Ditemukan 4 data
91 — 30
Menyatakan Terdakwa SALUWI Bin H.ROBANI ( Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan , bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Akta Otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) tahun dan 8 ( Delapan ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
LIANG CHARLES LIANGAN
102 — 30
- Menyatakan terdakwa LIANG CHARLES LIANGAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mempergunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liang Charles Liangan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Memerintahkan terdakwa segera ditahan
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
LIANG CHARLES LIANGAN
155 — 27
- Menyatakan terdakwa LIANG CHARLES LIANGAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mempergunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liang Charles Liangan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Memerintahkan terdakwa segera ditahan
Anggraeni Novita Sari, SH
Terdakwa:
Ahmad Bin Rahman
61 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mempergunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan