Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 31/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — - LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
440
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dandenda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 68.322.928,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti Kerugian
    Memerintahkan agar Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------------ 6.
    Membebani Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------
    - LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 29/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
5728
  • Menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4.
    LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dengan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5.
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebankan kepada Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS agar mrmbayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
    BAYO TUPEN alias LUKAS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara BersamasamaMelakukan Korupsi dan Berlanjut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.
    BAYO TUPEN alias LUKAS tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
    BAYO TUPEN alias LUKAS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS oleh karena itu dariDakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Drs.
    LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukansecara bersamasama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    Membebankan kepada Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS agarmrmbayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis pada hari Senintanggal 11 Nopember 2013 oleh kami AGUS KOMARUDIN, S.H. sebagai HakimKetua Majelis, KHAIRULLUDIN, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota dan DRS.
Register : 27-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 31/PID.TPK/2013/PT KPG
Tanggal 22 Januari 2014 — RADJA, S.H
Terbanding/Terdakwa : LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
213
  • /strong>

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; ---------------------
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN.KPG, tanggal 12 November 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai besaran Uang Pengganti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUKAS
    BAYO TUPEN alias LUKAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dandenda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN
    alias LUKAS untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 68.322.928,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut
    dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------------
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selebihnya ;------------------------------------------------------
  • Memerintahkan agar Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tetap berada dalam
    tahanan ;--------------------------------------------------------------------
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------
  • Membebani Terdakwa LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------
  • RADJA, S.H
    Terbanding/Terdakwa : LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — - Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
4918
  • BAYO TUPEN alias LUKAS selaku pihak yang mengerjakanpekerjaan atas nama CV Inna Mandiri, Panitia Pemeriksa PHO/FHOPengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009 yang diangkat berdasarkan SuratKeputusan Kepala Dinas/Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kelautandan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara NomorTU.600/B2.38/2009tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan PanitiaPemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan
    BAYO TUPEN alias LUKAS di Kupanglalu keduanya datang ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utarasetelah itu LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS dan DINA FLORENTINATUPEN, SE alias DINA samasama datang di Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara dan melakukan pendaftaranuntuk mengikuti proses lelang atas paket Pekerjaan Pengadaan KapalPengawas/Speedboat pada UPTD Perikanan di Wini Kecamatan InsanaUtara, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan jalanmemasukan/menyerahkan persyaratan berupa Surat
    BAYO TUPEN alias LUKAS dan PETRUSTHEODORUS RIWU RENDOK, S.IP alias THEDI datang ke UPTDPerikanan di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU untukmelakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan dimaksud;Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan, Panitia PHO kemudianmembuat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada terdakwa selakuKepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten TTU dengan suratNomor 04/Pan/PHO/FHO/XIV2009 tanggal 14 Desember 2009 yangpokoknya menyatakan bahwa kemajuan fisik
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang demikian maka telah memperkayaDINA FLORENTINA TUPEN, SE alias DINA selaku Direktris CV InnaMandiri atau setidaktidaknya LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS sertatelah merugikan keuangan Negara sebesar Rp121.183.003,00 (seratusdua puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga rupiah) atausetidaktidaknya jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil AuditInvestigatif atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaanPengadaan Kapal Pengawas/ Speedboat di UPTD Perikanan
Putus : 22-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — Drs. Maximus Tanesib alias Maxi
418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Inna Mandri Lukas Bayo Tupen alias Lukas selaku pihak yangmengerjakan pekerjaan atas nama CV.
    InnaMandiri yang tidak lain adalan anak kandungnya sendiri dan memberitahukankepadanya tentang adanya pengumuman pelelangan paket pekerjaan dimaksudsekaligus meminta Dina Florentina Tupen, SE alias Dina untuk menemuinya diKupang guna mendaftarkan untuk ikut dalam proses pelelangan dimaksud;Bahwa dengan adanya permintaan dari Lukas Bayo Tupen alias Lukas yangsedemikian maka Dina Florentina Tupen, SE alias Dina kemudian datangmenemui Lukas Bayo Tupen di Kupang lalu keduanya datang ke Kefamenanu,Kabupaten
    Timor Tengah Utara setelah itu Lukas Bayo Tupen alias Lukas danDina Florentina Tupen, SE alias Dina samasama datang di Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara dan melakukan pendaftaran untukmengikuti proses lelang atas paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Pengawas/Speedboat pada UPTD Perikanan di Wini Kecamatan Insana Utara, KabupatenTimor Tengah Utara dengan jalan memasukan/menyerahkan persyaratan berupaSurat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) danNomor Pokok
    Bayo Tupen alias Lukas untukdan atas nama CV Inna Mandiri telah memasukan surat permohonan serahterima pertama dengan Nomor 25/CV/IM/PHO/XII/2009 tanggal 7Hal. 55 dari 64 hal.
    No. 965 K/Pid.Sus/2014sehingga perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas telahmenguntungkan orang lain yakni Lukas Bayo Tupen alias Lukas atau setidaktidaknya Dina Florentina Tupen, SE alias Dina selaku direktris CV InnaMandiri serta mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesarRp121.183.003,00 (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ributiga rupiah) atau setidaktidaknya jumlah tersebut sebagaimana Laporan HasilAudit Investigatif atas dugaan penyimpangan
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 28/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
4624
  • BAYO TUPEN alias LUKAS di Kupang lalukeduanya datang ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara setelah itu15LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS dan DINA FLORENTINA TUPEN, SEalias DINA samasama datang di Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara dan melakukan pendaftaran untuk mengikuti proseslelang atas paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Pengawas/ Speedboat padaUPTD Perikanan di Wini Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor TengahUtara dengan jalan memasukan/menyerahkan persyaratan berupa
    Sesaat setelah selesai melakukan pendaftaran DINAFLORENTINA TUPEN, SE alias DINA meninggalkan Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara untuk selanjutnya kembali keKabupaten Lembata, sementara itu LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tetapmenunggu di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Timor Tengah Utaraguna mengikuti kegiatan aanwijzing/penjelasan pekerjaan yang dilaksanakandi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara padahari Jumat, tanggal 25 September 2009, yang
    BAYO TUPEN alias LUKAS yang sama sekalitidak ada hubungannya dengan CV Inna Mandiri mengakibatkanpelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal pengawas tidak sesuaidengan kontrak sebagai akibat dari adanya beberapa buah itempekerjaan yang tidak dikerjakan/fiktif maupun kurang dikerjakan;e Bahwa pada kenyataannya setelah menerima pembayaran 95%LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS tidak menyelesaikan sisapekerjaan 30% yang belum dilaksanakan sebagaimana suratpernyataan tertanggal 15 Desember 2009;e Bahwa berdasarkan
Putus : 21-07-2014 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — Drs. ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, DKK
6421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Inna Mandiri dan Lukas Bayo Tupen Alias Lukas yangbertindak untuk dan atas nama CV. Inna Mandiri dalam pekerjaan pengadaankapal pengawas/speeaboat di UPTD Wini Kecamatan Insana Utara pada DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009,Reni Stefanus Talan, SE., Alias Reni selaku Bendahara Pengeluaran padaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (yangHal. 5 dari 61 hal. Put.
    Inna Mandiri dan Lukas Bayo Tupen Alias Lukas yang bertindak untuk danatas nama CV. Inna Mandiri, Drs. ALEXANDER NAIKOFI, LAMBERTUSANUNUT, S.Pi., DZULKIFLI MAE, S.Pi., EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi.,EDMUNDUS MALAFU dan Konsultan Pengawas, yakni DILVIANUS OCTORIBOY selaku Kepala Perwakilan CV.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — - DRS. ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
5316
  • Inna Mandiri, LUKAS BAYO TUPEN alias LUKAS LUKAS BAYO TUPENalias LUKAS yang bertindak untuk dan atas nama CV. Inna Mandiri, Drs.ALEXANDER NAIKOFI, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI, DZULKIFLI MAE,S.Pl, EBENHESER JACOB MAF, S.St.pi, EDMUNDUS MALAFU danKonsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY selaku KepalaPerwakilan CV.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — - DRS. ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
5955
  • yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor Putusan No. 30/ PID.SUS/2013/PN.KPG Hal. 8KU.964/09/TTU/2009 perubahan pertama atas lampiran Keputusan Bupati NomorKU.954/06/TTU/2009 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan pada S atuanKerja Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009, tanggal 01 April2009 juga sebagai Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen, DINA FLORENTINATUPEN alias DINA selaku direktris CV Inna Mandir dan LUKAS
    BAYO TUPEN alias LUKAS yangberindak untuk dan atas nama CV Inna Mandiri dalam pekerjaan pengadaan kapalpengawas/speedboat di UPTD Wini Kecamatan Insana Utara pada Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009, RENI STEFANUS TALAN, SE Alias RENIselaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta pada harihari dan tanggaltanggal yangsudah tidak dapat ditentukan lagi namun yang
    Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009 yangdiangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor KU.964/09/TTU/2009perubahan pertama atas lampiran Keputusan Bupati Nomor KU.954/06/TTU/2009 tentangPenunjukan/Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat DaerahKabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009, tanggal 01 April 2009 juga sebagaiPengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen DINA FLORENTINA TUPEN alias DINAselaku direktris CV Inna Mandir, LUKAS
    BAYO TUPEN alias LUKAS LUKAS BAYO TUPEN aliasLUKAS yang bertindak untuk dan atas nama CV Inna Mandir, Drs.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 31 /PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — DILVIANUS OCTORY BOY alias DEVI
6119
  • Bahwa SP2D untuk pekerjaan pengawasan di terima oleh Merry laludiserahkan kepada pihak Ketiga Dilvianus Octory Boy.Tanggapan Terdakva: Terhadap keterangan saksi terdakvamembenarkannya.Saksi LUKAS BAYO TUPEN Alias LUKAS dalam persidangan perkara inimemberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluargadengan terdakwa dan memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa dalamkegiatan pekerjaan pengadaan kapal tapi saksi