Ditemukan 562 data
183 — 35
terkait dengan orang perseorangan sebagai subyekhukum dalam ketentuan undangundang tindak pidana korupsi ini adalahsejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalamsebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kataparang siapa yang merupakan terjemahan dari kata Belanda hij dimana haltersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukumpidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebutdipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie
286 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
Operator Tidak44 Robiyanto indie Kawin Rpo Rpo Rp0 Rp170.000/ Rp836.000 Rp1.006.00045 Romelan a petator 1 Rp0 Rp143.640 Rp0 Rp170.000/ Rp836.000 Rp1.149.640Saipul Operator46 a var eee 2 Rp0 Rp191.520 Rp0 Rp170.000/ Rp836.000 Rp1.197.520Junior47 Samino eae 3 Rp50.050 Rp239.400 Rp0 Rp170.000/ Rp836.000 Rp1.295.450nJunior; Sub Tidak48 Setiyono Fareiia Kawi Rpod Rpod Rp0 Rp170.000 Rp836.000 Rp1.006.000nOperator Tidak49 Setyawan Middle Kawin Rpod Rpod Rp0 Rp170.000 Rp836.000 Rp1.006.000Sigit Operator50
44 — 6
yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkandalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Personaataukesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagaisubyek hukum dalam ketentuan undangundang ini adalah sejalan dengansubyek hukum pidana dalam KUHPidana yang menunjukkan bahwa subyekhukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijkeperson (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof vanNedherland Indie
96 — 134
Pada zaman Hindia Belanda (tahun 1933) cap ataustempel notaris tidak menggunakan lambang ZegelVan Nederlandsch Indie tetapi lambang tertentu yangbukan lambang kertas zegel. Pada SoeratPembahagian Poesaka tanggal 24 Maret 1933 cap. Redaksi kalimat tulisan bahasa Belanda yang ditulisoleh Notaris, tidak lazim digunakan oleh seorangnotaris pada zaman Belanda, yang tertulis Dezeverklaring is goedeunkeurd an bekrachtigd op hadenden 29 den Maart 1933. Register No.144/1933.
75 — 19
bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukumdalam ketentuan undangundang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalamKUHPidana yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalamKUHPidana yang diawali dengan kata barang siapa yang merupakan terjemahandari kata Belanda hij dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidanadalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang haltersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie
Musrin Age, S.H.
Terdakwa:
1.ALDI SAPUTRA alias ALDI
2.SYA'BAN GIADE PRATAMA alias GIADE alias SABAN
3.WIRASTO R. TAMATAU alias ITONG
131 — 84
Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa fasa barangsiapa ini sejatinya merupakanterjemahan dari Bahasa Belanda Hij die dalam naskah aslinya wetboek vanstraafrecht voor nederlandsch indie, yang pada pokoknya menunjuk padasubyek hukum yang dapat dituntut dan dapat dibebani pertanggungjawabanpidana serta pada dirinya tidak terdapat keadaankeadaan yang menghapuskanpidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam persidangan pertama perkara ini dijumpalbahwa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Musrin Age, S.H.
Terdakwa:
Munawir alias Bung
139 — 112
Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa fasa barangsiapa ini sejatinya merupakanterjemahan dari Bahasa Belanda Hij die dalam naskah aslinya wetboek vanstraafrecht voor nederlandsch indie, yang pada pokoknya menunjuk padasubyek hukum yang dapat dituntut dan dapat dibebani pertanggungjawabanpidana serta pada dirinya tidak terdapat keadaankeadaan yang menghapuskanpidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam persidangan pertama perkara ini dijumpalbahwa Penuntut Umum dari Kejaksaan
102 — 28
terkait dengan orang perseorangan sebagai subyekhukum dalam ketentuan undangundang tindak pidana korupsi ini adalahsejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalamsebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kataparang siapa yang merupakan terjemahan dari kata Belanda hij dimana haltersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukumpidana Indonesia adalah natuurliike person (manusia) yang hal tersebutdipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie
77 — 29
Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukumdalam ketentuan undang undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidanadalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalamKUHP yang diawali dengan kata barang siapa yang merupakan terjemahan darikata Belanda hij dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidanadalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yanghal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arresttanggal
282 — 101
PelindoPada daftar Staad Blad Van Nederlandsche Indie dari Tahun1819 No. 79 sampai dengan Tahun 1960 No. 79, yang tercatatdalam buku Engelbrecht, halaman XIX sampai dengan halamanXXX, tidak terdapat stbl 1922 no. 173Ternyata keberadaan sertifikat HPL.No.1 / Ujung Tanah tanggal23 Desember 1993, tidak berdasarkan Hukum yang berlaku (PP.No. 8 Tahun 1953. No. 8 Tahun 1953 Juncto PMA. No. 9 Tahun1965) sehingga S. HPL. Tersebut, disebut : S.HPL.
77 — 49
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyekhukum dalam ketentuan undangundang ini adalah sejalan dengan subyekhukum pidana dalam KUHPidana yang dapat dilihat dalam sebagian besarketentuan pidana dalam KUHPidana yang diawali dengan kata barangsiapayang merupakan terjemahan dari kata Belanda hij dimana hal tersebutmenunjukkan subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesiaadalah natuurliike person (manusia) yang hal tersebut dipertegas olehHoofgerechshof van Nedherland Indie
Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalamketentuan undangundang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidanadalam KUHPidana yang dapat dilinat dalam sebagian besar ketentuan pidanadalam KUHPidana yang diawali dengan kata barangsiapa yang merupakanterjemahan dari kata Belanda hij dimana hal tersebut menunjukkan Bahwabenar subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalahnatuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshofvan Nedherland Indie
83 — 60
pemberian hak kepadaNIS adalah karena NIS perusahaan Kereta Api swasta milikBelanda Statusnya tanah itu ada 3 macam : hak Eigendom, HakOpstal, dan Hak Konsesi;e Hak Opstal dan Hak Eigendom itu untuk tanahtanah NIS untukperumahan, sedangkan Hak Konsesi untuk jalan raya ; Bahwa kemudian Pemerintah Hindia Belanda membeli asset NISlalu Pemerintah Hindia Belanda melakukan balik nama terhadaphak eigendom, hak postal, hak konsesi sehingga tertulis/menjadiatas nama Het Gouvernement Van Indische Van Nederland Indie
81 — 24
terkait dengan orang perseorangan sebagaisubyek hukum dalam ketentuan undangundang tindak pidana korupsi iniadalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapatdilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawalidengan kata barang siapa yang merupakan terjemahan dari kataBelanda hij dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukumpidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person(manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof vanNedherland Indie
Suharja, SH.
Terdakwa:
1.NASRI BANKS Bin MUKHTAR YUSUF USMAN
2.RD. RATNANINGRUM, BMA Binti RD. SULAEMAN alias HIM RATNANINGRUM WIRANATADIKUSUMA SILIWANGI ALMISRI
3.KI AGENG RANGGASASANA
389 — 267
PengurusVOC semula hanya 60 orang, tetapi dianggap terlalu banyak sehingga diadakanpemilinan pengurus dan hanya tinggal 17 orang yang diambil dari beberapa kota.Mereka yang terpilin menjadi pengurus disebut Dewan 17 (De Heeren Seventien atauTuanTuan 17) dan ketika VOC banyak urusannya maka Dewan 17 mengangkatGubernur Jenderal (Raad van Indie) Pieter Both pada tahun 1610.Bahwa sumbersumber sejarah tidak pernah mencatat adanya kekaisaran yangbernama Sunda Empire.Hal 88 dari 139 XBahwa keberadaan kekaisaraan
111 — 74
oleh Penggugat dijadikan bukti dipersidangan yang mulia ini sebagai Bukti P141; : Terjemahan dari Bukti P142 oleh penterjemah resmi yangdisumpah; : Surat Departemen van Binnenlandsch Bestuur DepartemenTertinggi Dalam Negeri Keagrariaan tentang bukti kepemilikantanah Tegalwaroe Landen Tjipendeuij Buitenzorg tanah milikswasta atas nama Raden Harsa Sastra Nagara dikenal dengannama Klein Pondok Gede (Pondok Gede Kecil) Weltefredentanggal 11 September 1930; : Surat Algemeente Secretarie Nederlandsch Indie
kepadaDirektur Binnenlandsch Bestuur tanggal 15091930 diterimapendaftarannya tanggal 16091930 nomor daftar 3/10 atas namaRaden Harsa Sastra Nagara yang isinya tentang penyelesaiantanah yang disewa oleh Kongsie Merk Tegalwaroe Landen danhasil pemeriksaan Commissorial yang sudah dibuatkan beritaacara nomor 1435 Geb dan telah diputuskan oleh pengadilantertinggi van Nederlandsch Indie (Raad) dan telah diputuskan.Lokasi tanah terletak di Tegalwaroe Tjipendeuij tanah swastaRegentschap Buitenzorg (Bogor
- 1. Perlu sekali adanya keseragaman istilah dan pengertian : kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak.2. Dalam hubungannya dengan kecakapan bertindak, yang dikaitkan dengan umur dewasa, kita telah mempunyai patokan usia dewasa ... [Selengkapnya]
Bisa diperkirakan bahwa bagian terbesardari penduduk Indonesia (dulu masih disebut Nederlands Indie) masih buta huruf.Pada waktu itu, radio hanya dimiliki oleh pejabat dan orangorang yang benarbenarkaya, apalagi telepon. Koran hanya dibaca oleh sedikit anggota masyarakat yangtinggal di kotakota. Alat komunikasi masih sangat terbatas.
66 — 16
subyek hukumdalam ketentuan undangundang ini adalah sejalan dengan subyek hukumpidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidanaHalaman 127 dari181 =Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2014/PN Yyk.dalam KUHP yang diawali dengan kata barang siapa yang merupakanterjemahan dari kata Belanda hi dimana hal tersebut menunjukkan bahwasubyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijkeperson (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof vanNedherland Indie
Pembanding/Penggugat IX : TUKUL LASIMAN
Terbanding/Tergugat I : Kolonel CTB Drs. Wahyudi Wijayanto
Terbanding/Tergugat II : Direktur Topografi Angkatan Darat
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Terbanding/Tergugat IV : Lurah Cempaka Putih Barat
Turut Terbanding/Penggugat I : RR. SITI SRITRI RIANINGSIH DKK
Turut Terbanding/Penggugat II : SYAHRIAL EFFENDI
Turut Terbanding/Penggugat IV : ALIA DINATA
Turut Terbanding/Penggugat V : EDI YULIANTO
Turut Terbanding/Penggugat VI : ERNI KWANTINI
Turut Terbanding/Penggugat VII : SRI HANDOYO
Turut Terbanding/Penggugat VIII : URIP ASMANURWIDJAYA
Turut Terbanding/Penggugat X : TRI INDRIANA
Turut Terbanding/Penggugat XI : Drs. H.M. NURZAIN
Turut Terbanding/Penggugat XII : LENTI MAHARTI
Turut Terbanding/Penggugat XIII : ENDANG GAMBIROWATI
Turut Terbanding/Penggugat XIV : UMI LUSIYATI
Turut Terbanding/Penggugat XV : RAMINAH
Tu
178 — 478
merupakan wakaf dari Direktorat Topografiseperti diterangkan dalam Surat Keterangan dari Markas Besar Angkatan DaratDirektorat Topografi tanggal 29 Juli 1971 Nomor : KTR034/DT/VI/1971, yangdiwakafkan untuk keperluan peribadatan (masjid dan madrasah) (Bukti T.III7).Bahwa tanah Hak Pakai No. 501/Cempaka Putih Barat memang berasaldari tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 5552 sebagian, namun dapatTergugat Ill jelaskan bahwa Eigendom Verponding No. 5552 tertulis atas namaGOUVERNEMENT VAN NEDERLANDSCH INDIE
129 — 28
Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukumdalam ketentuan undangundang ini adalah sejalan dengan subyek hukumpidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidanadalam KUHP yang diawali dengan kata barang siapa yang merupakanterjemahan dari kata Belanda hij dimana hal tersebut menunjukkan bahwasubyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijkeperson (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof vanNedherland Indie dalam Arrest
64 — 12
subyek hukumdalam ketentuan undang undang ini adalah sejalan dengan subyek hukumpidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidanaHalaman 128 dari 191 Putusan Nomor : 12/Pid.SusTPK/2014/PN.Yyk.dalam KUHP yang diawali dengan kata barang siapa yang merupakanterjemahan dari kata Belanda hi dimana hal tersebut menunjukkan bahwasubyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijkeperson (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof vanNedherland Indie