Ditemukan 938 data
273 — 123
Jawa-Tengah ( objek sengketa ) yang dilakukan Tergugat I baik sendiri maupun bersama-sama Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk mengembalikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) nomor 074 atas nama Suparyono yang terletak di desa Kedungpring kec. Kemranjen kab. Banyumas prov.
1.KURSIAH
2.SILVIA HADRIANI
Tergugat:
ACHMAD BASRI
Turut Tergugat:
2.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUNGAN
42 — 21
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi secara materill;
88 — 43
Menetapkan tindakan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran Tanah milik Penggugat sebesar Rp. 2.515.200.000,- (dua milyar lima ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah), adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;6.
Menetapkan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran Tanah milik Penggugat sebesar Rp. 2.515.200.000,- (dua milyar lima ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat sehingga blanko Akte Jual Beli yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I dinyatakan belum sah dan belum mengikat secara hukum ;7.
VALENTINUS FREDY GULING,
Tergugat:
TRI RIPTANTI
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
2.BRI Lempuyangan
45 — 0
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
Suwarti
Tergugat:
Siswandi
58 — 6
Tanah Pekarangan di Dusun Kembeng tertanggal 17-4-87;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi menguasai tanah pekarangan obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan dibenarkan menurut hukum, mendirikan bangunan rumah secara permanen tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat Konvensi, memanfaatkan tanah pekarangan yang sah menjadi milik Penggugat Konvensi serta tidak bersedia menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dari segenap bangunan, barang-barang dan segala kebendaan yang berada di atasnya dan/atau di dalamnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan
Bahwa sampai saat ini Penggugat Konvensi tidak bisa menguasalserta mengambil manfaat atas tanah obyek sengketa, sebagai akibatperbuatan Tergugat Konvensi yang tidak bersedia menyerahkan obyeksengketa secara baikbaik dan kekeluargaan, menghalanghalangiPenggugat Konvensi untuk menguasai tanah obyek sengketa yang secarasah telah dibeli oleh Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat Konvensi yangmenguasai tanah obyek sengketa milik Penggugat tanpa alas hak yang benaradalah perbuatan melawan hukum yang sangat
merugikan Penggugat;Menurut Pihak Tergugat Konvensi:1.
Menyatakan perbuatan TergugatKonvensi menguasai tanah pekarangan obyek sengketa tanpa alas hakyang benar dan dibenarkan menurut hukum, mendirikan bangunan rumahsecara permanen tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat Konvensi,memanfaatkan tanah pekarangan yang sah menjadi milik PenggugatKonvensi serta tidak bersedia menyerahkan tanah pekarangan obyeksengketa kepada Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah adalahmerupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PenggugatKonvensi;5, Menghukum
DALAM REKONVENSI
Suwarti
Tergugat:
Siswandi
50 — 0
Tanah Pekarangan di Dusun Kembeng tertanggal 17-4-87;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi menguasai tanah pekarangan obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan dibenarkan menurut hukum, mendirikan bangunan rumah secara permanen tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat Konvensi, memanfaatkan tanah pekarangan yang sah menjadi milik Penggugat Konvensi serta tidak bersedia menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dari segenap bangunan, barang-barang dan segala kebendaan yang berada di atasnya dan/atau di dalamnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan
DALAM REKONVENSI
Suwarti
Tergugat:
Siswandi
45 — 0
Tanah Pekarangan di Dusun Kembeng tertanggal 17-4-87;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi menguasai tanah pekarangan obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan dibenarkan menurut hukum, mendirikan bangunan rumah secara permanen tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat Konvensi, memanfaatkan tanah pekarangan yang sah menjadi milik Penggugat Konvensi serta tidak bersedia menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dari segenap bangunan, barang-barang dan segala kebendaan yang berada di atasnya dan/atau di dalamnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan
DALAM REKONVENSI
71 — 15
Menyatakan bahwa penguasaan atas Tanah Obyek oleh Para Tergugat sejak sekitar Bulan April 2013 sampai sekarang yang telah dilakukan secara menyerobot / merampas adalah merupakan suatu perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Penggugat.5.
Suwarti
Tergugat:
Siswandi
52 — 0
Tanah Pekarangan di Dusun Kembeng tertanggal 17-4-87;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi menguasai tanah pekarangan obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan dibenarkan menurut hukum, mendirikan bangunan rumah secara permanen tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat Konvensi, memanfaatkan tanah pekarangan yang sah menjadi milik Penggugat Konvensi serta tidak bersedia menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah pekarangan obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dari segenap bangunan, barang-barang dan segala kebendaan yang berada di atasnya dan/atau di dalamnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan
DALAM REKONVENSI
48 — 10
Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat II menguasai tanah obyek sengketa selanjutnya membangun secara permanen tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat serta Tergugat I, III, IV dan Tergugat VI menguasai tanpa membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pertahunnya terhitung sejak tahun 1992 sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jember, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ; 4.
karena tanahobyek sengketa tersebut hendak ditempati sendiri oleh Penggugat karenanyasecara diamdiam dan tanpa persetujuhan Penggugat Tergugat II mengirimkantersebut melalu Rekening milik Penggugat.Bahwa perbuatan Tergugat Il yang telah membangun Rumah tempat tinggalsecara permanen tanpa seijin Penggugat serta penguasaan tanah obyeksengketa yang dilakukan oleh Tergugat , Ill, IV, V dan VI dengan bagunan semipermanen diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat tersebut adalah tidaksah dan merupakan perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan di pihakPenggugat.Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebutdengan cara musyawarah perdamaian agar tanah obyek sengketa tersebut olehpara Tergugat segera dikosongkan dan selanjutnya diserakan kepadaPenggugat namun tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dan bahkansetiap para Tergugat di datangi selalu menghidar, hingga guatan ini di ajukan kePengadilan Negeri Jember;Bahwa dengan dikuasai tanan Obyek sengketa oleh para Tergugat tanpamemberikan
89 — 13
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 614 m2 yang terletak dan dikenal dengan SMKN 2 Kabupaten Ciamis, Jln.
1.ST NURHAYATI
2.ZULKIFLI
3.IMRAN AHMAD
4.MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
UMAR SETIADJI
77 — 15
Thamrin A.T yang jatuh warisnya kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat menempati Obyek Sengketa dan menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1397/Rjw, dengan Luas Tanah 207 M2 berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2533/1990
96 — 38
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat ;4.
87 — 17
Menetapkan perbuatan para Tergugat dengan melakukan transaksi jual beli terhadap sebagian tanah objek sengketa yang belum dibagi waris kepada Penggugat, Penggugat II dan Tergugat I serta Henny Sumarauw adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II ;4.
86 — 19
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai sebagian tanah/ Lahan Usaha II (LU ll) milik Penggugat dengan ukuran 90 m di sebelah Utara, sebelah Selatan dengan ukuran 76 m dan sebelah Barat dengan ukuran 75 m adalah tanpa hak dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan hak dan kepentingan Penggugat sebagai pemilik tanah/lahan yang sah;4.
berbatasan dengan batas Desa Simpang Berambaiyang saat ini dikuasai oleh Syahrul (Tergugat);oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikan dalildalil gugatannyasedangkan dalildalil sangkalan Tergugat tidak mampu untuk melemahkan dalilgugatan Penggugat, sehingga petitum ke3 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke4 gugatan Penggugat yaituagar Pengadilan Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasaisebagian tanah/ Lahan Usaha II (LU Il) milik Penggugat adalah tanpa hak dansebagai Perbuatan
Melawan Hukum yang sangat merugikan hak dankepentingan Penggugat sebagai pemilik tanah/lahan yang sah, pengadilanberpendapat sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam petitum ke4 tersebut memang tidakmenyebutkan secara rinci mengenai ukuran tanah yang menjadi sengketanamun berdasarkan dalil gugatan Penggugat poin 6 menyebutkan secara rinciukuran tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat yaitu sebelah Utaradengan ukuran 90 m, sebelah Selatan dengan ukuran 76 m dan sebelah Baratdengan ukuran 75
41 — 12
M11MLOPU39DKI32237 yang dahulunya BM 9504 TR warna hitam, nomor mesin 4D56C-P12273, nomor rangka MHML0PU39GK190629 adalah tidak sah;Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat III yang menyerahkan barang bukti mobil Mitsubishi Pickup L300 dengan nomor polisi BM 8561 YA warna hitam, nomor mesin: 4D56C-J924272, nomor rangka M11MLOPU39DKI32237 yang dahulunya BM 9504 TR warna hitam, nomor mesin 4D56C-P12273, nomor rangka MHML0PU39GK190629 kepada Tergugat II melalui pelaksanaan Putusan yang tidak sah adalah perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerima penyerahan dan menguasai barang bukti a quo (objek sengketa) adalah perbuatan melawan hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mengembalikan Objek sengketa kepada Penggugat I adalah perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan mobil Mitsubishi Pickup L300 dengan nomor polisiBM 8561 YA warna hitam, nomor mesin:
85 — 24
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;5.
109 — 10
Menyatakan tindakan Tergugat Intervensi II yang dengan sengaja dan diam-diam telah menjual sebahagian tanah milik Penggugat Intervensi yaitu 320 M2 dari luas seluruhnya 640 M2 kepada Tergugat Intervensi I di hadapan Tergugat Intervensi III adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Intervensi;6.
101 — 39
Menyatakan penguasaan Terugat I sampai dengan Tergugat VII atas obyek sengketa adalah tidak berdasarkan alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat; 6.
MARTHEN LAKE
Tergugat:
1.MARKUS LAA
2.ALLO LINCE MAMMA'
3.DANIEL TANGA
4.Y. PALISU
63 — 12
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat-I termasuk Tergugat-II, III dan IV melarang Penggugat mengelola sebagian tanah Gallung/Tongkonan Ne Pongbitti (Objek Sengketa) adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat.