Ditemukan 43385 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2291 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — Drs. MULYAWARMAN MUIS, M.M.;
10371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    No. 2291 K/Pid.Sus/201549) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SEBI No.27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
    Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR dan SEBI No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
Register : 18-07-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/TUN/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — CHRISTINE PRAJOGO VS I. KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTAMADYA SUABAYA., II. HENDRY LUKITO DAN DRS. M. SOKA, SH.,MH;
8748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • suatu kebijakan yang dirasakan tidak adil dantidak memiliki kepastian hukum terhadap PENGGUGAT;.
    Asas Professionalitas;Asas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk bertindaksecara professional, dimana seharusnya TERGUGAT dalammelakukan pengambilan kebijakan dan atau Keputusannya konsistensehingga dalam keadaan apapun dapat dipertanggung jawabkanmengingat kebijakan dan atau keputusan tersebut dilaksanakan sesuaitugas dan tanggung jawabnya.
    Dalam perkara ini jelas kebijakan dan atau keputusanTERGUGAT sangat merugikan masyarakat atau publik, karena alasanyang digunakan pencabutan adalah salah letak bidang tanah, maka haltersebut bukanlah bagian dan tanggung jawab masyarakat, tetapisesama penyelenggara Negara, kebijakan dan atau keputusan tersebutdapat berdampak ketidak percayaan masyarakat/publik baik kepadaTERGUGAT maupun penyelenggara/institusi lain.
    Asas kecermatan;Asas ini menekankan bahwa setiap Pejabat Tata Usaha Negara dalammengeluarkan kebijakan dan atau keputusan harus mempelajari danmeneliti kebenarankebenaran dari semua aspek.
    Dalam perkara inijelas TERGUGAT tidak melaksanakan asas ini, apabila dilaksanakanmaka somasi PENGGUGAT akan ditanggapi sebagai bagian darimasukan untuk menguji kecermatan dari kebijakan dan atau keputusanyang telah diambilnya sebagai bagian meminimalisasi baik terhadapadanya pelanggar hukum dan atau ;peraturan maupun pihak yang dirugikan akibat dari kebijakan dan ataukeputusan yang telah diambilnya.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 —
6021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah suatupenilaian yang keliru mengingat: Peraturan kebijakan yang dikeluarkan olehinstansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahterhadap warganegara atau instansi pemerintah lainnya adalah tindakan yangberlebihan tanpa dasar hukum, dalam hal ini tindakan Tergugat/Termohon Kasasimenerbitkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentangPenutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa DuaBebandem Kabupaten Karangasem, adalah tindakan
    pada hakekatnyamerupakan produk dari perbuatan Tata Usaha Negara yang bertujuan; naar huitengebrachts schrifttelijke beleid yaitu menampakan keluar suatu kebijakan tertulis,dan tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu kebijakan yang bukan wewenangPengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus perkara tersebut, melainkan telahmemenuhi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena didalamnya mengandungpengaturan yang bersifat umum yaitu: a.
    yang keliru menilai tentang kebijakan,bahwasannya sebagai peraturan yang bukan perundangundangan, peraturankebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansihukum.
    Peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada Badan atau PejabatTata Usaha. (Bagir Manan, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Alumni Bandung, Edisi Kedua. Cetakan keI, 1997. hal 169170).Sehingga karenanya pertimbangan hukum yang demikian menjadi tidak relevansecara hukum dan patut dikesampingkan;6 Bahwa menurut R. Wiyono, SH.
    20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan peraturan perundangundangan lainnya; bukan sematamata berdasarkan aturan kebijakan, dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi juga merupakan keputusan Tata Usaha Negara danterhadap masalah yang ditimbulkannya/sengketa adalah tetap menjadi wewenangPeradilan Tata Usaha Negara;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
Putus : 11-05-2020 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 11 Mei 2020 — SULAEMAN HUSEN, SE., MH;
311208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 11 Februari 2013;203) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 12 Februari 2013;204) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 12 Februari 2013;Hal. 27 dari 52 hal.
    No. 150 PK/Pid.Sus/2020205) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 13 Februari 2013;206) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 13 Februari 2013;207) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum
    APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 14 Februari 2013;208) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 14 Februari 2013;209) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal
    15 Februari 2013;210) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 15 Februari 2013;211) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 18 Februari 2013;212) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD
    No. 150 PK/Pid.Sus/2020213) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 19 Februari 2013;214) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan PrioritasPlafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten BanggaiKepulauan TA 2013 Tanggal 19 Februari 2013;215) Daftar Hadir Rapat Panitia Khusus Membahas/MenelitiRancangan Kebijakan Umum
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 56/PDT/2021/PT TJK
Tanggal 10 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : KASTARI
Pembanding/Penggugat II : MUHAMMAD NASIR
Terbanding/Tergugat I : Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero)Cq. Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero) Cq. Kantor Cabang Kotabumi Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Terbanding/Tergugat II : - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Metro
Terbanding/Tergugat III : - Sdr. Suharto
6138
  • Selainitu, kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasarkeuangan.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, telahmemberi ruang gerak bagi sektor rill. Seperti programrestrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM,relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau Halaman 3 dari 10 hal. Put.
    Adapun kebijakan ini agarnasabah tidak dikejar perbankan."
    Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya bagaimana para nasabah tidak dikejarkejar oleh banktidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuatpencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJKrestrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusivirtual, Jakarta, Minggu (27/9).Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besardalam melakukan eksekusieksekusi kebijakan di antaranya adajaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintahdalam
    Menyatakan Tergugat danIl tidak mengindahkan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan semua itu Tergugat tidak pernah mentaati / mematuhi tentang isihal tersebut diatas.4. Menghukum para Tergugat(tergugat I, Il dan Ill) membayar tanggung rentang kerugian paraPenggugat sebesar :a. Kerugian Moril sebesarRp. 10.000.000.000b. Kerugian Matril sebesarRp. 2.000.000.000Jumlah Total Rp. 12.000.000.000Terbilang : Dua belas milyar rupiah Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 56/PDT/2021/PT TJK5.
    Nomor 56/PDT/2021/PT TJKKredit dan Restrukturisasi Kredit dan Penjadwalan Kembali Pembayaran Hutangdalam waktu jauh sebelum adanya kebijakan Pemerintah/Otoritas JasaKeuangan untuk keringanan serta penundaan pembayaran hutang nasabahsebagai akibat wabah Covid 19 sebagaimana yang didalilkan ParaPembanding.Sehubungan dengan itu.
Putus : 17-10-2019 — Upload : 21-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — ARMAINI SEVANTI
304260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 326 PK/Pid.Sus/201947)48)49)50)51)52)53)54)55)56)Akta No. 7 tanggal 01 Juli 2008 yang dibuat oleh SEVENIUSALBERI, SH Notaris di Pekanbaru tentang Berita Acara RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BaritoRiau Jaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN
    /O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Barito Riau Jaya ke Pihak lain;1 (satu) Set Copy Surat Lembar Keputusan Rapat TimPertimbangan Sanksi Administratif tertanggal 15 Juli 2011;1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.CPC/ 61 tertanggal 03 Maret 1998;1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan;1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)PT.
    Bank Negara Indonesia Tbk Nomor: 71 tertanggal 30 Desember2010;1 (satu) lIembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur KreditSegmen KecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas WaktuProses Keputusan Kredit;1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar;Hal. 11 dari 19 hal. Putusan Nomor 326 PK/Pid.Sus/201997) 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA;100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC 109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SKDireksi No.
Putus : 25-01-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1K/PID.HAM.AD.HOC/2006
Tanggal 25 Januari 2007 — Jaksa / Penuntut Umum Ad Hoc pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia BRIGJEN POL. Drs. JOHNY WAINAL USMAN
9213557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penguasa atau kebijakan yang berhubungan denganorganisasi ;bahwa pertimbangan Majelis Hakim Hak Azasi Manusia dalam menjatuhkanputusannya tersebut antara lain diuraikan pada halaman 266 sampai dengan272 sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dicermati Penjelasan resmi dari Pasal 9 UndangUndang No.26 Tahun 2000 tersebut di atas, maka dapat ditemukan kalimatyang berbunyi : rangkaian perbuatan sebagai kelanjutan kebijakan penguasaatau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi ;Menimbang, bahwa
    penguasa atau kebijakan yang berhubungan denganorganisasi.
    Dan kebijakan penguasa tersebut dalamruang lingkup pengertian policy, ide atau gagasan yang bersifat melawanhukum atau tercela, adalah bertentangan dengan kehendak dari ketentuanHal. 20 dari 33 hal. Put. No.01 K/Pid.
    Demikian pulasetelah kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya upaya yang sungguhsungguh dari Terdakwa untuk menyerahkan bawahannya yang telahmelakukan pelanggaran hak asasi yang berat kepada pejabat yangberwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ;Membuktikan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduksipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungandengan organisasi, yang telah menimbulkan kematian dan sejumlah penduduksipil menderita
    for Rwanda terjadi oleh karenaadanya kebijakan (Policy) dari Pemerintah Rwanda dari suku Hutu yangdilaksanakan oleh aparatnya untuk menghabisi etnis Tutsi (lihat kasusAkeyashu dan Kambanda) ;bahwa kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida yangterjadi di bekas Negara Yugoslavia (1991) yang menewaskan hampir 800 ribuorang yang diadili oleh International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia,terjadi oleh karena adanya kebijakan (Policy) dari Pemerintah Serbia, antaralain, untuk mengusir
Register : 19-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. SAP INDONESIA
Tergugat:
MOCHAMAD HUSNI ADIDARMA
10122
    1. E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019;
    3. Menghukum Penggugat membayar kompensasi PHK kepada Tergugat berupa uang Pisah dan uang kebijakan yang keseluruhannya sebesar Rp. 206.880.859,- (Dua ratus
Register : 22-10-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 25-G-2015-PTUN-PDG
Tanggal 31 Mei 2016 — PT. LUBUK MINTURUN KONSTRUKSI PERSADA (PT.LMKP) LAWAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA PARIAMAN
271428
  • Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut penayangan Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);-----------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar: RP. 325.000.( Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah );------------------------------------
Register : 11-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA SELONG Nomor 1048/Pdt.G/2018/PA.Sel
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11249
  • Tabungan Penggugat;Bahwa dengan adanya fasilitas kredit tambahan dan/atau pembaharuankredit sebagaimana disebutkan pada posita Nomor 3 tersebut diatas, makakemudian Penggugat diwajibkan kembali untuk membayar angsuran setiapbulannya sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) dalamjangka waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam), maka dengandemikian total hutang Penggugat menjadi sebesar Rp. 27.000.000, x 36bulan = Rp. 972.000.000, (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa atas kebijakan
    kredit Bank yang dipimpinatau yang dikelola oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka Penggugat mohonagar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Selong atau Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk kiranya berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Bank Syariah Dinar Ashriyang dipimpin oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam memberikan11Penggugat
    fasilitas kredit tidak sesuai dengan ketentuanketentuan HukumSyariah Islam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang memberikan suku bunga kredit tidak sesuai dengan ketentuan HukumSyariah Islam yang seharusnya berbagi keuntungan dan bukan dengancara pembebenan bunga yang berlebihan;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Penggugatmerupakan kebijakan atau tindakan yang tidak sah;Menyatakan
    sebagai hukum, bahwa kebjakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang mengharuskan Penggugat untuk membayar angsuran sebesar Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu36 (tiga puluh enam) bulan telah menyalahi dan melampoi kentenuan sukubunga bank pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariahIslam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan atau perbuatan Tergugat 1dan Tergugat 2 yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat 3ketika obyek jaminan atau obyek
    sengketa masih sedang dalam sengketapihak ketiga atau sedang dalam status sengketa waris merupakanperbuatan yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PMKNomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangmelarang keras Obyek Jaminan untuk dilelang ketika masih dalam ObyekSengketa oleh pihak ketiga;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 3 yang tidakmembatalkan lelang dan bahkan tetap melaksanakan obyek jaminan yangmasih menjadi obyek sengketa dalam perkara pihak
Register : 17-03-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 43/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 1 Juli 2014 — DAUH H. ISKANDAR; TADJUDIN NIRWAN; IRWAN SLAMET; L A W A N; PT. SUMBER AGUNG/HOTEL MUTIARA BANDUNG;
658
  • Irwan Ismet dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 09 September 2013;-Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat berupa Uang kebijakan dengan perincian :- Sdr. Daud H. Iskandar sebesar Rp.6.156.000,-- Sdr. Tadjudin Nirwan sebesar Rp.6.156.000,--Sdr. Irwan Ismet sebesar Rp.6.154.812,--Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 21-05-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 11/Tipikor/2015/PT PBR
Tanggal 29 Juni 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SYAFRIL, SH
Pembanding/Terdakwa : Drs. AHMAD FAUZI, MBA Diwakili Oleh : JHON P SIMANJUNTAK, SH.MH, Dkk
7945
  • & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;
  • Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;
  • Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    SUNOKO Alias GELENG (penjaga kebun);
  • Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005;
  • Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya / PT.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998.
  • 1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010.
  • 1 (satu) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit.
  • 1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar.
  • 1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.
  • 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No.
    & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab O02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.Nomor 71 dari 86 hal. Put. No. 11/Pid.Sus.Tpk/2015/PT.PBR102) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
Register : 05-04-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57567/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
250210
  • Penyusunan kebijakan tarif bea masukdilakukan setelah penyusunan sistem klasifikasi dianggap selesai dan disepakati oleh semua kementeriandan lembaga terkait.
    Dalam tahapan ini, semua kementerian/lembaga terkait harus memiliki pemahamanyang sama terhadap sistem klasifikasi yang baru sehingga akan memudahkan penyusunan kebijakan tarif.Dalam tahapan penyusunan sistem klasifikasi, koordinasi tetap dilakukan oleh Tim Tarif (Sekretariat TimTarifPusat Kebijakan Pendapatan Negara) dengan Terbanding sebagai koordinator utama (pemanduacara utama).
    Dalam tahap penyusunan kebijakan tarif bea masuk, Pusat Kebijakan Pendapatan Negaraakan menjadi koordinator utama;Kebijakan Tarif Bea Masukbahwa kebijakan tarif bea masuk dirumuskan dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.Secara umum, kebijakan tarif bea masuk mengacu kepada program harmonisasi yakni tarif bea masukproduk hulu (bahan baku dan bahan penolong) cenderung lebih rendah daripada tarif bea masuk produkhilir.
    Kebijakan ini diambil dengan harapan para peternak di dalam negeri akanmendapatkan perlindungan dari serbuan produk ternak hidup dari negara lain yang lebih efisien namuntetap dapat memperoleh bibit tenak dengan harga yang lebih murah;bahwa kebijakan tarif bea masuk sapi juga mengikuti program yang sama dimana tarif bea masuk sapibibit lebih rendah daripada sapi bakalan. Di samping itu, kebijakan tarif bea masuk juga mengikuti arahpengembangan industri peternakan sapi nasional.
    Titik berat dari penyusunan BTKI 2012 adalah pada perubahan sistem klasifikasi danbukan pada perubahan kebijakan tarif bea masuknya. Oxen pada Buku Tarif Bea Masuk 2007 (BTBMI2007) dikenakan tarif bea masuk 0% karena itu dirasa tidak perlu melakukan perubahan kebijakan tarifbea masuk Oxen pada saat itu.
Register : 21-05-2015 — Putus : 26-06-2015 — Upload : 30-08-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/Tipikor/2015/PT PBR
Tanggal 26 Juni 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SYAFRIL, SH
Pembanding/Terdakwa : Drs. MULYAWARMAN MUIS, MM Diwakili Oleh : SAFRIYANTIO REFA, SH. MH, dkk
8850
  • Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I Indeks C02-02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/0055/MAR tanggal 22-06-2005;

    50.Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.

    SUNOKO Alias GELENG (penjaga kebun);

    54.Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko No.MAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian Keputusan KRK/CPC-109/2005;

    55.Kuitansi No.03615 / Notaris / PPAT / VIII-2008 tanggal 05 Agustus 2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya/PT.

    92.1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. CPC / 61 tertanggal 03 Maret 1998.

    93.1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan.

    94.1 (satu) Set Copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember 2010.

    95.1 (satu) lembar Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu Proses Keputusan Kredit.

    96.1 (satu) Set Copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku I tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar.

    97.1 (satu) Set Copy Surat Keputusan Direksi PT.

    100.1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.

    101.1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.

    102.1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.

    & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 Instruksi IN/O055/MAR tanggal22062005;49) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 Instruksi IN/O055/MAR tanggal22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    AHMADFAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104/ 2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109/ 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 /2004 tertanggal 21 Desember 2004.101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 /2005 tertanggal 16 Agustus 2005.102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 /2006 tertanggal 29 Desember 2006.103) 1 (Satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK Direksi No.DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksCO0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK /CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004.1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005.1 (Satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK /CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006.1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SKDireksi No.
Putus : 25-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT JAMBI Nomor 25/PID/2011/PT.JBI
Tanggal 25 Maret 2011 — MUNIR, SE, MM Bin ZAHARUDDIN
7433
  • Setelah = selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).3.
    Setelah selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).3.
    Setelah = selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum= masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).3.
    Jumat, 05 4x PS@bahasan JadwalSeptember Kebijakan Umum pembahasa2008 s/d Perubahan APBD npagiBalbwa pada lQ@ari Rabu Weahewal 200%8eptdaber082008 dalamBepbambean Kebijakan BRAS PeruWMerabahAPBDI2TaAun 2008@MO8PPAS Perubahan APBSPBMhunlah0es s2RO8a Wibkul 14.002.
    Setelah selesai dalam penyusunan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) Tim Anggaran Prmerintahan DaerahEksekutif , kemudian diajukan ke Legislatif dalamhal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahasbersama dalam hal kebijakan umum masing masingsektor pembangunan yang akan dicapai. Hasilpembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersamaantara pihak eksekutif dengan pihak legeslatif yangdituangkan dalam bentuk Penetapan Kebijakan UmumAnggaran (Penetapan KUA).10. Berdasarkan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran11.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — YUNNY ANDRIANI, Amd., Anak Dari BENNY YOHANES
292284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARAPAN RAYA tersebut diterimaoleh Terdakwa selaku Kepala Cabang Bank ICB Bumiputera CabangTarakan untuk diproses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)yaitu Kebijakan dan Prosedur Administrasi (KDPA) Bank Garansi No : 575Bank ICB Bumiputera 575.3 tentang Prosedur Penerbitan Bank Garansi ICBHal. 2 dari 31 hal. Put. No. 552 K/Pid.Sus/2017Bumiputera.
    HARAPAN RAYA tersebut diterimaoleh Terdakwa selaku Kepala Cabang Bank ICB Bumiputera CabangTarakan untuk diproses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)yaitu Kebijakan dan Prosedur Administrasi (KDPA) Bank Garansi No : 575Bank ICB Bumiputera 575.3 tentang Prosedur Penerbitan Bank Garansi ICBBumiputera.
    Judex Facti Telah melampaui batas kewenangannya karena tidakmemperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwapertimbangan hukum dari Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut pidanaterhadap Terdakwa adalah karena pelanggaran terhadap (SOP) Bank ICBBumi Putera yaitu Kebijakan Dan Prosedur Administrasi (KDPA) No. 575Hal. 16 dari 31 hal. Put.
    Dan Prosedur Administrasi (KDPA) No. 575, akan tetapiJudex Facti menghukum Terdakwa dengan ketentuan UU No. 10 Tahun1998 tentang Perbankan tanpa memberikan pertimbangan hukumterhadap ketentuan Kebijakan Dan Prosedur Administrasi (KDPA) No.575 Bank ICB Bumi Putera yang tidak ada korelasinya dengan UU No.Hal. 17 dari 31 hal.
    Judex Facti tidak mempertirnbangkan serta tidak memperhatikan SuratTuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwadiduga meiakukan pelanggaran terhadap terhadap SOP Bank ICBBumiputera yaitu Kebijakan dan Prosedur Administrasi (KDPA) No.575 Bank ICB Bumiputera sehingga Bank ICB Bumiputera mengalamikerugian kurang lebih sabesar Rp. 1.500.223.000.;i)Bahwa berdasarkan dalil surat tuntutan dari Sdr.
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
71142295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1167167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
90179
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2645911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non