Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 119/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 20 Nopember 2014 — MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
556
  • Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS SANTUS alias NARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan jual-beli Minyak Bumi jenis premium tanpa Izin Usaha Niaga ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.
    MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
    PUTUS ANNomor : 119/Pid.B/2014/PN.RutDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhnkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : MAKSIMUS SANTUS alias NARSI ;Tempat Lahir : Wae Mbelang ;Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 24 Februari 1972;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu KecamatanRuteng, Kabupaten
    Perkara : PDM 53/RTENG/Euh.2/09/2014, tanggal 02 Oktober 2014 sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa MAKSIMUS SANTUS Alias NARSI pada hari Minggutanggal 13 Juli 2014, sekitar jam 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di SPBU Mbaumuku,Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
    Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS SANTUS alias NARSI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasamamelakukan kegiatan jualbeli Minyak Bumi jenis premium tanpa Izin UsahaNiaga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu jutaRupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan ;4.
Putus : 12-01-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 183/PID/2014/PTK
Tanggal 12 Januari 2015 — MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
327
  • MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
    Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahir: MAKSIMUS SANTUS alias NARSI ;: Wae Mbelang ;: 42 Tahun / 24 Februari 1972;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Wae Mbelang, Desa Benteng KuwuKecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai ;Agama Katholik;Pekerjaan : Petani ;~ Terdakwa tidak ditahan ; nono 22 =
    PDM53/RTENG/Euh.2/09/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa MAKSIMUS SANTUS Alias NARSI padahari Minggu tanggal 13 Juli 2014, sekitar jam 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun2014 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasukdalam tahun 2014, bertempat di SPBU Mbaumuku, KelurahanMbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan
    Bahwa dalam poin (satu) halaman 19 (sembilan belas) menyatakanTerdakwa MAKSIMUS SANTUS alias NARSI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukankegiatan jual beli minyak bumi jenis premium tanpa yin usaha niaga,Bahwa AMAR putusan tersebut tidak diikuti dengan pasal yang menjadipelanggaran saya.3. Bahwa sejak awal dalam BAP Kepolisian bahwa saya memiliki usahapenggilingan kopi bubuk dan mendapatkan rekomendasi dariDISTAMBEN Kab.
Register : 12-12-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 183/PID/2014/PT KPG
Tanggal 12 Januari 2015 — Pembanding/Terdakwa : MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
Terbanding/Jaksa Penuntut : RONIUL MUBAROQ, SH
411
  • Pembanding/Terdakwa : MAKSIMUS SANTUS alias NARSI
    Terbanding/Jaksa Penuntut : RONIUL MUBAROQ, SH