Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima.
Register : 11-04-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Trt
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
Flancius Tampubolon
Tergugat:
1.Pahotan Sihombing
2.Linda Gultom
3.Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara
2520
  • Pelemon Tampubolon yang telah diwariskan kepada Alm Perdinan Tampubolon;
  • MenyatakanbahwaPenggugat adalahbenar keturunan/ahliwaris Alm.Perdinan Tampubolon dalam perkara a quo;
  • Menyatakan tanah terperkarayang terletak di Dusun Lumban Julu, Desa Siabal-abal II, Kecamatan Sipahutar, KabupatenTapanuli Utaraadalah tanah bagian yang telah diwariskan orangtuanya kepada Penggugat seluas 8.446 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    Register : 26-04-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 28-04-2022
    Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 24/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
    Tanggal 28 April 2022 — Pembanding/Tergugat : Airlangga Maulana Pratama bin Satria Boedi Utomo
    Terbanding/Penggugat : Annisa Djonaidi binti Djonaidi
    14739
    • Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai anak untuk menyerahkan anak bernama Aulia Putri Maulana binti Airlangga Maulana Pratama (lahir di Banjarbaru tanggal 02 Februari 2016) kepada Penggugat;
      9. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai anak yang bernama Aulia Putri Maulana binti Airlangga Maulana Pratama (lahir di Banjarbaru tanggal 02 Februari 2016) untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas kelalaian menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat, dihitung sejak putusan a quo
    Register : 07-08-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
    Putusan PN DONGGALA Nomor 21/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
    Tanggal 7 Agustus 2024 — Penggugat:
    UCOK BENNY PANDJAITAN
    Tergugat:
    1.Elise Guru
    2.Meiky Joksam Tampomuri
    2418
    • Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu membuat penetapan terhadap gugatana quobukan merupakan gugatan sederhana;

      Menimbang bahwa oleh karena gugatana quotidak memenuhi syarat gugatan sederhana, maka demi terlaksananya tertib peradilan diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 21/Pdt.G.S/2024/PN Dgl

    Register : 11-04-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 10-08-2021
    Putusan PN TARUTUNG Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Trt
    Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
    Flancius Tampubolon
    Tergugat:
    1.Pahotan Sihombing
    2.Linda Gultom
    3.Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara
    7918
    • Pelemon Tampubolon yang telah diwariskan kepada Alm Perdinan Tampubolon;
    • MenyatakanbahwaPenggugat adalahbenar keturunan/ahliwaris Alm.Perdinan Tampubolon dalam perkara a quo;
    • Menyatakan tanah terperkarayang terletak di Dusun Lumban Julu, Desa Siabal-abal II, Kecamatan Sipahutar, KabupatenTapanuli Utaraadalah tanah bagian yang telah diwariskan orangtuanya kepada Penggugat seluas 8.446 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
      Register : 25-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
      Putusan PN BANYUMAS Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Bms
      Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat:
      PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kc. Purwokerto
      Tergugat:
      3.Solechan
      4.Sri Famii
      5.Karsitem
      Turut Tergugat:
      Karsitem
      259
      • Ayat (3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

        Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhanaa quoadalah PT.

        bahwa domisili Penggugat beralamatdi Jalan Jendral Sudirman No.57 Pesayangan, Kedungwuluh, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumasbukan termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Banyumas karena domisili Para Tergugat di wilayah kecamatan Sumbang (tidak satu domisili hukum dengan Para Tergugat);

        Menimbang, bahwa demikian pula alamat yang tercatat dalam aplikasi e-court pun tidak sesuai dengan alamat pihak gugatan dimana dasar penuntutan Penggugat kepada Tergugat adalah gugatana quo

      Register : 22-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 27-07-2021
      Putusan PN GORONTALO Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gto
      Tanggal 23 Juli 2021 — Penggugat:
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Gorontalo
      Tergugat:
      SULEMAN LASULIKA
      9115
      • oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp38.270.145,- (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh lima rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00094/Bubeya atas nama SULEMAN LASULIKA (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quo
        SULEMAN LASULIKA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
      Register : 12-01-2021 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 24-02-2021
      Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN LBB
      Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
      SISKA
      Tergugat:
      Pemerintahan Kabupaten Agam, Cq.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Cq.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Jalan (Bantuan Keuangan Khusus Propinsi) Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2018 Pekerjaan Pembangunan Jalan Dusun Aia Tabik Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam
      448
      • ., Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Jl.Beringin Air Hitam Perumahan Athaya 8 Blok D No.3 Pekanbaru yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru;

        Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quodengan terdapatnya perbedaan wilayah hukum antara domisili Penggugat dan Kuasanya dengan wilayah hukum Tergugathakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

      Register : 16-08-2022 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 03-03-2023
      Putusan PN SORONG Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Son
      Tanggal 3 Maret 2023 — Penggugat:
      MESAK MOIFILIT
      Tergugat:
      1.PT PERTAMINA PERSERO
      2.PT PERTAMINA EP ASSET 4 PAPUA FIELD
      10720
      • dengan nama sumur bor Echo 1, Echo 2, Echo 3 dan Echo 4 di dalam tanah hak ulayat Keret Moifilit di Kampung Maralol, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong, Papua Barat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);
      • Menyatakan menurut hukum bahwa Keret Moifilit telah mengalami kerugian secara materiil sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang melakukan eksplorasi serta eksploitasi serta menguasai Tanah Objek Sengketa a quo
      Register : 18-07-2019 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 05-05-2020
      Putusan PN UNAAHA Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Unh
      Tanggal 16 April 2020 — Penggugat:
      DOMINIKUS DUMA
      Tergugat:
      1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
      2.BADWIN
      3.SUHERAH
      4.EDI JOKO SUTRISNO
      17992
      • Menyatakan tindakan TergugatII, TergugatIII dan TergugatIV yang menguasai objek sengketa dan selanjutnya mengalihkan objek sengketa a quokepada TergugatI dan selanjutnya Tindakan TergugatI menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);

        4.

      Register : 22-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 19-11-2021
      Putusan PN GORONTALO Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Gto
      Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
      PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero),Tbk Kantor Cabang Gorontalo
      Tergugat:
      1.ASNA DJAFAR
      2.RIDEN LAKAA
      6111
      • dilakukan oleh Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp35.442.982,- (tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh delapan dua rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkaraaquoyang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor: 00061 atas nama ASNA DJAFAR (sebagaimana Petitum Penggugat angka 5), sehingga gugatan Penggugat dalam perkaraa quo
        ASNA DJAFAR melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quokarena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma Nomor
      Register : 04-04-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 27-09-2023
      Putusan PN SITUBONDO Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Sit
      Tanggal 27 September 2023 — Penggugat:
      IMBAKRI
      Tergugat:
      H. Rahmat
      9342
      • Memerintahkan secara hukum kepada PENGGUGAT untuk menghadap kepada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO untuk melakukan pengurusan dan melakukan permohonan penerbitan DAN pemecahan atas SHM SHM a-quo yang pada saat ini berada ditangan PENGGUGAT REKONPENSIserta selanjutnya juga melakukan pengurusan dan permohonan balik nama dari atas nama TERGUGAT REKONPENSI sehingga menjadi atas nama PENGGUGATpada SHM SHM a-quo
      Register : 07-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 09-03-2023
      Putusan PN DOMPU Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PN Dpu
      Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat:
      MUHAMMAD YAMIN
      Tergugat:
      1.Winarto
      2.Vitriana
      4719
      • Hakim pemeriksa perkaraa quoberpendapat bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dikualifikasikan sebagai Para Tergugat yang memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana dimaksud didalam ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya syarat formil gugatan sederhana dalam perkara ini tidak dapat terpenuhi;

        Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim pemeriksa perkaraa quo

      Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
      Putusan PN AIRMADIDI Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Arm
      Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat:
      PT. Smart Multi Finance Cq PT. Smart Multi Finance Cabang Bitung Cq PT Smart Multi Finance Gerai Airmadidi
      Tergugat:
      Suhendra Sumaila
      2721
      • dilegalisasi padahal berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana mensyaratkan bahwa penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah legalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, sehingga tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanaa quo;

        Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo

      Register : 23-11-2023 — Putus : 26-09-2024 — Upload : 04-10-2024
      Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 305/Pdt.G/2023/PN Bpp
      Tanggal 26 September 2024 — Penggugat:
      PT. SINAR MAS WISESA
      Tergugat:
      1.YOKIO ABUNDAN
      2.Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan
      2734
      • Sinar Mas Wisesa sepanjang bukan tanah yang dipersengketan dalam perkara a quo seluas lebih kurang 19.720 M2 (Sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) ;

        9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak Ketiga lainnya yang memperoleh Hak daripadanya untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

        II.