Ditemukan 26 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2021 — Upload : 09-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1223 K/PID/2021
Tanggal 15 Desember 2021 — MUSLIMIN HALISO
13271 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HERRY WIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD IBROHIM ALS BAIM ALS AZZAM ALI HAMKA
18364
  • PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR Pasal 266 ayat (1) KUHAP (UU No.8 Tahun1981)Jl. Dr.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2201 K/Pid/2012
Tanggal 26 Juni 2013 — EKA ANGGRAINI
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karenaitu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut :Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkantidak sebagaimana mestinya.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memeriksadan mengadili perkara Terdakwa Eka Anggraini alias Eka tidka menerapkanperaturan sebagaimana mestinya yaitu mengacu pada Pasal
    266 ayat (1)KUHAP disebutlkan : Salinan surat putusan Pengadilan diberikan kepadaPenuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau PenasehatHukumnya diberikan atas permintaan.Bahwa sampai diserahkannya memori kasasi ini, Kami Jaksa/PenuntutUmum belum menerima salinan putusan dalam perkara atas nama TerdakwaEka Anggraini alias Eka, mengingat dalam Pasal 266 ayat (1) KUHAP sifatnyaadalah imperatif (kewajiban/keharusan), sehingga jelas bahwa ketentuan hukumtidak diterapbkan sebagaimana mestinya.Menimbang
Upload : 29-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 50PK/PID/2002
MUSTOPO ; AGUS WAHYUDI
246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengalamanpribadinya, maka secara hukum bukanlah sebagai saksisebagaimana pasal 1 butir 26 KUHAP, oleh karena ituharuslah dikesampingkan ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebutMahkamah Agung berpendapat ;mengenai keberatankeberatan tersebut diatas :Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebutMahkamah Agung bependapat, bahwa alasan tersebut ternyata tidakdidasarkan pada salah satu alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263ayat (2) huruf a dan b KUHAP, oleh karena sesuai ketentuan pasal
    266 ayat(1) KUHAP permohonan peninjauankembali dari PemohonPeninjauankembali harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonananpeninjauankembali tidak dapat diterima, maka biaya perkara inidibebankan kepada para Pemohon Peninjauankembali;Memperhatikan pasal 266 (1) KUHAP, pasal 21 UndangUndang No. 4 tahun 2004, UndangUndang No.8 tahun 1981 dan UndangUndang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang No. 5 tahun 2004;MENGADILI:Menyatakan
Putus : 28-07-2005 — Upload : 08-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 42 PK/Pid/2005 Tahun 2005
Tanggal 28 Juli 2005 — Hendi Risky Hanafi
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana dibawah ketentuan minimum seperti ditentukandalam undangundang, tidak dapat dikabulkan karena tidak diajukansebagai alasan Penunjauan Kembali dan pidana yang dijatuhkan dalamputusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang telahdijatuhkan dalam putusan semula (pasal 266 (3) KUHAP) ;Menimbang, dengan demikian keberatan tersebut permohonanPeninjauan Kembali tidak merupakan alasanalasan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 (2) huruf a, b dan c KUHAP, oleh karena ituberdasarkan pasal
    266 ayat (1) KUHAP permohonan Peninjauan Kembalidari pemohon tersebut harus ditolak ;Menimbang .....11Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PeninjauanKembali ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon ;Memperhatikan, Pasal 21 UndangUndang No.1i4 Tahun 1970,UndangUndang No.8 Tahun 1981, UndangUndang No.4 Tahun 2004,UndangUndang No.14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004dan undangundang serta peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan Peninjauan Kembali dari :
Putus : 15-10-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 K/Pid/2014
Tanggal 15 Oktober 2014 — Soeparman Bin Danuredjo
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Merujuk pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, terdapat ketentuan sebagai berikut: Barang39.siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentikmengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolaholah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapatmenimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;(Cetak tebal adalah penekanan dari Pemohon Kasasi)Bahwa dalam Pasal
    266 ayat (1) KUHAP terdapat unsur "menyuruh memasukkanketerangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yangkebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu," yang mana hal tersebut haruslahdipandang menjadi satu kesatuan dalam suatu unsur.
    Andaikata benar bahwa unsur Pasal 266 ayat (1) KUHAP bersifat alternatif, yaituunsur Memasukkan keterangan palsu atau menyuruh memasukkan keteranganpast?
    Berdasarkan uraian di atas, maka unsur dengan sengaja tidak terbukti karena tidak48.49.adanya niatan sedikitpun dalam diri Pemohon Kasasi untuk melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHAP. Selain itu,tindakantindakan Pemohon Kasasi sehubungan dengan pengurusan atas tanahterletak di Rawabacang, RT.O01/ RW.013, Kel. Jatirahayu, Kec.
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 PK/PID/2011
Agus Prihandono, SH, Dk
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 81 PK/Pid/ 2011tidak pernah hadir di persidangan melainkan hanya diwakilioleh Penasehat Hukum para Terpidana, dengan demikianpermohonan peninjauan kembali tersebut tidak = memenuhisyarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 265 ayat (2)KUHAP yang menyebutkan Dalam pemeriksaan sebagaimanatersebut pada ayat (1), Pemohon dan Jaksa ikut hadir dandapat menyampaikan pendapatnya, oleh karena itu) permohonanpeninjauan kembali dari para Terdakwa / Terpidana tersebutberdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat
    (1) KUHAP harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 dan Undang Undang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 Pasal 265 ayat (2) dan Pasal 266ayat (1) KUHP serta peraturan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGADI LIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan PeninjauanKembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
Putus : 18-07-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/PID/2016
Tanggal 18 Juli 2016 — H. HOLIDI LATIEF , dkk
4832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian,permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali/paraTerpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 Ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembalidinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaanPeninjauan
Putus : 26-06-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid/2013
Tanggal 26 Juni 2013 —
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pelbagai putusan terdapat dasar/alasan salingbertentangan satu sama lain.e Harus jelas memperlihatkan suatu kekeliruan/kekhilafanhakim yang nyata.Jadi kalau ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP tidak terpenuhi, barulahbisa putusannya "Tidak dapat diterima jadi bukan karena tidak terpenuhiPasal 265 Ayat (2) KUHAP, sebagaimana pertimbangan mengadili HakimAgung pada putusan PK nya di atas.Jadi agar lebih jelas dan terang, bahwa suatu putusan PK yang tidak dapatditerima, dengan jelas sudah diatur pada Pasal
    266 Ayat (1) KUHAP, yangberbunyi :"Dalam hal permintaan Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuansebagaimana tersebut pada Pasal 263 Ayat (2), Mahkamah Agungmenyatakan bahwa permintaan Peninjauan Kembali, tidak dapat di terimadengan disertai dasar dan alasannya"Di sini bagaimana Majelis Hakim Agung PK, mau memberikan dasar danalasannya, karena pokok serta materi dari alasan PK Pemohon belumdiperiksa dan dipertimbangkan.!!
Upload : 17-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 34 PK/Pid/2005
SLAMET HARTONO
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 1998 jo No.95/PDT/1999/PT.Smg tanggal 5 Mei 1999 jo Reg.No.1199 K/Pdt/2000 tanggal 12Desember 2000 tidak dapat disebut sebagai keadaan baru sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 (2) huruf a KUHAP, sehingga surat buktiputusan perdata tersebut tidak berpengaruh terhadap perkara pidanaTerdakwa ;Menimbang, dengan demikian keberatankeberatan permohonanPeninjauan Kembali tidak merupakan alasanalasan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 (2) huruf a, b dan c KUHAP, oleh karena ituberdasarkan pasal
    266 ayat (1) KUHAP permohonan Peninjauan Kembalidari pemohon tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PeninjauanKembali ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon ;Memperhatikan, Pasal 21 UndangUndang No.14 Tahun 1970,UndangUndang No.8 Tahun 1981, UndangUndang No.4 Tahun 2004,UndangUndang No.14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004dan undangundang serta peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak ........23Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari :
Putus : 07-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/PID/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — ALI CHANDRA vs KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
345483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena putusan praperadilan dilarang untuk upayahukum biasa (kasasi), maka secara tersirat berdasarkan logika hukum,upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) dilarang juga untuk putusanpraperadilan;Bahwa ketentuan Pasal 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang LaranganPeninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menentukan bahwa putusanpraperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka
    Putusan Nomor 31 PK /PID/2017Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tidakdapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembalidibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan Pasal 263 ayat (1), Pasal 266 Ayat (1) KUHAP,Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentangLarangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012
13430
  • Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
  • Apabila Pemohon PK tidak hadir, sesuai ketentuan Pasal 266ayat (1) KUHAP, maka perkara PK tidak dapat diterima, dengan pengertian perkaraPK tersebut dikembalikan ke PN untuk dilengkapi secara administrasi (dari sudutkeadilan).
Putus : 20-11-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/Pid/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — AAT LATIFAH binti ADE LUKMAN
9134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dapat dibenarkan, karena alasan depresi tidakditerangkan demikian oleh dokter sedangkan keterangan dokter yang adahanya menerangkan perlu istirahat 3 (tiga) hari, demikian pula keteranganYayasan Serba Bakti hanya menerangkan bahwa Terpidana perlupengobatan atau perawatan yang tidak menghalangi Terpidana hadir dalampersidangan Peninjauan Kembali maupun pada saat mengajukanpermohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan NegeriTasikmalaya;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal
    266 ayat (1)KUHAP permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tidakdapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembalidibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;Memperhatikan Pasal 378 jo.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 30 Juni 2015 —
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PernyataanPeninjauan kembali yang dinyatakan SUHARIL di Kepaniteraan Pengadilanbelum memenuhi syarat pernyataan Peninjauan Kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, SUHARIL secara hukum belumdapat dikatakan sebagai ahli waris dari Terpidana ZULHAIDISYAH, karenaTerpidana masih hidup;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (1)KUHAP jo Pasal 263 ayat (1) KUHAP maka permohonan Peninjauan Kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harus dinyatakan tidak
Putus : 08-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 8 Januari 2013 — H. SEHE, H.B ;
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangmemerlukan pemohon/Terpidana hadir dalam proses persidangan permohonanpeninjauan kembali dan turut menandatangani Berita Acara PemeriksaanPengadilan Negeri Kupang a quo ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan peninjauan kembali harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima, makabiaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Memperhatikan Pasal
    266 ayat (1) KUHAP, UndangUndang No. 48 Tahun2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981 dan Undang Undang No. 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali / Terpidana : H.
Putus : 08-07-2015 — Upload : 29-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 8 Juli 2015 — Drs. H. RAMADHAN UMASANGAJI, MM.
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demikian, dalamperkara a quo ternyata yang menghadiri persidangan pemeriksaan perkarapeninjauan kembali hanya Penasehat Hukum Pemohon, sebagaimana BeritaAcara Persidangan Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 24 Oktober 2012,tanggal 31 Oktober 2012, tanggal 7 November 2012, dan tanggal 138 November2012 yang menyebutkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidanatidak hadir di persidangan pemeriksaan peninjauan kembali ataspermohonannya tersebut dan hanya diwakili olen Penasehat Hukumnya, makasesuai Pasal
    266 Ayat (1) KUHAP, permohonan peninjauan kembali tidakmemenuhi syarat formal dan oleh karena itu permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohonan Peninjauan Kembali / Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima,maka Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dibebankan untuk membayarbiaya perkara pada peninjauan kembali ini;Hal. 29 dari 30 hal.
Putus : 16-11-2016 — Upload : 07-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 PK/Pid/2016
Tanggal 16 Nopember 2016 — BANUA HARAHAP GELAR TONGKU MARTUA HARAHAP
7438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terpidana pada waktumengajukan akta permohonan peninjauan kembali maupun pada waktu sidangpermohonan peninjauan kembali maka permohonan peninjauan kembali ParaPemohon tidak memenuhi syarat formil maka harus dinyatakan tidak dapatditerima dan oleh karena itu alasan permohonan peninjauan kembali sepertitersebut di dalam memori peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Istri Terpidana dan Anak Terpidana tidak perlu dipertimbangkanlagi;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal
    266 ayat (1)KUHAP maka permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPara Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima, maka biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Para PemohonPeninjauan Kembali/1.Mariana Siregar selaku istri Terpidana Banua Harahapgelar Tongku Martua Harahap, 2.
Putus : 05-07-2011 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 29 /PID.B/2011/PN.JKT.UTARA
Tanggal 5 Juli 2011 — LAU SIOE KHIANG Alias DANIEL
11958
  • pidana sejak tahun 1986;Bahwa sduatu surat atau akta yang bentuknya ditentukan undangundang yang dibuatdi hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu sedang surat ialah segalasesuatu yang mengandung tandatandabaca yang dapat dimengerti dimaksud untukmengeluarkan isi pikiran; Bahwa Safety Manajement Certificate (SMC ) aalah suatu Akta otentik;Bahwa Sertificate adalah suatu surat yang bentuknya ditentukan undangundang yangdibuat dihadapan Pejabat Umum;Bahwa ahli berpendapat lebih tepat menggunakan pasal
    266 ayat (1) KUHAP yaitu :1.Menyuruh measukkan ke dalam akta otentik keterangan palsu; 2.
Putus : 24-08-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1113 K/PID/2010
Tanggal 24 Agustus 2011 — AMAN HARJONO DJOENAYDY , DK
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang.Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidakmelaksanakan atau menerapkan ketentuan hukum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 266 ayat (1) KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 1993 tanggal 8 Desember perihal bataswakiu pengiriman salinan putusan pada Jaksa Penuntut Umum dan Pasal200 KUHP.Bahwa surat putusan tidak ditandatangani oleh Hakim dan Panitera seketikasetelah putusan itu
Putus : 17-11-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/PID/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 — PEMERINTAH RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLDA SUMATERA UTARA MELAWAN H. TM. RAZALI
17193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dijadikan alasan Peninjauan Kembali;Mengenai alasan ad.2;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasuratsurat bukti baru tersebut merupakan keadaankeadaanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf aKUHAP, lagi pula alat bukti baru tersebut baru relevan dalampemeriksaan pokok perkaranya; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangantersebut diatas, oleh karena alasanalasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP,maka berdasarkan Pasal
    266 Ayat (1) KUHAP permohonanPeninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak; Menimbang, oleh karena permohonan Peninjauan Kembaliditolak maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Hal. 35 dari 65 hal.