Ditemukan 19085 data
94 — 59
Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP,, Jo.UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP), UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PeradilanUmum, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan TIPIKOR dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILIMenyatakan Terdakwa SERIUS
100 — 47
Perpanjangan Penahanan Hakim Tipikor/ PNBanda Aceh (tahanan Kota) tanggal 26Juni 2014 Nomor : 29/Pid. Sus/2014/ P.TipikorBNA, sejak tanggal 26 Juni 2014 s/dtanggal 25 Juli 2014;. Perpanjangan Wakil Ketua PN (tahanan Kota) tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 29/Pid.Sus/2014/ P.TipikorBNA, sejak tanggal: 26Juli2014 s/d 23september2014;.
Perpanjangan Ketua PT/Tipikor Banda Aceh (tahanan Kota)tanggal 24 September2014 Nomor: 65/Pen.Pid/2014/PTBNA, sejak Tanggal: 24september2014 s/d 23Oktober2014;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : ZULFAN, S.H, danAKHYAR SAPUTRA, S.Hi, M.H, keuanya sebagai Advokat/Penasihat Hukum PadaKantor Advokat AKHYAR ZULFAN & REKAN, di Jl.tandi Lr. Blang Kuta, AteukMeunjeng Banda Aceh di tunjuk oleh Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Nomor: 29/PenPid.
masingmasing berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikanlagi dalam bulan Juni 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2006, atau setidaktidaknya pada suatu waktuantara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas PerhubunganPemerintah Kota Sabang di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cot Ba U KecamatanSukajaya Kota Sabang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tipikor
Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor BandaAceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Berdasarkan SuratKeputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011),sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa
Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini (Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011tanggal 20 Oktober 2011), sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
86 — 51
/ RW.005, Desa Kesetnana, KecamatanMollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah SelatanAgama = Kristen Protestan 5 ssesesessseeeeeeeeeePekerjaan BPG powcr cress cnn ncnsnccnnennnnccsTerdakwa ditahan oleh : 2020020Penyidik sejak tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 25 Oktober2014 5 nnn nnn nnn nn nn nnn ne ncn ncn ne ncn nce nn nnn nnn necesDiperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2014 sampaidengan tanggal 4 Desember 2014 ; n nnn nn nnn nnn nnnDi Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 5 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 ; Di perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 4 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2 Februari 2015 ; Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8Febriiari 2015 5 nnn nn nn nn nnn nnn nnn enn nnn nnn nnn nnnnnnmnn ne nananMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejaktanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27
Februari 2015 ; Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 28Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015 ; Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama Wakil Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 29 April 2015 sampaidengan tanggal 28 Mei 2015 ; 02ne nono ne none nn nn nn nonePerpanjangan Penahanan Tahap Kedua Wakil Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 29 Mei 2015 sampaidengan tanggal 27 Juni 2015 ;
222 nnn none ne ne ne nn nn nn nnonenPerkara Nomor : 29/PID.SUSTPK/2015/PT.KPG halaman 1 dari 120 Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangberdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 18 Juni 2015 sampaidengan tanggal 17 Juli 2015 ; nono none nn nn nnnonoe Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 18 Juli2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 ; Terdakwa dalam perkara
pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindakpidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yangsudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006,disebutkan bahwa kalimat dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara berarti ada kerugian nyata (actual loss), maupunhanya yang bersifat potensial atau berupa kemungkinan kerugian(potential loss); pemahaman bahwa kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3 UU Tipikor
1907 — 1424 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan ... [Selengkapnya]
50 — 0
111 — 22
Buah Batu Kota BandungAgama : IslamPekerjaan : PNS pada Pemerintah Kota BandungPendidikan > S1Terdakwa ditahan di Rutan sebagai berikut : 1 Penyidik sejak tanggal 21 November 2011 s/d 10 Desember 2011, Jenis Penahanan3 Perpanjangan kel Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 20Januari 2012 s/d 18 Februari 2012 ; 4 Perpanjangan ke 2 Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 19Februari 2012 s/d 19 Maret 2012 ; 5 Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2012 s/d 04 April 2012 ; 6
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 05 April 2012 s/d 04Mei 2012 ; 7 Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 27 April 2012 s/d 26 Mei8 Dialihkan Penahanannya dari Tahanan RUTAN menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 16Mei 2012 s/d 26 Mei 2012 ; 9 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung dengan Tahanan Kota sejaktanggal 27 Mei 2012 s/d 25 Juli 2012 ; 10 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dengan Tahanan Kota sejaktanggal 26 Juli 2012
Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung No. 04/Pen.Pid.Sus/TPK/2012/PN.BDGtanggal 20 September 2012 yang telah diperbaiki dengan Penetapan PengadilanTipikor Bandung No. 05/Pen.Pid.Sus/2012/PN.BDG tanggal 04 Oktober 2012;10. Berita Acara Serah Terima Uang Titipan Dari Para Terdakwa Perkara Bansos No.RBB3/28/ST/IX/2012 dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara(RUPBASAN) Bandung tanggal 21 September 2012;11. Berita Acara Penitipan Barang Bukti Tanggal 01 Oktober 2012;12.
HakimTindak Pidana Korupsi sebagai Ketua Majelis Hakim, H.KRAMLAN COMEL, SH danDJODJO DJOHARI, SH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai hakimhakimanggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Tanggal 27 APRIL2012 Nomor : 25/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg Untuk memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSENINtanggal 17 DESEMBER 2012 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingihakimhakim anggota tersebut, serta
182 — 31
PUTUSANNomor: 47/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tipikor Bandung Yang memeriksa dan mengadili perkaraPidana Khusus Tindak Pidana Korupsi secara Biasa pada tingkat pertama denganMajelis Hakim, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa :Nama Lengkap : dr.H. BOYKE PRIYONO , M.Kes.
Waluya Kota Sukabumi ;Pendidikan : S2Terdakwa ditahan :1 Oleh Penyidik sejak Tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan Tanggal 12Maret 2013 ;2 Diperpanjang oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 13 Maret 2013 sampaidengan Tanggal 21 April 2013 ;3 Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 07 Mei2013 ;4 Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak Tanggal 24 April 2013 s/d. 23Mei 2013 ; diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal24 Mei 2013 sampaidengan 22 Juli 2013 ;5
Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung tahap keI sejakTanggal 23 Juli 2013 sampai dengan Tanggal 21 Agustus 2013 ;6 Diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung tahap keII sejakTanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan Tanggal 22 September 2013 ;Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya bernama: 1. 1.
HIKMAT PRIHADI, SH , berdasarkansurat Kuasa Khusus tertanggal 06 Mei 2013 ;Pengadilan Tipikor Bandung tersebut :Telah membaca berkas perkara ;e Surat Pelimpahan berkas Perkara dari Kejaksaan Negeri Sukabumi ;e Penetapan Ketua pengadilan Tipikor Bandung tentang penunjukan MajelisHakim yang memeriksa perkara ini ;e Penetapan Majelis tentang Penetapan hari sidang ;e Suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dan telahmeneliti/memperhatikan
1164 — 597 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Penuntut umum keberatan dengan putusan judex factie itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ... [Selengkapnya]
1104 — 843 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Putusan ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie beralasan bahwa ... [Selengkapnya]
1158 — 691 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada ... [Selengkapnya]
Kadiono (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidanaTingkat Pertama/Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima JabatanHal. 9 dari 214 hal. Put. Nomor 1016 K/PID.SUS/2017dari Kepala Gudang lama Saksi Abdul Latif dilaksanakan pada hari Kamistanggal 24 Juli 204 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli2014 sebagaimana Berita Acara Stock Opname Barang Nomor 001/SERTIJAB/PMK/07/2014 yang ditandatangani oleh Sdr.
Kadiono (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidanaTingkat Pertama/ Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatandari Kepala Gudang lama Saksi Abdul Latif dilaksankan pada hari Kamistanggal 24 Juli 204 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli2014 sebagaimana Berita Acara Stock Opname Barang Nomor 001/SERTIJAB/PMK/07/2014 yang ditanda tangani oleh Sdr.
Kadiono (diajukan dalam berkas Terpisah dan telah dipidana TingkatPertama/Pengadilan Tipikor) dalam menerima serah terima Jabatan dari KepalaGudang lama Saksi Abdul Latif dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Juli2014 dengan dilakukan Stock opname pada tanggal 24 juli 2014 sebagaimanaBerita Acara Stock Opname Barang Nomor 001/SERTIJAB/ PMK/07/2014 yangditandatangani oleh Sdr.
Nomor 1016 K/PID.SUS/2017 Pengadilan TinggiSurabaya 14062016 s/d13072016 KeII oleh KetuaPengadilan Tipkor padaPengadilan TinggiSurabaya 14072016 s/d 12082016Ketua Wakil Ketua PengadilanPengadilan Tipikor pada PengadilanTipikor pada Tinggi SurabayaPengadilan 0209201603082016 01092016Tinggi s/dSurabaya 31102016 Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSurabaya, melalui Surat No.W14.U/7960/HK.07/10/2016 tertanggal 20Oktober 2016, mengajukan permohonan penetapan perpanjanganpenahanan
Jika kurang memuat materi tersebut bisaberakibat putusan batal demi hukum ;Bahwa dalam perkara yang dimohonkan kasasi ini, pertimbanganhukum putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya Perkara Nomor68/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY., pada hari Senin tanggal 29 Juli 2016sebagai Judex Facti merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup(onvoldoende gemotiveerd ), oleh Karena hanya membenarkan danmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabayatanpa memberi pertimbangan sendiri dengan menggunakan
1660 — 888 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bahwa perbuatan para Terdakwa ... [Selengkapnya]
110 — 50
Penahanan9 Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Kupang sejaktanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015;10 Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan TinggiKupang sejak tanggal 01 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015.Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Filmon Mikson Polin,SH.
PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa padatanggal 06 April 2015,Terdakwa menyatakan banding terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 31Maret 2015 Nomor : 103/Pid.Sus.TPK/2014/4 Akta pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita padaPengadilan Negeri Rote Ndao bahwa pada tanggal 28 April 2015 permintaanbanding Terdakwatersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa berdasarkanpermintaan mohon bantuan Panitera Pengadilan Tipikor
MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE (Pembanding)
Manaf Bugis, SIP alias Navi
191 — 78
Tipikor/ 2018/PN.Amb;Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T.Resiloy,SH,MH.
Selain itu,kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan denganprinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip harus tertulis (lexscripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lexHal 40 dari 51 Putusan Nomor 4/PID.SUSTPK/2018/PT AMBcerta) oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1 ayat (8) UUD 1945.Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan UndangUndang Nomor :
Negara yang diakibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain,atau korporasi mencapai ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah) maka dikenai pasal 2 UU TipikorBahwa oleh karena kerugian Negara yang Timbul akibat perbuatan Terdakwa hanyasebesar Rp. 97.244.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empatribu rupiah) (tidak mencapai ambang batas Rp. 100.000.000,00) atau dibawah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka seharusnya tidak dapat dikenai Pasal 2UU Tipikor
,M.Hum. masingmasing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor selaku HakimAnggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilantingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selakuKetua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 8 Juni 2018 Nomor 4/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018, oleh Ketua Majelis tersebut denganHal 50 dari 51 Putusan Nomor 4/PID.SUSTPK/2018/PT AMBdihadiri
60 — 35
- a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU ... [Selengkapnya]
b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Apabila unsur memperkaya dirisendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, makadikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
78 — 32
834 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
diriTerdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukansepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum ;Bahwa sesuai fakta hukum persidangan yang telah dikualifikasi olehJudex Factia quo ternyata Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur delik dalam Pasal 2 (1) dakwaan Primair Penuntut Umum,sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugiankeuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksudPasal 2 (1) UU Tipikor
173 — 187
70 — 39
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014; 6. Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 17Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Februari 2015 ; 7. Perpanjangan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 15 Februari 2015 sampai dengantanggal 16 Maret 2015 ; 8.
Perpanjangan tahap kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April9.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal30 April 2015 ; 10.Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 01 Mei 2015 sampaidengan tanggal 29 Juni 2015 ; Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas IA Kupang Terdakwa Drs.
Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa pada 01April 2015, Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 01 April 2015Nomor : 106/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg ; Akta pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Tipikorpada Pengadilan Negeri Kupang bahwa pada tanggal 09 April 2015 permintaanbanding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;Akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tipikor
- Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]