Ditemukan 1 data
40 — 24
Menyatakan terdakwa ALEX HENGU RAGA Alias ALEX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan
- ALEX HENGU RAGA Alias ALEX
rupiah);Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa PenuntutUmum terdakwa mengajukan permohonan lisan yang pada pokoknya mohonagar dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa ALEX
HENGU RAGA Alias ALEX pada hari Rabutanggal 08 Januari 2014, sekitar jam 19.00 Wita atau setidaktidaknya padawaktuwaktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2014 atau setidaktidaknyapada Tahun 2014 bertempat di asrama Polsek Wanokaka kecamatanWanokaka, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat atau setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak telah mengambil barang sesuatu berupa 17 (Tujuh belas) ekorayam yang terdiri dari 2 (Dua) ekor induk ayam dan 15 (Lima belas
terganggu akal pikirannya, sertadapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuatsehingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam hukum pidanadisebutkan juga adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagaipelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orangtersebut secara jJasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggungjawab;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan Terdakwa ALEX
HENGU RAGA Alias ALEX selakuTerdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana,dimana berdasarkan keterangan para saksisaksi maupun keteranganTerdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwamemiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dantidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diriTerdakwa yang berdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalamHukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggungjawab