Beranda
Pencarian
Direktori
Klasifikasi
SEMUA
Pidana Militer
Perdata Khusus
Perdata Agama
Pidana Khusus
Paten
Sengketa Kewenangan Mengadili
Perdata
Pajak
TUN
Pidana Umum
Putus
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Register
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Upload
2024
2023
2022
2021
2020
Selengkapnya
Putusan Penting
Kompilasi Kaidah Hukum
Restatement
Rumusan Kamar
Rumusan Rakernas
Yurisprudensi
Pengadilan
SEMUA
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Peraturan
Tentang
Petunjuk
RSS
Pencarian
Cari
Reset
Panduan
Putusan
1
Amar
Tolak
1
Tingkat Proses
Kasasi
1
Tahun Putusan
Register
Putus
Upload
2005
1
2009
1
Klasifikasi
PUTUSAN
Kejahatan terhadap keamanan negara
1
Pengadilan
1
MAHKAMAH AGUNG
1
Ditemukan 1 data
Urut Berdasarkan
—
Tanggal Putusan
Tanggal Register
Tanggal Upload
Nomor
Total View
Total Download
A - Z
Z - A
Mungkin maksud Anda adalah :
sekaki
sejati
serasi
segala
sekasa
terpasu
lainã
laini
lain
laiâ
lalin
sengaji
sangaja
sengajo
sengara
sengata
memilik
memilih
mailiki
meilika
meliki
sesuatuã
seilatu
sesulth
sestati
seswati
subagiadnya
termawut
temasek
terajuk
termas
keputraan
kekanyaan
kebudyaan
kemulyaan
kenyaan
laing
laina
laino
lainu
Penelusuran terkait :
Dengan sengaja dan dengan melawan hak merusak
Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain
âdengan sengaja merampas nyawa orang lainâ
Dengan sengaja dan dengan melawan hak merusakkan sesuatu barang
Dengan sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain terhadap keluarga.
Merusak barang sesuatu kepunyaan orang lain
Memiliki barang yang bukan kepunyaan nya
Dengan sengaja melawan hak merusakkan sesuatu barang
Pembebasan yang tidak murni
Secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang
Yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain
Tanpa hak memiliki barang
Pengadilan
MAHKAMAH AGUNG
Pidana Umum
Kejahatan terhadap keamanan negara
Putus :
17-05-2005 —
Upload :
31-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/Pid/2005
Tanggal 17 Mei 2005 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA ; VS SOPIAH alias Ny. SUDARNO binti ACHMAD KASAN
17
—
8
—
Berkekuatan Hukum Tetap