Ditemukan 26 data
132 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERRY WIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD IBROHIM ALS BAIM ALS AZZAM ALI HAMKA
183 — 64
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR Pasal 266 ayat (1) KUHAP (UU No.8 Tahun1981)Jl. Dr.
27 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karenaitu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut :Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkantidak sebagaimana mestinya.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memeriksadan mengadili perkara Terdakwa Eka Anggraini alias Eka tidka menerapkanperaturan sebagaimana mestinya yaitu mengacu pada Pasal
266 ayat (1)KUHAP disebutlkan : Salinan surat putusan Pengadilan diberikan kepadaPenuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau PenasehatHukumnya diberikan atas permintaan.Bahwa sampai diserahkannya memori kasasi ini, Kami Jaksa/PenuntutUmum belum menerima salinan putusan dalam perkara atas nama TerdakwaEka Anggraini alias Eka, mengingat dalam Pasal 266 ayat (1) KUHAP sifatnyaadalah imperatif (kewajiban/keharusan), sehingga jelas bahwa ketentuan hukumtidak diterapbkan sebagaimana mestinya.Menimbang
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengalamanpribadinya, maka secara hukum bukanlah sebagai saksisebagaimana pasal 1 butir 26 KUHAP, oleh karena ituharuslah dikesampingkan ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebutMahkamah Agung berpendapat ;mengenai keberatankeberatan tersebut diatas :Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebutMahkamah Agung bependapat, bahwa alasan tersebut ternyata tidakdidasarkan pada salah satu alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263ayat (2) huruf a dan b KUHAP, oleh karena sesuai ketentuan pasal
266 ayat(1) KUHAP permohonan peninjauankembali dari PemohonPeninjauankembali harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonananpeninjauankembali tidak dapat diterima, maka biaya perkara inidibebankan kepada para Pemohon Peninjauankembali;Memperhatikan pasal 266 (1) KUHAP, pasal 21 UndangUndang No. 4 tahun 2004, UndangUndang No.8 tahun 1981 dan UndangUndang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang No. 5 tahun 2004;MENGADILI:Menyatakan
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
pidana dibawah ketentuan minimum seperti ditentukandalam undangundang, tidak dapat dikabulkan karena tidak diajukansebagai alasan Penunjauan Kembali dan pidana yang dijatuhkan dalamputusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang telahdijatuhkan dalam putusan semula (pasal 266 (3) KUHAP) ;Menimbang, dengan demikian keberatan tersebut permohonanPeninjauan Kembali tidak merupakan alasanalasan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 (2) huruf a, b dan c KUHAP, oleh karena ituberdasarkan pasal
266 ayat (1) KUHAP permohonan Peninjauan Kembalidari pemohon tersebut harus ditolak ;Menimbang .....11Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PeninjauanKembali ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon ;Memperhatikan, Pasal 21 UndangUndang No.1i4 Tahun 1970,UndangUndang No.8 Tahun 1981, UndangUndang No.4 Tahun 2004,UndangUndang No.14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004dan undangundang serta peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan Peninjauan Kembali dari :
28 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Merujuk pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, terdapat ketentuan sebagai berikut: Barang39.siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentikmengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolaholah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapatmenimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;(Cetak tebal adalah penekanan dari Pemohon Kasasi)Bahwa dalam Pasal
266 ayat (1) KUHAP terdapat unsur "menyuruh memasukkanketerangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yangkebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu," yang mana hal tersebut haruslahdipandang menjadi satu kesatuan dalam suatu unsur.
Andaikata benar bahwa unsur Pasal 266 ayat (1) KUHAP bersifat alternatif, yaituunsur Memasukkan keterangan palsu atau menyuruh memasukkan keteranganpast?
Berdasarkan uraian di atas, maka unsur dengan sengaja tidak terbukti karena tidak48.49.adanya niatan sedikitpun dalam diri Pemohon Kasasi untuk melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHAP. Selain itu,tindakantindakan Pemohon Kasasi sehubungan dengan pengurusan atas tanahterletak di Rawabacang, RT.O01/ RW.013, Kel. Jatirahayu, Kec.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 81 PK/Pid/ 2011tidak pernah hadir di persidangan melainkan hanya diwakilioleh Penasehat Hukum para Terpidana, dengan demikianpermohonan peninjauan kembali tersebut tidak = memenuhisyarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 265 ayat (2)KUHAP yang menyebutkan Dalam pemeriksaan sebagaimanatersebut pada ayat (1), Pemohon dan Jaksa ikut hadir dandapat menyampaikan pendapatnya, oleh karena itu) permohonanpeninjauan kembali dari para Terdakwa / Terpidana tersebutberdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat
(1) KUHAP harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 dan Undang Undang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 Pasal 265 ayat (2) dan Pasal 266ayat (1) KUHP serta peraturan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGADI LIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan PeninjauanKembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
48 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian,permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali/paraTerpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 Ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembalidinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaanPeninjauan
23 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelbagai putusan terdapat dasar/alasan salingbertentangan satu sama lain.e Harus jelas memperlihatkan suatu kekeliruan/kekhilafanhakim yang nyata.Jadi kalau ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP tidak terpenuhi, barulahbisa putusannya "Tidak dapat diterima jadi bukan karena tidak terpenuhiPasal 265 Ayat (2) KUHAP, sebagaimana pertimbangan mengadili HakimAgung pada putusan PK nya di atas.Jadi agar lebih jelas dan terang, bahwa suatu putusan PK yang tidak dapatditerima, dengan jelas sudah diatur pada Pasal
266 Ayat (1) KUHAP, yangberbunyi :"Dalam hal permintaan Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuansebagaimana tersebut pada Pasal 263 Ayat (2), Mahkamah Agungmenyatakan bahwa permintaan Peninjauan Kembali, tidak dapat di terimadengan disertai dasar dan alasannya"Di sini bagaimana Majelis Hakim Agung PK, mau memberikan dasar danalasannya, karena pokok serta materi dari alasan PK Pemohon belumdiperiksa dan dipertimbangkan.!!
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desember 1998 jo No.95/PDT/1999/PT.Smg tanggal 5 Mei 1999 jo Reg.No.1199 K/Pdt/2000 tanggal 12Desember 2000 tidak dapat disebut sebagai keadaan baru sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 (2) huruf a KUHAP, sehingga surat buktiputusan perdata tersebut tidak berpengaruh terhadap perkara pidanaTerdakwa ;Menimbang, dengan demikian keberatankeberatan permohonanPeninjauan Kembali tidak merupakan alasanalasan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 (2) huruf a, b dan c KUHAP, oleh karena ituberdasarkan pasal
266 ayat (1) KUHAP permohonan Peninjauan Kembalidari pemohon tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PeninjauanKembali ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon ;Memperhatikan, Pasal 21 UndangUndang No.14 Tahun 1970,UndangUndang No.8 Tahun 1981, UndangUndang No.4 Tahun 2004,UndangUndang No.14 Tahun 1985 jo UndangUndang No.5 Tahun 2004dan undangundang serta peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak ........23Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari :
345 — 483 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena putusan praperadilan dilarang untuk upayahukum biasa (kasasi), maka secara tersirat berdasarkan logika hukum,upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) dilarang juga untuk putusanpraperadilan;Bahwa ketentuan Pasal 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang LaranganPeninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menentukan bahwa putusanpraperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka
Putusan Nomor 31 PK /PID/2017Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tidakdapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembalidibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan Pasal 263 ayat (1), Pasal 266 Ayat (1) KUHAP,Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentangLarangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, UndangUndang Nomor48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
- Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
Apabila Pemohon PK tidak hadir, sesuai ketentuan Pasal 266ayat (1) KUHAP, maka perkara PK tidak dapat diterima, dengan pengertian perkaraPK tersebut dikembalikan ke PN untuk dilengkapi secara administrasi (dari sudutkeadilan).
91 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dapat dibenarkan, karena alasan depresi tidakditerangkan demikian oleh dokter sedangkan keterangan dokter yang adahanya menerangkan perlu istirahat 3 (tiga) hari, demikian pula keteranganYayasan Serba Bakti hanya menerangkan bahwa Terpidana perlupengobatan atau perawatan yang tidak menghalangi Terpidana hadir dalampersidangan Peninjauan Kembali maupun pada saat mengajukanpermohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan NegeriTasikmalaya;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal
266 ayat (1)KUHAP permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali tidakdapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembalidibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;Memperhatikan Pasal 378 jo.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PernyataanPeninjauan kembali yang dinyatakan SUHARIL di Kepaniteraan Pengadilanbelum memenuhi syarat pernyataan Peninjauan Kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, SUHARIL secara hukum belumdapat dikatakan sebagai ahli waris dari Terpidana ZULHAIDISYAH, karenaTerpidana masih hidup;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (1)KUHAP jo Pasal 263 ayat (1) KUHAP maka permohonan Peninjauan Kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harus dinyatakan tidak
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangmemerlukan pemohon/Terpidana hadir dalam proses persidangan permohonanpeninjauan kembali dan turut menandatangani Berita Acara PemeriksaanPengadilan Negeri Kupang a quo ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan peninjauan kembali harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima, makabiaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Memperhatikan Pasal
266 ayat (1) KUHAP, UndangUndang No. 48 Tahun2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981 dan Undang Undang No. 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali / Terpidana : H.
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
demikian, dalamperkara a quo ternyata yang menghadiri persidangan pemeriksaan perkarapeninjauan kembali hanya Penasehat Hukum Pemohon, sebagaimana BeritaAcara Persidangan Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 24 Oktober 2012,tanggal 31 Oktober 2012, tanggal 7 November 2012, dan tanggal 138 November2012 yang menyebutkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidanatidak hadir di persidangan pemeriksaan peninjauan kembali ataspermohonannya tersebut dan hanya diwakili olen Penasehat Hukumnya, makasesuai Pasal
266 Ayat (1) KUHAP, permohonan peninjauan kembali tidakmemenuhi syarat formal dan oleh karena itu permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohonan Peninjauan Kembali / Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima,maka Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana dibebankan untuk membayarbiaya perkara pada peninjauan kembali ini;Hal. 29 dari 30 hal.
74 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terpidana pada waktumengajukan akta permohonan peninjauan kembali maupun pada waktu sidangpermohonan peninjauan kembali maka permohonan peninjauan kembali ParaPemohon tidak memenuhi syarat formil maka harus dinyatakan tidak dapatditerima dan oleh karena itu alasan permohonan peninjauan kembali sepertitersebut di dalam memori peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Istri Terpidana dan Anak Terpidana tidak perlu dipertimbangkanlagi;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal
266 ayat (1)KUHAP maka permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPara Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima, maka biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Para PemohonPeninjauan Kembali/1.Mariana Siregar selaku istri Terpidana Banua Harahapgelar Tongku Martua Harahap, 2.
119 — 58
pidana sejak tahun 1986;Bahwa sduatu surat atau akta yang bentuknya ditentukan undangundang yang dibuatdi hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu sedang surat ialah segalasesuatu yang mengandung tandatandabaca yang dapat dimengerti dimaksud untukmengeluarkan isi pikiran; Bahwa Safety Manajement Certificate (SMC ) aalah suatu Akta otentik;Bahwa Sertificate adalah suatu surat yang bentuknya ditentukan undangundang yangdibuat dihadapan Pejabat Umum;Bahwa ahli berpendapat lebih tepat menggunakan pasal
266 ayat (1) KUHAP yaitu :1.Menyuruh measukkan ke dalam akta otentik keterangan palsu; 2.
28 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang.Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidakmelaksanakan atau menerapkan ketentuan hukum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 266 ayat (1) KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 1993 tanggal 8 Desember perihal bataswakiu pengiriman salinan putusan pada Jaksa Penuntut Umum dan Pasal200 KUHP.Bahwa surat putusan tidak ditandatangani oleh Hakim dan Panitera seketikasetelah putusan itu
171 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
dijadikan alasan Peninjauan Kembali;Mengenai alasan ad.2;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasuratsurat bukti baru tersebut merupakan keadaankeadaanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf aKUHAP, lagi pula alat bukti baru tersebut baru relevan dalampemeriksaan pokok perkaranya; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangantersebut diatas, oleh karena alasanalasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP,maka berdasarkan Pasal
266 Ayat (1) KUHAP permohonanPeninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak; Menimbang, oleh karena permohonan Peninjauan Kembaliditolak maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Hal. 35 dari 65 hal.