Ditemukan 3324 data
RATRIEKA YULIANA,SH
Terdakwa:
NARTO BIn PAIDIN
376 — 26
Lengkong, Kabupaten Nganjuk atau setidaktidaknya di suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengansengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :@ Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 setelah selesaisubuh Terdakwa berangkat dari rumah dengan
mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikanHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 127/Pid.B/LH/2019/PN Nijk.faktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan ketiga sebagaimanadiatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Unsur Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan SecaraTidak SahMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke 2 UndangundangNo. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sekitar 100 meter Terdakwa mengendarai sepeda motor Terdakwadihentikan oleh petugas Perhutani saat dilakukan pemeriksaan Terdakwatidak bisa menunjukan surat tentang asal usul kayu jati yang dibawanyatersebut, akhirnya Terdakwa di bawa ke Polsek Jatirejo beserta brang bukti1 unit sepeda motor, 2 batang kayu jati gelondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 82 (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf a UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;ATAUKedua :Bahwa ia Terdakwa SUBIDIN bin PAIMAN TOHA seperti tersebut padadakwaan kesatu diatas, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memilikiHal. 2 dari 9 hal.
sekitar 100 meter Terdakwa mengendarai sepeda motor Terdakwadihentikan oleh petugas Perhutani saat dilakukan pemeriksaan Terdakwatidak bisa menunjukan surat tentang asal usul kayu jati yang dibawanyatersebut, akhirnya Terdakwa di bawa ke Polsek Jatirejo beserta barang bukti1 unit sepeda motor, 2 batang kayu jati gelondong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 83 (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriMojokerto tanggal 28 Januari 2016 sebagai berikut :1.3.Menyatakan Terdakwa SUBIDIN bin PAIMAN TOHA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil hutankayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b JoPasal 12 huruf e UndangUndang Republik Indonesia
Bahwa didalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e menyebutkan secara limitatifmengenai ancaman hukuman orang perseorangan yang dengan sengajaHal. 5 dari 9 hal. Put.
66 — 8
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Putusan Pidana Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Pbu halaman 5ATAUKEDUA;Bahwa ia terdakwa M.
Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana atau KEDUA melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.
Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan penulisan pasal dalamdakwaan Penuntut Umum tersebut terdapat keliru atau terbalik dalam penulisannya karenapasal mengenai ketentuan pidananya berada dibelakang dari pasal mengenai ketentuanumum perbuatannya, dan terhadap kesalahan dalam penulisan pasal dalam dakwaaanPenuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi,selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum, pasal 55 KUHP dikenal sebagaipasal yang mengatur masalah penyertaan, dan dalam ketentuan tersebut ditentukan, bahwadihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan peristiwapidana, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan pasalpasal dalam UUNo. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasalpasal lain dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara imi;Putusan Pidana Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Pbu halaman 27MENGADILI1. Menyatakan terdakwa M.
79 — 6
gudang di Sungai EnamKiang Bintan Timur.e Bahwa terdakwa tahu bahwa kayu olahan ini tidak ada memiliki dokumen yangsah.e Bahwa terdakwa merasa menyesal.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 12 hurufe UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Setiap orang dilarang;2 Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangansyah hasil hutan;3 Menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangansyah hasil hutan;Ad.1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum, statusnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalamperkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwadari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggungjawabkan
tidak akan mengulangi lagi dan lebih teliti dalam menerimapekerjaan dari orang lain.Halhal yang memberatkan :e Terdakwa tidak membawa surat angkut kayu dan hanya karena ingin upah.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harusdibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini :Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 12 huruf e UURI No.18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :1 Menyatakan terdakwa Burhan Bin Senin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengajamengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan syahnyahasil hutan ;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama ; (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dandenda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : AWALUDIN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Selvia. G.A.Hattu, SH,MH
442 — 63
Akibat dari perbuatanTerdakwa tersebut, Negara megalami kerugian sejumlahRp5.794.970,00 (lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribusembilan ratus tujuh puluh rupiah) atau setidak tidaknya lebih dariRp250,00( dua ratus lima puluh rupiah ) ;Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalamPasal 88 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 huruf b UndangUndang RI Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ;Menimbang, bahwa Tuntutan Jaksa
patut untuk dipertimbangkan, halhal yang dikemukakanJaksa/Penuntut Umum didalam Memori Bandingnya, dan permohonan upayahukum banding yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya,telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamaberdasarkan faktafakta yang terungkap dopersidangan ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Jaksa/Penuntut Umummengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang didalamrumusan Pasal 88 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,telah ditentukan pidana minimum yang harus dijatunkan terhadap pelakuHalaman 8 dari 11 hal.
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2915 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Hakim dapat menyimpangketentuan pidana mimimum khusus dengan membuat pertimbangan yangcukup;Menimbang, bahwa didalam perkara a quo, Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama, telah memberikan pertimbangan yang cukupdalam menyimpangi ketentuan pidana mimimum terhadap Pasal 88 ayat (1)jo Pasal 14 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2013 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, denganpertimbangan bahwa pemilik kayu atas kayu yang diangkut maupunkeseluruhan kayu/stok kayu, telah memenuhi kewajibannya membayar pajaksesuai dengan ketentuan yang berlaku ;Menimbang, bahwa selain dari pada itu, Majelis Hakim Judex FactiePengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pemidanaan yangdijatunkan kepada Terdakwa tersebut telah sesuai sifat perbuatan yangdilakukan Terdakwa, karena pemidanaan tersebut bertujuan agar Terdakwadikemudian hari
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Ahmadi Bin M. Armia
162 — 24
Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Halaman 24 dari 28 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN TtnMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 16 Jo.
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Ahmadi Bin M. Armia
92 — 0
Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
50 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
tahun / 20 Mei 1970;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal Desa Bermi RT. 04 RW. 09, KecamatanGembong, Kabupaten Pati:Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara(Rutan) sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan sekarang;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Patikarena didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriPati tanggal 16 Januari 2019 sebagai berikut :1.
Ayat (1) huruf fKUHAP, sehingga pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sudah tepatdan setimpal dengan kesalahannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau. undangundang, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;Mengingat Pasal 83 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;Hal. 5 dari 7 hal.
400 — 44
menanyakan SKSHH (SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen yang sah lainnya dari pejabatyang berwenang dalam mengangkut 17 (tujuh belas) batang kayu namunTerdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga Terdakwa, Saksi Parji Als GujitBin (Alm) Siran dan Saksi Untung Bin (Alm) Siran beserta barang bukti dibawake Mapolres Wonogiri untuk proses lebih lanjut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 18 tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP; 20+ 20222 222 oon eon oeMenimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtanggal 13 Juli 2016 No.Reg.
Menyatakan Terdakwa Sularto Bin (Alm) Parman secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengajamengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnyahasil hutan yang dilakukan secara bersamasama, sebagaimana diaturPasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP 5+2.
362 — 20
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/MenlhkSetjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Penata UsahaanHasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam dan Peraturan MentriLingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor : P85 / Menlhk Halaman 8 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtSetjen /Kum.1/11/2016 tanggal 04 November 2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakandokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiapsegmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yangmengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur orang Perseorangan;Unsur dengan Sengaja ;Unsur mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu;Se 2 YP >Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya HasilHutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 15 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtAd. 1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah sertaharus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwamaupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnyaperbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan danUndangUndang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;Halaman 20 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtMENGADILIMenyatakan Terdakwa GEMBIRA HASIBUAN BIN MANDAUL HASIBUANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapidengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;Menjatuhkan
DASMER NEHEMIA SARAGIH, S.H., M.H.
Terdakwa:
LAMANA RIDIANTO Als LAMANA Bin ASEN DULHADI
387 — 57
Rp6.000, (enam ribu rupiah) per Kilogram pasir timah yangdidapatkan oleh Jujun Saputra Alias Jujun Bin Rasyiddan Zuhir Alias Hir BinNasir;Bahwa dilakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut dengankordinat UTM X : 669384, Y : 9711436 adalah masuk ke dalam Kawasan HutanNegara dengan status Hutan Lindung Lubuk;Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha penambangan dalamkawasan hutan tersebut tidak memiliki izin dari Menteri;Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Atau;Kedua:Bahwa terdakwa Lamana Ridianto Alias Lamana Bin Asen Dulhadi padahari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 Sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 bertempat diKawasan Hutan Kolong Arung Dusun Sadap Kabupaten Bangka Tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, melakukan usaha penambangan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupahamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasipepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapatHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Kbadipisahkan antara satu dan yang lainnya; Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yangditetapbkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap; Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan perusakan hutan adalah proses, cara atauperbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yangbertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalamkawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupunyang
sedang diproses penetapannya oleh pemerintah; Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalahkegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin menteri; Bahwa di dalam kawasan hutan, segala izin yang diperlukan untukmelakukan suatu kegiatan perkebunan dan/atau pertambangan,dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan
82 — 14
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,mengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut:1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan dar/atau korporasi yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukumIndonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum IndonesiaMenimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan faktafakta hasilpemeriksaan di persidangan telah dihadirkan Terdakwa M.
Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu;Menimbang, bahwa unsur yang tersebut di atas bersifat alternatif, makaapabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu elemenemen dariHal. 24 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2016/PN.Pbuunsur tersebut maka sudah cukup menyatakan bahwa unsur telah terpenuhitanpa perlu dibuktikan elemen yang lain;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 13 UndangUndang RI Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdimaksud
Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim DakwaanKesatu Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkanmenurut hukum atas perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan dari Penasihat HukumTerdakwa maupun nota pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa danmengadili
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnyayang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
88 — 7
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I TARI Als TARI Bin APENG danterdakwa II UDIN Als UDIN Bin MUKSIN masingmasing berupa pidana penjaraselama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masingmasing sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
Perbuatan terdakwa I Tari als Tari Bin APeng bersamasama terdakwa II Udin alsUdin Bin Muksin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU)RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.
Perbuatan terdakwa I Tari als Tari Bin Apeng bersamasama terdakwa II Udin alsUdin Bin Muksin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf cUU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Simpang RenggiangKabupaten Belitung timur tersebut tidak dibenarkan dan perbuatan tersebutjelas telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Bahwa (satu) unit mesin chain saw merk STIHL warna orange, 2 (dua) buahparang, 1 (satu) buah dirigen plastik warna putih berisi 10 liter bensin saksimengenali mesin atau peralatanperalatan tersebut karena merupakan peralatanyang lazim di gunakan untuk aktivitas penebangan pohon
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:Putusan Perkara Pidana Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Tdn Hal 21 dari23Menyatakan Terdakwa I TARI Als.
93 — 6
1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan seperti dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum, sehingga supaya terdakwa dibebaskan dari dakwaanPrimair Jaksa Penuntut Umum ;Menyatakan bahwa Terdakwa Lusianto Bin Paijan tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,menguasai dan atau memilik hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izinmelanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan seperti dakwaanSubsidair Jaksa Penuntut Umum, sehingga supaya terdakwa dibebaskan daridakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;Menyatakan terdakwa Lusianto Bin Paijan terbukti bersalah melakukan tindakpidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuaidengan izin pemanfaatan hutan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut secaraberurutan, yang apabila Dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti maka DakwaanSubsidair dan Lebih Subsidair tidaklah akan dipertimbangkan, akan tetapi sebaliknyajika Dakwaan Primair tidak terpenuhi dan terbukti maka Dakwaan Subsidair dan LebihSubsidair lah yang akan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatutindak pidana, maka harus
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangunsurnya adalah sebagai berikut:1 Setiap Orang;2 Memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai dan ataumemiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;Ad.1.Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam DakwaanPrimair, maka oleh Majelis Hakim pertimbangan tentang setiap orang dalam DakwaanPrimair diambil alih dan dijadikan pertimbangannya dalam Dakwaan Subsidair;Ad.Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsurnyaadalah sebagai berikut:1 Setiap Orang;2 Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai denganizin pemanfaatan hutan;3 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehorang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau disekitar kawasanhutan;Ad.1.Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam DakwaanPrimair, maka oleh Majelis Hakim pertimbangan tentang
31 — 11
UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan;Bahwa kayu yang dijadikan barang bukti perkara tersebut saat Ahli periksaberjumlah 13 (tiga belas) batang kayu jenis sonokeling, berumur kirakira 13(tiga belas) tahun, identik dan tumbuh di Hutan Konservasi Suaka MargaSatwa Gunung Tunggangan Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ;Bahwa Sanksi bagi para pelaku yang mengambil pohon/kayu adalah sepertiyang tertuang dalam Pasal 83 huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan denganancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara ;Atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksiyang meringankan bagi dirinya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 bertempat di rumahterdakwa telah ditangkap pihak kepolisian karena
Bahwa yang dimaksud hasil hutan kayu adalah hasil hutanberupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal darikawasan hutan, sebagaimana penjelasan Pasal 15 UndangUndang Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . Bahwa daripengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pada setiap pengangkutan, atau pemilikanhasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi suratsuratyang sah sebagai bukti.
Apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya HasilHutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupunvolumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai suratsurat yangsah sebagai bukti.Menimbang, bahwa berdasarkan amanat dari UndangUndang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkankayu sebagai hasil dari hutan dalam pengangkutan, penguasaan
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.
40 — 6
dakwaan disusun secara alternatif yaitu Kesatupasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua pasal 88 ayat (1) hurufa Jo Pasal 16 Undangundang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan.Sesuai bentuk dakwaan tersebut maka Majelis Hakim hanya membuktikan salah satuyaitu langsung ke dakwaan Kesatu pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undangundang RINomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1.
selanjutnya para terdakwa bersama barang bukti di bawa ke KantorPolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Dengan demikian unsur ini telah terbukti.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dimana semua unsurdari dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis berpendapat terdakwasecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdan diancam dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undangundang RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkaraini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harusdipertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan dan penahanan yang telahdijalaninya tersebut
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;1.
1.TOMY MARWANTO, SH
2.YUNI PRIYONO, S.H
Terdakwa:
1.RIANTO Bin TRUBUS
2.HARMANTO Bin Alm. MUDI
115 — 15
Pasal 12 huruf b UndangUndang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Perseorangan ;2. Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutantanpa memiliki jin dari pejabat yang berwenang ;3. Yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan ;4.
Pasal 12 huruf b UndangUndang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan tunggal ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak ditahan danmenurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlumemerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1. 1 (satu
Para Terdakwa sopan dalam persidangan ; Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi ; Para Terdakwa belum pernah dihukum ; Para Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya .Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi hukuman pidana jugadijatuhi hukuman pidana denda atau kurungan ;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) huruf b UndangUndang RI No. 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 12 huruf b UndangUndang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
1.AGAU Alias AGUS Bin OGOK
2.ATIS Bin ITA
117 — 22
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Bahwa perhitungan kerugian Negara tersebut berupa :e Membayar PSDH Kayu Bulat kelompok Rimba Campuran (Kayu BulatKecil) sebanyak 306 (tiga ratus enam) potong atau sama dengan 23,13M?
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UndangUndang RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yangdimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan dan/atau koorporasi, yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukumIndonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, Pengertiansetiap orang juga sama dengan pengertian barang siapa sebagaimana diaturdalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalah subjek hukum
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 294/Pid.Sus.LH/2018/PN kKIkterpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum, pasal 55 KUHP dikenalsebagai pasal yang mengatur masalah penyertaan, dan dalam ketentuan tersebutditentukan, bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,orang yang melakukan peristiwa pidana, yang menyuruh melakukan, atau turutmelakukan perbuatan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak mengaturmengenai status barang bukti, namun perihal barang bukti diatur dalam PenjelasanPasal 16 UndangUndang tersebut yang pada pokoknya bahwa hasil hutan danalat angkut baik darat maupun perairan yang digunakan untuk mengangkut hasilhutan dirampas untuk Negara, oleh karena itu dalam perkara ini barang buktiberupa :Kayu bulat sebanyak 308 (tiga rtus delapan) potong dengan diameter 23,13 m1 (Satu) buah kelotok warna hijau dengan mesin penggerak
mesin alkon / ces17 Hp warna merah.Terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan daripembayaran biaya perkara, kepada Para Terdakwa haruslah dibebankan untukmembayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo
42 — 22
7arang tersebut sebanyak Rp. 1.800.000, (delapn ratus ribu rupiah). bahwabenar KM Tanpa Nama tersebut telah terdakwa sewa pada hari Rabu tanggalmOl Oktober 2014 sekira pukul 10.00 Wib dari Sdr.AWANG KECK Als ATI Bin MYusuf. bahwabenarkapal KM Tanpa Nama tersebut terdakwa sebesar Rp. 1.200.000, (satujuta dua ratus ribu rupiah) perbulan.Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RINo. 18 tahun 2013 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
Nomor18, tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan danperaturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI.
426 — 14
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Orang perseorangan ;2 Dengan sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasilhutan kayu yang tidak dilengkapisecara bersama surat keterangansahnya hasil hutan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Orang perseoranganMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 21 Undangundang Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orangadalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakanhutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum diwilayah hukum Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka orangperseorangan merupakan bagian dari setiap orang yang melakukan perbuatanperusakan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa, orangyang diajukan ke persidangan adalah benar Terdakwa PURNAMA Bin DUNUN Pgl.PUR dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut UmumNO.REG.PERK :PDM23/SIJUN/Ep.3/06/2014 tertanggal 6 Juni 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat unsur orang perseorangan sepanjang identitas Terdakwa yang dihadapkanke persidangan telah
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yangdimulai dari membuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalamalat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan danmembongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;Menimbang, bahwa kemudian mengenai yang dimaksud dengan menguasaidan memiliki, UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan tidak memberikan definisi mengenai hal tersebut
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalahproses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan denganmaksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yangtelah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah;Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan pembalakan liar menurutPasal angka 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan