Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2011/PNKPG
Tanggal 16 Desember 2011 — - ADRIANUS PALA TEGU, S.T.
9425
  • - ADRIANUS PALA TEGU, S.T.
    Menyatakan terdakwa ADRIANUS PALA TEGU, ST tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dan ditambah oleh UndangUndang Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2. Membebaskan terdakwa ADRIANUS PALA TEGU, ST oleh karena itu dariDakwaan Primair tersebut, 3.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adrianus Pala Tegu, ST telahmemperkaya orang lain, yaitu Drs.
    Antonius Amunaselaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten TTU telah pula menunjukValentinus Resi, ST dan Adrianus Pala Tegu, ST serta Joakim LodwikTjeunfin untuk melaksanakan perencanaan dan pengawasan pada 45sekolah dasar penerima DAK bidang pendidikan TA 2007, yang kemudianTerdakwa bersama Valentinus Resi, S.T. bersama, berdasarkan perintah dariDrs.
    Menyatakan terdakwa ADRIANUS PALA TEGU, S.T. tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakandalam dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa ADRIANUS PALA TEGU, S.T.oleh karena itudari dakwaan primair dimaksud ; 000 nne ene noeMenyatakan Terdakwa ADRIANUS PALA TEGU, S.T. terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yangdilakukan secara bersamasama;.