Ditemukan 1990 data
BANAN PRASETYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ir. MOCH. AFFANDI
156 — 28
sebagai orang yang melakukan sendiri suatuperistiwa pidana itu;Menimbang, bahwa untuk adanya suatu doen plagen maka orang yangdisuruh melakukan itu haruslan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:1) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal44 KUHP;2) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyaisuatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yangbersangkutan (dwaling
135 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana samasekali tidak mempunyai suatu dwaling atau suatu kesalahpahamanmengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan;3. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana samasekali tidak mempunyai unsur schuld baik dolus dan culpa ataupunapabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yangtelah disyaratkan oleh undangundang bagi tindak pidana tersebut;4.
BANAN PRASETYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
CECE ANDI, A.Md
159 — 34
sebagai orang yang melakukan sendiri suatuperistiwa pidana itu;Menimbang, bahwa untuk adanya suatu doen plagen maka orang yangdisuruh melakukan itu haruslan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:1) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal44 KUHP;2) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyaisuatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yangbersangkutan (dwaling
BANAN PRASETYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
IWAN SUGORO
138 — 33
sebagai orang yang melakukan sendiri suatuperistiwa pidana itu;Menimbang, bahwa untuk adanya suatu doen plagen maka orang yangdisuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:1) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal44 KUHP;2) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyaisuatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yangbersangkutan (dwaling
483 — 325
Kalau kitamelihat dalam konteks perdata dapat dimintakan pembatalan apabiladwang, paksaan, dwaling, kesesatan, suatu bedrog, atau suatu penipuan,tapi sekali lagi itu dalam konteks pidana bukan dalam konteks perdata;Bahwa dalam kasus ini terkait adanya dugaan perbuatan tindak pidanamenerima keuntungan, menerima imbalan, atau menerima komisi yangdilakukan oleh terdakwa, dalam hal ini Ahli berpendapat bahwasepanjang itu bisa dimasukkan, maka hal itu termasuk di dalamnya,kalau misalkan pencairan kredit
124 — 54
medepleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas PasalpasalTerpenting dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalamKitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ;Jakarta ; 2003 hal 306 353 ) ;Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku(pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut karena ketidak tahuan yang adapada dirinya, kekhilafan (dwaling
DPP PARTAI DEMOKRAT
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAM
1534 — 3133
Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring) makakeputusan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, sepertipenipuan (bedrog), paksaan (dwang) atau suap (onkoping) dankesesatan (dwaling);3. Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu;4. Keputusan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturanperaturan lain, serta isi dan tujuan keputusan ittu harus sesual denganisi dan tujuan peraturan dasarnya;b. Syarat formil terdiri atas:1.
104 — 41
Dengan demikian, secara teori hukumadministrasi negara, suatu penyimpangan prosedur tidak secaraserta merta menjadi perbuatan hukum pidana, tetapi diidentifikasisebagai salah kira (dwaling), baik karena salah kira ataswewenang sendiri (dualing in eigen bevoeddheid) maupun salahkira atas suatu peraturan (dueling in het objectieve recht).1. Wewenang Pengadaan Barang/Jasadan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan BUMNa.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
SELAMAT Bin LAPPO Alm.
120 — 43
Kalau tidak tausama sekali maka maka adagium zen straf zonder schuld tidak bisadiletakkan pada orang yang tidak punya pengetahuan sama sekali.Kita sering mengatakan orang yang tidak punya kesalahan samasekali dalam posisi dwaling maka orangorang ini di maafkanperbuatannya didalam hukum pidana tetapi jika terjadi perbuatantindak pidana.
Dra. EVI NOVIDA GINTING MANIK, MSP
Tergugat:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2783 — 3632
19 PeraturanDKPP 3/2017 tersebut bertujuan melaksanakan UU = 7/2017.Penggunaan norma Pasal 19 Peraturan DKPP 3/2017 untukmensiasati sifat pasif, netral dan terikat dari kewenangan asli DKPPyang diatribusi oleh UU 7/2017, sehingga DKPP dapat mengubahatau menggunakan kewenangan aslinya yang terikat dan pasifsebagai kewenangan bebas, dapat dikategori sebagai adanya cacatyuridis dalam kehendak DKPP, yang bentuknya penyelundupanhukum atau setidaktidaknya berbentuk salah kira mengenaiwewenang sendiri (dwaling
93 — 42
mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; HukumPidana ; Komentar Atas Pasalpasal Terpenting dari Kitab UndangUndangHukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang Undang HukumPidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 353)3Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku(pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut karena ketidak tahuan yangada pada dirinya, kekhilafan (dwaling
163 — 72
pleger); (Vide : Jan Remmelink ; HukumPidana ; Komentar Atas Pasalpasal Terpenting dari Kitab UndangUndangHukum Pidana Belanda dan Pandangannya dalam Kitab Undang UndangHukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 353 );Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku(pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruhmelakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut karena ketidak tahuan yangada pada dirinya, kekhilafan (dwaling
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Ir. H.CHAIDAR CHAIRULSYAH Bin CHAIRULSYAH Alm.
138 — 226
Kalau tidak tausama sekali maka maka adagium zen straf zonder schuld tidak bisadiletakkan pada orang yang tidak punya pengetahuan sama sekali.Kita sering mengatakan orang yang tidak punya kesalahan samasekali dalam posisi dwaling maka orangorang ini di maafkanperbuatannya didalam hukum pidana tetapi jika terjadi perbuatantindak pidana.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
133 — 36
Kalau tidak tausama sekali maka maka adagium zen straf zonder schuld tidak bisadiletakkan pada orang yang tidak punya pengetahuan sama sekali.Kita sering mengatakan orang yang tidak punya kesalahan samasekali dalam posisi dwaling maka orangorang ini di maafkanperbuatannya didalam hukum pidana tetapi jika terjadi perbuatantindak pidana.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
139 — 43
Kalau tidak tausama sekali maka maka adagium zen straf zonder schuld tidak bisadiletakkan pada orang yang tidak punya pengetahuan sama sekali.Kita sering mengatakan orang yang tidak punya kesalahan samasekali dalam posisi dwaling maka orangorang ini di maafkanperbuatannya didalam hukum pidana tetapi jika terjadi perbuatantindak pidana.
294 — 113
Bahwa penyelesaian administrasi dapat dilakukan untuk penyimpanganAPBD apabila menyangkut salah kira (dwaling) dan penyelesaian pidanadilakukan untuk penyimpangan APBD apabila menyangkut paksaan,ancaman, suap, dan tipuan dengan menggunakan dokumen administrasiuntuk memperoleh keuantungan atau uang/barang/surat berharga yangmelawan undangundang.
430 — 304
Ill1 s/d T Ill3) secara yuridis merupakankesepakatan bisnis antara Penggugat dengan masingmasing Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat Ill yang telah diwakili oleh organ perseroan yangberwenang sebagaimana ketentuan Pasal 98 UU PT No. 40 Tahun 2007 yaituDireksi dari masingmasing perseroan tersebut sehingga terdapatkeseimbangan posisi dan keadaan, apabila selama persidangan tidak ditemuifakta bahwa proses pembuatan perjanjian jual beli batubara terebut dibuatkarena adanya paksaan (dwang), kesesatan (dwaling
241 — 92
keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PeradilanAgama, dalam kaitan dengan perkara a quo dalam Pasal 1321 KUH Perdatamenyatakan: tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karenakekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan, sehinggamaksud dan tujuan dari Pasal 1321 KUH Perdata diatas dapat dipahamitentang batalnya suatu perjanjian dalam hukum perdata yaitu terkait denganadanya kekhilafan, yang mana di dalam unsur kekhilafan tersebut terdapatunsur kesesatan (dwaling
Pembanding/Tergugat V : EKSI ANGGRAENI Diwakili Oleh : Yohan Dwi Kurniawan., S.H
Terbanding/Penggugat : BUDI SAID
Terbanding/Turut Tergugat I : BUTIK EMAS LOGAM MULIA SURABAYA I PT ANEKA TAMBANG TBK
Terbanding/Turut Tergugat II : YOSEP PURNAMA Vice President Precious Metal Sales and Marketing
Terbanding/Turut Tergugat III : ABDUL HADI AVICIENA General Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat IV : NUR PRAHESTI WALUYO Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat V : YUDI HERMANSYAH Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat VI : NUNING SEPTI WAHYUNINGTYAS Retail Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat VII : PT INCONIS NUSA JAYA
Turut Terbanding/Tergugat II : ENDANG KUMORO Kepala BELM Surabaya I ANTAM
Turut Terbanding/Tergugat III : MISDIANTO Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
Turut Terbanding/Tergugat IV : AHMAD PURWANTO General Trading Manufacturing And Service Senior Officer
1048 — 1101
Tidak menjadi soal apakah padaperbuatan Terbanding II, Terbanding III, dan Terbanding IV terjadi dwaling,bedrog dan sebagainya, maka itu semua dianggap perbuatan dariPembanding I/Tergugat I.Pandangan tersebut telah ditetapbkan dalam Putusan Hoge Raad yangdalam amarnya menetapkan, Perbuatan si wakil dengan segala sifatnyaadalah perbuatan dari si badan hukum (vide Badan Hukum, Chidir Ali,Alumni Bandung, halaman 185 s/d 186), sebagai berikut : Segala perbuatan wakil itu bisa dipertanggjawabkan kepadabadan
1.1. TAN MINGGUS SETIAWAN
2.2. LA ODE RASINU SARONI / NURDIN SARONI
3.3. SAHUDIN
4.4. ARIFIN HUSEIN / ADEA A
5.5. LA MARUDIN
6.6. LA IDI SH
7.7. THENY RAYMOND / THENY ROCKY
8.8. TRIANITA BACHTIAR
9.9. HANDRY KHOMARO
10.10. SURJANTO HAMIJOYO
11.11. HENGKY HALIM/POPY HALIM
12.12. BURHAN
13.13. LASIONO
14.14. OEI THOMAS/ OEI JOHANES
15.15. ROSDIANA AZIZ
16.16. POPY MARLENA
17.17. SUMARNO BUTON / ERNA SILA
18.18. JONGKY TANAIR
19.19. ROBERT THEODORUS
20.20. OEI LENNY AIRINZINA WIJAYA
21.21. OEI HENG HIAP/ERIK S WILLIS
22.22. FRANDI ANGIR
23.23. MOH ISMAIL
24.24. TAN PABULA/ PT SIRIMAU INDAH/FERDINAND PABULA
25.25. PT SAMALAGI RAYA/SURJANTO HAMIJOYO
26.26. LA IRI
27.27. RUSLI/FITRI
28.28. PIUDIN
29.29. VERY
30.30. HAMSUDIN, SE
31.31. ROSHYANDRA
32.32. SURYANTO LIM/MECE TANIHATU
33.33. CHARLES KHOESUMA
34.34. WARMAN BACHTIAR
35.35. SAHARIAH
36
Tergugat:
1.1. Pemerintah Provinsi Maluku/Gubernur Maluku
2.2. PT. Bumi Perkasa Timur
Turut Tergugat:
3. Badan Pertanahan Kota Ambon
456 — 358
Kekhilafan atau kekeiruan (dwaling);c. Penipuan (beddrog).Bahwa memperhatikan setiap unsur perikatan, kesepakatan dan perjanjianberdasarkan pada ketentuan perundanganundangan sebagaimana tersebut diatas,maka proses transaksi baik itu bersifat Akta Jual Beli (AJB) yang ditindak lanjutimenjadi SHGB sebagaimana berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh PT.