Ditemukan 647 data
DONNY M. SANY, SH, MH
Terdakwa:
SETIAWAN Bin SUAEB
116 — 67
Menyatakan bahwa oleh karena dakwaan batal demi hukum, makaterdakwa SETIAWAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, oleh karenanya membebaskanterdakwa SETIAWAN dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa PenuntutUmum. Atau setidaktidaknya menyatakan terdakwa Baskaradi NurIbrahim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 127 ayat (1)huruf (a);3.
Menyatakan bahwa oleh karena dakwaan batal demi hukum, makaterdakwa SETIAWAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, oleh karenanya membebaskanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN JKT.SELterdakwa SETIAWAN dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa PenuntutUmum. Atau setidaktidaknya menyatakan terdakwa Baskaradi NurIbrahim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 127 ayat (1)huruf (a);3.
135 — 9
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua riburupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut,Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan (pledoi)tertanggal 17 juli 2013 yang pada pokoknya :PRIMAIR :Menyatakan Dakwaan batal demi Hukum (nietig an alle recht wege) ataumenyatakan Dakwaan tidak dapat diterima (niet onvenkelijke varklaarde) ataumenyatakan tuntutan batal demi Hukum atau menyatakan tuntutan tidak dapatditerima.SUBSIDAR
sudah mendapatkan untung sebesar Rp.14.000.000,(empat belas juta rupiah);Menimbang, bahwa halhal tersebut diatas maka unsur ke 4 juga telah terbuktiMenimbang, bahwa karena semua unsurunsur dari Pasal 114 (2) Undangundang RI No.35 Tahun 2009 telah terbukti,maka terdakwa haruslah dinyatakanbersalah dan dijatuhi Hukuman setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhiHukuman maka Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang memohon :PRIMAIR :Menyatakan Dakwaan
batal demi Hukum (nietig an alle recht wege) ataumenyatakan Dakwaan tidak dapat diterima (niet onvenkelijke varklaarde) ataumenyatakan tuntutan batal demi Hukum atau menyatakan tuntutan tidak dapatditerima.SUBSIDAR :Membebaskan Terdakwa HANIFAH alias HANI dari segala tuduhan Hukum(vrijspraak).LEBIH SUBSIDAIRMenyatakan Terdakwa HANIFAH alias HANI dilepaskan dari segala tuntutan hukum(onslag van alle rechts vorvolging).LEBIH SUBSIDAIR LAGIMohon Keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Haruslah
231 — 256
genap (tidakada kurangnya komplit) ;17Menimbang, bahwa apabila ditelaah menurut surat Edaran Jaksa Agung RI(vide : SE jaksa Agung RI Nomor : SE.004/J.A/II/1993 tertanggal 16 November 1993tentang pembuatan surat dakwaan dan edaran Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum nomor :B607/E/U/1993 tertanggal 22 Nopember 1993 perihal pembuatanSurat Dakwaan) maka yang dimaksud dengan cermat adalah uraian yang didasarkankepada ketentuan pidana terkait, tanoa adanya kekurangan/ kekeliruan yangmenyebabkan surat dakwaan
batal demi hukum atau dapat dibatalkan dandinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard) sedangkan jelas adalahuraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yangmengemukakan fakta fakta perbuatan terdakwa dengan unsur unsure tindakpidana yang didakwakan sehingga terdakwa yang mendengar atau membaca akanmengerti tentang siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yangdilakukan,kapan dan dimana tindak pidana tersebut dilakukan,apa akibat yangditimbulkan dan
terhadap terdakwa, dimana berdasarkanPasal 141 KUHAP dapat dilakukan penggabungan dalam satu surat dakwaan;Menimbang bahwa apabila penuntut umum melakukan penuntutan secaraterpisah terhadap perbuatan terdakwa yang sejenis dengan tempat dan waktukejadian yang hampir bersamaan, hal ini dapat merugikan terdakwa dalammelakukan pembelaan, oleh karena surat dakwaan yang demikian tidak memenuhiunsur yang ditentukanPasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim dapatmenjatuhkanputusan yang menyatakan dakwaan
batal demi hukum baik hal itukarena permintaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum dalam eksepsimaupun atas wewenang Hakim karena jabatannya;Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bentuk Surat DakwaanPenuntut Umum terhadap perkara a quo maupun terhadap perkara yangpenuntutannya dilakukan secara terpisah terhadap terdakwa dalam perkara No 68/Pid.B/2014/PN.Bul, menurut Majelis Hakim oleh karena perbuatan terdakwa ancamanPutusan No 70/Pid.B/2014/PN.BulHalaman 19 dari 22 Halaman20pidananya
222 — 145
Berkaitan dengan dakwaan batal demi hukum (Null and Avoid) sebagaimanadiatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Penyebutan mengenai tindak pidanayang dilakukan tidak disertai penyebutan mengenai keadaankeadaan(circumstances) yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan kepadaterdakwa) 222 on nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen en nnnIl.
Eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum (narusdibatalkan);Eksepsi jenis ini dapat diajukan apabila terdapat alasan bahwa surat dakwaanJaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukandalam pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP, apabila terdapat alasan BahwaSurat Dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenaitindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidanaitu. dilakukan, maka surat dakwaan yang demikian itu adalah
Surat Dakwaan Batal Demi Hukum;Pendapat kami adalah :Bahwa dari ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP Penuntut Umummembuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :a. Nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, atau tanggal lahir, jeniskelamin, kebangsaan, temapat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;b.
BUDIYANINGSIH, SH
Terdakwa:
EKO WIDODO
599 — 383
batal demi hukum atau dapat dibatalkan.Bahwa selanjutnya dengan mengacu kepada ketentuan syarat cermatsebagaimana tersebut diatas, maka uraian perbuatan materil dakwaan keduakhusus tentang bentuk media aplikasi online yang digunakan oleh terdakwadalam postingan perbuatannya adalah telah mengandung kekeliruan yangdisebabkan Jaksa Penuntut Umum tidak korek dan teliti sehingga dengandemikian uraian dakwaan kedua tersebut telah tidak memenuhi syarat cermatyang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP
batal demi hukum atau dapat dibatalkan.3.
B607/E/11/1993Tertanggal 22 November 1993 Perihal Pembuatan Surat Dakwaan yang telahmenentukan syarat cermat adalah sebagai berikut : uraian yang didasarkankepada ketentuan pidana terkait tanpa adanya kekurangan/kekeliruan yangmenyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.4.
batal demi hukum atau dapat dibatalkan.Bahwa selanjutnya dengan mengacu kepada ketentuan syarat cermatsebagaimana tersebut diatas, maka uraian perbuatan materil dakwaan ke empatkhusus tentang bentuk media aplikasi online yang digunakan oleh terdakwadalam postingan perbuatannya adalah telah mengandung kekeliruan yangdisebabkan tidak teliti Jaksa Penuntut Umum tidak korek dan teliti sehinggadengan demikian uraian dakwaan ke satu tersebut telah tidak memenuhi syaratcermat yang ditentukan dalam pasal
batal demi hukum atau dapat dibatalkan.Bahwa selanjutnya dengan mengacu kepada ketentuan syarat cermatsebagaimana tersebut diatas, maka uraian perbuatan materil dakwaan ke empatkhususnya tentang bentuk postingan yang dilakukan terdakwa telahmengandung kekeliruan yang disebabkan tidak teliti Jaksa Penuntut Umumtidak korek dan teliti sehingga dengan demikian uraian dakwaan ke empattersebut telah tidak memenuhi syarat cermat yang ditentukan dalam pasal 143ayat (2) b KUHAP.3.
308 — 136
uraian peristiwa yang melatarbelakangidihadapkannya Terdakwa dalam persidangan ternyata tidak bersesuaian dengan berkasperkara yang dihadapkan Penyidik kepadanya, yaitu; orang yang menyuruh membeli danmemberikan uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) tidak dijadikan Tersangka/Terdakwaataupun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang;Menimbang, bahwa dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP disebutkan ; SuratDakwaan yang tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b, batal demi hukum; Menimbang, bahwa suatu Surat Dakwaan
batal demi hukum jika tidak memenuhisyarat materiil Surat Dakwaan yaitu ;e Dakwaan kabur (obscuur libelen), dianggap kabur karena unsurunsur tindak pidanatidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana;e Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya; Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas maka menurut Hakim yangmengadili perkara ini dalam dakwaan Penuntut Umum terdapat pertentangan antara satudengan lainnya yaitu tentang uraian dakwaannya dengan berkas perkara itu sendiri
telahbertentangan dengan rasa keadilan yang merupakan tujuan penegakan hukum;Menimbang, bahwa rasa keadilan dalam tujuan penegakan hukum sebenarnyaadalah suatu idea (pikiran) besar yang menjadi realita saat diterapkan dalam suatu putusanHalaman 15 dari 17 halaman Putusan No. 19/Pid.Sus./2015/PN Sim.Menimbang, bahwa tidak mungkin mencapai penegakan hukum denganmengesampingkan tujuan penegakan hukum itu sendiri; Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnyatidak mengajukan eksepsi Dakwaan
batal demi hukum, namun berdasarkan Pasal 143ayat (3) KUHAP, Hakim karena jabatannya, memiliki kewenangan untuk menyatakanDakwaan batal demi hukum; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa tersebut dalampersidangan dengan Dakwaan berbentuk Alternatif yaitu:Dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaAtauDakwaan Kedua : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,Dakwaan
75 — 48
Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya yang mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa telahtepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui danmengambil alin sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa danmemutus perkara ini ditingkat banding, kecuali tentang amar putusan pada point 3,perlu diperbaiki sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa dalam amar Putusan Sela Pengadilan Negeri PadangSidimpuan nomor : 23/Pid.B/2015/PN.Psp, tanggal 5 Maret 2015 menyatakan ...dakwaan
batal demi hukum atau setidaktidaknya tidak dapat diterima menuruthemat Majelis Hakim Tingkat Banding adalah keliru dan membuat tidak jelas, olehkarena pengertian hukum dan akibat hukum dari prasa hukum dakwaan bataldemi hukum dengan dakwaan tidak dapat diterima adalah dua hal yang berbeda,oleh karena itu terhadap peristiwa aquo atau delik ini bisa diajukan kembali kepersidangan karena materinya belum diperiksa, maka dakwaan tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan
202 — 31
itudilakukan.Dengan demikian terlinat bahwa Pasal 143 Ayat (2) KUHAP mensyaratkan2 (dua) hal sebagai substansi dari Surat Dakwaan yaitu syarat formal sebagaimanadalam Pasal 143 (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sebagaimana dimaksuddalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAP.Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, menyatakan :14Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (8) KUHAP tersebut, dapat ditarikkesimpulan bahwa Surat Dakwaan
batal demi hukum karena tidak dipenuhinyasyarat materiil dalam pembuatan / penyusunan Surat Dakwaan.
tersebut, maka dalil eksepsi/keberatan ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut MajelisHakim menilai bahwa surat dakwaan Jaksa penuntut umumNO.REG.PERKARA :PDM 83/Ep.2/03/2011 , secara keseluruhan telah tersusunsecara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan21menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana ketentuandalam pasal 143 (2) sub a dan b KUHAP, karenanya eksepsi terdakwa yangmenyatakan bahwa surat dakwaan
batal demi hukum atau stidaktidaknya tidakdapat diterima, harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi terdakwa ditolak , maka majelismemerintahkan supaya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;Mengingat pasal 143 dan pasal 156 KUHAP serta peraturan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI;1.
RAKHMAD IRWAN, SH., MH.
Terdakwa:
1.PT. BAGINDO MAHA PRABU
2.ASPIHAN MAHA BIN M. SAID MAHA
786 — 344
Batal demi hukum setelah pemeriksaan pokok perkara danmembaca tuntutan sesuai ketentuan perudangundang yang berlaku;1.
Apabila tahapan tahapan ini telahdilalu maka Hakim akan mengeluarkan Putusan akhir yang dapat berupaputusan pemidanaan / terbukti bersalah ( Veroordeling ) atau putusan yangbukan pemidanaan dapat berupa Putusan Bebas ( Vriyspraak atau Acquittal )atau Putusan lepas dari segala Tuntutan Hukum ( Onslag vanellerechtsvervolging ), bukan berupa Putusan dakwaan batal demi Hukum.2.
Hal inimengakibatkan ada dua kemungkinan, pertama : Hakim bisa saja menjatuhkanputusan berupa dakwaan batal demi hukum di saat putusan sela tetapi materipokok perkara belum diperiksa.
batal demi hukum.
batal demi hukum, tetapi harus menuju ke salahsatu putusan akhir dari tiga jenis putusan akhir, yaitu. menuju putusanpemidanaan, atau putusan bebas, atau putusan lepas.
198 — 55
diajukan pada saat pledoi / pembelaan ;Menimbang .............Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebutMajelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan Jaksa penuntut umumNO.REG.PERKARA :PDM 234/Ep.2/07/2010 , secara keseluruhan telah tersusunsecara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan denganmenyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimanaketentuan dalam pasal 143 (2) sub a dan b KUHAP, karenanya eksepsi terdakwayang menyatakan bahwa surat dakwaan
batal demi hukum atau stidaktidaknyatidak dapat diterima, harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi terdakwa ditolak , maka majelismemerintahkan supaya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;Mengingat pasal 143 dan pasal 156 KUHAP serta peraturan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI;1.
210 — 133
Syarat huruf c tersebut adalah Syarat Materil;Apabila syarat huruf c tersebut tidak dipenuhi maka berakibat surat dakwasbatal demi hukum atau Null and Void (Vide Pasal 143 Ayat (3) Kitab UndanUndang Hukum Acara Pidana), sedangkan kekurangan syarat formil tidmengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum;Menimbang, bahwa undangundang tidak menjelaskan apa yang dimakstdengan uraian secara cermat, jelas dan lengkap, berkaitan dengan hal tersebmaka berdasarkan praktek peradilan atau yurisprudensi dan doktrin
Surat dakwaan batal demi hukum;Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat hukum Terdakwa yarmenyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena pada kedtdakwaan perkara aquo sama dengan dakwaan kesatu sedangkan pidana yardidakwakan berbeda, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan Penuntut Umurternyata uraian dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan kesatu maupun kedttidaklah sama, walaupun sebagian uraian dakwaannya sama, tetapi acsebagaian
286 — 98
pertimbanganpertimbangan tersebut diatasdalam hubungannya dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menjurut Hakim yangmemeriksa perkara aquo, Penuntut Umum telah tidak cermat mengajukan dakwaan tentangSiapa saja yang menurut Penuntut Umum terlibat dalam peristiwa yang diajukan olehPenyidik Kepolisian Resort Simalungun kepadanya;Menimbang, bahwa dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP disebutkan ; SuratDakwaan yang tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b, batal demi hukum; Menimbang, bahwa suatu Surat Dakwaan
batal demi hukum jika tidak memenuhisyarat materiil Surat Dakwaan yaitu ;e Dakwaan kabur (obscuur libelen), dianggap kabur karena unsurunsur tindak pidanatidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana;e Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya; Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas maka menurut Hakim yangmengadili perkara ini dakwaan Penuntut Umum kabur oleh karena tidak menguraikandengan jelas keterlibatan RIAN dalam Surat Dakwaannya yang telah dimasukkanHalaman
Pol : LP/40/VI/2014/Narkoba tanggal 14 Juni 2014 atas nama Pelapor : TIGOR MANURUNG (saksi dalamberkas perkara ini); Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Hakim karenajabatannya, memiliki kewenangan untuk menyatakan Dakwaan batal demi hukum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Anakanak tersebut dalampersidangan dengan Dakwaan berbentuk Alternatif yaitu:Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undangundang Republik IndonesiaNo. 35 Tahun 2009 jo Pasal132 ayat (1) UndangundangRepublik
MUHAMMAD AGUSSYAHFITRI, SH
Terdakwa:
1.YATI Als DAYANG Binti Alm ZUHRI
2.SENATI Als ATI Binti Alm ZUHRI
140 — 7
pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan pemeriksaankembali dari perkara dengan nomor register 6/Pid.B/2021/PN Tdn yang pada akhirpersidangan setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup oleh Majelis Hakim perkaratersebut, diputus dengan putusan berupa dakwaan
batal demi hukum;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut Para Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah dengan tahanan jenis rutan oleh:1.
kepadaPenuntut Umum, hanya saja amar tersebut perlu dicantumkan guna memberikanarahan kepada Panitera yang masih memiliki keraguan terhadap konsekuensiadanya suatu dakwaan yang batal demi hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan sebagaimanadiberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor KMA/032/SK/IV/2006, barang bukti merupakan bagian dari berkas perkaradan maka dengan dinyatakannya dakwaan
batal demi hukum, demi hukum jugaberkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, termasuk juga di dalamnyaBarang Bukti yang diajukan dalam perkara tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat, Barang Bukti yang diajukan dalam Perkara Nomor 6/Pid.B/2021/PNTdn secara mutatis mutandis merupakan Barang Bukti dalam perkara ini dan olehkarenanya akan dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hijauBN 5726 FY;merupakan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WIMARJO HENDRO Anak dari HENDRO TJANDRA LIEM
233 — 313
Menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;3. Menyatakan Terdakwa WIMARJO HENDRO anak dari HENDROTJANDRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Pengeruskan sebagaimana yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum ;4. Membebaskan Terdakwa WIMARJO HENDRO anak dari HENDROTJANDRA dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPV) ;5. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkatdan martabatnya semula;6.
Menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.3. Menyatakan Terdakwa Wimarjo Hendro anak dari Hendro Tjandratidak terbukti Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanapengerusakan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa PenuntutUmum.Halaman 8 dari 28 halaman, Putusan Nomor 220/PID/2021/PT SMR4. Membebaskan Terdakwa Wimarjo Hendro anak dari Hendro Tjandradari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.5.
Menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;2. MenyatakanTerdakwaWIMARJO HENDRO anakdari HENDROTJANDRAtidakterbuktisecarasahdanmeyakinkanmelakukantindakpidanaPengeruskansebagaimana yang didakwakanolehJaksaPenuntutUmum ;3. MembebaskanTerdakwaWIMARJO HENDRO anakdariHENDRO TJANDRAdaridakwaandantuntutanJaksaPenuntutUmum(JPU) ;4. MengembalikandanmerehabilitasinamabaikTerdakwapadaharkatdanmartabatnyasemula;5.
33 — 19
Terdakwa tanggal 2 Desember2013;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut baikTerdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Masingmasing mengajukan memoriBanding yang pada pokoknya sebagai berikut;Untuk Memori Banding terdakwa sebagai berikut;1 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang berpendapat 2(dua) kalimat yangsalah pada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanyalah clericalerror atau salahpengetikan belaka, padahal dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalahkabur(tidak jelas), yang berakibat dakwaan
batal demi hukum.2 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang berpendapat meski dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya tertulis Pasal 365 ayat(2) tanpamerincieelebih detil tentang 4 keadaan yang memberatkan akan tetapi hal tersebuttidaklah membuat dakwaan menjadi kabur,dst.
96 — 9
terdakwatersebut diatas ;Menimbang, bahwa selanjutnya baik pensehat hukum Terdakwamaupun Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya sudah tidak ada lagiyang akan dikemukakan sehubungan dengan keberatan tersbeut dan mohondijatuhkan putusan atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa lingkup suatu keberatan menurut ketentuan pasal156 ayat (1) KUHAP pada pokoknya meliputi 3 (tiga) hal yaitu tentang tidakberwennangnya Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, suart dakwaan
batal demi hukum dan atau surat dakwaan tidak dapatditerima , oleh karena itu suatu keberatan harus memperhatikan ketigalingkup tersebut di atas , dengan demikian suatu keberatan yang disusuntidak sesuai dengan lingkup suatu keberatan yang disusun tidak sesuaidengan lingkup keberatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat (1)KUHAP jelas bertentangan dengan makna dan hakekat suatu keberatan ;Menimbang, bahwa kalaulah demikian halnya , maka kini yang akandipertimbangkan alasan eksepsi Penasehat
2871 — 1181
keberatan sekaligus, asalkan ada relevansinya dandasar hukum terhadap dakwaan, hal ini bersifat elementer, karenaapabila keberatan tidak relevan atau tidak memiliki dasar hukum,terlebih lagi apabila sampai dicaricari atau) mengadaada makakeberatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian keberatan (eksepsi)Penasehat Hukum terdakwa, ternyata Penasehat Hukum terdakwa tidakmempermasalahkan mengenai kewenangan mengadili akan tetapimenyatakan surat dakwaan
batal demi hukum atau setidaktidaknya tidak dapat diterima dengan alasanalasan yang padapokoknya sebagai berikut:Tentang Terjadinya Sengketa Kepemilikan yang menjadi kewenanganrelatif pengadilan Negeri.Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mendalilkanperbuatan terdakwa memagar tanah milik PT.
116 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena perkara ini adalah tindak pidanakorupsi (pidana khusus) maka pengambilan putusanyang menyatakan dakwaan batal demi hukum tanpauraian yang jelas adalah tidak tepat.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong No.32/Pid.B/2008/PN.SRG, tanggal 03 Juli 2008 terhadapeksepsi penasehat hukum terdakwa, amarnyamenyatakan "dakwaan penuntut umum batal demihukum".Menurut teori hukum acara pidana, putusan demikianHal. 20 dari 27 hal. Put.
Jika putusannya adalah putusan Selamaka upaya hukumnya adalah perlawanan (verzet),tetapi jika putusannya adalah putusan akhir makaupaya hukumnya adalah banding.Di dalam pertimbangannya tersebut di atasPengadilan Tinggi Jayapura menyatakan putusanPengadilan Tinggi Negeri Sorong No. 146/Pid.B/2008/PN.SRG, tanggal 11 Februari 2009 tersebutadalah putusan sela, padahal putusan tersebutsebenarnya adalah putusan akhir karena amarnyamenyatakan "dakwaan batal demi hukum dan tuntutanpenuntut umumtidak dapat
No. 896K/Pid.Sus/2010menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah tepat danberdasarkan hukum.
86 — 61
keberatan Jaksa Penuntut Umum angka 1tentang surat dakwaan atas nama Terdakwa Rajadi alias Han Oi Raya aliasAwie Tongseng No.Reg.PDM53/Ep.2/BAA/07/2014 tanggal 17 Juli 2014 yangdibatalkan atau batal demi hukum, menurut Pengadilan Tinggi : Jaksa PenuntutUmum telah salah dan keliru dalam memahami putusan Pengadilan NegeriRokan Hilir tanggal 3 September 2014 Nomor : 410/Pid.B/2014/PN.RHL, karenaamar putusan berbunyi : Menyatakan Penuntutan tidak dapat diterima danbukan membatalkan atau menyatakan surat dakwaan
batal demi hukum,dengan demikian keberatan perlawanan ini harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Jaksa Penuntut Umum angka 2tentang pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang mengaitkan dakwaandengan pasal 174 KUHAP adalah diluar ruang lingkup pasal 156 ayat (1)KUHAP, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa karena Terdakwa didakwamelanggar pasal 242 ayat (2) KUHAP tentang sumpah palsu dan didalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum ada disebutkan :... pada hari yang tidak dapat diingat lagi
126 — 336
Eksepsi dakwaan batal demi hukum, meliputi sebagai berikut:a.
Tersangka atau KuasaHukumnya pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat PelimpahanPerkara tersebut ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwatersebut, maka Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempelajari maksud yangterkandung dalam pasal tersebut ;Menimbang, bahwa pada pasal 143 (4) tersebut setelah Majelis Hakimpelajari tidak ada dampaknya bagi Surat Dakwaan tersebut berbeda denganpasal 143 ayat 2 sub a, b serta ayat 3 yang secara tegas menyebutkan bahwaSurat Dakwaan
batal demi hukum, selain dari itu menurut Majelis tujuandiaturnya pasal 143 (4) adalah agar memberikan kesempatan atau waktu yangcukup bagi Terdakwa untuk mempelajari dan mempersiapkan diri dalammenghadapi persidangan dan dalam persidangan pertama setelah SuratDakwaan dibacakan maka kepada Terdakwa atau Team Penasihat Hukumnyaoleh Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan atau diberikan Surat Dakwaandan Majelis Hakim telah menunda persidangan dengan tujuan memberikesempatan kepada Terdakwa maupun Team