Ditemukan 31593 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2009 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 31/Pid.B/2009/PN-SAB
Tanggal 29 Oktober 2009 — NAZAMUDDIN Bin AMIRUDDIN
538
  • MM Bin HASYIM MARHABAN;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan pekerjaan yaknisaksi sebagai Ketua KIP Sabang, sedangkan Terdakwa adalah Anggota KIPSabang, tetapi tidak ada hubungan keluarga;Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2009, anggota KIP Kota Sabangmengadakan Rapat Pleno tentang evaluasi DPT Kota Sabang dalam rangkamenyambut PILPRES 2009, dimana rapat pleno adalah merupakan kekuasaantertinggi pada KIP Kota Sabang;Bahwa rapat pleno tersebut dipimpin oleh saksi selaku Ketua
    KIP Sabang, yangdihadiri oleh semua anggota KIP sebanyak 5 (lima) orang ditambah seorangsekretaris;Bahwa agenda rapat pleno tersebut pada mulanya adalah rapat evaluasi, namunberubah menjadi Rapat Pleno tentang pergantian Ketua KIP Kota Sabang untukmenggantikan posisi saksi. yang saat itu masih menjabat Ketua KIP Kota Sabangyang untuk selanjutnya digantikan oleh Seniwati, SH;Bahwa dari hasil Rapat Pleno tersebut, dibuatkan Berita Acara oleh sekretaris KIPKota Sabang yakni saksi Drs.
    tersebut;Bahwa dalam Rapat Pleno evaluasi tersebut yang dipimpin sendiri oleh Ketua KIPKota Sabang Abd.
    MM.Bahwa selanjutnya ada ide dari terdakwa untuk segera diadakan rapat pleno untukmengevaluasi kenerja KIP Kota Sabang, yang disetujui oleh semua anggota KIPKota Sabang, termasuk saksi;Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2009, anggota KIP Kota Sabangmengadakan Rapat Pleno tentang evaluasi kinerja KIP Kota Sabang yang dipimpinoleh Ketua KIP Sabang, yang dihadiri oleh semua anggota KIP sebanyak 5 (lima)orang ditambah seorang sekretaris;Bahwa salah satu agenda rapat pleno tersebut adalah tentang pergantian
    Marhaban Sekretaris.NMP WNe Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2009, sekitar pukul 10. 30 WIB.telah diadakan Rapat Pleno pada KIP Kota Sabang, yang dihadiri oleh kelimaanggota tersebut ditambah dengan sekretaris, yang berlangsung di Kantor KIPKota Sabang di Jl. Yos Sudarso Sabang, dimana rapat pleno tersebut dipimpinoleh Abd.
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
12541569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Putus : 10-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2014
Tanggal 10 September 2014 — Dra.Hj. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA VS KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
140652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Sidang Pleno termasuk RPHharus dihadiri 9 (sembilan) orang hakim merupakan kondisi ideal yang diharapkan.Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU MK membuka kemungkinanberlangsungnya Sidang Pleno termasuk RPH dapat dihadiri 7 (tujuh) hakimkonstitusi sebagai suatu pengecualian (exception clause) dengan syarat hanya dalam"keadaan luar biasa".
    Persoalankedudukan suara terakhir Ketua RPH dan tata cara pengambilan putusan oleh hakimkonstitusi yang hadir dalam Sidang Pleno dilakukan menurut mekanisme yang diaturdalam Pasal 45 ayat (4) sId Pasal 45 ayat (8) UU MK, yang pada pokoknya sebagaiberikut:1 Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakimkonstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang (vide Pasal 45 ayat (4) UU MK);2 Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapatmenghasilkan putusan, musyawarah ditunda
    sampai musyawarah sidangpleno hakim konstitusi berikutnya (vide Pasal 45 ayat (6) UU MK);3 Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suaraterbanyak (vide Pasal 45 ayat (7) UU MK);4 Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat diambildengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusimenentukan (vide Pasal 45 ayat (8) UU MK);Dengan mekanisme pengambilan putusan tersebut
    , maka tampak jelas bahwaterdapat kemungkinan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang pleno pengambilanputusan berjumlah genap atau 8 (delapan) dan jika hal itu terjadi, setelah upayamusyawarah untuk mufakat dan cara suara terbanyak tidak tercapai karena misalnyasuara sama banyak/draw (44), maka sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (8) suaraterakhir ketua sidang pleno hakim menentukan.
