Ditemukan 440179 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 2/Pdt.G/2013/PN.KDS
Tanggal 5 Juni 2013 — - SUHARTO, melawan - 1. KRISLISTIANTO, TERGUGAT I; - 2. ASROFI, TERGUGAT II; - 3. HJ. MUNZAYANAH, TURUT TERGUGAT I; - 4. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., TURUT TERGUGAT II; - 5. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG, TURUT TERGUGAT III;
24651740
  • DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT YANG MEMPERMASALAHKAN HIBAH MERUPAKANKEWENANGAN PENGADILAN AGAMA (KOMPETENSI ABSOLUT)1.Bahwa setelah Turut Tergugat II baca dengan cermat dan teliti, inti gugatanPenggugat adalah keberatan dengan proses peralihan hak atas SHM No. 273/Panjang secara hibah dari almarhum SUMARLAN SUGITO BIN MOCH IKSANkepada ASROFI BIN SUMARLAN SUGITO berdasarkan Akta Hibah No. 48/81tanggal 121281 yang dibuat di hadapan PPAT JULIUS DJOKO RAHARDJOBA, Camat Bae Kudus;Bahwa sesuai Putusan
    Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan di Peradilan Umum in casuPengadilan Negeri Kudus adalah tidak tepat dan tidka sesuai dengan ketentuandan peraturan perundangundangan yang berlaku karena Pengadilan NegeriKudus tidak berwenang secara mutlak (absolut) untuk memeriksa danmengadili perkara gugatan aquo.
Kata Kunci : Kompetensi Absolut PTUN
TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016
31450
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a)   Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b)  Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi Absolut;kewenangan mengadili;kewenagan mengadili kompetensi absolut
AGAMA/1.1/SEMA 7 2012
23640
  • Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
Putus : 11-06-2004 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58K/TUN/2004
Tanggal 11 Juni 2004 — Sendi Bingei Purba Siboro; Kepala Kantor Pertanahan Depok; Hendri Prastowo
425306 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
12390
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut
AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012
10980
  • a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]
Register : 25-04-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2024 — Penggugat:
The Absolut Company Aktiebolag
Tergugat:
Billiam Budi Rahayu
Turut Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
3723
  • Penggugat:
    The Absolut Company Aktiebolag
    Tergugat:
    Billiam Budi Rahayu
    Turut Tergugat:
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Register : 22-12-2023 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Jth
Tanggal 13 Maret 2024 — Penggugat:
Dra. Hj. Zalicha, M.M
Tergugat:
Hasbi Albayuni Alias H. Hasbi Albayuni
2924
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili secara Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jantho tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 196.000, 00 ( Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Register : 18-03-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 07-10-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 65/Pdt.G/2024/PN Tjk
Tanggal 2 Oktober 2024 — Penggugat:
Hj.HERLINA CHIBA
Tergugat:
1.M.HABIBI
2.PT.Bank BCA Syariah
3.KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandar Lampung
1112
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat III tentang Kewenangan mengadili yang bersifat Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 65/Pdt.G/2024/PN Tjk;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 05-08-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 16 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
19176
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 756/Pdt.G/2021/PN Sby;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) ;
Register : 28-02-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 125/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 17 September 2024 — Penggugat:
Aliansi Peduli Indonesia Jaya
Tergugat:
1.Kepala Sekolah SMA Negeri 14
2.Kepala Sekolah SMA Negeri 21
3.Kepala Sekolah SMA Negeri 22
4.Kepala Sekolah SMK Negeri 22
5.Kepala Sekolah SMK Negeri 24
6.Kepala Sekolah SMA Negeri 31
7.Kepala Sekolah SMA Negeri 36
8.Kepala Sekolah SMA Negeri 39
9.Kepala Sekolah SMK Negeri 39
10.Kepala Sekolah SMA Negeri 42
11.Kepala Sekolah SMA Negeri 44
12.Kepala Sekolah SMA Negeri 48
13.Kepala Sekolah SMA Negeri 51
14.Kepala Sekolah SMA Negeri 53
15.Kepala Sekolah SMA Negeri 61
16.Kepala Sekolah SMA Negeri 71
17.Kepala Sekolah SMA Negeri 81
18.Kepala Sekolah SMA Negeri 99
19.Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur
2722
    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan Register Nomor 125/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.302.000.,00 (satu juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Register : 07-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 154/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
Jeny Satia Negoro
Tergugat:
Jap Ernando Demily
Turut Tergugat:
Management graha famili surabaya Cq. PT. Grande family view
9928
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 154/Pdt.G/2023/PN Sby;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.891.000,00 (delapan ratus ribu Sembilan puluh satu rupiah)
Register : 09-06-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Asmidar
2.Das Asnita
Tergugat:
2.Benny Faizal
3.pemerintah republik indonesia cq kepala badan pertanahan nasional pusat cq kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
456596
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
283112
  • Menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili Secara Absolut (Eksepsi Kompetensi Absolut) yang diajukan oleh Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perkara Nomor : 244/ Pdt. G/ 2013/ PN. Mks, tanggal 05 SEPTEMBER 20133. Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk melanjutkan persidangan perkara ini;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
    Eksepsi Kewenangan Absolut (Exeptio Declinatoir) ;Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4(empat) lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan TataUsaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer) danPeradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lainlain).Masingmasing pengadilan memiliki kewenangan yang bersifatabsolute;Pengajuan eksepsi kewenangan absolut (exceptio declinatoir)diatur dalam Pasal 134 Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") danPasal 132 Reglement op de Rechsvordering
    Eksepsikewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat.Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv mengatur bahwa eksepsikewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat11selama proses pemeriksaan berlangsung sejak prosespemeriksaan dimulai sampai sebelum putusan dijatuhkan dipersidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri);Bahwa Pasal 15 ayat 1 UU No. 4/2004 menjelaskan pengadilankhusus:(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satulingkungan peradilan sebagaimana dimaksud
    Menolak Eksepsi Kewenangan Mengadili Secara Absolut (EksepsiKompetensi Absolut) yang diajukan oleh Para Tergugat;572. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang secaraabsolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perkara Nomor :244/ Pdt. G/ 2013/ PN. Mks, tanggal 05 SEPTEMBER 20133. Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untukmelanjutkan persidangan perkara ini;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwa memperhatikan materi Eksepsi ParaTergugat, yakni : .
Register : 15-07-2024 — Putus : 15-10-2024 — Upload : 18-10-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 338/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal 15 Oktober 2024 — Penggugat:
YOHANES PONCO ADI NUGROHO
Tergugat:
1.Arif Yulianto
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Turut Tergugat:
KPKNL
33
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 338/Pdt.G/2024/PN Smg.;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 267.400,00 ( dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Register : 13-03-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Pdg
Tanggal 9 Agustus 2024 — Penggugat:
POPPY IRAWAN
Tergugat:
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri
Turut Tergugat:
Walikota Padang
8187
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Eksepsi Tergugat maupun Turut Tergugat mengenai Kompetensi Absolut, dapat diterima.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat maupun Turut Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Register : 11-06-2021 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 02-03-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 605/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 1 Maret 2022 — Penggugat:
PT. ALKA ZAFINTA PERKASA
Tergugat:
1.LIOE ANDI GUNAWAN
2.SISWANTO
Turut Tergugat:
1.PT. MCT ASIA TRADING
2.PT. TRIBINTANG ARM SOLUTIONS
8045
    1. Mengabulkan eksepsi para Turut Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Register Nomor 605/Pdt.G/2021/PN Sby;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.752.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Register : 08-05-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 224/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat:
R. IDA SUBADRA BINTI R.H. ABDULLAH EFFENDI
Tergugat:
1.R. Hj. DJUHAIRIYAH
2.R. Hj. ITA DJUWITA
3.R. Hj. HERLINA
4.R. H. FARHAN
5.R. AHMAD SYAIFULLAH
6.YULIANAH
7.R. YOGA RAHMAT SATRYA
8.R. RIA HERMAWATI
9.R. INE INDRIANI
10.R. DEWI SULISTIA
11.ERNA SABANA
12.R. SASTRA DEWANGGA
13.R. TONI HARYONO, S.E.,
14.R. ANDRIYANTO
15.R. NENENG ROMLAH
16.YANTIMALA
Turut Tergugat:
16.17. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kota Administrasi Jakarta Timur
17.18. Kantor Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
4943
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersifat Absolut (Kompetensi Absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara Absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan Register Nomor 224/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Tim
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah.
Register : 27-11-2023 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 342/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat:
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
3924
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut (kompentensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.434.000,00(empat ratus tiga puluh empat
Register : 14-04-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 400/Pdt.Bth/2021/PN Sby
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
PT. PARAMITHATAMA ASRIRAYA
Tergugat:
1.ARIYONO
2.SULAIMAN
3.MOKHAMAD NASTAIN
4.SUNTORO
6916
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi para Terlawan I tentang kewenangan mengadili yang bersifat absolut (kompetensi absolut);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan perlawanan Register Nomor 400/Pdt.Bth/2021/PN Sby;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.122.000,- (Dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);