Ditemukan 4204 data
1.Syahrudin
2.Sunarti
3.Banjir
4.Arisandi
Tergugat:
Hj. Sinaryati, BA
Turut Tergugat:
4.H. Purman Jaya, S.Sos
5.Permana Setiawan, ST
42 — 11
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mendaftarkan surat gugatannya tertanggal 25 Juli 2023 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 28 Juli 2023 dalam Register Nomor 1/Pdt.GS/2023/PN Mtw;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebutkan bahwa:
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat
154 — 90
pada fotocopi bukti surat tersebutdiberi tanda T.I1;Fotocopi Sesuai Dengan Asli Berita Acara Eksekusi Nomor05/Pdt.Eks/2019/PN Tbk Jo Nomor 04/Pat.G.S/2019/PN Tbk tanggal 06September 2019, selanjutnya pada fotocopi bukti surat tersebut diberitanda T.12;Fotocopi Sesuai Dengan Asli Surat Pemberitahuan pelaksanaan SitaEksekusi Nomor :W4.U9/939/HT.04.10/VIII/2019 tanggal 28 Agustus2019, selanjutnya pada fotocopi bukti surat tersebut diberi tanda T.I3;Fotocopi Sesuai Dengan Asli Salinan PutusanNomor:4/PDT.GS
PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Naripan Unit Dulatip
Tergugat:
1.Dayat
2.Yoyoh
86 — 41
mempunyai kekuatan hukum yang tetap(inkracht van gewijsde), sehingga Para Pihak akan tunduk dan patuh untukmemenuhi isi Perjanjian Perdamaian iniSetelah isi persetujuan perdamaian (Acta Van Dading) tersebut dibuat secaratertulis tertanggal 08 September 2020 dan dibacakan kepada kedua belahpihak, maka mereka masingmasing menerangkan dan menyatakan menyetujuiseluruh isi persetujuan perdamaian (Acta Van Dading) tersebut ;Kemudian Pengadilan Negeri menjatunkan Putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 24/Pdt.GS
SJALTIEL SIMBIAK
Tergugat:
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor
87 — 183
Menimbang:
- Bahwa berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tertanggal 16 Mei 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Biak dengan register perkara Nomor: 3/Pdt.GS/2023/PN Bik tertanggal 19 Mei 2023, pada posita angka 5 berupa: setelah PENGGUGAT menerima Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor : SK. 821.1-341 dari Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor pada bulan Agustus 2019, selanjutnya PENGGUGAT
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
SAIFUL ROHMAN
69 — 14
sepatutnya mencoret dari register perkara;
Memperhatikan, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor 32/Pdt.GS
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS
Tergugat:
HUSNUL HOTIMAH
27 — 7
2. Bahwa apabila Tergugat dapat melaksanakan ketentuan pada ayat (1) di atas maka Penggugat sepakat untuk tidak melanjutkan proses peradilan terhadap perkara Nomor 11/Pdt.GS./2019/PN Lmj tersebut;
Pasal 21. Apabila Tergugat tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) baik jumlah maupun waktu yang ditentukan maka Perdamaian ini dianggap tidak berlaku dan seketika proses
KSP GUNA ARTHA MANDIRI
Tergugat:
1.TRI RESTU APRININGSIH
2.TUKIK SUPARNO
3.TARINI
4.PONCO YULI SETIOWATI
51 — 7
;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/PDT.GS/2022/PN.Slw dalam register perkara.;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).;
PT BPR DHANA ADIWERNA
Tergugat:
1.Siti Wuryanti
2.MUHAMAD SOLIHIN
49 — 7
;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 11/PDT.GS/2022/PN.Slw dalam register perkara.;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).;
Agus Prabowo
Tergugat:
1.PT. Kencana Katara Kewala
2.CV. Karya Utama
18 — 0
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/PDT.GS/2021/PN.Agm dalam register perkara;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada
SITI FATIMAH
Tergugat:
BAMBANG HERYONO
49 — 21
bahwa gugatan penggugat adalah berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, dimana Penggugat mendalilkan berhak atas tanah sengketa tersebut berdasarkan lelang, maka nantinya Pengadilan akan berpendapat tentang siapa yang berhak atas tanah tersebut sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan mencoret perkara nomor 32/Pdt.GS
1.A Rizwan Septiana
2.Yan Sopian Rahmat
3.Gita Ayudia Lestari
Tergugat:
Wawan Andriawan
3 — 0
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.GS/2023/PN Skb dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara
PT BPR BKK KAB.TEGAL (PERSERODA)
Tergugat:
1.TRIAS YANUARI
2.DWI NUR PATRIA KRISNA
3.RIYADI YANTI
56 — 0
;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 51/PDT.GS/2023/PN.Slw dalam register perkara.;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).;
PT. Dua Cahaya Anugrah
Tergugat:
Made Sumartana, dkk
468 — 737
Fotocopy Gugatan perkara perdata Register Nomor 33/Pdt.GS/2021/PN Dpsdi Pengadilan Negeri Denpasar antara PT. District Spririts Distrubutionmelawan W Hotel, diberi tanda P10 ;12. Fotocopy Keputusan Presiden No. 24 tahun 2021 tentang Penetapan StatusFaktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Indonesiatanggal 31 Desember 2021, diberi tanda P11 ;13.
PT reksa Finance
Tergugat:
Muhammad Eko setiawan
18 — 5
., sebagai Hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 8/Pdt.GS/2021/PN Srg, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dengan didampingi oleh ZAMHARI, S.H selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat tanpa di hadiri oleh Tergugat;
Panitera Pengganti,
PT. BPR Cinde Wilis Jember
Tergugat:
A Nurwahyudi
28 — 8
Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama , dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 8/Pdt.GS
PT BPR RAMBI ARTHA PUTRA
Tergugat:
1.Suhartini Puji Lastari
2.Samsul Arifin
23 — 6
Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama , dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.GS
KOPERASI KARUNIA
Tergugat:
ABDUR RAHMAN
35 — 16
bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang harusnya perkara ini diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya mudah, sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan mencoret perkara nomor 5/Pdt.GS
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Yumaga
Tergugat:
1.Afrida Yenni, S.Farm,Apt.
2.dr.Rifki Hidayat
45 — 11
mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang pada Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, oleh DIAH TRI LESTARI, S.H sebagai Hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 11/Pdt.GS
PT.PEGADAIANn Persero Cabang Kediri
Tergugat:
1.KASIADI
2.SUHARIYANTI
19 — 3
TosarenKec.Pesantren Kota Kediri Kode Pos 64133.Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Keduanya selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua (dahulu Tergugat )
Yang menerangkan bahwa Para Pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan Nomor : 2 / Pdt.GS / 2018 / PN.Kdr tersebut, dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan
P U T U S A N
NOMOR 2/Pdt.GS/2081/PN Kdr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Kesepakatan Pedamaian tersebut di atas ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Mengingat letentuan Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 serta ketentuan perundang-undangan
1.Desi Yana
2.Kristinyani
Tergugat:
1.Nurlela
2.Hanafiah Makmun
55 — 12
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana junctoPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 2/Pdt.GS