Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN KOTOBARU Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Kbr
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
1.RIAH
2.DARNIS KHATIB
Tergugat:
1.SUPARLIS
2.ROSTINA
3.ERA ELFA YENTI
4.FITRAWATI
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
2.NOTARIS HAMZAH, S.H.Mkn
11950
  • menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Desa Sungai Nanam yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 1987 dan yang kemudian dikonversi atau diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 221/Nagari Sungai Nanam yang juga telah dipecah secara sempurna menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2705/Nagari Sungai Nanam, Sertifikat Hak Milik Nomor 2706/Nagari Sungai Nanam, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2707/Nagari Sungai Nanam yang semuanya diterbitkan pada tahun 2019 terhadap objek perkara adalah tidak sah dan tidak dapat
    dibenarkan oleh undang-undang;
  • Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris Hamzah, S.H.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3089 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — AMIT NIRMAL KUMAR VS KOMAL M. NANWANI
163139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahunan akan dimulai pada saat liburan tahunan ajaran tahun 2010/2011;- Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak dibenarkan membawa anak ke Luar Kota atau Luar Negeri lebih dari 10 (sepuluh) hari secara terus menerus meski pada saat liburan;- Para Pihak tidak dibenarkan untuk membawa anak ke luar kota atau luar negeri pada saat masa-masa sekolah berlangsung, namun untuk alasan kesehatan dari anak atau adanya acara keluarga antara lain adanya pernikahan/kematian dari keluarga terdekat, maka hal tersebut dapat
    dibenarkan;Liburan Hari Raya dan Hari Nasional:- Liburan Hari Raya dan Hari Nasional dalam arti liburan pada saat/waktu liburan hari raya keagamaan dan hari libur nasional yang ditentukan oleh sekolah atau Pemerintah;- Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan membawa anak berlibur dengan cara bergantian waktu;5.
    Lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenaialasan ke1 sampai dengan ke13 tersebut:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpen dapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 14 Agustus 2014 dan kontramemori kasasi
Register : 18-05-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN AMBON Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penggugat:
CLIF PESURNAY
Tergugat:
1.AGUSTINUS CHRISTIAN TERMATURY
2.KRISTIANTO TULAK SAMPELALONG
10445
  • Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Keterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harus
    milik Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat Il adalahtidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dariHalaman 7 dari 57 Halaman Putusan Nomor 107/Padt.G/2020/PN Amb25.26.27.28.almarhumEverhardus Pesurnay dan oleh sebab itu harus dinyatakancacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan
    Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 denganNo. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan PenguasaanTanah oleh Tergugat Il adalah tidak dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugatsebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakekPenggugat dan oleh sebab itu harus dibatalkan dan dinyatakan cacathukum tidak mempunyai kekuatan berlaku.Bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat II yang diperolehdari Tergugat adalah tidak dapat
    MenyatakanSurat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yangdilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan Surat Keterangan RajaNegeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat Il adalahtidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanahDusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumEverhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harusdibatalkan atau tidak
    mempunyai kekuatan berlaku oleh karena cacathukum.Menimbang, bahwa oleh karena kedua surat tersebut dibuat atas tanahobjek sengketa yang ternyata ada hak subjektif dari Penggugat yang telahdapat dibuktikannya, sehingga telah melanggar hak Penggugat, maka dengandemikian suratsurat tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dinyatakantidak mempunyai kekuatan berlaku atau tidak mengikat ;Menimbang, bahwa tentang Petitum gugatan poin 7.
    Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September2012 yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No.140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanaholeh Tergugat Il adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagaiahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) danoleh sebab itu harus dibatalkan atau
Putus : 04-04-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2604 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 April 2018 — AGUS SALIM, S.ST
762386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
  • Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam uraian memori kasasinya,tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti majelis hakim tingkatbanding berwenang mengambil alin dan memperbaiki pertimbanganhukum majelis hakim tingkat pertama sebagai perimbangan hukumsendiri majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut;Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam memori kasasinya,keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena semuanyabersifat pengulangan fakta persidangan yang
Putus : 21-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/PID.SUS/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUS ALFIAN
1018774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
  • itu dengan mengingat alasanalasan yang kamiuraikan di atas, kami mohon kiranya Mahkamah Agung RI menerimapermohonan kasasi kami dan memperbaiki putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara tindak pidana TindakPidana Korupsi oleh Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUSALFIAN khususnya terkait pasal yang diterapkan serta pidana yangdijatuhkan (straffmacht).Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat
    dibenarkan karena judex factitelah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu membebaskan Terdakwa dari perbuatan melawan hukum,dengan pertimbangan sebagai perbuatan Terdakwa termasuk perbuatanmelawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut lebih spesifik atau lebih tepatperbuatan menyalahgunakan kewenangan, oleh karena itu unsur secaramelawan hukum pada dakwaan primiar tidak terbukti karenanya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan primiar;Bahwa pertimbangan Judex Facti
    tersebut tidak dapat dibenarkan karenaperbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tidak dapatdikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa, karena perbuatanmenyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawanhukum sebagai genusnya dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukanTerdakwa;Bahwa sesuai fakta hukum persidangan perbuatan yang dilakukan Terdakwaselaku bendahara dana BOS adalah sesuatu perbuatan melawan hukumkarena ternyata Terdakwa Ayu Septaria binti Alfian Agus
Putus : 15-04-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 April 2019 — GATOT SOENYOTO, S.H., M.Hum;
45022421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Putusan ini merupakan putusan di tingkat kasasi dari perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan diubah di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan meniadakan pidana denda. Terdakwa adalah pejabat pada Dinas Pendidikan yang berposisi sebagai ... [Selengkapnya]
Register : 07-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
1.HERIYADI
2.MUHAMMAD RAVIFITRA ILHAMSYAH
Tergugat:
PT.FRES ON TIME SEAFOOD
3914
    1. Sesungguhnya, dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan atas tindakan-tindakan para pihak yang merugikan pihak lainnya baik di pihak pekerja maupun perusahaan;
    2. Para Penggugat dalam gugatannya mengakui telah meninggalkan tempat kerja pada saat adanya audit internal, dan Penggugat I tidak kembali lagi ke tempat kerja;
    3. Tindakan Para Penggugat yang tidak dapat dibenarkan
    Demikian juga dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan masa kerja Penggugat I adalah 26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) dan Penggugat II adalah 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 dapat diartikan Para Penggugat secara sadar telah mengakui pemutusan kerja sejak tanggal 29 April 2017;
  • Berdasarkan uraian di atas seharusnya walau tanpa Surat Peringatan, untuk menghindari terjadinya kerugian dan resiko bagi perusahaan, tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dapat
    dibenarkan dengan mengacu Pasal 161 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sejak tanggal 29 April 2017, dan yang menjadi hak Para Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tanpa upah selama proses perselisihan;
  • Cuti tahunan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus, dan dalam perkara a qou Para Penggugat tidak membuktikan bahwa hak cuti tahunannya belum gugur, sehingga tidaklah sepantasnya hak cuti tersebut

    (Heriyadi) mulai bekerja26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) dengan menerima upahterakhir sebesar Rp 2.700.000,00/bulan dan Penggugat II (Muhammad RavifitraIIhamsyah), mulai bekerja 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 (1 tahun 5 bulan)dengan menerima upah terakhir sebesar Rp 1.907.000 ,00/bulan;Menimbang, bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan pada saatadanya audit internal, Penggugat keluar untuk membeli obat dan Penggugat IIkeluar untuk membeli nasi adalah tindakan yang tidak dapat
    dibenarkan, terlebihlagi Penggugat tidak kembali ke tempat kerja, yang mana seharusnya ParaPenggugat sadar bahwa tugas dan tanggungjawab mereka sebagai maintenanceadalah untuk menjaga kelancaran mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam,sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan sama sekali dan hal tersebuttelah diatur juga dalam Peraturan Perusahaan.Menimbang, bahwa walaupun demikian tindakan tersebut belumlah dapatmenjadi alasan Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, tapiseharusnya
    dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada dasarnyaadalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja Halaman 22 dari 24 halaman, Putusan Nomor: 3/Pdt.SusPHI /2018/PN.Ptkmaupun perusahaan atas tindakantindakan para pihak yang merugikan pihaklainnya baik di pihak pekerja maupun perusahaan;Para Penggugat dalam gugatannya mengakui telah meninggalkan tempat kerjapada saat adanya audit internal, dan Penggugat tidak kembali lagi ke tempatkerja;Tindakan Para Penggugat yang tidak dapat
    dibenarkan, seharusnya ParaPenggugat sadar bahwa tugas dan tanggungjawab mereka sebagaimaintenance adalah untuk menjaga kelancaran mesin produksi yangberoperasi selama 24 jam, sehingga tidaklah boleh ditinggalkan tanpapengawasan sama sekali karena dapat menimbulkan resiko dan kerugian bagiperusahaan;Sebagaimana bukti T8, tindakan tersebut sudah sering dilakukan ParaPenggugat seakan secara sengaja, menunjukkan sudah tidak ada itikad baikdari Para Penggugat dalam hubungan kerjanya dengan Tergugat;
    Demikian juga dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan masa kerjaPenggugat adalah 26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) danPenggugat II adalah 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 dapat diartikan ParaPenggugat secara sadar telah mengakui pemutusan kerja sejak tanggal 29 April2017;Berdasarkan uraian di atas seharusnya walau tanpa Surat Peringatan, untukmenghindari terjadinya kerugian dan resiko bagi perusahaan, tindakanpemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dapat dibenarkan
Kata Kunci : penjualan harta warisan; persetujuan ahli waris; ahli waris; hukum waris
AGAMA/17/SEMA 7 2012
18540
  • Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?Jawab:AgamaIslam ... [Selengkapnya]
  • Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?

    Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?


    Padaprinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihakyang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untukmengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masingmenurut ketentuan hukum waris.

Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Jailani bin Usman
2018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitera Muda Pidana Khusus(SUNARYO, SH.MH. )NIP : 040 044 338PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemerisaan padaHal. 5 dari 4 hal. Put.
    yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
    , oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atauperaturan hokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertinmbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;Hal. 8 dari 4 hal.
Register : 18-03-2009 — Putus : 12-05-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 8/Pdt.G/2009/PTA.Bdl
Tanggal 12 Mei 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
4915
  • Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 * bahwakeberatan ini juga tidak
    dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan ;Menimbang, mengenai keberatan ad. a bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu') melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
    perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain ;Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
    acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
Upload : 22-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 K/PID.SUS/2010
Terdakwa; Baiq Rohan
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 958 K/Pid.Sus/2010PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadiliHal. 6 dari5 hal.
    menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
    hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;Hal. 8 dari5 hal.
Register : 24-06-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Tanggal 4 Juli 2017 — 1. PEMBANDING 1, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar; 2. PEMBANDING 2, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Pujokusuman Yogyakarta; 3. PEMBANDING 3, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Pujokusuman Yogyakarta; 4. PEMBANDING 4, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Harjamukti, Cimanggis, Depok; 5. PEMBANDING 5, umur 56 Tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta bertempat tinggal di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dalam hal ini mewakili diri sendiri dan/atau bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa bernama Mg BhWN, agama Islam, umur 17 tahun; 6. PEMBANDING 6, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa dan memilih domisili hukum kepada TRI HARSONO, SH. Advokat - Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Tri Harsono & Partners beralamat di Nayu Timur RT. 06/RW.18 Kel. Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 25 Pebruari 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara Nomor 120/SK/2017/PA.Jepr. tanggal 08 Maret 2017, semula Para Penggugat sekarang Para Pembanding; m e l a w a n TERBANDING, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jepara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Karyani, SH., Advokat/Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum BRANTAS, beralamat di Sekretariat Gedung Wanita Jepara, Jl. HOS Cokroaminoto Jepara, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara Nomor 586/SK/2016/PA.Jepr. tanggal 23 November 2016, semula Tergugat sekarang Terbanding; D a n TURUT TERBANDING , umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jepara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Karyani, SH., Advokat/Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum BRANTAS, beralamat di Sekretariat Gedung Wanita Jepara, Jl. HOS Cokroaminoto Jepara, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara Nomor 587/SK/2016/PA.Jepr. tanggal 23 November 2016, semula Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;
6917
  • Apakah dapat dibenarkan posita gugatan Nomor 6 yang berbunyi :"Bahwa selain meninggalkan ahli waris, almarhnhum PEWARIS 1 danalmarhumah PEWARIS 2 juga meninggalkan warisan berupa tanah danbangunan....dst.?Apakah dapat dibenarkan posita gugatan Nomor 7, yang pada pokoknyaPara Penggugat/Para Pembanding menyatakan tanah dan bangunanyang terletak di Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara, KabupatenJepara (dikenal dengan JI. Pemuda No. 27 Jepara) seluas +/ 400 m2tersebut dalam SHM No.166...dst?
    Apakah dapat dibenarkan posita gugatan Nomor 8?Apakah dapat dibenarkan posita gugatan Nomor 9?
    Menimbang, bahwa selanjutnya MHTB akan mempersoalkan apakahpokokpokok petitum gugatan Para Penggugat/Para Pembanding dapatdibenarkan atau tidak;Menimbang, bahwa MHTB berpendapat posita gugatan Nomor 5a quo tidak dapat dibenarkan disebabkan :Bahwa tanggal meninggalnya PEWARIS 1 dengan PEWARIS 2 berbedayaitu PEWARIS 1 meninggal tanggal 30 Januari 1983, sedangkanPEWARIS 2 meninggal tanggal 03 Desember 2016;Hal. 8 dari 15 hal Nomor 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg.b.
    Akan tetapi ternyata Para Penggugat/ParaPembanding tidak pernah mencantumkan PEWARIS 2 sebagai ahi warisdari PEWARIS 1;Menimbang, bahwa MHTB berpendapat posita gugatan Nomor 6a quo tidak dapat dibenarkan disebabkan :a. Bahwa dalam posita gugatan Nomor 6 dinyatakan almarhum PEWARIS1 dan almarhumah PEWARIS 2 juga meninggalkan warisan berupatanah dan bangunan yang terletak .... dst.
    . 9 dari 15 hal Nomor 127/Pdt.G/2017/PTA.Smg.dan bangunan SHM Nomor 166 adalah warisan PEWARIS 1 tanpadisebutkan PEWARIS 2;Menimbang, bahwa MHTB berpendapat posita gugatan Nomor 8 jugatidak dapat dibenarkan disebabkan : Bahwa sebagaimana posita gugatan Nomor 8 ini bertentangan puladengan posita gugatan Nomor 6 di atas;Menimbang, bahwa MHTB berpendapat posita gugatan Nomor 9 jugatidak dapat dibenarkan disebabkan : Bahwa meskipun dinyatakan PEWARIS 1 dan PEWARIS 2 ketikameninggal beragama Islam, namun
Putus : 22-02-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/Pid/2010
Tanggal 22 Februari 2012 — BAHARI LUBIS bin JALUDIN LUBIS als. LUBIS
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 260 K/Pid/2010 Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, JaksaPenuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukanpenggelapan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan buktibukti dalam persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahanTerdakwa.
    SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
    menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
    hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;Hal. 13 dari 9 hal.
Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Tamsin bin A. Busairi
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitera Muda PidanaSUNARYO, SH.MH.NIP :040 044 338PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya,
    telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atauPengadilan Negeri telah melampaui batas wewenangnya
    sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 19871) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil
    tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan PengadilanNegeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila PengadilanTinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapbkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapbkan
    keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukHal. 12 dari 9 hal.
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882K.PID/2004
Tanggal 2 Agustus 2005 — Obeth bin Saleh Azis; Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri tual
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 882 K/Pid/2004telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
    batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai
    persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
    dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 11 dari 8 hal.
Upload : 17-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Yunizar bin Icrus
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1006 K/Pid/2010PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 11 dari 9 hal.
    atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 12 dari 9 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Register : 17-03-2009 — Putus : 25-03-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 7/Pdt.G/2009/PTA.Bdl
Tanggal 25 Maret 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
3219
  • Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 : bahwakeberatan ini juga tidak
    dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan :Menimbang, mengenai keberatan ad. a 8 bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu' melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
    perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain :Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
    acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Jie Nugroho Sudjiman alias Afuk
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1495 K/Pid.Sus/2010Untuk SalinanMahkamah Agung R.1PaniteraMuda Pidana Umum(MACHMUD RACHIMI, SH.MH. )NIP : 040 018 310 Untuk SalinanMahkamah Agung R.1Panitera Muda Pidana Khusus(SUNARYO, SH.MH. )NIP : 040 044 338 PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatanHal. 9 dari 8 hal. Put.
    tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundangdan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 19871) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIAN HASILPEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
    No. 1495 K/Pid.Sus/2010asal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan
    , sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi,jadi merupakan novum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Maesaroh
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang
    No. 124 K/Pid/2011dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi
    , karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukumtidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAG KUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
    karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    No. 124 K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas
Register : 14-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PT AMBON Nomor 1/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 8 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat I : AGUSTINUS CHRISTIAN TERMATURY
Pembanding/Tergugat II : KRISTIANTO TULAK SAMPELALONG
Terbanding/Penggugat : CLIF PESURNAY
Turut Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Repoblik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Repoblik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasinal Kota Ambon
19249
    1. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Keterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan
    milik Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III adalahtidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris darialmarhumEverhardus Pesurnay dan oleh sebab itu harus dinyatakancacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 denganNo. 140/145/90/
    HATIIX/ 2012 tentang Surat Keterangan PenguasaanTanah oleh Tergugat II adalah tidak dapat dibenarkan karenaHalaman 7 dari 34 halaman, Putusan Nomor 1/PDT/2021/PT AMB26.Zi.28.terdapat/letaknya didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugatsebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakekPenggugat dan oleh sebab itu harus dibatalkan dan dinyatakan cacathukum tidak mempunyai kekuatan berlaku.Bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat II yang diperolehdari Tergugat adalah tidak dapat
    dibenarkan/tidak sah dan oleh sebabitu harus dinyatakan batal dan atau dinyatakan cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Bahwa penguasaan atas tanah oleh Tergugat dan Tergugat II yangdidasarkan atas perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad) dan/ataudidasarkan atas alas hak yang tidak sah (ilegal), maka baik Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat III, maupun sekalian orang yang mendapat hakdari padanya harus dinyatakan batal dan atau dinyatakan cacat hukum dantidak mempunyai
    Majelis Hakim PengadilanTinggi Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini Berpendapat lainMohon Putusan Yang Seadil adilnya.Menimbang, bahwa atas memori banding dari Para Pembandingtersebut, Terbanding telah mengajukan kontra memori banding, yang padapokoknya menyatakan :1.Bahwa Memori Banding dari Para Pembanding point 1 adalahsangat tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampinkan oleh YangMulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadli perkara inikarena:1.
    Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September2012 yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratHalaman 31 dari 34 halaman, Putusan Nomor 1/PDT/2021/PT AMB10.11.Keterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No.140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanaholeh Tergugat Il adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugatsebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay