Ditemukan 39123 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-07-2011 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 587/Pid.B/2011/Pn.Sda
Tanggal 13 Juli 2011 — DENY KUSPRIANTO
169
  • ;e Apabila nomor pemasang keluar tiga angka yang di belinya perlembar atau perharga Rp1.000, (seribu rupiah) maka imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah). ;# Apabilascc.scvocsscasswecsasievesseneexse Apabila nomor pemasang keluar empat angka yang di belinya perharga Rp 1000.( seribu rupiah ) maka imbalan yang di janjikan 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
    ;Bahwa apabila nomor penombok cocok dua angka dengan harga pembeliansebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) maka akan mendapatkan imbalan sebesar 60kali lipat, sedangkan apabila cocok 3 angka akan mendapat imbalan 300 kali lipat.
    ;Bahwa apabila nomor penombok cocok dua angka dengan harga pembeliansebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) maka akan mendapatkan imbalan sebesar60 kali lipat, sedangkan apabila cocok 3 angka akan mendapat imbalan 300 kali lipat.
    Rp 60.000, ( enam puluh ribu rupiah );e Apabila nomor pemasang keiuar tiga angka yang di belinya perlembar atauperharga Rp 1.000,(seribu rupiah) maka imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);e Apabila nomor pemasang keiuar empat angka yang di belinya perhargaRp 1000. ( seribu rupiah ) maka imbalan yang dijanjikan 2.000.000, ( dua juta rupiah ).
Register : 11-08-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SMELTING;
4729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat lampirkan Surat Perintah Membayar Imbalan BungaNomor 99054/092900552011 tanggal 12 April 2011;Bahwa pada tanggal 16 April 2012, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu(menggantikan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua sebagai KPP tempatPenggugat terdaftar sejak 1 April 2012) mengirimkan Surat Nomor S3136/WPJ.19/KP.01/2012 tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga atas Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008;Bahwa dalam surat
    Penggugat menolak pendapat Tergugat yang membetulkan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga yang berakibat hak Penggugat atas Imbalan Bungamenjadi hilang (nihil) dan meminta Penggugat mengembalikan imbalan bungatersebut.
    Oleh karena itu kamimeminta agar Saudara mengembalikan imbalan bunga yang telah Saudara terimaberdasarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tersebut di atas;2.
    Bunga atas Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008;.
    Bahwa PMK195 tidak dapat diterapkan dalam sengketa ini karena PMK195mengatur tentang tata cara pemberian Imbalan bunga (dalam hal TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) berhak memperoleh Imbalan Bunga),sedangkan berdasarkan ketentuan PP 80, Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) tidak berhak memperoleh imbalan bunga.b.
Register : 12-12-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42708/PP/M.I/99/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Penggugat dan Tergugat
12334
  • SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisPut.42708/PP/M.1/99/2013Gugatan2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat TergugatNomor: S539/WPJ.04/KP.1108/2011 tanggal 25 Nopember 2011 tentang PermohonanImbalan Bunga atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP119/WPJ.04/2011 tanggal 1 Pebruari2011, yang tidak disetujui oleh Penggugat;bahwa berdasarkan pasal 27A UU KUP, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007,dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 imbalan
    bunga diberikan sejaktanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannyaKeputusan Keberatan atau Putusan Banding, Undangundang tidak mengamanatkan pemberianimbalan bunga yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo penerbitan Surat Ketetapan Pajak;bahwa sehingga walaupun hasil keputusan keberatan mengabulkan seluruh permohonanPenggugat, imbalan bunga tidak dapat diberikan karena tidak adanya pembayaran atas pajakyang masih harus dibayar;bahwa berdasarkan Undangundang KUP
    Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di atas, Penggugatberhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaranpajak atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai bulan April 2009 sejumlah Rp1.886.780.758karena pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiNomor : 00008/207/09/062/10 tanggal 3 Juni 2010 seharusnya Tergugat menerbitkan SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp1.886.780.758;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas
    bunga sebesar Rp301.884.921,00 (2% x 8 bulan xRp1.886.780.758,00)bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa, hasil pemeriksaan berkas gugatanserta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, terdapat cukup alasan yangdapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat danPenggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00;bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak mengatur Putusan
    XXX, dan Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp301.884.921,00.
Register : 27-11-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 155/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Mei 2018 — Pemohon:
PT. SARICHEM POLYWARNA
Termohon:
PT. SINAR MAKIN MULYA
11978
  • Menetapan biaya penguruan dan imbalan jasa kurator 6. Membebankan biaya perkara pada boedel pailit

Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1270/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TAPIAN NADENGGAN
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KRONOLOGIS;bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian atas kelebihanbayar dan Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan PajakNomor Put.37998/PP/M.1/12/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang diucapkanHalaman 2 dari 19 halaman.
    Membatalkan Surat Nomor S544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober2012 perihal Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M. 1/12/2012 tanggal 28 Mei 2012;2.
    Hak atas imbalan bunga baru timbul pada saatdiputusnya Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37998/PP/M. 1/12/2012 tanggal 07 Mei 2012..
    Putusan Nomor 1270/B/PK/PJK/201713.2000, tidak dapat dijadikan landasan hukum karena pada saatUndangUndang KUP berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, belumtimbul hak imbalan bunga, sehingga tidak ada hak yang belumdiselesaikan.
    imbalan bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitungsejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajaksampai dengan diterbitkannya Putusan Banding, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai berikut:13.1.Bahwa imbalan bunga diberikan terkait dengan adanya hutang pajaksebagai akibat dari diterbitkannya SKPKB.
Register : 16-05-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44601/PP/M.X/99/2013
Tanggal 22 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
14861
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penggugat berpendapat bahwa:e Objek Perkara Gugatan adalah Surat Keputusan Pembetulan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga sedangkan objek Pendapat Ahli tersebut adalahPembetulan Surat Keputusan Keberatan;e tujuan Perkara Gugatan tersebut adalah membetulkan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga yang dianggap perlu dilakukan pembetulansedangkan objek Pendapat Ahli adalah pembetulan Surat Keputusan Keberatanyang dianggap perlu dilakukan pembetulan Dengan demikian
    Yang dimaksud dengan adanya sengketa sebagaimana dimaksud dalam Gugatanyang diajukan Penggugat adalah perbedaan penafsiran tentang legalitas kebenaranpenerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga ("SKPIB") yang dilakukanoleh Tergugat.
    Materi yang digugatMenurut Tergugat, pelaksanaan pemberian imbalan bunga harus memperhatikan ketentuanyang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 ("PP 80"),Berdasarkan ketentuan tersebut, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga sehingga Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan(KEP00084/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 "KEP00084") atas SuratKeputusan Pemberian imbalan Bunga (KEP0054/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 KEP0054);Menurut
    Penggugat, pelaksanaan pemberian imbalan bunga kepada Penggugat telah sesuaidengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 27A ayat (1)UU KUP jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sehingga tidak perludibetulkan oleh Tergugat;V.
    Berikut Penggugatkutip ketentuan yang terdapat di dalam PMK195/2007, khususnya ketentuan yangberkaitan dengan pemberian imbalan bunga, yaitu Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 ayat (4):Pasal 2 huruf d:Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaranpajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauankembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27Aayat (1) UndangUndang KUP.Pasal 3 ayat 4:Imbalan bunga yang diberikan
Register : 03-03-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 24 Juli 2023 — Pemohon:
Juniver M.S Tambunan
Termohon:
1.CV Dani's Food Termohon I
2.DRH. H. Bagus Setiabudi Termohon II
6249
  • Anggrek Ungu, Rawa Buntu, BSD, Tangerang Selatan;

Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan ini;

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian;
  2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
  3. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp 4.700.000,00
Register : 03-08-2021 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 313/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2022 — Pemohon:
1.ELITE SUPPORT LIMITED
2.PT. KARYA KREASI BUANA
Termohon:
PT. IMMANUEL RAJA PERKASA
155
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus serta biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Immanuel Raja Perkasa akan ditetapkan dengan penetapan tersendiri;

    5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kepailitan berakhir;

    6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.670.000,00(lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Register : 10-09-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Sbw
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
HELMI BADAWI
Tergugat:
1.NURANDIANI ALIAS NYINYA NURANDIANI
2.CHENDRA HERIIANTO
11154
  • li>Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016 , Tergugat I dengan disetujui suaminya CHENDRA HERIANTO sebagai Tergugat II telah meminjam uang dari penggugat sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dalam tempo 1 (satu) bulan sampai tanggal 8 Sepember 2016 dengan imbalan
    jasa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar imbalan jasa kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung dari bulan September 2016 sampai dengan dilaksanakannya putusan ini setiap bulannya dikurangi dengan Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas pembayaran imbalan jasa
    Bahwa penggugat kepada Tergugat telah secara baikbaik dan kekeluargaanmeminta berkalikali agar Tergugat yang telah lalai melakukan pembayaranhutangnya Rp 100.000.000, ( seratus juta rupiah ), berserta IMBALAN JASAsebesar Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah ) tersebut, namun hasilnya nihil.9.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar/melunasi Utang Pinjamannya sebesar Rp 100.000.000, (Seratusjuta rupiah), berserta IMBALAN JASA sebesar Rp10.000.000, (sepuluh jutarupiah) kepada Penggugat;.
    jasa sebesar Rp10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) yang harus dibayarkan bersamaan dengan hutang pokok dalam temposatu bulan setelah perjanjian pengakuan hutang tersebut ditandatangani, yangmana apabila dipersentasikan antara imbalan jasa dengan hutang pokok Tergugat tersebut, maka diperoleh hasil persentasi imbalan jasa tersebut adalah 10 % perbulannya dari hutang pokok Tergugat kepada Penggugat, yang mana jugaapabila persentase imbalan jasa per bulan tersebut dikalikan setahun maka totalpersentase
    bunga atau imbalan jasanya adalah sebesar 120% per tahun;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untuk menentukanbesaran bunga atau imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepadaPenggugat atas hutang yang dimilikinya yang harus mencerminkan rasa keadilanHalaman 23 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 42/Pat.G/2019/PN.Sbw.dan cenderung tidak mengarah kepada praktek rentenir, sehingga Majelis Hakimtidak sependapat dengan bunga atau imbalan jasa yang dipergunakan dalam buktisurat
    jasa kepada Penggugat,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakimsebelumnya terhadap hutang pokok Tergugat kepada Penggugat adalah sebesarRp100.000.000, (Seratus juta rupiah) beserta bunga atau imbalan jasa yang harusdibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp1.500.000, (Satu jutalima ratus ribu rupiah) dan diketahui pula bahwa Tergugat telah membayarkansebesar Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah) terhadap imbalan
Register : 25-06-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — FERI SETIAWAN SAMAD., SH., MH VS MENTERI HUKUM DAN HAM RI;
11987 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lemahyang tidak mampu membayar imbalan jasa Kurator.
    olehHakim menunjukkan bahwa Hakim menentukan sendiribanyaknya imbalan, tanpa menggunakan PedomanBesaran Imbalan karena dalam Permenkumham Nomor01 tahun 2013 sama sekali tidak ditemukan materi muatandan/atau Lampiran yang berkaitan dengan pedomanbesaran imbalan bagi Kurator dalam hal kepailitanberakhir karena putusan kasasi atau peninjauan kembali;Bahwa penyerahan kewenangan kepada Hakim untukmenentukan sendiri imbalan bagi Kurator tanoa mengacupada pedoman besarnya imbalan merupakan tindakanyang
    Banyaknya Imbalan Bagi KuratorDalam Hal Kepailitan Berakhir Dengan Pemberesan;Bahwa kedua lampiran a quo pada pokoknya mengaturpedoman besarnya imbalan bagi Kurator, hal tersebut dapatdilihat dari materi muatan lampiran tersebut yaitu berisikanskala atau rumus dalam menghitung suatu imbalan.
    Kekeliruantersebut terjadi karena masuknya Pasal 4 dalampengaturan tentang imbalan tambahan bagi Kurator,padahal Pasal 4 Permenkumham Nomor 01 Tahun2013 mengatur tentang imbalan bagi Pengurus, bukanmengatur imbalan bagi KURATOR.
    Pedoman Besarnya Imbalan Bagi KuratorDalam Hal Kepailitan Berakhir Karena KasasiAtau Peninjauan Kembali;b. Pedoman Besarnya Imbalan Bagi KuratorDalam Hal Kepailitan Berakhir KarenaPemberesan;c. Pedoman Besarnya Imbalan Bagi KuratorDalam Hal Kepailitan Berakhir KarenaPerdamaian;d. Pedoman Besarnya Imbalan Bagi KuratorDalam Hal Kepailitan Berakhir Karena HartaPailit Tidak Mencukupi;e.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SMELTING
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 285 /B/PK/PJK/2014KPP tempat Penggugat terdaftar sejak 1 April 2012) mengirimkan Surat Nomor:$3136/WPJ.19/KP.01/2012 tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bungaatas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januari sampaidengan September 2008;Bahwa dalam surat tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satumenjelaskan dasar hukum diterbitkannya S3136/2012 tersebut danmenghimbau agar Penggugat mengembalikan imbalan bunga sejumlahRp.3.120.696.112,00 untuk Masa Pajak Januari
    /WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP00054/IB.PPN/WPUJ.19/KP.0203/201 1Masa Pajak Januari 2008 memutuskan: Keterangan Semula (Rp) eeeSisa Imbalan Bunga yang dapat (296.183.596,00 0,00dibayarkan kepada Wajib Pajak sebesar Halaman 4 dari 45 halaman.
    Apabila Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung memutuskan bahwaPenggugat berhak atas imbalan bunga tersebut, Tergugat akanmengembalikan imbalan bunga kepada Penggugat;Bahwa sebagai bukti itikad baik dan kerjasama Penggugat, imbalan bungauntuk Januari sampai dengan September 2008 dengan total sebesarRp.3.120.696.112,00 tersebut telah Penggugat kembalikan ke Kas Negaradengan Bukti Penerimaan Negara tanggal 25 April 2012 melalui rekeningPenerimaan Bukan Pajak sesuai dengan isi surat Kepala Kantor
    Putusan Nomor 285 /B/PK/PJK/2014Perpajakan dan PMK195/2007 nyatanyata telah cukup mengaturtentang tata cara pengembalian imbalan bunga;. Dasar Hukum Pembetulan Surat Keputusan Pemberian Imbalan BungaBahwa Tergugat menggunakan Pasal 16 Undangundang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar hukum untukmenerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP00078/WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga adalah tidak tepat oleh karena:a.
    Putusan Nomor 285 /B/PK/PJK/2014pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidakdiberikan imbalan bunga. Demikian pula, dalam hal kelebihanpembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan bandingatau Putusan Peninjauan Kembali, kelebinan pembayarantersebut tidak diberikan imbalan bunga.5. 10.
Register : 07-03-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 5 Oktober 2022 — Pemohon:
PT. HARTA DJAYA KARYA
Termohon:
PT. KAYU RAYA INDONESIA
11365
  1. Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan pada saat proses PKPU dibebankan kepada harta pailit PT. Kayu Raya Indonesia;
  2. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Kurator ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;

Menghukum Debitur/Termohon PKPU (PT.

Putus : 08-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599/B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOCFIN INDONESIA
5224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bunga dengan segera sehingga Tergugatmenangguhkan pemberian imbalan bunga sebagaimana surat Tergugatyang menjelaskan sebagai berikut :i.
    Sehubungan dengan halhal tersebut di atas, dengan ini kamisampaikan bahwa permohonan imbalan bunga yang Saudara ajukanakan diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterimaoleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;Materi Pokok Permohonan Gugatanbahwa sehubungan dengan Surat Tergugat Nomor S290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang pada intinya menolakpemberian imbalan bunga dengan segera kepada Penggugat sehinggapemberian imbalan bunga ditangguhkan Tergugat sampai denganditerimanya
    Dan imbalan bunga diberikan palinglambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejakPutusan banding diterima terlampaui.
    bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (duaputuh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.Dalam ketentuan tersebut secara jelas dan tegasbahwa imbalan bunga diberikan sesuai denganketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, tatacara pelaksanaan hak atas imbalan bunga,didasarkan pada kapan hak atas imbalan bungatersebut lahir dan diakui secara hukum.
    Dalamhal ini, hak atas imbalan bunga lahir dan diakuisecara hukum setelah adanya putusanPengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/I6/2013 tertanggal 13 Maret 2013.
Register : 05-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA;
8335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S1766/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama: PT MitsuiIndonesia, NPWP: 01.069.119.4059.000, beralamat di GedungMenara BCA Lt 52 Grand Indonesia , JI MH Thamrin No. 1,Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;3.3.
    adalah Surat Tergugat Nomor: S1766/WPJ.07/KP.09/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang PenolakanPemberian Imbalan Bunga Kepada PT Mitsui Indonesia (Penggugat), yangtidak disetujui oleh Penggugat;Bahwa terdapat perbedaan dasar hukum yang digunakan olehPenggugat dan oleh Tergugat dalam menentukan imbalan bunga ataskelebihan pembayaran PPN Masa November 2014 sebesarRp9.773.820.504,00;Halaman 4 dari 7 halaman.
    bunga a quo;Bahwa Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 44 PP Nomor 74tahun 2011 memuat norma atau aturan baru yang mengatur pembatasandan persyaratan pemberian imbalan bunga yang tidak diatur bahkanbertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UU KUP.
    Putusan Nomor 1324/B/PK/Pjk/2021hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa imbalan bunga ini, namunatas segala ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 yangtidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalamPasal 27A UU KUP dikesampingkan oleh;Bahwa atas kelebihan pembayaran PPN Masa November 2014sebesar Rp9.773.820.504,00 harus diberikan imbalan bunga berdasarkanketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP;Bahwa kelebihan pembayaran PPN Masa November 2014 sebesarRp9.773.820.504,00
    yang telah dibayar oleh Penggugat, seharusnyadiberikan imbalan bunga kepada Penggugat sebesar Rp2.345.716.920,96;Bahwa oleh karenanya untuk Mengabulkan Seluruhnya gugatanPenggugat, dengan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN MasaNovember 2014 yang harus diberikan kepada Penggugat adalah sebesarRp2.345.716.921 ,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak
Register : 04-08-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SMELTING
5032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Pemeriksa: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua)POKOK SENGKETA GUGATANBahwa merujuk kepada Surat Keputusan Pembetulan Pemberian Imbalan Bunga yangtelah diterbitkan Tergugat, maka hal yang menjadi pokok sengketa pada gugatan iniadalah:a. Penggugat menolak pendapat Tergugat yang membetulkan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga yang berakibat hak Penggugat atas Imbalan Bungamenjadi hilang (nihil) dan meminta Penggugat mengembalikan imbalan bungatersebut.
    Menurut Tergugat, Penggugat harus mengembalikan imbalan bunga yangtelah diterima berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00086/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat KeputusanTergugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP00056/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak September 2008 tanggal12 April 2011;b.
    Sehubungan hal tersebut kami sampaikan bahwa atas SKPIB di atas telahdilakukan pembetulan (foto kopi terlampir), sehingga imbalan bunga yangseharusnya Saudara terima menjadi nihil. Oleh karena itu kami meminta agarSaudara mengembalikan imbalan bunga yang telah Saudara terima berdasarkanSKPIB tersebut di atas";ALASAN PENGGUGATA.
    ;Bahwa Pasal 27A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan danPeraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 nyatanyata telah cukupmengatur tentang tata cara pengembalian imbalan bunga;Bahwa dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tersebut tidakdapat digunakan oleh Tergugat sebagai dasar pelaksanaan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga.
    Demikian pula, dalam halkelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusanbanding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayarantersebut tidak diberikan imbalan bunga.5.10.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — PT. PRASMANINDO BOGA UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan : halhal yang belum cukup diatur dalamundangundang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, ternyata mengaturkembali masalah imbalan bunga pada Pasal 24 di PP Nomor 80 Tahun 2007 , yangmengutip kembali Pasal 27A UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan tersebut tetapi menambah aturan baru pada Pasal 24 ayat (5) yang ternyatamengakibatkan tidak adanya imbalan bunga pada proses keberatan
    melunasi pajak yang masih harus dibayar tetapimengajukan keberatan, dan dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnyasehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaranpajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, ataskelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00 tidak diberikan imbalan bunga;Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (5) PP Nomor 80 tahun 2007, SKPKB yangtidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun yang telah disetujui,yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, tidak akan diberikan imbalan bungaatas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan keberatan;Bahwa kemudian bagaimana caranya untuk mendapatkan bunga bilamenggunakan aturan
    cukup diatur dalam undangundang ini, diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah, ternyata mengatur kembali masalah imbalan bunga padaPasal 24 di PP Nomor 80 Tahun 2007, yang mengutip kembali Pasal 27A UUKUP tersebut tetapi menambah aturan baru pada Pasal 24 ayat (5) yang ternyatamengakibatkan tidak adanya imbalan bunga pada proses keberatan.Untuk lebih jelasnya, kami kutipkan Pasal 24 ayat (5) PP Nomor 80 Tahun 2007 :Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:a
    Demikianpula, dalam hal kelebihan pembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya PutusanBanding atau Putusan Peninjauan Kembali, kelebihan pembayaran tersebut tidakdiberikan imbalan bunga.Contoh 1:Untuk tahun pajak 2008, terhadap PT A diterbitkan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesarRp1.000.000.000,00.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Sgm.
Tanggal 12 Maret 2015 —
202
  • 75.000.000, (pinjamandan imbalan yang telah dibayar Tergugat).
    imbalan) X 17 bulan (sejak tanggal2132013 s/d 2172014) = Rp. 5.950.000.
    ;Untuk Kwitansi Tertanggal 352011 sebesar Rp. 7.000.000,, dimanaTergugat diwajibkan membayar imbalan sebesar 200.000,/perbulan,dan Tergugat telah melakukan pembayaran cicilan pinjaman pokokditambah imbalan sebesar Rp. 350.000,/perbulan (cicilan pinjamanpokok Rp. 150.000, + imbalan Rp. 200.000,) X 19 bulan(sejak tanggal 352011 s/d 3122012) = Rp. 6.650.000, (pinjamandan imbalan yang telah dibayar Tergugat).
    ;Untuk Kwitansi Tertanggal 162011 sebesar Rp. 10.000.000, dimanaTergugat diwajibkan membayar imbalan sebesar 200.000,/perbulan,dan Tergugat telah melakukan pembayaran cicilan pinjaman pokokditambah imbalan sebesar Rp. 400.000,/perbulan (cicilan pinjamanpokok Rp. 200.000, + imbalan Rp. 200.000,) X 18 bulan(sejak tanggal 162011 s/d 1122013) = Rp. 7.200.000, (pinjamandan imbalan yang telah dibayar Tergugat).
    , (pinjaman dan imbalan yangtelah dibayar tergugat).
Register : 07-05-2021 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 223/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 8 Maret 2022 — RUBIN SISWANTO >< DENNY MULIANA
533181
  • Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan;Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan Saudara Denny Muliana;Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus dan biaya kepengurusan pada saat proses PKPU dibebankan kepada harta pailit Denny Muliana (Dalam Pailit);Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;Menghukum Termohon PKPU (Denny Muliana - Dalam Pailit) untuk membayar
Putus : 08-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 B/PK/PJK/2010
Tanggal 8 Februari 2012 — PT. MAERSK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan 17535/PP/M.IV/99/2009 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembalidahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikutBahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP00041/IB.PPN/WPJ.06/KP.1203/2007 tanggal 13 Nopember 2007 tentangPemberian Imbalan Bunga yang Penggugat terima tanggal 16 Nopember2007, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan kepada Tergugat yangmenerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP00041/IB.PPN/WPJ.06/KP.1203/2007 tanggal
    bunga kepada Tergugat;Bahwa Tergugat menolak Pemberian Imbalan Bunga tersebut dengan SuratNomor: S345/WPJ.06/KP. 1209/2006 tanggal 10 Nopember 2006;Bahwa atas penolakan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat, atas namaTergugat melalui Suratnya Nomor: S345/WPJ.06/KP.1209/2006 tanggal 10Nopember 2006 Penggugat mengajukan Gugatan Pemberian Imbalan Bungakepada Pengadilan Pajak;Bahwa Pengadilan Pajak mengabulkan Gugatan Penggugat dengan PutusanNomor: Put.11852/PP/M.IV/99/2007 yang diucapkan tanggal 21
    No. 95/B/PK/PJK/2010Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.11852/PP/M.IV/99/2007 tanggal 21 September 2007 yang mengabulkan Gugatan Penggugat,Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat;Bahwa Tergugat memberikan imbalan bunga kepada Penggugat, tetapibesarnya adalah 2% perbulan paling lama 24 bulan atau 48% dihitung sejakpelunasan hutang pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Nomor: 00063/207/00/022/01 tanggal 27 Nopember 2001yang telah dilunasi
    tanggaltanggal 7 Oktober 2002.tanggal 2 Juni 2004, tanggal 2 Juni 2004 dan tanggal 13 Agustus 2004sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 11852/PP/M.IV/99/2007 yang diucapkan tanggal 21 September 2007;Bahwa perhitungannya sebagai berikut:Bahwa pemberian imbalan bunga sampai dengan Putusan MahkamahAgung: Jenis/Tahun Pajak Dilunasi Tanggal Besarnya imbalan bunga (Rp) tanggal Putusan MARp.
    PajakDilunasi Rp.tanggalanggal PutusanMABesarnya Imbalan bunga (Rp) polIKPKB PPN 2000lp. 9.615.636.606,004.807.818.500,00 7 Oktober 2002.000.000.000,00.108.254.856,00.563.250,00Agustus 2004Juni 2004Juni 200421 Sept 2007 0//10/0225/5/05 : 24x2%x4.807.818.500,00 = 2.307.752.880,0021 Sept 2007 /8/0425/5/05 : 24x2%x1.000.000.000,00 = 480.000.000,0021 Sept 2007 /21 Sept 2007 /6/0425/5/05 : 24x2%x3.108.254.856,00 = 1.491.962.330,006/0425/5/05 : 24x2%x699.563.250,00 = 335.790.360,00
Register : 22-09-2011 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44367/PP/M.II/99/2013
Tanggal 9 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
16144
  • Kemudian Tergugat mengembalikankelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.228.942.944,00 sesuai dengan SPMKP tanggal 16Agustus 2011, namun untuk permohonan imbalan bunga tidak diberikan sebagaimana suratTergugat Nomor:S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang intinya menolakpemberian Imbalan Bunga sehingga Penggugat mengajukan gugatan;bahwa dalil Tergugat menolak permohonan Imbalan Bunga sebagaimana ditegaskan dalamSuratnya Nomor: S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 sebagai berikut:
    Pasal 48 UU KUP dan Pasal 24 ayat(5) Peraturan pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 yang menjadi alasan Tergugat untukmenolak permohonan Imbalan Bunga Penggugat sebagaimana Surat penolakan TergugatNomor: S052/WPJ.06/KP.11/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang kemudian digugatPenggugat dan menjadi sengketa a quo;bahwa ketentuan Pasal 27A (Perubahan UU KUP mulai berlaku tanggal Januari 2008)mengatur mengenai pemberian Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24bulan sehubungan dengan keberatan
    Ketentuan Pasal 24 ayat (5) a quo, sebenarnyadimaksudkan untuk mencegah Wajib Pajak untuk sekedar mendapatkan Imbalan Bunga 2 %per bulan yang jelas lebih tinggi dari tingkat bunga pasar padahal sebenarnya Wajib Pajaksudah menyatakan tidak setuju untuk dikenakan Pajak sebesar tersebut.
    Argumentasi Penggugat dalampermohonan restitusi dan Imbalan Bunga adalah berdasarkan Pasal 27A UndangUndangKUP yang pada intinya menyatakan bahwa apabila keberatan dikabulkan dan mengakibatkankelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
    Namun didalam Pendapat Akhir Penggugat menuntut pembayaran Imbalan Bunga berdasarkanKelebihan Pembayaran Pajak berdasarkan SKPLB Masa FebJuni 2009 (mendasarkan padalPasal 11 ayat 1, 2 dan 3 Undang2 KUP) sehingga dihitung sejak tanggal 7 Juli 2010)Penggugat tidak mengakui Pemindahbukuan dengan alasan bahwa Penggugat barumengetahui adanya pemindahbukuan karena adanya surat jawaban Tergugat atas PermohonanResitusi dan Imbalan Bunga No S8262/WPJ.06/KP.1107/2011 tanggal 28 September 2011;bahwa berdasarkan