Ditemukan 683517 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN SUBANG Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.SNG
Tanggal 12 Oktober 2016 — PT. Dirgantara Indonesia (Persero) X ENDANG WAHYU
323164
Putus : 06-06-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/MIL/2017
Tanggal 6 Juni 2017 — ILRAHMATULLAH
9242 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-03-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/MIL/2017
Tanggal 14 Maret 2017 — KAHARUDDIN
8331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa benar Terdakwa tidak terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Catamdan tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan kelulusan bagi setiappeserta seleksi Catam.3. Bahwa benar Terdakwa pada saat melalukan perbuatan tersebut adalahanggota yang bertugas di Rindam VII/Wirabuana dan bukan bertugas diSatuan yang mengurusi seleksi penerimaan prajurit TNI.4.
Putus : 19-05-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/Mil/2022
Tanggal 19 Mei 2022 — KHASAN
5415 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-11-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2948 K/Pdt/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — ANTONIUS GUNAWAN GHO vs SANTUN NAINGGOLAN, dkk
238133 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-02-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 352/Pid.Sus/2014/PN.Klk.
Tanggal 3 Februari 2015 — Syarpani Als Pani Bin Sani
6515
  • Pani Bin Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu dengan denda sebesar Rp. 27.000.000; (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.;3. Menetapkan barang bukti berupa:No.
    Menyatakan terdakwa Syarpani Als Pani Bin Sani telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlianHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor 352/Pid.Sus/20 14/PN. klk.dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;2.
    sesuai dengan ketentuan perundangundangan;e Bahwa toko obat tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan danmenjual obat keras, hal ini sesuai Kepmenkes No.1331.MENKES/SK/X/2002;Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa terdakwa merupakan pemilik
    Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian;Halaman 19 dari 32 Putusan Nomor 352/Pid.Sus/2014/PN.KiIk.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetika ;Bahwa berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :Ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarangmengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat danbahan yang berkhasiat obat ;Ayat (3) Ketentuan
    Pani Bin Sani tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan tunggal ;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dendasebesar Rp. 27.000.000; (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan.;3.Menetapkan barang bukti berupa: No.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 21-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 001-SKM/MA/2015
Tanggal 5 Nopember 2015 — Sutoyo Lihawa bin Mardun Lihawa, ; Nurmin Lihawa binti Mardun Lihawa, Sunu S. Paneo bin S. Paneo alias Rustam Suelo Paneo, ;
24753610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan AktaPermohonan Sengketa Kewenangan Mengadili Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt tanggal31 Juli 2015 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, terhadap perkara antara:Sutoyo Lihawa bin Mardun Lihawa, sebagai Penggugat Intervensi;melawan:1 Nurmin Lihawa binti Mardun Lihawa, sebagai Penggugat/TergugatRekonvensi/Tergugat Intervensi I;2 Sunu S.
    Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996 tentang PetunjukPermohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata,maka Pengadilan Agama Limboto menangguhkan pemeriksaan perkara sampai adanyaputusan Mahkamah Agung tentang sengketa kewenangan antara Pengadilan AgamaLimboto dan Pengadilan Negeri Limboto."3 Amar Putusan Sela tersebut berbunyi, sebagai berikut:MENGADILI:1 Menetapkan tuntutan pihak ketiga untuk bergabung dalam perkara antaraPenggugat Rekonvensi
    Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan MengadiliDalam Perkara Perdata.MENETAPKAN:Menangguhkan pemeriksaan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaLimboto Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt, tanggal 13 Januari 2015, sampai adanyaputusan Mahkamah Agung tentang sengketa kewenangan antara Pengadilan AgamaLimboto dan Pengadilan Negeri Limboto.Menimbang, bahwa Surat Penetapan Penangguhan Pemeriksaan Perkara Nomor0027
    Limboto;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon dalam aktapermohonan sengketa kewenangan mengadili tersebut pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa dalam Putusan Sela Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt. tanggal 1 Juli2015.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa KewenanganMengadili Dalam Perkara Perdata, maka Pengadilan Agama Limbotomenangguhkan pemeriksaan perkara sampai adanya putusan Mahkamah Agungtentang sengketa kewenangan antara Pengadilan Agama Limboto dan PengadilanNegeri Limboto."
Putus : 21-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/PID.SUS/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUS ALFIAN
1089805 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
  • kurun waktudari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di SMP Negeri 24Bandar Lampung Jalan Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, Kota BandarLampung atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang diBandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan
    Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat bandingmempertimbangkan bahwa untuk membuktikan memenuhi unsur Pasal 2ayat (1) atau tidak sangat tergantung dengan cara Terdakwa melakukantindak pidana korupsi, oleh karena itu perlu melihat kapasitas Terdakwadikaitkan dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimanaterkandung dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Nomor 2231 K/PID.SUS/2017pertanggungjawaban telah membuat kwitansi fiktif yang ditulis sendiri olehTerdakwa dan dicap menggunakan cap tokotoko yang dibuat saksi ETKURNIASIH atas perintah saksi HELENDRASARI, Sehingga Majelis hakimtingkat banding berkesimpulan bahwa tidak tepat Terdakwa dipersalahkanmelakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, melainkandengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaansubsider Pasal
    diterapkan serta pidana yangdijatuhkan (straffmacht).Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena judex factitelah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu membebaskan Terdakwa dari perbuatan melawan hukum,dengan pertimbangan sebagai perbuatan Terdakwa termasuk perbuatanmelawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut lebih spesifik atau lebih tepatperbuatan menyalahgunakan kewenangan
    , oleh karena itu unsur secaramelawan hukum pada dakwaan primiar tidak terbukti karenanya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan primiar;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan karenaperbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tidak dapatdikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa, karena perbuatanmenyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawanhukum sebagai genusnya dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukanTerdakwa;Bahwa sesuai fakta hukum
Putus : 18-10-2006 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1631K/Pid/2006
Tanggal 18 Oktober 2006 — Drs. Adi Kanrio D., SH., MM., MH. ; Eddy Purwanto, SE ; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu
7741 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama
AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
21500
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihaklain.

    Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi keduadan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenanganperadilan umum untuk memutus dan mengadili.


    Keterangan: Rumusan ini disepakati juga dalam Kamar Perdata. Lihat SEMANo. 4 Tahun 2016 - Perdata Umum - B.3

Putus : 18-06-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01/SKM/Perd/2007
Tanggal 18 Juni 2007 — Robert Sudjasmin ; PT. Summarecon Agung Tbk. ; Badan Pertanahan Nasional
4637 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
14750
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

       Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

Kata Kunci : sengketa kepemilikan, kewenangan pengadilan negeri, kewenangan pengadilan agama
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
13900
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

       Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

Kata Kunci : Kewenangan Mahkamah Agung; Kewenangan; Uji Materiil; Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Uji Materiil;
TATA USAHA NEGARA/A.1/SEMA 3 2018
9360
  • Mahkamah Agung berwenang melakukan hakujimateriil, meskipunundang-undangyangmenjadidasarpengujianhakujimateriildi Mahkamah Agung masih diujioleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang bab, materi muatanpasal atau ayat yang sedangdiuji di ... [Selengkapnya]
Putus : 27-02-2009 — Upload : 19-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 068K/PDT.SUS/2009
Tanggal 27 Februari 2009 — NY. SUSI INDRAWAT ; vs. dr. FRANCINITA NATI,M.M, DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA KELUARGA
211132 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : PHI, ABK, Pelayaran, Kewenangan
PERDATA/2.b.2 /SEMA 5 2021
15680
  • Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Kata Kunci : Kewenangan kepala desa, atribusi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019
6770
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa

Kata Kunci : Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
26780
  • Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perselisihan PKH, kewenangan PHI
PERDATA KHUSUS/2.b.2/SEMA 1 2017
2803806
  • Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
  • pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan
    PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama (PKB) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan Pengusaha (PemberiKerja) termasuk dalam pengertian perselisihan hak 4yang merupakan kewenangan

    Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan Industrial (PHI), (Vide Pasal56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial).

Register : 26-01-2012 — Putus : 31-05-2012 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN PATI Nomor 8/Pdt.G/2012/PN.Pt
Tanggal 31 Mei 2012 — - SUDIYONO dan ENDANG SULASIH
439244
  • Menyatakan Eksepsi mengenai Kewenangan/Kompetensi Absolut dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 941.000,-. (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa, Tindakan perbuatan Tergugat HI menerbitkan Sertipikat Hak Milik No : 3176 DesaKaraban atas bidang tanah SHM.No : 247 Desa Karaban yang diterbitkan pada tanggal 5 April1979 dan tindakan/perbuatan Tergugat III yang tidak mau mencabut/membatalkan SHM.No : 3176Desa Karaban sesuai kewenangan yang dimiliki Tergugat II adalah "merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechmatige heids daad) " yang merugikan hak Penggugat.
    Menghukum penggugat untuk membayaran segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 2 Mei 2012dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II mengajukan Dupliknya masingmasing tertanggal 21Mei 2012;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III didalamJawabannya telah mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Absolut, maka beralasan bagi MajelisHakim untuk mengambil sikap dengan menjatuhkan Putusan atas eksepsi
    tentang kewenangan/kompetensi absolut tersebut;Menimbang, bahwa guna menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu menunjukkepada berita acara persidangan yang dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusanini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II danTergugat III didalam Jawabannya telah mengajukan eksepsieksepsi yang diantaranya
    Pada Posita No. 16. bahwa tindakan/perbuatan Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak MilikNo. 3176 Desa Karaban atas bidang tanah SHM No. 247 Desa Karaban yang diterbitkan padatanggal 5 April 1979 dan tindakan/perbuatan Tergugat I yang tidak mau mencabut/membatalkan SHM No. 3176 Desa Karaban sesuai kewenangan yang dimiliki Tergugat IIIadalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige heids daad) yang merugikan hakPenggugat.
    Menyatakan Eksepsi mengenai Kewenangan/Kompetensi Absolut dari Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III dapat diterima;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesarRp. 941.000,.