Ditemukan 41 data
64 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ancang Muhamad Ali memperoleh tanah tersebut secara adat darifungsionaris Adat Kedaluan Nggorang (Dalu Nggorang) yaitu H. Ishaka danDalu Wakil (Wakil Dalu) Haku Mustafa pada tahun 1989;Bahwa pada tahun 1995 semasa Alm. Putu Ngurah (suami turut Tergugat II)masih hidup, tanah tersebut dimohonkan sertifikat tanpa ada keberatan daripihak manapun termasuk Tergugat , dengan Surat Ukur Nomor 136/1995tanggal 24 Maret 1995, kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 684, luas306 m? an. Alm.
119 — 60
UMARISHAKA tertanggal 13 Juni 2011 tersebut secara hukum tidak layakdipertimbangkan, karena jika surat yang tidak jelas landasan acuannya sepertiitu dipertimbangkan untuk membenarkan hak milik orang yang diterangkandalam surat tersebut, maka akan menimbulkan kekacauan kepemilikan hakatas tanah nantinya, khususnya di wilayah adat ex kedaluan Nggorang. Danbukan tidak mungkin ke depannya H. RAMANG ISHAKA dan H.
Oleh karena itu, secara hukum surat tertanggal 13 Juni 2011tersebutpun tidak memiliki legitimasi hukum, khususnya legitimasi dari sisihukum adat ex Kedaluan Nggorang, karena mereka berdua buka pemangkujabatan Fungsionaris Adat Nggorang yang sah;Bahwa, untuk dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak perluTergugat tanggapi, karena tidak ada kaitannya dengan substansi gugatan.Dan selanjutnya Tergugat menyatakan seluruh petitum gugatan serta seluruhdalil gugatan selain dan selebihnya yang tidak
123 — 85
ADAM DJUDJE) yang menatadan membagi tanah termasuk tanah di Golo Silatey (i.c. lokasi tanah obyekHalaman 24 dari 88 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Lbjsengketa) berdasarkan pada kuasa yang diberikan oleh Fungsionaris AdatNggorang atas nama ISHAKA dan HAKU MUSTAFA, namun yangmenandatandangani dokumen berupa Surat Bukti Perolehan Tanah Adatadalah Fungsionaris Adat Nggorang sendiri yaitu atas nama ISHAKA danHAKU MUSTAFA, karena sesuai dengan hukum adat tanah dankebiasaan di kedaluan Nggorang
ADAM DJUDJE) untuk menata danmembagi tanah di Lokasi Bukit Golo Silatey (i.c. tanah obyek sengketa)pada bulan Juni tahun 1990 didasari karena adanya pemberian kuasadari Fungsionaris Adat Nggorang atas nama ISHAKA dan HAKUMUSTAFA.Halaman 30 dari 88 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Lbj10.Bahwa Fungsionaris Adat Nggorang atas nama ISHAKA dan HAKUMUSTAFA tidak pernah turun langsung di lokasi bukit Golo Silatey untukmenata dan membagi tanah di lokasi tersebut kepada warga persekutuanadat kedaluan
ADAMDJUDJE (Tergugat I) berdasarkan pada kuasa yang diberikan olehFungsionaris Adat Nggorang atas nama ISHAKA dan HAKU MUSTAFA,namun yang menandatandangani dokumen berupa Surat Bukti PerolehanTanah Adat adalah Fungsionaris Adat Nggorang sendiri yaitu atas namaISHAKA dan HAKU MUSTAFA, karena sesuai dengan hukum adat tanahdan kebiasaan di kedaluan Nggorang hanya Fungsionaris Adat Nggorangatas nama ISHAKA dan HAKU MUSTAFA sajalah yang mempunyai hakuntuk menyerahkan tanah adat kepada anggota Warga Persekutuan
dan membagi tanah di Lokasi Bukit Golo Silatey (i.c. tanahobyek sengketa) pada bulan Juni tahun 1990 didasari karena adanyapemberian kuasa dari Fungsionaris Adat Nggorang atas nama ISHAKAdan HAKU MUSTAFA.Halaman 41 dari 88 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2016/PN LbjBahwa sepengetahuan Tergugat Ill Fungsionaris Adat Nggorang atasnama IGHAKA dan HAKU MUSTAFA tidak pernah turun langsung dilokasi bukit Golo Silatey untuk menata dan membagi tanah di lokasitersebut kepada warga persekutuan adat kedaluan
123 — 52
UmarIshaka tertanggal 13 Juni 2011 tersebut secara hukum tidak layakdipertimbangkan, karena jika surat yang tidak jelas landasan acuannya seperti15itu dipertimbangkan untuk membenarkan hak milik orang yang diterangkandalam surat tersebut, maka akan menimbulkan kekacauan kepemilikan hakatas tanah nantinya, khususnya di wilayah adat ex kedaluan Nggorang. Danbukan tidak mungkin ke depannya H. Ramang Ishaka dan H.
188 — 255
IMANUEL LEU denganDalu ISHAKA ataukah tanah obyek sengketa tersebut merupakan milikTergugat yang perolehannya dari penyerahan Kedaluan Nggorang/Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1961 untuk pengembangan kota Labuan Bajo?;2. Apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumkarena tanpa hak telah menguasai tanah obyek sengketa milikPenggugat?
Kemudian pada tahun 1984 Bupati Manggaraimemerintahkan kepada Dalu Nggorang untuk membuat Tapal Batas Luarterhadap tanah yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai sehinggasebagai tindak lanjut penyerahan tersebut oleh Kedaluan Nggorang / Tuatua AdatNggorang di buatkan Surat Pernyataan Penegasan Penyerahan Hak Atas Tanah(vide bukti T.2) dan di buatkan Berita Acara Penetapan Tapal Batas Luar (vide bukti T.I3) ;ano= Menimbang, bahwa selanjutnya pada tahun 1984 Dalu Nggorangmenyampaikan kepada
94 — 6
20), sekarang EUSABIA OKTAVIANA, Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Din Hendrikus (nomor kapling 18), sekarang EDUARDUS ELVIS ANGLIWARMAN, Timur berbatasan dengan Tanah Hendrikus Hadirman (nomor Kaplingan 19)/Penggugat, Barat Jalan Raya Pantura, Ukuran Panjang kurang lebih 155 meter kali Lebar kurang lebih 13 meter sama dengan kurang lebih 2.015 meter persegi;
- Menyatakan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang dibuat dan ditandatangani Ishaka selaku Fungsionaris Adat/Tua Adat Kedaluan
122 — 83
tanahsengketa ini ;Bahwa pada waktu itu selain GABRIEL GAMPUR, yang mendapat pembagian tanahWae Nahi dari Ulayat yaitu SIDO, YOSEP HABUL, PUANANA ;Bahwa UMAR SALIM yang merupakan kakaknya SIDO juga mendapat pembagian tanahsama dengan SIDO karena satu keluarga ;Bahwa dasar pembagian tanah sengketa itu kepada GABRIEL GAMPUR karena adapermintaan terlebih dahulu kepada Ulayat ;Bahwa saksi tidak tahu penentuan batasbatas tanah yang diberikan kepada GABRIELGAMPUR ;Bahwa Kampung Sernaru berada dibawah kedaluan
pembagian tanah di waeNahi ;Bahwa saksi tidak tahu apakah IBRAHIM HANTA penah membagibagikan tanah diWaemata ;Bahwa antara tanah yang pada tahun 1971 dikerjakan oleh GABRIEL GAMPUR dengantanah sengketa sekarang adalah sama, tetapi luas dan bentuknya saksi tidak tahu lagi,karena keadaannya yang sekarang sudah beda dengan yang dahulu, sekarang sudahada bangunanbangunan dan jalan raya ;Bahwa terakhir kali Dalu ISHAKA membagi tanah di Labuan Bajo yaitu tahun 1993, tetapijika secara keseluruhan di wilayah kedaluan
Yangmendapat tanah pembagian dl sebelahSelatan kali Wae Nahi itu, yaitu GABRIEL GAMPUR, SIDO, PUA NANA dan YOSEPHABUL itu yang saksi tahu, mungkin juga ada orang lain lagi yang dapat ;Bahwa IBRAHIM HANTA adalah orang dari Mata Wae dari Kedaluan Nggorang yangpindah Labuan Bajo pada tahun 1967 ;Bahwa IBRAHIM HANTA pada saat itu hanya membantu PUA SAI tetapi tidak punyakuasa untuk membagi tanah, karena yang punya kuasa bagi tanah masih PUA SAIISHAKA ;Bahwa setelah PUA SAI ISHAKA meninggal dunia, yang
334 — 154
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yangberlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu ManukLele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat Il Kabupaten Manggarai yangsaat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangunSekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yangberlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu ManukLele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yangsaat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangunSekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
NIKOLAUS NAPUTselaku wakil dari YAYASAN PEMBANGUNAN ~ SOSIALMANGGARAI tanggal 21 Oktober 1991 menjelaskan lokasi di TOROLEMA, bukti Surat Pernyataan Fungsioner Adat Kedaluan Nggorangtanggal 17 Januari tahun 1988 menjelaskan lokasi di TOROHLEMMA BATU KALLO, bukti Surat Pernyataan pembatalanpenyerahan atas tanah adat kepada Ir.
ISHAKA dan HAKU MUSTAFAselaku fungsionaris adat Kedaluan Nggorang menyampaikanbahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai mencari tanah yangcocok untuk membangun' sekolah perikanan, terhadappenyampaian Bupati Gaspar Parang Ehok tersebut ditanggapioleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku fungsionaris adatKedaluan Nggorang secara lisan menyatakan bersediamenyerahkan tanah adat di dalam wilayah Kedaluan Nggorang.Selanjutnya H.
ISHAKA selaku ketuafungsionaris adat Kedaluan Nggorang memperlihatkan danmenunjuk ke arah Pantai KARANGAN, saat itu Bupati GasparParang Ehok menanggapi bahwa lokasi tanah tersebut cocokuntuk sekolah perikanan;2) Bahwa selanjutnya pada Bulan April 1997 saksi FransiskusBorgias Padju Leok bersama dengan Saksi Frans Kerong selakuKepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai diminta olehBupati Gaspar Parang Ehok pergi ke Labuan Bajo untuk bertemudengan H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABDULLAH NUR, S.IP Diwakili Oleh : Fransiskus j. Samuel, SH
221 — 117
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yangberlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu ManukLele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat Il Kabupaten Manggarai yangsaat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangunSekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yangberlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu ManukLele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yangsaat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangunSekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
NIKOLAUS NAPUTselaku wakil dari YAYASAN PEMBANGUNAN ~ SOSIALMANGGARAI tanggal 21 Oktober 1991 menjelaskan lokasi di TOROLEMA, bukti Surat Pernyataan Fungsioner Adat Kedaluan Nggorangtanggal 17 Januari tahun 1988 menjelaskan lokasi di TOROHLEMMA BATU KALLO, bukti Surat Pernyataan pembatalanpenyerahan atas tanah adat kepada Ir.
ISHAKA dan HAKU MUSTAFAselaku fungsionaris adat Kedaluan Nggorang menyampaikanbahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai mencari tanah yangcocok untuk membangun' sekolah perikanan, terhadappenyampaian Bupati Gaspar Parang Ehok tersebut ditanggapioleh H. ISHAKA dan HAKU MUSTAFA selaku fungsionaris adatKedaluan Nggorang secara lisan menyatakan bersediamenyerahkan tanah adat di dalam wilayah Kedaluan Nggorang.Selanjutnya H.
ISHAKA selaku ketuafungsionaris adat Kedaluan Nggorang memperlihatkan danmenunjuk ke arah Pantai KARANGAN, saat itu Bupati GasparParang Ehok menanggapi bahwa lokasi tanah tersebut cocokuntuk sekolah perikanan;2) Bahwa selanjutnya pada Bulan April 1997 saksi FransiskusBorgias Padju Leok bersama dengan Saksi Frans Kerong selakuKepala Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai diminta olehBupati Gaspar Parang Ehok pergi ke Labuan Bajo untuk bertemudengan H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA. Diwakili Oleh : Suyary Timbo Tulung, SH,.MH
243 — 188
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yangberlokasi di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Desa Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu ManukLele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggaraiyang saat itu dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentinganmembangun Sekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
Terdakwa memanggil ahli warisfungsionaris adat Kedaluan Nggorang yaitu H.
Nggorang dan lokasiobyek tanah berada di tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Baratwalaupun data yuridis alas hak atas tanah tersebut sudah ditandatanganioleh SYARIFUDIN MALIK selaku Lurah Labuan Bajo dan IMRAN selakuCamat Komodo.Bahwa pada bulan Desember 2017, Terdakwa memanggil ahli warisfungsionaris adat Kedaluan Nggorang yaitu H.
Bahwa fakta hukum persidangan telah membuktikan bahwa penyerahantanah Adat milik Kedaluan Nggorang di Kabupaten Manggarai Baratkepada Pemerintah Kabupaten Manggarai sebelum pemekaran telahterjadi penyerahan pada tahun 1989 sehingga sesuai dengan Asas HukumAdat, penyerahan tersebut sudah dianggap SAH.
Bahwa proses penyerahan tanah adat Kedaluan Nggorang tahun 1989telah sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria.5. Bahwa terkait dengan keberatan Tim penasihat hukumterdakwasebagaimana pada angka 8 halaman 28 Memori banding yang padapokoknya keberatan mengenai objek tanah Pemerintah KabupatenManggarai Barat.............:::0006 dst.6.
ALYAS ARSYAD
Tergugat:
1.PETRUS HARUNG
2.MUHAMAD JANU
3.SIPRIANUS JUAPRI
4.BERTOLOMIUS SUHARDI
5.MARIANUS K. PAIT
6.ALEXIUS JERARU NAHUL
Turut Tergugat:
1.MAKSIMUS MIDI
2.ANTONIUS NABUN
47 — 30
Dan atas laporan dariPenggugat tersebut maka Tua Golo (Tua Adat) Kampung Nggorang, ParaTua Batu (Tua Suku/ Klan) yang ada di Kampung Nggorang, dan beberapatokoh masyarakat adat di kampung Nggorang duduk bersama untukmenyelesaikan masalah/ sengketa tersebut secara adat Manggarai Barat/Kedaluan Nggorang, dan dihadapan Tua Golo (Tua Adat) KampungNggorang, Para Tua Batu (Tua Suku/ Klan) yang ada di Kampung Nggorang,Halaman 6 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Padt.G/2018/PN Lbj15.16.17.dan beberapa
tokoh masyarakat adat di kampung Nggorang, Tergugat (Petrus Harung) mengakui dengan kepok (penyampaian permintaan maafdengan tata cara adat manggarai Barat/ Kedaluan Nggorang dengan uang)bahwa benar tanah sebagaimana yang disebutkan pada point 3 positagugatan di atas, dan/atau dua bidang Tanah Obyek Sengketa sebagaimanayang disebutkan pada poin 7 posita gugatan di atas adalah benar tanah milikdari Bapak Muhamad Dupi Almarhum ayah/ orang tua dari Penggugat, danTergugat (Petrus Harung) meminta maaf
94 — 25
Bahwa saksi mengetahui ada Surat Penyerahan tanah Adat di BatuGosok (bukti surat T.II1) yang tanda tangan adalah Haji ISHAKA danHAKU MUSTAFA, saksi tidak mengetahui kalau di tahun 1993 diwilayah Batu Gosok ada pembagian tanah atau tidak, tetapi pada tahun1993 saksi mengetahui kalau di wilayah Karangang ada pembagianBahwa penandatanganan penyerahan tanah 2 (dua) hektar yangdiserahkan kepada ZULKARNAIN DJUDJE dilakukan di rumah HajiISHAKA (rumah orang tua saksi) dan bukan rumah adat karena dibawah Kedaluan
RAHIM (saksi II Penggugat), ALIMUDIN SIDIK(saksi III Penggugat) pencantuman nama anak kandung dari KAMIS HAMNUyang bernama SAFARUDIN KAMIS yang masih di bawah umur di dalam SuratPenyerahan Tanah Adat, adalah hal yang biasa dan lazim terjadi di dalampenyerahan tanah secara adat di Manggarai Barat, hal tersebut dibenarkan pula olehketerangan HAJI RAMANG (saksi I Tergugat I) yang merupakan anak dari HAJIISHAKA Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang yang kini HAJI RAMANGmenggantikan kedudukan bapaknya sebagai
78 — 21
Tua Golo di Kampung Lemes adalahNaha yang merupakan orang asli Mourak sehingga ia mempunyai hakuntuk membagi tanah obyek sengketa sedangkan saksi sendirisebagai Tua Golo di Kampung Nalis yang berkewajiban sebatasmenjaga tanah tanah yang telah dibagi oleh Naha karena saksiadalah pendatang di Mburak;Menimbang, bahwa bila dicermati lebih lanjut makaberdasarkan keterangan dari saksi yang diajukan oleh Penggugatyaitu saksi STEFENUS TARUK yang menerangkan bahwa letaktanah obyek sengketa masuk kedalam kedaluan
71 — 46
Ancang Muhamad Ali memperoleh tanah tersebut secara adat darifungsionaris Adat Kedaluan Nggorang (Dalu Nggorang) yaitu H.ISHAKA dan Dalu Wakil (Wakil Dalu) HAKU MUSTAFA pada tahun1989 ;Bahwa pada tahun 1995 semasa Alm.
Pembanding/Tergugat VI : Yeni Herlina Gaspar Diwakili Oleh : ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., CPL., TODING MANGGASA, S.H.,FERDINANDUS ANGKA, S.H., dan MARSELINUS H.H.GUNAWAN, S.H..
Pembanding/Tergugat X : Emilton Suryanto Diwakili Oleh : ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., CPL., TODING MANGGASA, S.H.,FERDINANDUS ANGKA, S.H., dan MARSELINUS H.H.GUNAWAN, S.H..
Pembanding/Tergugat XI : Amelia Pauliny Suryanto Diwakili Oleh : ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., CPL., TODING MANGGASA, S.H.,FERDINANDUS ANGKA, S.H., dan MARSELINUS H.H.GUNAWAN, S.H..
Terbanding/Penggugat : Oktovianus Leo
Turut Terbanding/Tergugat I : Karlina Sisilia Lili Rihi
Turut Terbanding/Tergugat II : Helen
Turut Terbanding/Tergugat III : Hendrik Sikone
Turut Terbanding/Tergugat IV : Ana Komariah
Turut Terbanding/Tergugat VII : Margarith Mayorga Gande
Turut Terbanding/Tergugat VII
193 — 61
ISHAKA sudah menjabatDALU NGGORANG yang berhak dan berwenang membagi tanah adat diwilayah Kedaluan Nggorang termasuk tanah sengketa sehinggaberdasarkan keterangan saksi ANTON HANTAM dan YOHANES DONBOSKO JAGU sebagaimana diuraikan di atas dan bukti bahwa Lois Leotidak memegang sepotong surat penyerahan tanah adat dari Dalu H.Ishaka.
memiliki tanah denganmembuka hutan sendiri pada tahun 1948 adalah keterangan Saksi PETRUSLEO sebagaimana termuat dalam putusan halaman 31 garis datar ketigayang berbunyi selengkapnya: Bahwa tanah di Waecicu, dibuka sendiri olehLois Leo, digarap dengan luas kirakira 10 (Sepuluh) Hektar dan sekitartahun 1948 diminta ke kepala desa untuk dimiliki ;Bahwa keterangan PETRUS LEO ini bertentangan dengan keterangan saksiANTON HANTAM dan YOHANES DON BOSKO JAGU terkait caraperolehan tanah adat di wilayah Kedaluan
301 — 433
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu ManukLele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yangsaat itu. dijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentinganmembangun Sekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yang merupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan KoHalaman 33 Putusan Nomor 19/PID.SUSTPK/2021/PT KPGmodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu Manuk Lele Tuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itu dijabatoleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangun Sekolah Perikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
berdasarkan kuasa dari LUKMAN HAKIM untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan terkait harta warisan tanah kurang lebih 40 Ha di daerah Wae Cicu.Bahwa permohonan penerbitan SHM seluas kurang lebih 30.000 M2 (3 Ha) yang diajukan GORIES MERE melalui MUHAMMAD ACHYAR belum sempat didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang langsung ditolak oleh GUST MADE ANOM KALER karena alas haknya tidak sesuai karena menggunakan alas hak dari ABDULLAH TENGKU DAENG MELEWA yangbukan fungsionaris adat Kedaluan
tidak berhasil alias menjadi siasia, dankarena itu sesuai fakta persidangan terhadap tanah di Karanga/TorroLemma Batu Kallo BELUM ada Sertifikat Hak Pakai atas namaPemerintah Kabupaten Manggarai Barat, lalu belum juga dicatatsebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan perundangundangan;Bahwa selanjutnya terdapat juga fakta didepan persidangan bahwarencana pembangunan fasilitas umum berupa Sekolah Perikananhanyalah sebatas rencana, tidak dibangunan untuk dinikmati olehpersekutuan masyarakat adat Kedaluan
telahdiatur dengan ketentuan UndangUndang Nomor : 5 tahun 1960 tentangHalaman 303 Putusan Nomor 19/PID.SUSTPK/2021/PT KPGPokokPokok Agrarian (UUPA), yang dalam Pasal 26 yang menegaskanbahwa perbuatan pemindahan hak milik atas tanah terjadi karena jualbeli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberianmenurut adat, dan perbuatanperbuatan lain yang dimaksud untukmemindahkan hak milik;Bahwa perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah di Karanga/TorroLemma Batu Kallo, oleh Fungsionaris Adat Kedaluan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUPARDI TAHIYA Diwakili Oleh : Makarius Paskalis Baut, SH
230 — 299
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yangberlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat secara adat Kapu Manuk LeleTuak kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Manggarai yang saat itudijabat oleh GASPAR PARANG EHOK untuk kepentingan membangun SekolahPerikanan dan ditunjukkan lokasinya oleh H.
tersebutberdasarkan kuasa dari LUKMAN HAKIM untuk mengurus dan menyelesaikanpermasalahan terkait harta warisan tanah kurang lebih 40 Ha di daerah Wae Cicu.Bahwa permohonan penerbitan SHM seluas kurang lebih 30.000 M2 (3 Ha) yangdiajukan GORIES MERE melalui MUHAMMAD ACHYAR belum sempatdidaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang langsung ditolak oleh GUSTI MADE ANOM KALER karena alas haknya tidak sesuai karenamenggunakan alas hak dari ABDULLAH TENGKU DAENG MELAWA yang bukanfungsionaris adat Kedaluan
77 — 102
UMAR yangdiangkat oleh Kedaluan pada jamar orde baru ;Bahwa tugas dan fungsi dari Tua Golo adalah untuk membagi tanahkepada masyarakat dan bekerjasama dengan Pemerintah, sedangkan Daluhanya sebagai saksi dan sekarang ini sudah tidak ada Dalu lagi ;Bahwa saksi mengetahui berdasarkan cerita kalau ABDULRAHMANadalah Ayah dari ABDUL KARIM (Tergugat) yang telah meninggal dandi kubur di Karumbu dan ibu dari ABDUL KARIM bernama GIOK yangtelah meninggal dan dikuburkan di Karumbu juga ;Bahwa saat umur saksi
82 — 28
Fotocopy Surat Keterangan Gelarang Kedaluan Mburak, tanggal 27 Januari2016, diberi tanda P.42;43. Fotocopy Peta Batas Hak Ulayat Warga Menjaga, diberitanda P.43;44. Fotocopy Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Kampung Menjaga,diberi tanda P.44;Bahwa bukti bukti surat Penggugat tersebut sudah diberi materai yangcukup dan sudah sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah pulamengajukan saksisaksi yang telah didengar keterangannya di persidangansebagai berikut:1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : VERONIKA SYUKUR. Diwakili Oleh : Dr. Hendrik Jehaman, S.H.,M.H
412 — 1444
ISHAKA dan HAKU MUSTAFA yangmerupakan fungsionaris adat Kedaluan Nggorang memberikan tanah yang berlokasidi Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai secara adat Kapu Manuk Lele Tuak kepada Bupati KepalaDaerah Tingkat Il Kabupaten Manggarai yang saat itu dijabat oleh GASPARPARANG EHOK untuk kepentingan membangun Sekolah Perikanan dan ditunjukkanlokasinya oleh H.