    Panel hakim hanya menyusun laporan dan rekomendasi mengenai pemeriksaanpendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk kernudian diserahkan kepadaseluruh hakim untuk diambil putusan dalam sidang pleno atau RPH.
Register : 05-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Mei 2017 — C.F.CARMELITA HARDIKUSUMO CS >< JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO CS
8437
  • Rapat Pleno dan II dipimpin oleh Dewan Pengurus PusatINSA (KETUA UMUM)"Dengan demikian, Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il dalam RUA INSA keXVI, yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP INSA periode 2011 2015,secara yuridis dapat diartikan, Rapat Pleno dan Pleno Il dimaksud,termasuk dan tidak terbatas terhadap segala produk hukumnya adalahSAH dan telah sesuai dengan mekanisme Hukum yang ada dalamaturan Organisasi INSA;Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2015, TERGUGAT Il secara sadar danmenginsyafi telah memimpin
    Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il, bahkanpada saat Rapat Pleno Il berakhir, TERGUGAT Il menunjukPENGGUGAT Il dan Saudara ASMARI HERRY selaku perwakilan exDPP DPP INSA 2011 2015 sebagai Ketua Panitia Pemilihan KetuaUmum, sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Pleno ke Ill, hal mana sejalandengan TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM Pasal XIl Ayat (2)yang berbunyi :(1).
    Bahwa, karena ada pihak yang dari peserta Rapat Pleno Ill yangmeminta Ketua Pimpinan Rapat PLENO Ill agar dialihnkan kepadaSdr Hamka, mengingat demi kelancaran Rapat Pleno Ill tersebut,maka Ketua Pimpinan Rapat dialinkan dan/atau diambil alih dariSdr Asmari Herry kepada Sdr Hamka, kemudian Ketua RapatPleno Ill diambil alin dari Sdr Asmari Herry kepada Sdr Hammka,Hal 7 dari 103 Hal Putusan No. 185/PDT/2017/PT.DKI.15.415.515.6kemudian Ketua Rapat Pleno Ill diambil alin oleh Sdr.
    KetuaPimpinan Rapat Pleno Ill dan anggota Pimpinan Rapat Pleno ll Sdr.
    Rapat Pleno Ill tidak menentu, karena dalamkeadaan tidak pasti, atas tindakan TERGUGAT , sementara seluruhpeserta RUA ke XVI, yang masih ada dalam forum tersebut, tetapberkeinginan agar Rapat Pleno Ill dilanjutkan, maka atas dasarkesepakatan dan musyawarah dari seluruh peserta Rapat Pleno Ill RUAINSA yang ada dalam forum tersebut, ditunjuklan Sdr.
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
190119
  • itu pleno berjalan aman dan lancar.
    Pada hari Kamis, tanggal 25 April2019 sekitar pukul 10.00 wit, dimulainnya perhitungan suara yakni Pleno untukCalon Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi dan kegiatan Pleno berjalan lancar.Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 10.00 wit,dimulailah perhitungan suara Pleno DPRD Kota/Kabupaten.
    Wasile Utara pada massa pleno tingkat PPK diberi tahu lewat Teleponoleh Ketua Panwaslu Kec.
    Pleno tersebut dimulai dari rekapitulasidan menyaksikan perhitungan suara Pilpres, dilanjutkan DPR RI,dilanjutkan DPD RI, dilanjutkan DPRD Prov, dan terakhir DPRD Kab/Kotayang berlangsung siang dan malam. Sepanjang pengamatan saksi yaitutidak terdapat masalah dalam pleno tersebu dan saksi mengetahui adamasalah, setelah dilakukan pleno pada tingkat Kab.
    hasil suara Calegpada Form C1 Hologram dan Form C1 Plano tersebut;Bahwa sebelum dimulai Pleno PPK untuk TPS 2 Desa Hilaitetortersebut saksi lebin dahulu mentanda tangani DAA1 Pleno PPK, dengandasar bahwa saksi yakin tidak akan ada masalah dan telah melihatlangsung Pleno pada tingkat TPS 2 Desa Hilaitetor;Bahwa tidak ada berita acara penyerahan kotak suara TPS 2 DesaHilaitetor dari KPPS ke PPK tersebut namun hanya dokumentasi berupafoto dan saat itu saksi sendiri dan Petugas TPS yang membawa kotakHalaman
Register : 18-01-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/2011/PTUN-BNA
Tanggal 4 Mei 2011 — H A F S A H, S.H vs 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM , 2. KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) PROVINSI ACEH 3. ISKANDAR H.Ag
12961
  • Berita Acara Rapat Pleno Kip Kabupaten Aceh Timurtersebut memuat keputusan untuk penggantian Ketua KIPKabupaten Aceh Timur dan menetapkan Sdr.
    AG sebagaiketua yang baru, telah dilaksanakan sesuai ketentuanPasal 32 Undangundang No. 22 Tahun 2007 ~~ TentangPenyelenggara Pemilu yang berbunyi : PengambilanKeputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kotadilakukan dalam Rapat Pleno, dan Pasal 35 ayat 1, 2 dan3. menyebutkan bahwa Rapat Pleno KPU Prov dan KPUKabupaten/ Kota, Sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPUKabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir danKeputusan Rapat Pleno KPU
    keputusan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kotadilakukan dalam rapat pleno ( bukti P 10)Rapat pleno KIP kabupaten/kota sah apabila dihadirisekurang kurangnya oleh 3 (tiga) orang anggota KIPkabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftarhadir ;Keputusan rapat pleno KIP kabupaten/kota diambil berdasarkanmusyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untukmufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkansuaraterbanyak ; 77722 eeeMenimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian di atas,maka Majelis Hakim berpendapat
    Ridwan Suud); Bahwa Anggota Komisioner pada rapat pleno keuangan tanggal30 Desember 2010, menolak dilakukan rapat tersebutsebelum Penggugat menjawab usulan pleno untuk wacanapenggantian Ketua (Diterangkan saksi Syahrul, S.Sos.I.dan Drs.
    KIP Aceh dipimpin oleh Ketua KIP Aceh danrapat pleno KIP kabupaten/kota dipimpin oleh Ketuakabupaten/kota ; (4)
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
ILHAM ABDU RAJAK, S.Hut
13041
  • Terdakwamembuka sidang sekaligus memimpin pleno rekapitulasi untuk perhitungansuara pada PresidenWakil Presiden, Calon DPR, Calon Anggota DPRDPropinsi, Calon Anggota DPRD Kota/Kabupaten dan Calon Anggota DewanPerwakilan Daerah (DPD), sedangkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) membantu dengan menyiapkan dokumendokumen pendukung dalampelaksanaan pleno pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatanKota Maba Kabupaten Halmahera Timur ;wonnne nee Bahwa pada saat pleno Panitia Pemilihan
    selaku pengawasan serta disaksikanoleh saksisaksi partai poltik dan pleno tersebut berakhir sekitar jam 24.00 witsetiap harinya.
    Pada saat Pleno terbuka KPU hari Senin tanggal, 29 April 2019sampai dengan hari minggu tanggal 05 Mei 2019 rapat berjalan lancar ;woneen === Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal O06 Mei 2019 saatdilaksanakan pleno DPRD Kabupaten daerah pemilihan Halmahera Timur 1,pleno untuk kecamatan Kota Maba terjadi protes dari saksi partai karena adaperbedaan angka pada perolehan suara antara C1 KPPS dengan DAA1 PPKDPRD Kabupaten/Kota untuk Partai GERINDRA, Partai PDIP, Partai GOLKARdan Partai HANURA di
    ;Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam Pleno KPU Kab.
    suara dalam pleno tersebut oleh PPK KecamatanKota Maba dituangkan dalam bentuk Form DAA1 dan DA1 ; Bahwa pleno terbuka KPU Kabupaten Halmahera Timur berlangsung sejaktanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wit dan selesai pada tanggal 8 Mei2019 pukul 02.00 Wit yang dipimpin oleh Sdra.
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2488660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Kata Kunci : juctice collaborator; penetapan juctice collaborator bukan oleh pengadilan
PIDANA/5/SEMA 10 2020
25061208
  • Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020
61351366
  • c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/PDT.SUS/2011
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBAHARUAN ( PKN - PDP ); H. ROY BB. JANIS, SH., M. HUM., DKK.
4833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan tanggal 30 Maret 2009 untuk saksi bersama di TPS(tempat pemungutan suara) dengan Partai Politik lain dalam PemiluLegislatif tahun 2009 ;4.2. Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, menandatanganikesepakatan koalisi dengan Partai Politik pendukung salah satuCalon Presiden pada tanggal 16 April 2009 ;4.3.
    Tanpa Keputusan Rapat Pleno PKNPDP, mengkondisikan dengancara memanggil/mengikutsertakan oknumoknum Pimpinan KolektifHal. 4 dari 43 hal. Put.
    No. 316 K/Pdt.SUS/201 111.12.13.Rapat Pleno PKNPDP tersebut telah dilaksanakan sesuai denganAD/ART, oleh karenanya keputusan tersebut mengikat kepada jajaranPDP secara hukum dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno tanggal 23Mei 2009 tersebut, maka Para Tergugat tidak lagi memiliki fungsi dankedudukan dalam PDP, sehingga segala tindakan dan perbuatanyang mengatasnamakan PDP oleh Para Tergugat adalah batal demihukum dan hanya mengikat pribadi masingmasing Para Tergugat ;Bahwa dari uraian dan faktafakta
    Kalau Rapat Pleno PKN PDP tanggal 8 Mei 2009 tersebut sesuaiprosedur AD dan ART Partai, maka pertanyaan selanjutnya ialahapakah Rapat Pleno dan Keputusan Rapat Pleno PKNPDPtanggal 8 Mei 2009 itu memenuhi Quorum Rapat sesuai Pasal 82AD Partai dan apakah pengambilan keputusan Rapat Plenotersebut memenuhi Quorum sesuai dengan Pasal 23 ART Partaiserta keputusannya sah dan mengikat atau tidak ;Jawabannya ialah : Rapat Pleno dan Keputusan Rapat PlenoPKNPDP pada tanggal 8 Mei 2009 itu telah memenuhi QuorumRapat
    Pleno PKNPDP sebagaimana telah digariskan dalam Pasal82 AD Partai dan Pasal 23 ART Partai, oleh karena dihadiri dandisetujui oleh 11 (sebelas) orang anggota PKNPDP yang hadirHal. 34 dari 43 hal.
Register : 08-12-2010 — Putus : 11-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 114/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks.
Tanggal 11 Februari 2011 — - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DONGGALA, TERGUGAT/PEMBANDING, MELAWAN - NURZAIN DJAELANGKARA, DK, PENGGUGAT/TERBANDING
3916
  • Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No. 271/120/KPU-KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010-2015 ; ------------Dalam Eksepsi :-Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding ; -------------Dalam Pokok Perkara :-Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ; ---------------------------------Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 ;4.
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan terhadappemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2010 2015,sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan~ dantindak
    Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Donggala No.271/120/KPU KWK/2010 tanggal 16 Juli 2010 ~=tentangPenetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan CalonBupati dan Wakil Bupati Sigi periode 20102015 dalampemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Sigi Tahun 2010; bahwa Penggugat digugurkan sebagai bakal calon pasanganBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dengan = alasanadanya 1 (satu) kepengurusan partai politik pengusung yangdinyatakan tidak sah yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NOFWANDI, SH
Terdakwa:
SUGENG DWI PURWANTO Als IWAN Bin SYAHRIAL
11141
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Desa Kemang Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-3 Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Desa Meranti Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
    Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa / Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 / Pemilihan Pelalawan 4 (Model DA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
    Pleno selesai, adapun ketidak sesuaian tersebut dilakukanoleh anggota PPK Kec.
    Pelalawan.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 09.00 Wibbertempat di Gor Kantor Camat Pangkalan Kuras dilakukanpembukaan Sidang Pleno di tingkat Kecamatan yang dibuka olehKetua PPK yakni Terdakwa, setelan pembukaan setelahdilaksanakan maka dilanjutkan dengan sidang pleno yang manasidang Pleno dilakukan dengan cara membagi dua Planel untukmenyingkat waktu dilakukannya sidang pleno.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara olen KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakai nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara oleh KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakal nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara oleh KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakai nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Krs
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
367139
  • Foto Copy Surat, Nomor : 1324/DPC04/V/A.1/2020, tertanggal 12 Januari2020, Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T2 ;Halaman 30 dari 61 Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN Krs3. Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno Dewan PengurusCabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo tertanggal14 Januari 2020, dengan diberi tanda T3 ;4. Foto Copy Surat tertanggal 17 Januari 2020, Nomor : 1344/DPC04/V/A.1/I2020, Perihal Surat Peringatan Pertama, dengan diberi tanda T4 ;5.
    Foto Copy Surat tertanggal 20052020, NO : 1361/DPC04/V/A.1/V/2020,Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T8 ;9. Foto Copy Berita Acara Rapat Pleno Il, tertanggal 24052020, dengan diberitanda T9 ;10.
    Print Out Surat Kabar Teropong, dengan diberi tanda T22 ;23.Foto Copy Print Out Surat Kabar Harian Kombes Cyber, dengan diberi tandaT23 ;24.Foto Copy Surat Perihnal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 23 September2020, Nomor : 1372/DPC.04/V/A.1/IX/2020, dengan diberi tanda T24 ;25.Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno V tertanggal25 September 2020, dengan diberi tanda T25 ;26.Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pecabutan KTA dan PemberhentianTetap, tertanggal 25 September 2020, No.1375/DPCO4/V/A
    pada bulan September tanggal 5atau 6 dengan mengundang saudari eny kusrini beserta pengurus yanglainya untuk hadir, Kemudian dirapat pleno tersebut banyak membahasterkait kasus hukum partai, serta Saudari eny kusrini hadir pada acararapat pleno tersebut;Bahwa saksi mengatakan saksi hadir pada rapat pleno tersebut dan padarapat tersebut dimulai dari jam 13;00 sampai menjelang magrib yangmana rapat pleno tersebut banyak membahas tentang kasus hukum DPCyang dilaporkan pada kejaksaan, kepengurusan PACPAC
    selalu ada berita acara danundangan rapat pleno serta ada rapat pleno pengusulan pemberhentiansaudari eny kusrini3.
Register : 11-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
Tanggal 23 September 2014 — I. Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRIN KAMAL Tempat lahir : Muara Kelingi Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas II. Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN Tempat lahir : Semangus Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas III. Nama lengkap : SUPRIADI, SP Bin JUKRI Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas IV. Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI Tempat lahir : Rantau Bingin Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas V. Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT Tempat lahir : Lubuklinggau Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
446
  • Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.6.
    Pleno diKPU Kab.
    tetap tidak ditindak lanjuti, kKemudian Rapat Pleno saat itu ditunda,dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu.
    Dan KPU Kabupaten MusiRawas melaksanakan Pleno pada tanggal 21 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan Pleno pada tanggal 21 April2014, dikarenakan adanya rekomendasi dari Panwaslu kab.
    Sehingga terdakwa akhirnyamengluarkan Berita Acara Pleno dengan Nomor : 270 / 170 / BA /Halaman 67 dari 95 halaman Putusan Nomor 598/Pid.Sus/PN LlgKPU.MURA / IV / 2014 Tanggal 19 April 2014 Bahwa penghitungan ulangPPK rawas llir dilaksanakan tanggal 20 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan pembetulan di PPK Rawas llir,mengapa Komisioner KPU tidak melaksanakan Pleno di tanggal 19 April2014 dan menunda Pleno tingkat PPK Kec.
    Dan DB 2 yang diajukandisaat Pleno di kabupaten Musi Rawas tersebut sudah dibahas di tingkatKPU Provinsi.
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
32231019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 26-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat:
1.INDRA KARYADI,SH.
2.SUBHAN EFENDI,SH.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
31267
  • Bahwa tidak benar para Penggugat mengatakan Tergugat II tidak melakukanRapat Pleno Diperluas.
    terbuka; Bahwa tidak ada rapat pleno khusus diperluas di DPD lampung, saksitahu karena kapasitas saksi sebagai pengurus pleno;Putusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    dan beritaacara, pengambilan keputusan dalam rapat pleno berdasrkan daftar hadir danberita acara.
    DPD II diajukannama ke DPD untuk di plenokan, kemudian hasil pleno DPD diajukan DPP; Bahwa sebelum pleno di DPD II diplenokan dahulu di PengurusKecamatan, pleno di PDP II dihadiri oleh unsur organisasi sayap, Fraksi PartaiPutusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    Arinal Djunaidi; Bahwa di DPD Partai Golkar Propinsi Lampung, sekitar 10 harisetelah usul ke propinsi atau sekitar bulan Mei ada rapat pleno, saksidiundang dan hadir, rapat pleno dipimpin oleh sekretaris DPD Partai GolkarPropinsi Lampung; Bahwa pada rapat pleno diperluas di propinsi, diundang Ketua DPDKab/Kota, untuk DPD propinsi hadir, Ketua Dewan Pertimbangan tidak hadir,para penggugat tidak ada; Bahwa sewaktu rapat pleno di propinsi tersebut muncul beberapanama, ada sekitar 3 atau 4 nama calon
Putus : 22-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 80/PID/2015/PT.KPG
Tanggal 22 Juni 2015 — - YAKOBA KAHA,S.Sos, - PETRUS BULU WALU A.Md.
6616
  • Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (Satu) rangkap rekapitulasi C1-KWK.KPU, model DB1-KWK.KPU dengan lampirannya di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 6 (Enam) lembar ;- 1 (satu) rangkap berita acara dan lampiran Rekapitulasi hasil rapat pleno perhitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya tahun 2013 di tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 6 (enam) lembar ;- 1 (satu) rangkap surat keputusan komisi
    Selain iturapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Moses Gheda Bokol selaku KetuaPengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya,Samsi Pua Golo, ST selaku saksi dari Paket Nomor 2 (KONCO OLE ATE)untuk tingkat Kabupaten.Bahwa pada awalnya rapat pleno tersebut berjalan dengan lancarbegitu pula pada saat PPK dari masingmasing kecamatan membacakanhasil rapat pleno kecamatan dimulai dari Kecamatan Kodi Utara danseterusnya sampai dengan Kecamatan Wewewa Selatan, akan tetapipada saat Agus Umbu
    Teda, SH selaku anggota PPK Wewewa Tengahmembacakan Hasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Tengah terdapatkejanggalan dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasisertifikat (Model C1KWK.KPU dan Lampiran C1KWK.KPU) dengan HasilRapat Pleno Kecamatan Wewewa Tengah, dimana ketidaksesuaiantersebut adalah sebagai berikut :1.
    Hasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Barat yang dibacakanoleh Lukas Malo selaku Ketua PPK Kecamatan Wewewa Barat dimanaHasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Barat yang dibacakan tersebutjuga tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi sertifikat (Model C1KWK.KPUdan Lampiran C1KWK.KPU), dimana ketidaksesuaian tersebut adalahsebagai berikut :1.
    Adapun hasil penghitungan ulang untuk Kecamatan Wewewa Barattersebut juga berbeda dengan hasil Rapat Pleno Kecamatan WewewaPut No : 80/Pid/2015/PT.KPG.
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/PDT.SUS/2011
IRIANSYAH BUSRONI ANANG, SE., dkk.; WIRANTO, SH., DKK.
4247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ke 5 tetapi kenyataanyaberdasarkan fakta hukum pemilihan Ketua Umumdilaksanakan pada Pleno ke2.
    ke 5 ke Pleno ke 2 tantangPemilihan Ketua Umum Partai Hanura 20102015.
    No. 081 K/PDT.SUS/2011Disini terlihat berdasarkan bukti surat : bukti saksisaksi penarikan Pleno 5 ke Pleno ke2 untuk PemilihanKetua Umum berdasarkan bukti bukti saksi dan suratternyata ada beberapa peserta yang sah dan mempunyaihak suara menyatakan tidak setuju' terhadap perubahanagenda penarikan Pleno 5 ke Pleno ke 2.Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan234/PDT.G/2010/PN.JKT.PST . tertanggal 3 Nopember 2010:DB:Bahwa pada halaman 61 Pertimbangan WHukum (paragrafke9), menyatakan Menimbang, bahwa
    Hal 38 : Bahwa pencalonanKetua Umum Partai Hanuratidak dilakukan pada saatsidang pleno ke 5 (lima).b. Hal 38 : Bahwa seharusnya,pemilihan Ketua Umum padasaat sidang pleno ke 5Halaman 55 dari 97 hal. Put. No. 081 K/PDT.SUS/2011Halaman 56 dari(lima);. Hal 39 : Bahwa pada saatpencaloan Bapak Wirantosebagai Ketua Umum disidang pleno ke 2 (dua)tidak diberi kesempatanmengajukan protes;.
    ke Ilbukan pada sidang pleno ke V Bahwabenar calon Ketua Umum hanya ada satuorang yaitu) WirantoHalaman 90 dari 97 hal.
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2641969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental