Ditemukan 306299 data
43 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
198 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan kasasi secara lisan padatanggal 20 Januari 2004 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan Kasasi No. 04/G.TUN/2003/PTUN.MDN. jo No.03/K/2004/PTUN.MDN. yang dibuat oleh Panitera Penga dilan Tata Usaha Negara Medan ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi diterima diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan barulah pada tanggal 20 Januari 2004 sedangkan pemberitahuan isi putusan telah terjadi pada tanggal 18 Desember 2003 dengan demikian penerimaan permohonan kasasitersebut telah melampaui tenggang
waktu yang ditetapkan dalam pasal 46 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun1985, oleh Karena itu permchonan kasasi tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasisebagai pihak yang kalah maka harus membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndangNe. 4 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo.UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan UndangUndang No. 5Tahun 1986 jo.
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
148 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
waktu dan dengan cara yang diCentukan Undangundang, maka oleh karena itu formildapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon peninjauankembali telah mengajukan alasanalasan peninjauankembali yangpada pokoknya berbunyi sebagai berikut1.
hari sejak tanggal putusan Sela diucapkan,maka Termohon telah melanggar Ketentuan tersebutsehingga Pemohon sebagai Pencari Keadilan merasadisepelekan untuk itu kiranya Mahkamah Agung mempertimbangkan hal tersebut karena Pengadilan Pajakmelalui Sekretarisnya belum pernah mengirimkan salinan Keputusan tersebut secara patuh kepada parapihak yakni kuasa maupun pemberi kuasa dengan sendirinya Pemohon mengajukan peninjauankembali padaEanggal 26 januari 2004 dengan sendirinya masihCava) secccs os dalam tenggang
waktu Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002Bahwa Pemohon keberatan dengan pertimbangan Pengadilan Pajak sepanjang mengenai pokok perkaraA.
Apabila terdapat Bukti Baru yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 8/LML.03/2004 Tentang Penetapan Pencegahan Bepergianke luar negeri sebagai penekanan yang terus berlanjut.Menimbang, bahwa atas alasanalasan peninjauanKembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapatBahwa berdasarkan bukti pengiriman pos putusanPengadilan Pajak No.Put00779/PP/HT.V/15/2003 dikirimtanggal 1 Mei 2003, sedangkan Akte Permohonan Peninjauankembali tanggal 28 januari 2004, dengan demikiantelah melewati tenggang
waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UndangUndang No.i14 tahun 2002 ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal Yang dipertimbangkan di atas, maka permohonan peninjauankembaliyang diajukan oleh Pemohon peninjauankembali tersebutadalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak :Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauankembali ditolak, maka Pemohon peninjauankembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauankembali ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangundangNo.4
81 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
TatoSakti tidak dapat diterima karena melampaui tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudpasal 92 UndangUndang No. 14 tahun 2002.
- Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya ... [Selengkapnya]
- Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
Penjelasan oleh Pemakalah.Bahwa setelah mendengar paparan serta pendapatyang berkembang didalam diskusi kelompok b bidangtindak pidana khusus perlu ditetapkan hasil diskusitersebut dan menyimpulkan sebagai berikut :MENYIMPULKAN :Bahwa jawaban yang disampaikan dalam beberapa permasalahan hukumditerima sepenuhnya dengan tambahan sebagaimana diuraikan dibawah ini :1.Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasidan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada harikalender jika
tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada harikerja berikutnya.Dalam tindak pidana korupsi tidak harus semua saksi diperiksa kalaumemang ternyata diantara saksisaksi itu terdapat kesamaan keterangan,hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membatasi jumlahsaksi yang diajukan.Izin penyitaan barang bukti , ijin penggeledahan, kewenanganperpanjangan penahanan' sebelum pelimpahan berkas perkara adalahberlaku KUHAP. artinya kewenangan berada pada Ketua Pengadilandimana terjadi peristiwa
Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja berikutnya.
64 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
langsung dapat dimintakankasasi ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dijatunkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Maret2002 dan Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonankasasi pada tanggal 18 Maret 2002, akan tetapi risalah kasasi yang memuatalasanalasan permohonan untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkatkasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan diBangil pada tanggal 27 Mei 2002 jadi melewati tenggang
waktu 14 (empat belas)hari sebagaimana ditentukan dalam pasal 248 (4) Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (UndangUndang No.8 Tahun 1981), oleh karena itu hak untukmengajukan permohonan kasasi tersebut gugur, dan dengan demikianpermohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diiterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan, maka biayaperkara dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan UndangUndang No.4 tahun
59 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
242 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu 5 (lima) hari kerja, kecuali diatur secara khusus di dalam peraturandasarnya
96 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu ... [Selengkapnya]
Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu pengajuan gugatan
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
170 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap