Ditemukan 236967 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PN AMBON Nomor 123/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
ELON GIEFEN SOHILAIT
Tergugat:
1.ABRAHAM HELAHA
2.YOHANIS KAYA
8434
    1. Menyatakan jual beli dalam bentuk surat pelepasan hak atas tanah tertanggal 10 Agustus 2010 milik Tergugat II yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tidak dapat dibenarkan karena terdapat/terletaknya didalam Tanah Dusun Dati Wosu milik Penggugat dan oleh sebab itu harus dinyatakan batal atau cacat hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
    .Bahwa oleh karena telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudpada posita gugatan Penggugat point 10 diatas, maka Tergugat dan Tergugat II tidakberhak untuk menguasai bahkan memiliki tanah Dusun dati Wosu yangdidalamnya terdapat tanah objek sengketa oleh karena tanah dati Wosu danobjek sengketa tersebut adalah merupakan hak milik Penggugat.12.Bahwa surat Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 10 Agustus 2010 milik Tergugat IIyang diperoleh dari tergugat (objek sengketa) adalah tidak dapat
    dibenarkan karenaperbuatan hukum Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut terdapat/ letaknya didalamtanah Dati Wosu milik Penggugat dan oleh sebab itu harus dinyatakan batal demihukum atau cacat hukum dan tidak mempunyal kekuatan berlaku dan mengikat secarahukum.13.Bahwa penguasaan dan kepemilikan atas tanah objek sengketa oleh tergugat II yangdidasarkan atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka kepemilikanTergugat Il maupun sekalian orang yang mendapatkan hak daripadanya harusdinyatakan
    Jika Penggugat adalah anak adat Negeri/Desa Tawiriberarti Pengugat dapat dibenarkan oleh Hukum Adat setempat dengan demikian dalilSubjektif pewaris Penggugat tentang MARTINUS SOHILAIT adalah tidak samaHalaman 8 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Padt.G/2020/PN.Ambdengan identitas MARTINUS SOHILAIT yakni moyang Tergugat yang asli sebagaiAnak Adat Nnegeri Tawiri.8.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3089 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — AMIT NIRMAL KUMAR VS KOMAL M. NANWANI
174147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahunan akan dimulai pada saat liburan tahunan ajaran tahun 2010/2011;- Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak dibenarkan membawa anak ke Luar Kota atau Luar Negeri lebih dari 10 (sepuluh) hari secara terus menerus meski pada saat liburan;- Para Pihak tidak dibenarkan untuk membawa anak ke luar kota atau luar negeri pada saat masa-masa sekolah berlangsung, namun untuk alasan kesehatan dari anak atau adanya acara keluarga antara lain adanya pernikahan/kematian dari keluarga terdekat, maka hal tersebut dapat
    dibenarkan;Liburan Hari Raya dan Hari Nasional:- Liburan Hari Raya dan Hari Nasional dalam arti liburan pada saat/waktu liburan hari raya keagamaan dan hari libur nasional yang ditentukan oleh sekolah atau Pemerintah;- Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan membawa anak berlibur dengan cara bergantian waktu;5.
    Lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yangbersangkutan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenaialasan ke1 sampai dengan ke13 tersebut:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpen dapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 14 Agustus 2014 dan kontramemori kasasi
Register : 18-05-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN AMBON Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penggugat:
CLIF PESURNAY
Tergugat:
1.AGUSTINUS CHRISTIAN TERMATURY
2.KRISTIANTO TULAK SAMPELALONG
11047
  • Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Surat Keterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harus
    milik Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat Il adalahtidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dariHalaman 7 dari 57 Halaman Putusan Nomor 107/Padt.G/2020/PN Amb25.26.27.28.almarhumEverhardus Pesurnay dan oleh sebab itu harus dinyatakancacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan
    Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 denganNo. 140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan PenguasaanTanah oleh Tergugat Il adalah tidak dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah Dusun Tanusang milik Penggugatsebagai ahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakekPenggugat dan oleh sebab itu harus dibatalkan dan dinyatakan cacathukum tidak mempunyai kekuatan berlaku.Bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat II yang diperolehdari Tergugat adalah tidak dapat
    MenyatakanSurat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September 2012 yangdilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan Surat Keterangan RajaNegeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No. 140/145/90/HAT/IX/2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Tergugat Il adalahtidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanahDusunTanusang milik Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumEverhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) dan oleh sebab itu harusdibatalkan atau tidak
    mempunyai kekuatan berlaku oleh karena cacathukum.Menimbang, bahwa oleh karena kedua surat tersebut dibuat atas tanahobjek sengketa yang ternyata ada hak subjektif dari Penggugat yang telahdapat dibuktikannya, sehingga telah melanggar hak Penggugat, maka dengandemikian suratsurat tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dinyatakantidak mempunyai kekuatan berlaku atau tidak mengikat ;Menimbang, bahwa tentang Petitum gugatan poin 7.
    Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 25 September2012 yang dilakukan antara Tergugat dengan Tergugat II dan SuratKeterangan Raja Negeri Paso tertanggal 26 Nopember 2012 dengan No.140/145/90/HAT/IX/ 2012 tentang Surat Keterangan Penguasaan Tanaholeh Tergugat Il adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karenaterdapat/letaknya didalam tanah DusunTanusang milik Penggugat sebagaiahli waris dari almarhum Everhardus Pesurnay ( kakek Penggugat ) danoleh sebab itu harus dibatalkan atau
Register : 08-02-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN KOTOBARU Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Kbr
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
1.RIAH
2.DARNIS KHATIB
Tergugat:
1.SUPARLIS
2.ROSTINA
3.ERA ELFA YENTI
4.FITRAWATI
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK
2.NOTARIS HAMZAH, S.H.Mkn
12552
  • menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03/Desa Sungai Nanam yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 1987 dan yang kemudian dikonversi atau diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 221/Nagari Sungai Nanam yang juga telah dipecah secara sempurna menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2705/Nagari Sungai Nanam, Sertifikat Hak Milik Nomor 2706/Nagari Sungai Nanam, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2707/Nagari Sungai Nanam yang semuanya diterbitkan pada tahun 2019 terhadap objek perkara adalah tidak sah dan tidak dapat
    dibenarkan oleh undang-undang;
  • Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris Hamzah, S.H.
Kata Kunci : isbat nikah; penggabungan isbat nikah dan perceraian; prinsip isbat nikah
AGAMA/11/SEMA 7 2012
10070
  • Padaprinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecualipernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
  • Padaprinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecualipernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.

Putus : 04-04-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2604 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 April 2018 — AGUS SALIM, S.ST
791401 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
  • Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam uraian memori kasasinya,tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti majelis hakim tingkatbanding berwenang mengambil alin dan memperbaiki pertimbanganhukum majelis hakim tingkat pertama sebagai perimbangan hukumsendiri majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut;Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam memori kasasinya,keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena semuanyabersifat pengulangan fakta persidangan yang
Putus : 21-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/PID.SUS/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUS ALFIAN
1072800 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
  • itu dengan mengingat alasanalasan yang kamiuraikan di atas, kami mohon kiranya Mahkamah Agung RI menerimapermohonan kasasi kami dan memperbaiki putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara tindak pidana TindakPidana Korupsi oleh Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUSALFIAN khususnya terkait pasal yang diterapkan serta pidana yangdijatuhkan (straffmacht).Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat
    dibenarkan karena judex factitelah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu membebaskan Terdakwa dari perbuatan melawan hukum,dengan pertimbangan sebagai perbuatan Terdakwa termasuk perbuatanmelawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut lebih spesifik atau lebih tepatperbuatan menyalahgunakan kewenangan, oleh karena itu unsur secaramelawan hukum pada dakwaan primiar tidak terbukti karenanya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan primiar;Bahwa pertimbangan Judex Facti
    tersebut tidak dapat dibenarkan karenaperbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tidak dapatdikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa, karena perbuatanmenyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawanhukum sebagai genusnya dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukanTerdakwa;Bahwa sesuai fakta hukum persidangan perbuatan yang dilakukan Terdakwaselaku bendahara dana BOS adalah sesuatu perbuatan melawan hukumkarena ternyata Terdakwa Ayu Septaria binti Alfian Agus
Register : 07-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
1.HERIYADI
2.MUHAMMAD RAVIFITRA ILHAMSYAH
Tergugat:
PT.FRES ON TIME SEAFOOD
4514
    1. Sesungguhnya, dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan atas tindakan-tindakan para pihak yang merugikan pihak lainnya baik di pihak pekerja maupun perusahaan;
    2. Para Penggugat dalam gugatannya mengakui telah meninggalkan tempat kerja pada saat adanya audit internal, dan Penggugat I tidak kembali lagi ke tempat kerja;
    3. Tindakan Para Penggugat yang tidak dapat dibenarkan
    Demikian juga dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan masa kerja Penggugat I adalah 26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) dan Penggugat II adalah 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 dapat diartikan Para Penggugat secara sadar telah mengakui pemutusan kerja sejak tanggal 29 April 2017;
  • Berdasarkan uraian di atas seharusnya walau tanpa Surat Peringatan, untuk menghindari terjadinya kerugian dan resiko bagi perusahaan, tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dapat
    dibenarkan dengan mengacu Pasal 161 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sejak tanggal 29 April 2017, dan yang menjadi hak Para Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tanpa upah selama proses perselisihan;
  • Cuti tahunan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus, dan dalam perkara a qou Para Penggugat tidak membuktikan bahwa hak cuti tahunannya belum gugur, sehingga tidaklah sepantasnya hak cuti tersebut

    (Heriyadi) mulai bekerja26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) dengan menerima upahterakhir sebesar Rp 2.700.000,00/bulan dan Penggugat II (Muhammad RavifitraIIhamsyah), mulai bekerja 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 (1 tahun 5 bulan)dengan menerima upah terakhir sebesar Rp 1.907.000 ,00/bulan;Menimbang, bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan pada saatadanya audit internal, Penggugat keluar untuk membeli obat dan Penggugat IIkeluar untuk membeli nasi adalah tindakan yang tidak dapat
    dibenarkan, terlebihlagi Penggugat tidak kembali ke tempat kerja, yang mana seharusnya ParaPenggugat sadar bahwa tugas dan tanggungjawab mereka sebagai maintenanceadalah untuk menjaga kelancaran mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam,sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan sama sekali dan hal tersebuttelah diatur juga dalam Peraturan Perusahaan.Menimbang, bahwa walaupun demikian tindakan tersebut belumlah dapatmenjadi alasan Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, tapiseharusnya
    dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial pada dasarnyaadalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja Halaman 22 dari 24 halaman, Putusan Nomor: 3/Pdt.SusPHI /2018/PN.Ptkmaupun perusahaan atas tindakantindakan para pihak yang merugikan pihaklainnya baik di pihak pekerja maupun perusahaan;Para Penggugat dalam gugatannya mengakui telah meninggalkan tempat kerjapada saat adanya audit internal, dan Penggugat tidak kembali lagi ke tempatkerja;Tindakan Para Penggugat yang tidak dapat
    dibenarkan, seharusnya ParaPenggugat sadar bahwa tugas dan tanggungjawab mereka sebagaimaintenance adalah untuk menjaga kelancaran mesin produksi yangberoperasi selama 24 jam, sehingga tidaklah boleh ditinggalkan tanpapengawasan sama sekali karena dapat menimbulkan resiko dan kerugian bagiperusahaan;Sebagaimana bukti T8, tindakan tersebut sudah sering dilakukan ParaPenggugat seakan secara sengaja, menunjukkan sudah tidak ada itikad baikdari Para Penggugat dalam hubungan kerjanya dengan Tergugat;
    Demikian juga dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan masa kerjaPenggugat adalah 26 November 2012 s/d 29 April 2017 (4 tahun 6 bulan) danPenggugat II adalah 12 Maret 2016 s/d 29 April 2017 dapat diartikan ParaPenggugat secara sadar telah mengakui pemutusan kerja sejak tanggal 29 April2017;Berdasarkan uraian di atas seharusnya walau tanpa Surat Peringatan, untukmenghindari terjadinya kerugian dan resiko bagi perusahaan, tindakanpemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat dapat dibenarkan
Kata Kunci : penjualan harta warisan; persetujuan ahli waris; ahli waris; hukum waris
AGAMA/17/SEMA 7 2012
19730
  • Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?Jawab:AgamaIslam ... [Selengkapnya]
  • Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?

    Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?


    Padaprinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihakyang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untukmengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masingmenurut ketentuan hukum waris.

Putus : 30-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1988 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Drs. Amin Tolomoo, M.Sc.;
663496 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti ... [Selengkapnya]
  • ;Bahwa kami berpendapat pertimbanganpertimbangan Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut adalah tidakdapat dibenarkan;Menimbang bahwa terhadap alasan dan keberatan kasasiJaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum yang diuraikan dalammemori kasasinya dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti PengadilanHal. 87 dari 102 hal. Put.
    Pertimbangan tersebuttidak dapat dibenarkan karena unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanmerupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yangmerupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum yang diatur dalamPasal 2 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi
Register : 18-03-2009 — Putus : 12-05-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 8/Pdt.G/2009/PTA.Bdl
Tanggal 12 Mei 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
5218
  • Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 * bahwakeberatan ini juga tidak
    dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan ;Menimbang, mengenai keberatan ad. a bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu') melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
    perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain ;Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
    acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Maesaroh
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang
    No. 124 K/Pid/2011dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi
    , karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukumtidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAG KUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
    karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    No. 124 K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas
Register : 17-03-2009 — Putus : 25-03-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 7/Pdt.G/2009/PTA.Bdl
Tanggal 25 Maret 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
3720
  • Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 : bahwakeberatan ini juga tidak
    dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan :Menimbang, mengenai keberatan ad. a 8 bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu' melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
    perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain :Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
    acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
Upload : 21-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Jailani bin Usman
2220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitera Muda Pidana Khusus(SUNARYO, SH.MH. )NIP : 040 044 338PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemerisaan padaHal. 5 dari 4 hal. Put.
    yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alin pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepatdan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
    , oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidakberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atauperaturan hokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertinmbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;Hal. 8 dari 4 hal.
Putus : 08-02-2010 — Upload : 24-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1865 K/PID.SUS/2009
Tanggal 8 Februari 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang ; MUH. TAHIR BIN DONGGO
35521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1865 K/Pid.Sus/2009PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 8 dari 6 hal.
    No. 1865 K/Pid.Sus/2009PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan TinggiHal. 9 dari 6 hal.
    yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat
Upload : 22-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 K/PID.SUS/2010
Terdakwa; Baiq Rohan
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 958 K/Pid.Sus/2010PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadiliHal. 6 dari5 hal.
    menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan
    hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;Hal. 8 dari5 hal.
Upload : 10-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Ng. Tjun Huat als Atang anak Ng. Cho Tiang
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 839 K/Pid/2010Kartayasa, SH.MH. berpendapat bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapatdibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa dapat dibenarkan Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikanputusan judex facti merupakan putusan bebas tidak murni karena JaksaPenuntut Umum dapat mengemukakan alasan tentang letak tidak murninyadaripada putusan judex fakti tersebut, yaitu judex facti salah menafsirkanketerangan saksi yang tidak didukung keterangan saksisaksi lain sebagaiketerangan yang tidak dapat
    dibenarkan sebagai alat bukti, sehinggaTerdakwa harus dibebaskan.
    yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian
    karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
    No. 839 K/Pid/2010Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882K.PID/2004
Tanggal 2 Agustus 2005 — Obeth bin Saleh Azis; Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri tual
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 882 K/Pid/2004telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
    batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai
    persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
    dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 11 dari 8 hal.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444 K/Pid/2011
Tanggal 21 Februari 2012 — NYONG KORUWU alias PAPA TOMI
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 1444 K/Pid/2011telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
    persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
    dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 10 dari 7 hal.
Upload : 27-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1478 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Muhamad Anwar bin Ramli Nalim
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 10 dari 8 hal.
    atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 11 dari 8 hal.
    No. 1478 K/Pid/2010sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara