Ditemukan 4192 data
15 — 0
tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara ; ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya sebagai pihak yang tidak mempunyai hak atas tanah obyek sengketa ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak
melakukan tindakan/ perbuatan hukum apapun atas tanah obyek sengketa ; ------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.140.250.000,00 (seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ; --------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ----------------------------------- DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------
MAFTUCHIN
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Pembantu Sidareja
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Purwokerto
3.CHUSUSIYAH
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap
63 — 0
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan tanah milik Penggugat yang dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat I sampai dengan adanya persetujuan dan atau putusan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in krach);
5.Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
6.
343 — 86
Memerintahkan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara) agar sementara waktu tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun dan tidak melakukan tindakan administrasi apapun, termasuk juga atas Penghapusan/Pencoretan Hak Tanggungan, atau tindakan Administrasi lainnya terhadap Obyek Jaminan tersebut, kecuali karena Pemberesan oleh Kurator, 6. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat Tergugat III, tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;7.
Ir.SISWAJA MULJADI Als ASENG
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
DINAS LINGKUNGAN HISDUP DAN KEHUTAN PROVINSIN RAIU
238 — 479
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan agar Turut Tergugat tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek perkara berupa perkebunan sawit yang bukan merupakan kawasan hutan, akan tetapi merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas lebih kurang 147.66 (seratus emapt puluh tujuh koma enam puluh enam) hektar, lebih kurang 14.73 (empat
Bano Kecamatan Bangko Pusako, Kab Rokan Hilir Prov Riau , yaitu didalamnya terdapat areal telah tertanam Sawit seluas +/453 Haberdasarkan digitasi Ahli Pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru)yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutanyang dapat dikonversi, barang bukti dirampas untuk dikembalikankepada Negara melalui Dinas Kehutanan Kab Rokan Hilir danmengembalikan kepada keadaan semula;Menyatakan agar Turut Tergugat /Turut Terlawan Dinas LingkunganHidup dan Kehutanan provinsi Riau tidak
melakukan tindakan hukumapapun terhadap barang bukti yang dieksekusi dan diterima dariTergugat/Terlawan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,ssampai perkara inimempunyai keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrachtVan Gewijsde);Menyatakan agar barang bukti berupa berupa Areal Perkebunan yangdikuasai Siswaja Muljadi alias Aseng yaitu kebun bukit dan kebunbawah yang berlokasi di desa Teluk Bano Kecamatan BangkoPusako, Kab Rokan Hilir Prov Riau , yaitu di dalamnya terdapat arealHalaman 13 Putusan
melakukan tindakan hukum apapunterhadap barang bukti yang dieksekusi dan diterima dari Tergugat/TerlawanKejaksaan Negeri Rokan Hilir, sampai perkara ini mempunyai keputusan yangsudah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan padapermasalahan kedua bahwa pada tanah objek perkara terdapat areal yang bukanmerupakan kawasan hutan berupa kawasan APL yang menyebabkan TurutTergugat tidak memiliki kKewenangan untuk mengelola
yang berperkara yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secaraHalaman 64 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Rhltersendiri, dianggap telah termasuk dalam seluruh uraian pertimbangan tersebutdiatas;Memperhatikan ketentuan perundangundangan yang bersangkutandengan perkara ini, khususnya ketentuan yang terdapat dalam Hukum AcaraPerdata/RBg;MENGADILI:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan agar Turut Tergugat tidak
melakukan tindakan hukum apapunterhadap tanah objek perkara berupa perkebunan sawit yang bukanmerupakan kawasan hutan, akan tetapi merupakan kawasan ArealPenggunaan Lain (APL) seluas lebin kurang 147,66 (Seratus empat puluhtujuh koma enam puluh enam) hektar, lebih kurang 14,73 (empat belas komatujuh tiga) hektar, dan lebih kurang 81,76 (delapan puluh satu koma tujuhenam) hektar yang terletak di Desa Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako,Kab Rokan Hilir Prov Riau sebagaimana dimaksud bukti P14, bukti
170 — 64
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatanParaPenggugat sebagiandenganverstek;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp49.074.990.000,00 (empat puluh sembilan milyar tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
4.Memerintahkan Tergugat untuk tidak
melakukan tindakan atau upaya hukum apapun sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan ;
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
7.
106 — 30
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk sebagian ;----- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa-pun, termasuk tidak terbatas mengurus, menjalankan, dan/ atau mengalihkan kepengurusan Penggugat ;----------------- A. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------B.
Gugatan Pokok Perkaraakan memakan waktu yang cukup' lama sehingga nasib pasien akanterabaikan ;Berdasarkan alasanalasan Hukum yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas,maka dimohon kepada Ketual/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untukmemanggil kami kedua belah pihak dalam persidangan yang khusus diadakan untuk ituserta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikutDALAM PROVISI :e Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisi dart PENGGUGAT untukseluruhnya ;e Memerintahkan Tergugat untuk tidak
melakukan tindakan apapun, termasuk tetapitidak terbatas mengurus, menjalankan, dan/atau mengalihkan kepengurusanPENGGUGAT ;e Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk menjalankan kepengurusan RSTFdan APTF seperti semula ;DALAM POKOK PERKARA : 1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telahdiletakkan ;3 Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan4 Menyatakan : Surat Keputusan tanggal 04 April 2011 Nomor : 22/YTF/ KEP/IV/2011 tentangPemberhentian
dimenangkansebaliknya yang tidak bisa membuktikan dalildalil gugatannya harus ditolak, karenahukum selain menindak yang salah juga melindungi yang benar ;Mengingat akan UndangUndang Nomor : 28 tahun 2004, dan UU Nomor 4 tahun2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 2 tahun 1986 tentang PeradilanUmum yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 8 tahun 2004 serta perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI:e Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk sebagian ;e Memerintahkan Tergugat untuk tidak
melakukan tindakan apapun, termasuk tidakterbatas mengurus, menjalankan, dan/ atau mengalihkan kepengurusanPenggugat ;A DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;B DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat dalam Kovensi / Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;e Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawane Menyatakan : Surat Keputusan tanggal 04 April 2011 Nomor : 22/YTF/ KEP
183 — 137
Menyatakan Tergugat telah tidak melakukan tindakan memberikan persetujuan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses pengembalian hak atas tanah seluas 331 M2 bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1197/Duren Tiga yang berada di Jalan Minyak RT. 010/RW. 03, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan kepada Penggugat;4.
Menyatakan Tergugat telah tidak melakukan tindakan memberikan persetujuan kepadaTurut Tergugat untuk melakukan proses pengembalian hak atas tanah seluas 331 M2bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1197/Duren Tiga yang berada di Jalan MinyakRT. 010/RW. 03, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan kepadaPenggugat.4.
Pasal 163 HIR, 164 HIR serta Pasal lain dari KetentuanPeraturan Perundangundangan yang bersangkutan.Hal 35 dari 38 Hal Putusan No.613/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelMENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA12Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas 331 M2 yangberada di Jalan Minyak RT. 010/RW. 03, Kelurahan Duren Tiga, KecamatanPancoran, Jakarta Selatan;Menyatakan Tergugat telah tidak
melakukan tindakan memberikan persetujuankepada Turut Tergugat untuk melakukan proses pengembalian hak atas tanah seluas331 M2 bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1197/Duren Tiga yang berada diJalan Minyak RT. 010/RW. 03, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran,Jakarta Selatan kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk memberikan persetujuan atas tindakan Turut Tergugatuntuk melakukan proses pengembalian hak atas tanah seluas 331 M2 bersertifikatHak Guna Bangunan Nomor 1197/Duren Tiga yang berada
Budi Herawan
Tergugat:
1.Sugeng Purnawan, SH
2.PT. JAYA KAPITAL INDONESIA
51 — 24
Juli 2017, yang dibuat dihadapan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 22 Juni 2017 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No : 1057 tertanggal 20 Juli 2017, yang dibuat dihadapan Sugeng Purnawan, SH, Notaris di Kabupaten Bogor adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau pihak manapun untuk tidak
melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang didasarkan kepada Akta Pernyataan Keputusan Rapat No : 1057 tertanggal 20 Juli 2017, yang dibuat dihadapan Sugeng Purnawan, SH/Tergugat I;
- Menolak GugatanPenggugat Konvensi untuk selebihnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
102 — 20
Menghukum Tergugat I dan II, ataupun Pihak lain yang mendapatkan hak dan keuntungan daripadanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan penguasaan fisik maupun pemagaran secara sepihak atas objek perkara.6.
424 — 328
Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;- Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat,Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;- Memerintahkan Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV, dan XV untuk tidak
melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap Harta Peninggalan Alm.
mencabut Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam Buku Register Seksi Daftar Wasiat, SubditHarta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI;Memerintahkan TURUT TERGUGAT XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh TERGUGAT dalam Buku RegisterSeksi Daftar Wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia RI;Memerintahkan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGATXV untuk tidak
melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas padapengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atauperbuatan hukum lainnya dalam bentuk dan sifat apapun terhadaphartapeninggalan Alm TAN MALAKA sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 5tanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;11 Menyatakan dalam hukum, batal demi hukum segala suratsurat, aktaakta baikotentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangiHak PENGGUGAT atas
SilVia Jauw
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani
Turut Tergugat:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar.
51 — 43
MENGADILI:
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Provisi Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kepada para pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk sementara tidak melakukan tindakan hukum yakni pelaksanaan lelang berupa sebidang tanah dengan luas 80 M2 berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 20222 atas nama Hengky Lisady yang terletak di Jalan Somba Opu No. 43 Kel. Bulo Gading Kec.
B. SUTOMO IE, Bsc.
Tergugat:
PT. Bank OCBC NISO Tbk cabang Makassar
Turut Tergugat:
kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Kota Makassar
61 — 21
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak mengajukan lelang baik pada TURUT TERGUGAT maupun pada balai lelang swasta lainnya.
1.Benediktus Satrio Widianto
2.FX. Ekadina Retno Handayani
3.AL. Satrio Reputranto
Tergugat:
3.KOW KOSRAN
4.TOKO BESI DUNIA LOGAM (dahulu PD. TOKO BESI DAN BAJA NUSANTARA)
5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG SELATAN
23 — 0
kepada Tergugat III untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 800/1991 /Surat Ukur 16579/1991 dengan luas 1105 M2, yang terletak Kampung Babakan RT 06/03 Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan yang dahulu Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapapun yang mendapat hak atasnya obyek gugatan dalam perkara a quo untuk tidak
melakukan tindakan atau upaya apapun termasuk dijual, pengalihan hak (jual beli, lelang, sewa, hibah) dan atau melakukan tindakan apapun terhadap objek tanah dan bangunan milik Para Penggugat tanpa persetujuan dari Para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
DALAM REKONVENSI
45 — 9
M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;TENTANG PROPISI :- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan dalam bentuk apapun diatas tanah sengketa sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;TENTANG POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sebidang tanah terletak di Jalan Tebu Nomor 2 RT 001/ RW 003 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak
yang berdiri diatas tanah tersebut tanpaterkecuali berikut ganti ruginya;10 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan didukung dengan kelengkapan alatbukti yang cukup kuat, dan otentik, tidaklah berlebihan PENGGUGAT melalui gugatanini memohon kepada Ketua pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa, mengadili,kemudian memberikan keputusannya sebagai berikut :MengadiliDalam Provisionil;12Mengabulkan Permohonan Provisionil dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak
melakukan tindakan, dan atauperbuatan dalam bentuk apapun diatas tanah milik PENGGUGAT yang terletakdi Jalan Tebu Nomor 2 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak BaratKota Pontianak sesuai SHM No. 4694 Desa Sungai Jawi Luar ( sekarang Desa/Kelurahan Sei Beliung) gambar situasi tangal 28 Desember 1991 Nomor 4134luas 464 m2 yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 1992 atas nama AlmACHMAD TANANG hingga adanya keputusan berkekuatan hukum Tetap;Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000
terbukti menguasai tanah sengketatanpa seijin Penggugat dan hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, maka buktibuktiyang diajukan oleh Tergugat yang belum dipertimbangkan adalah irrelevan lagi untukdipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawanhokum dengan menguasai tanah sengketa tanpa seijin Penggugat, sudah pasti menimbulkankerugian bagi Penggugat, dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, maka harusdiperintahkan kepada Tergugat untuk tidak
melakukan tindakan dan atau perbuatan dalambentuk apapun diatas tanah sengketa tersebut sampai adanya keputusan yang berkekuatanhokum tetap;Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim untuk mempertimbangkantuntutantuntutan yang termuat dalam petitum Penggugat sebagai berikut :Dalam Provisi :e Bahwa terhadap tuntutan angka 2 (dua) yang menuntut agar memerintahkan kepadaTergugat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan dalam bentuk apapundiatas tanah sengketa sampai adanya keputusan
:e Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;TENTANG PROPISI :e Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatandalam bentuk apapun diatas tanah sengketa sampai adanya keputusan yangberkekuatan hukum tetap;TENTANG POKOK PERKARA :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;e Menyatakan sebidang tanah terletak di Jalan Tebu Nomor 2 RT 001/ RW 003Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkanSertifikat Hak Milik Nomor : 4694 Gambar Situasi tanggal
85 — 22
Menghukum Tergugat I dan II, ataupun Pihak lain yang mendapatkan hak dan keuntungan daripadanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan penguasaan fisik maupun pemagaran secara sepihak atas objek perkara.6.
39 — 8
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi supaya tidak melakukan tindakan hukum diatas tanah milik Alm. Kacong bin Ambo Asse seluas 1.61 Ha;
5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mentaati putusan;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
1.
Ir.Bataradjaja Inderadjajanata
Tergugat:
1.PT. DUTAPENDAWA KHARISMA
2.Karna Brata Lesmana
3.Maulana Meilina
4.Morgan D. Inderadjajanata
5.Walton Inderadjajanata
6.Megan Inderadjajanata
7.Joe Marco Lesmana
8.Notaris Eliwaty Tjiptra, S.H.
9.9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
218 — 71
., Notaris di Jakarta Barat;
- Menghukum TERGUGAT DALAM REKONVENSI / PENGGUGAT DALAM KONVENSI untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun untuk mewakili PT Duta Pendawa Kharisma (PENGGUGAT I DALAM REKONVENSI / TERGUGAT I DALAM KONVENSI) baik ke dalam maupun ke luar Perseroan;
- Memerintahkan TERGUGAT DALAM REKONVENSI / PENGGUGAT DALAM KONVENSI untuk mengembalikan seluruh voucher pengeluaran biaya, bukti setoran kas serta seluruh dokumen PT DUTAPENDAWA KHARISMA kepada Direksi PT DUTAPENDAWA
PT. ARKA MANNA
Tergugat:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
33 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSESPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dengan tidak melakukan Tindakan Administratif Pemerintah berupa tidak bertindak (omission) memasukkan/mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Arka
DEDI ARDIAN
Tergugat:
1.IVAN TOLANI
2.ZAFRAN AKMAL
87 — 27
Kota padang yang di sepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I Tanggal 01 Agustus 2015;
- Menyatakan Tergugat II adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat berhak menguasai dan mengelola Fisik Tanah dan
Bangunan ruko yang terletak di Jalan Damar No.34-35 Kota Padang sampai
Tanggal 01 Agustus 2025 sesuai dengan Perjanjian Kontrak Ruko yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I tanggal 01 Agustus 2015; - Menghukum Tergugat II untuk tidak
melakukan Tindakan hukum apapun untuk
menguasai fisik Bangunan ruko yang terletak di jalan Damar No.34-35 Kota
Padang sampai tanggal 01 Agustus 2025 sesuai Perjanjian kontrak Ruko yang
disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I tanggal 01 Agustus 2015; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat II Konvensi seluruhnya;
164 — 33
Memerintahkan Tergugat V (Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul) agar tidak melakukan tindakan administrasi peralihan apapun termasuk juga pencatatan/pencoretan pada Register Buku Tanah ke SHM No. 02852 tersebut kecuali atas Perintah/Putusan dan atau Penetapan Pengadilan Niaga.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.8.