Ditemukan 43345 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 Tahun 2012
856827
  • Tentang : Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga
  • AD al ptyDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUIJ) setelahMenimbang : a. bahwa dalam kondisi tertentu yang diduga kuat akan menimbulkanrisiko pengalihan/penarikan dana nasabah dari Lembaga KeuanganSyariah (LKS) akibat tingkat imbalan yang tidak kompetitif danwajar (displaced commercial risk), LKS membuat kebijakan yangdikenal dengan metode perataan pendapatan yang antara lain berupa:1) perataan pendapatan tanpa membentuk cadangan penyesuaiankeuntungan, dan 2) perataan pendapatan dengan
    die Gl CalsLa SVYT Ge VATA colby ltl Lange v3 allct APN See cll SA esl 4 E99 eld B sledsue NAAY call CLS Glo tegy chy) OS Gl(yyy Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. via87 Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga 5 Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harusmempertimbangkan mashlahat.
    Pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan danpelaksanaan LKS dalam Pembentukan Dana Cadangan (PER) danpenggunaannya merupakan kewenangan pihak otoritas.Keempat : Ketentuan terkait Perataan Penghasilan dengan atau tanpaPembentukan Cadangan1. Metode Perataan Penghasilan yang dibolehkan adalah: denganmembentuk cadangan atau tanpa membentuk cadangan;2.
    Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadapDana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;5. Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukanapabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderunganpraktik ribawi terselubung di mana imbalan diberikan tanpamemperhatikan hasil nyata; dan/Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia a87 Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga 9 6.
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 56/PDT/2021/PT TJK
Tanggal 10 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : KASTARI
Pembanding/Penggugat II : MUHAMMAD NASIR
Terbanding/Tergugat I : Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero)Cq. Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia tbk (Persero) Cq. Kantor Cabang Kotabumi Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Terbanding/Tergugat II : - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Metro
Terbanding/Tergugat III : - Sdr. Suharto
6141
  • Selainitu, kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasarkeuangan.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, telahmemberi ruang gerak bagi sektor rill. Seperti programrestrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM,relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau Halaman 3 dari 10 hal. Put.
    Adapun kebijakan ini agarnasabah tidak dikejar perbankan."
    Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya bagaimana para nasabah tidak dikejarkejar oleh banktidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuatpencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJKrestrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusivirtual, Jakarta, Minggu (27/9).Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besardalam melakukan eksekusieksekusi kebijakan di antaranya adajaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintahdalam
    Menyatakan Tergugat danIl tidak mengindahkan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan semua itu Tergugat tidak pernah mentaati / mematuhi tentang isihal tersebut diatas.4. Menghukum para Tergugat(tergugat I, Il dan Ill) membayar tanggung rentang kerugian paraPenggugat sebesar :a. Kerugian Moril sebesarRp. 10.000.000.000b. Kerugian Matril sebesarRp. 2.000.000.000Jumlah Total Rp. 12.000.000.000Terbilang : Dua belas milyar rupiah Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 56/PDT/2021/PT TJK5.
    Nomor 56/PDT/2021/PT TJKKredit dan Restrukturisasi Kredit dan Penjadwalan Kembali Pembayaran Hutangdalam waktu jauh sebelum adanya kebijakan Pemerintah/Otoritas JasaKeuangan untuk keringanan serta penundaan pembayaran hutang nasabahsebagai akibat wabah Covid 19 sebagaimana yang didalilkan ParaPembanding.Sehubungan dengan itu.
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
2215552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi
MILITER/2/SEMA 10 2020
31561377
  • Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 14-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Pdg
Tanggal 23 April 2019 — MT
4.AMRIZAL, ST
5.DONNY EKA PUTRA, ST
6.TOMMY PRIMA PUTRA, ST
7.NOVI ERIANTO, ST
8.APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH APIP
9.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
448
  • MT
    4.AMRIZAL, ST
    5.DONNY EKA PUTRA, ST
    6.TOMMY PRIMA PUTRA, ST
    7.NOVI ERIANTO, ST
    8.APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH APIP
    9.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
    Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)( Oknum yang menayangkan di Webset LKPP ) beralamat Gedung LKPP Komplek Rasuna Epecentrum Jalan Epecentrum Lot 11B Jakarta 12940.Indonesia dalam hal ini digugat secara pribadi Selanjutnya disebut sebagaiTergugat IX.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta Suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihakmasing
Register : 05-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
IWAN SURYONO
Tergugat:
PT. BRAJA MUKTI CAKRA
8634
  • (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratustiga puluh lima rupiah);Kebijakan/Apresiasi (kebijakan perusahaan) : 10 X Rp 24.987.535. = Rp249.875.350.(dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuhpuluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah); GRAND TOTAL ......................= Rp 1.060.753.270.
    (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratustiga puluh lima rupiah);Kebijakan/Apresiasi (kebijakan perusahaan) : 10 X Rp 24.987.535. = Rp249.875.350.(dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuhpuluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah); GRAND TOTAL ...............= Rp 1.060.753.270.
    (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratustiga puluh lima rupiah);Kebijakan/Apresiasi (kebijakan perusahaan) : 10 X Rp 24.987.535. = Rp249.875.350.(dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuhpuluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah); GRAND TOTAL .....................= Rp 1.060.753.270.(Satu milyar enampuluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).2.
    Sumber Daya Manusia Nomor0405/HC &GS /BMC/VII/2018, tentang Kebijakan Perilaku Bisnis..
    sumber dayamanusia tentang kebijakan perilaku bisnis dan kebijakan kode etik yang telahditerbitkan oleh PT.
Register : 13-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 16-K/PM.II-09/AD/I/2021
Tanggal 1 April 2021 — Oditur:
Kurnia, SH
Terdakwa:
1.Leo Candra
2.Yusuf Sugeng Tri Hariadi
3.Deny Irawan
181788
  • 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :

    a. 6 (enam) lembar foto copy Surat Pernyataan Penolakan Kebijakan Danyonkes 1/1 Kostrad.

    b. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi.

    , Mayor InfBudi Galih menjawab kebijakan Danyon tentang pengaspalandan tolong kamu dalamin, wadanmu sudah tahu ini 34 hari lalu,Saksi berkata terima saya akan dalami.Bahwa kemudian Saksi menghubungi Mayor Ckm NanangSetiaerwan,S.
    Masalah uang iuran untuk ibu persit yang menjaga istri Saksi2 yang dirawat di RS Salak sebesar Rp.10.000, (Sepuluhribu rupiah) dengan kebijakan dari tiap persit Kompi bukankebijakan Saksi2.e.
    (Saksi3) memerintahkan seluruh anggotabergeser ke Mayon dan setelah di depan Mayonkes datangSaksi2 kemudian beberapa anggota bertanya kepada Saksi2mengenai kebijakan yang dibuatnya, diantaranya Kopda EkoSetyo Budiyanto (Saksi10), Kopda Sahrir (Saksi12) dan KopdaJumarton (Saksi11) kebijakan yang dipertanyakan tentangpemotongan gaji untuk pengaspalan, pemotongan uang untukProtama dan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh Kaptenckm Budi Fransofa terhadap Terdakwa serta beberapa halhallain yang tidak
    Boy Ramurthi (Saksi2)Danyonkes 1/1 Kostrad untuk demo penolakan kebijakan yangditerapkan oleh Saksi2 terhadap personel Yonkes 1/1 Kostrad.5.
    Boy Ramurthi (Saksi2) Danyonkes 1/1Kostrad untuk demo penolakan kebijakan yang diterapkan olehSaksi2. terhadap personel Yonkes 1/1 Kostrad tentangpengaspalan jalan asrama Yonkes 1/1 Kostrad, pemotonganProtama, sekolah Secaba Reg yang dipersulit dan masalah iuranibu persit untuk menjaga istri Saksi2 yang di rawat di RS SalakBogor, kemudian dibuat konsep surat pernyataan/petisi untukmenolak kebijakan tersebut akan tetapi Saksi tidak mengetahuiSiapa yang membuat konsep surat tersebut, namun Saksimengetahui
Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT vs MUHAMMAD HIDAYAT S
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangmerupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen laporan bulanan;4 Seluruh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terkaitpembayaran honorhonor kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PegawaiNon PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Termohon pada tahun 2011;5 Dokumen Resmi berupa rekapitulasi lengkap Pegawai Non PNS di lingkunganSekretariat Daerah Termohon sampai tahun 2012 (data terakhir sampai saatdipenuhinya permintaan informasi publik);6 Dokumen peraturan yang menetapkan kebijakan
    kekuranganpertimbangan serta ketidakadilan Majelis Komisioner dalam memutuskan sengketainformasi a quo sebagaimana dalam uraian berikut:a Bahwa permohonan dengan jumlah yang sangat besar serta dengan tujuan yangtidak jelas akan mencederai tujuan dari UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik itu sendiri, tujuan dari undangundang tersebut bisa kita lihat pada:Bagian Kedua Pasal 3:UndangUndang ini bertujuan untuk:a menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakanpublik, program kebijakan
    publik, dan proses pengambilan keputusan publik, sertaalasan pengambilan suatu keputusan publik;b mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;c meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik danpengelolaan badan publik yang baik;d mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektifdan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;e mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orangbanyak;f mengembangkan
Kata Kunci : qanun aceh, perkara jinayat
AGAMA/3/SEMA 10 2020
1216230
  • Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
66012350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
80623206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — Drs. Ahmad Fauzi, MBA
10072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Notaris di Pekanbaru tentang Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Barito RiauJaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor CPC/61 tanggal 03 Mar1998;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit
    Sunoko aliasGeleng (penjaga kebun);Memo dari Divisi Kebijakan & Manajemen Resiko NomorMAR/6/1632 tanggal 15 Sep 2005 Hal Penyampaian KeputusanKRK/CPC109/2005;Kuitansi Nomor 03615/Notaris/PPAT/VIII2008 tanggal 05 Agustus2008 sebesar telah terima dari PT. Barito Riau Jaya/PT.
    Barito Riau Jaya ke Pihak lain;1 (satu) set copy Surat lembar Keputusan Rapat Tim PertimbanganSanksi Administratif tertanggal 15 Juli 2011;1 (satu) set copy Surat Keputusan Komite Kebijakan Kredit NomorCPC/61 tertanggal 03 Maret 1998;1 (satu) set copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Penilaian Agunan;1 (satu) set copy Surat Pernyataan Keputusan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Halaman 11 dari 20 hal. Put.
    Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018Bank Negara Indonesia Tbk Nomor : 71 tertanggal 30 Desember2010;95) 1 (satu) lembar copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Batas Waktu ProsesKeputusan Kredit;96) 1 (satu) set copy Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit SegmenKecilBuku tertanggal 22 Juni 2005, tentang Segmentasi Pasar;97) 1 (satu) set copy Surat Keputusan Direksi PT.
    Drs.AHMAD FAUZI, MBA.;100) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor KRK/CPC109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) set copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SKDireksi Nomor DIR/485/R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.AHMAD FAUZI, MBA.;104) 1 (satu
Register : 10-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1939 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GROBEST INDOMAKMUR;
6942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembalimenyampaikan Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 tentang Pemberianmakanan pada saat Bekerja di Kawasan perusahaanTermohon Peninjauan Kembali dalam rangka Efisiensi waktudan Makanan yang pernah disajikan Catering, yangmenyebabkan ratusan karyawan mengalami Keracunan,sehingga Pihak Management mengambil kebijakan sebagaiberikut: Makanan akan disajikan oleh Termohon PeninjauanKembali Kantin adalah Tempat Penyajian Makan yang telahdisediakan
    Dengandemikian, Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 belum dapatmembuktikan bahwa bahan makanan/minumantersebutdiberikan atau disediakan kepada seluruh karyawanTermohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan faktafakta hukum, alasan dan pertimbanganPemohon Peninjauan Kembali serta ketentuan perpajakantersebut diatas, Putusan Majelis yang membatalkan koreksiBiaya Perlengkapan Pabrik sebesar Rp140.381.464,00Halaman 25 dari 45 halaman.
    Dengandemikian, Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 belum dapatmembuktikan bahwa bahan makanan/minumantersebutdiberikan atau disediakan kepada seluruh karyawanTermohon Peninjauan Kembali.i.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, biayatersebut merupakan kebijakan perusahaan untuk memberimakan di tambak untuk seluruh karyawan TermohonPeninjauan Kembali yang berlokasi di tambak, dan untukmendukung pernyataannya tersebut Termohon PeninjauanKembali menyampaikan Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 tentang Pemberianmakanan pada saat Bekerja di Kawasan perusahaanTermohon Peninjauan Kembali dalam rangka Efisiensi waktudan Makanan yang pernah disajikan Catering
    Dengandemikian, Surat Kebijakan Perusahaan Nomor01/HRD/GB/I/90 tanggal 1 Januari 1990 belum dapatmembuktikan bahwa bahan makanan/minumantersebutdiberikan atau disediakan kepada seluruh karyawanTermohon Peninjauan Kembali.k.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tahun 2007
453210
  • Tentang : Penanaman Modal
  • RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakanpembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutandengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapaitujuan bernegara;b. bahwa sesuai dengan amanat yang tercantum dalamKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomidalam rangka Demokrasi Ekonomi, kebijakan
    dasar penanamanmodal untuk:a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yangkondusif bagi penanaman modal untuk penguatandaya saing perekonomian nasional; danb. mempercepat peningkatan penanaman modal.Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pemerintah: 7a, memberi perlakuan yang sama bagi penanam modaldalam negeri dan penanam modal asing dengan tetapmemperhatikan kepentingan nasional;b. menjamin...
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA6b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dankeamanan berusaha bagi penanam modal sejakproses pengurusan perizinan sampai denganberakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan :c. membuka kesempatan bagi perkembangan danmemberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi.(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana UmumPenanaman Modal.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 20 Pasal 28(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan danpelayanan penanaman modal, Badan KoordinasiPenanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagaiberikut :(2)a.b.yymelaksanakan tugas dan koordinasi. pelaksanaankebijakan di bidang penanaman modal;mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayananpenanaman modal;. menetapkan norma, standar, dan prosedurpelaksanaan kegiatan dan pelayanan PERENAHIADmodal;mengembangkan peluang dan potensi penanamanmodal di daerah dengan
    Kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah terterituditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi pasar internasional dansebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatukawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagipengembangan perekonomian nasional.
Register : 24-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAY DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG VS WAKIL WALIKOTA BANDAR LAMPUNG ( M. YUSUF KOHAR);
11870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • otoritas untuk membuat kebijakan PemerintahDaerah, sedangkan sebagai Plt.
    Putusan Nomor 2 P.KHS/2018melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luaspada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga,bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (3) tersebut di atas, maka hakangket DPRD digunakan untuk menyelidiki kebijakan PemerintahDaerah yang penting dan strategis yang mengandung unsurunsursebagai berikut:1.
    Walikota saat Walikotadefenitif cuti saat mengikuti Pilgub Lampung Tahun 2018, Termohonjuga tidak pernah merubah atau membuat kebijakan yang penting danstrategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerahdan negara serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan, Termohon hanya menjalankan kebijaksanaanatau programprogram, yang telah dibahas dalam APBD bersamaDPRD tahun 2018. Adapun kebijakan yang sempat diributkan olehDPRD pada saat Termohon menjabat Plt.
    Kepala Dinas yang kosong.Tentu hal ini tidak efektif dalam jalannya roda pemerintahan, olehkarenanya maka Termohon mengambil kebijakan untuk menunujukPelaksana Tugas (PIt.), pada beberapa jabatan yang kosong tersebut;Bahwa, dalam melakukan tugastugasnya baik dalam kapasitas WakilWalikota dan/atau pelaksana tugas Walikota Kota Bandar Lampung,Termohon tidak pernah membuat suatu kebijakan pemerintah daerahyang penting serta strategis yang berdampak luas.
    Putusan Nomor 2 P.KHS/2018melakukan pelanggaran yang disangkakan kepadanya, tetapi hanyamendasarkan adanya Dugaan Kebijakan yang Melanggar UndangUndangNomor 23 Tahun 2014, maka M.
Putus : 16-08-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/PID.SUS/2011
Tanggal 16 Agustus 2011 — YUSMANADI TAMIN, S.E. Bin ALIMUDIN, DKK VS JAKSA PENUNTUT UMUM
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 776 K/Pid.Sus/201 1membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli 2006 bersamaandengan pembicaraan tahap 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah
    Umum Anggaran) TA. 2007 dimanadalam surat tersebut isinya mohon perkenan Panitia Anggaran Legislatif dapatmembahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 27 Juli 2006
    No. 776 K/Pid.Sus/201 1Bawang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang atas RKPD danKUA yang disampaikan oleh Bupati Tulang Bawang sehingga mengakibatkanterjadinya keterlambatan dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2007Kabupaten Tulang Bawang ;Bahwa karena Panitia Anggaran Legislatii DPRD Kabupaten TulangBawang tidak melakukan pembahasan dan kesepakatan atas Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TahunAnggaran 2007 sedangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakanacuan
    No. 776 K/Pid.Sus/201 1Pemerintah Daerah) dan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) TA. 2007 dimanadalam surat tersebut isinya mohon perkenan Panitia Anggaran Legislatif dapatmembahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) bersama Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untukdituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRDKabupaten Tulang Bawang, lalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)berikut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA. 2007 secara resmi telahdisampaikan
Register : 13-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 159/Pid.B/2018/PN Sgn
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SUWARTI, SH
Terdakwa:
1.HERI KUSTOPO BIN SUYOTO, ALM
2.SUYADI, S.E BIN MULYANTO, ALM
1177
  • HP saksiHERU BUDI SUSANTO dan terdakwa HERI KUSTOPO BIN SUYOTO(ALM) kepada saksi SUYATMI dan saksi SUMADI, untuk memastikanakhirnya saksi SUMADI dan saksi SUYATMI menelpun saksi HERU BUDISUSANTO dan terdakwa HERI KUSTOPO BIN SUYOTO (ALM) mengenaiPenerimaan CPNS jalur Kebijakan dan mereka berdua menjawab yangsama dengan jawaban saksi MUSTOFA dan saksi HERU BUDI SUSANTOmengatakan agar saksi SUYATMI dan saksi SUMADI menyiapkan sejumlahuang untuk menempuh jalur kebijakan.
    danmeyakinkan kami bahwa jalur kebijakan tersebut akan berhasil danmenerima uang dari ibu saksi.
    HERI KUSTOPO memberitahukankepada saksi bahwa ada sistem kebijakan dan saksi di minta uangsebesar Rp.90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah) di gunakan untukmengurus sistem kebijakan dengan SK yang akan keluar samadengan peserta yang sudah di terima sebelumnya namun setelah ditunggu sampai dengan sekarang anak saksi belum juga menerima SKPNS yang di janjikan kemudian saya meminta kepada sdr. MUSTOFA,sdr. HERU BUDI SUSANTO, sdr. HERI KUSTOPO dan sdr.
    Setelah mendengar jawaban tersebut sayamenghubungi saudara SUYATMI ternyata anaknya juga tidak diterimadan ia juga dimnta menyiapkan uang Rp. 25.000.000,(Dua puluh limajuta rupiah) untuk menempuh jalur kebijakan.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 121/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 12 Mei 2014 — PT. TERANG DUNIA INTERNUSA ; Lawan ; EDY ARYADI, Cs.
12499
  • Total = Rp. 4.921.659,00(Empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)e Tergugat V (ANO KARNO):Pesangon = 9 x Rp. 2.300.100,00 = Rp. 20.970.900,00Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp. 2.330.100,00 = Rp. 16.310.700,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat V adalah :Penggantian Hak = Rp. 20.970.900,00 + Rp. 16.310.700,00 x 15 % = Rp. 5.592.240,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 3.728.160,00Uang Cuti = 12 x Rp. 110.957,00 =R 1.331.484Jumlah Total = Rp. 10.651.884,00(
    Sepuluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)f Tergugat VI (TUGIMAN):Pesangon = 9 x Rp. 2.300.100,00 = Rp. 20.700.900,00Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp. 2.300.100,00 = Rp. 16.100.700,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VI adalah :Penggantian Hak = Rp. 20.700.900,00 + Rp. 16.100.700,00 x 15 % = Rp. 5.520.240,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 3.680.160,00Uang Cuti = 12 x Rp. 109.528,00 = Rp. 1.314.336.00Jumlah Total = Rp. 10.514.736,00(Sepuluh juta lima
    + Rp. 6.405.300,00 x 15 %Uang Kebijakan = 10 %Rp. 3.522.915,00Rp. 2.348.610,00Uang Cuti = 18 x Rp. 101.671,00 = Rp. 1.830.078.00Jumlah Total = Rp. 7.701.603,00(Tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)q.
    = 9 x Rp. 2.250.100,00 = Rp. 20.250.900,00Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp. 2.250.100,00 = Rp. 13.500.600,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat III adalah :Penggantian Hak = Rp. 20.250.900,00 + Rp. 13.500.600,00 x 15 % = Rp. 5.062.725,00Uang Kebijakan = 10% = Rp. 3.375.150,00Uang Cuti = 12 x Rp. 107.148,00 = Rp. 1.285.776.00Jumlah Total = Rp. 9.723.651,00(Sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)d.
    Kebijakan = 10% = Rp. 3.360.150,00Uang Cuti = 12 x Rp. 106.671,00 = Rp. 1.280.052.00Jumlah Total = Rp. 9.680.427,00(Sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)n Tergugat XIV (JUNI USIPA) :Pesangon = 5 x Rp. 2.120.100,00 = Rp. 10.600.500,00Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp. 2.120.100,00 = Rp. 4.240.200,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XIV adalah :Penggantian Hak = Rp. 10.600.500,00 + Rp. 4.240.200,00 x 15% = Rp. 2.226.105,00Uang Kebijakan = 10% = Rp.
Register : 26-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9450
  • Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon
    telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
    DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di
    legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
    Anggaran PemerintahDaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas
    33 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNADaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;97.
    Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan98.99.100.101.102.103.Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan NotaKesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihakBadan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas danPlafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan DuaPihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim AnggaranPemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan UmumAnggaran
    Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran PendapatanHalaman 65 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNA100.101.102.103.104.105.106
Putus : 14-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2017 — dr. H. Daliman, SpOG (K) dkk melawan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. dkk
5826
  • EXCEPTIO ERROR IN PERSONA : DISKUALIFIKASI INPERSON (GEMIS AANHOEDANIGHEID)Bahwa dalam gugatannya, ada dua hal yang berkaitandengan hubungan hukum antara Para Pengugat danTergugat s/d Tergugat XI yaitu Para Penggugat sebagaiHal 11 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.pengurus yayasan dan kebijakan Badan WHukum(Rechtspersoon) Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto(Yarsi Purwokerto) yang tertuang dalam keputusankeputusan rapat yayasan.Bahwa pertama, Para Penggugat memastikan bahwakedudukannya bukan sebagai
    Yarsi Purwokerto,maka Para Penggugat TIDAK MEMILIKI kapasitas /egalpersona standi in judicio sebagai pihak dalam Pengadilanuntuk menggugatdirinya sendiri.Bahwa Para Penggugat sebagai pengurus Yarsi Purwokertotidak memiliki /egal persona standi in judicio untukmenggugat terhadap dirinya sendiri (Yarsi Purwokerto)mengenai arah kebijakan badan hukum yayasan yangmengikat Para Penggugat sendiri sebagai pengurus badanhukum, berdasarkan halhal sebagai berikut:1) Berdasarkan teori orgaan (Otto van Gierke
    umumYarsi Purwokerto berdasarkan Anggaran Dasar YarsiPurwokerto yaitu kebijakan umum di bidang pendidikankesehatan serta untuk mengembangkan ~ danmeningkatkan sumber daya Rumah Sakit IslamPurwokerto di mana kebijakan Pembina Yarsi Purwokertoberkehendak menjadikan Rumah Sakit Islam Purwokertosebagai Rumah sakit Pendidikan.
    Dengan demikianmenurut aturanaturan hukum positif di atas, ParaPenggugat sama sekali tidak memiliki Kewenangan dantidak diperbolehkan mempermasalahkan apalagi sampaimenggugat ke pengadilan tentang kebijakan umumPembina Yarsi Purwokerto tersebut.
    Dengandemikian arah kebijakan Yarsi harus sesuai danselaras dengan arah kebijakan dari Tergugat XIl,sehingga arah kebijakan Yarsi Purwokerto berpuncakpada arah kebijakan Tergugat XII.2) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (TergugatXIV) berpuncak pada Tergugat XIII yang diwakili olehTergugat XII di Banyumas karena Tergugat XIVmerupakan amal usaha dari Tergugat Xl.Bahwa dengan demikian Pengurus DaerahMuhammadiyah (PDM) Banyumas (Tergugat XII) memilikidan bertanggung jawab atas Amal Usaha Muhammadiyah