Ditemukan 1 data
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengambilalih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang Undang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasan alasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyata nyata bertentangan dengan peraturanperundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PasalHalaman 5 dari 8 halaman.