Ditemukan 683517 data
323 — 164
92 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa benar Terdakwa tidak terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Catamdan tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan kelulusan bagi setiappeserta seleksi Catam.3. Bahwa benar Terdakwa pada saat melalukan perbuatan tersebut adalahanggota yang bertugas di Rindam VII/Wirabuana dan bukan bertugas diSatuan yang mengurusi seleksi penerimaan prajurit TNI.4.
54 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
238 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 15
Pani Bin Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu dengan denda sebesar Rp. 27.000.000; (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.;3. Menetapkan barang bukti berupa:No.
Menyatakan terdakwa Syarpani Als Pani Bin Sani telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlianHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor 352/Pid.Sus/20 14/PN. klk.dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum;2.
sesuai dengan ketentuan perundangundangan;e Bahwa toko obat tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan danmenjual obat keras, hal ini sesuai Kepmenkes No.1331.MENKES/SK/X/2002;Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatandan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa terdakwa merupakan pemilik
Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian;Halaman 19 dari 32 Putusan Nomor 352/Pid.Sus/2014/PN.KiIk.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetika ;Bahwa berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan :Ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarangmengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat danbahan yang berkhasiat obat ;Ayat (3) Ketentuan
Pani Bin Sani tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasiansebagaimana dalam dakwaan tunggal ;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dendasebesar Rp. 27.000.000; (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan.;3.Menetapkan barang bukti berupa: No.
2475 — 3610 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan AktaPermohonan Sengketa Kewenangan Mengadili Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt tanggal31 Juli 2015 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, terhadap perkara antara:Sutoyo Lihawa bin Mardun Lihawa, sebagai Penggugat Intervensi;melawan:1 Nurmin Lihawa binti Mardun Lihawa, sebagai Penggugat/TergugatRekonvensi/Tergugat Intervensi I;2 Sunu S.
Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996 tentang PetunjukPermohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata,maka Pengadilan Agama Limboto menangguhkan pemeriksaan perkara sampai adanyaputusan Mahkamah Agung tentang sengketa kewenangan antara Pengadilan AgamaLimboto dan Pengadilan Negeri Limboto."3 Amar Putusan Sela tersebut berbunyi, sebagai berikut:MENGADILI:1 Menetapkan tuntutan pihak ketiga untuk bergabung dalam perkara antaraPenggugat Rekonvensi
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan MengadiliDalam Perkara Perdata.MENETAPKAN:Menangguhkan pemeriksaan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaLimboto Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt, tanggal 13 Januari 2015, sampai adanyaputusan Mahkamah Agung tentang sengketa kewenangan antara Pengadilan AgamaLimboto dan Pengadilan Negeri Limboto.Menimbang, bahwa Surat Penetapan Penangguhan Pemeriksaan Perkara Nomor0027
Limboto;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon dalam aktapermohonan sengketa kewenangan mengadili tersebut pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa dalam Putusan Sela Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt. tanggal 1 Juli2015.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa KewenanganMengadili Dalam Perkara Perdata, maka Pengadilan Agama Limbotomenangguhkan pemeriksaan perkara sampai adanya putusan Mahkamah Agungtentang sengketa kewenangan antara Pengadilan Agama Limboto dan PengadilanNegeri Limboto."
1089 — 805 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
kurun waktudari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di SMP Negeri 24Bandar Lampung Jalan Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, Kota BandarLampung atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang diBandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat bandingmempertimbangkan bahwa untuk membuktikan memenuhi unsur Pasal 2ayat (1) atau tidak sangat tergantung dengan cara Terdakwa melakukantindak pidana korupsi, oleh karena itu perlu melihat kapasitas Terdakwadikaitkan dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimanaterkandung dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nomor 2231 K/PID.SUS/2017pertanggungjawaban telah membuat kwitansi fiktif yang ditulis sendiri olehTerdakwa dan dicap menggunakan cap tokotoko yang dibuat saksi ETKURNIASIH atas perintah saksi HELENDRASARI, Sehingga Majelis hakimtingkat banding berkesimpulan bahwa tidak tepat Terdakwa dipersalahkanmelakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, melainkandengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaansubsider Pasal
diterapkan serta pidana yangdijatuhkan (straffmacht).Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena judex factitelah salah menerapkan hukum/menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya yaitu membebaskan Terdakwa dari perbuatan melawan hukum,dengan pertimbangan sebagai perbuatan Terdakwa termasuk perbuatanmelawan hukum akan tetapi perbuatan tersebut lebih spesifik atau lebih tepatperbuatan menyalahgunakan kewenangan
, oleh karena itu unsur secaramelawan hukum pada dakwaan primiar tidak terbukti karenanya Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan primiar;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan karenaperbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya tidak dapatdikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa, karena perbuatanmenyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawanhukum sebagai genusnya dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukanTerdakwa;Bahwa sesuai fakta hukum
77 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihaklain.
Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi keduadan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenanganperadilan umum untuk memutus dan mengadili.
Keterangan: Rumusan ini disepakati juga dalam Kamar Perdata. Lihat SEMANo. 4 Tahun 2016 - Perdata Umum - B.3
46 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.
- Mahkamah Agung berwenang melakukan hakujimateriil, meskipunundang-undangyangmenjadidasarpengujianhakujimateriildi Mahkamah Agung masih diujioleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang bab, materi muatanpasal atau ayat yang sedangdiuji di ... [Selengkapnya]
211 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa
Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa
- Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
- Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan
PKWT.b) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilindungi hanyaTenaga Kerja Asing (TKA) yang telah memiliki IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).c) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jangka waktuIMTAnya telah berakhir namun PKWT nya masihberlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatperlindungan hukum,Perselisihan mengenai pembatalan Perjanjian KerjaBersama (PKB) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan Pengusaha (PemberiKerja) termasuk dalam pengertian perselisihan hak 4yang merupakan kewenangan
Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan Industrial (PHI), (Vide Pasal56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial).
439 — 244
Menyatakan Eksepsi mengenai Kewenangan/Kompetensi Absolut dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 941.000,-. (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa, Tindakan perbuatan Tergugat HI menerbitkan Sertipikat Hak Milik No : 3176 DesaKaraban atas bidang tanah SHM.No : 247 Desa Karaban yang diterbitkan pada tanggal 5 April1979 dan tindakan/perbuatan Tergugat III yang tidak mau mencabut/membatalkan SHM.No : 3176Desa Karaban sesuai kewenangan yang dimiliki Tergugat II adalah "merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechmatige heids daad) " yang merugikan hak Penggugat.
Menghukum penggugat untuk membayaran segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 2 Mei 2012dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II mengajukan Dupliknya masingmasing tertanggal 21Mei 2012;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III didalamJawabannya telah mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Absolut, maka beralasan bagi MajelisHakim untuk mengambil sikap dengan menjatuhkan Putusan atas eksepsi
tentang kewenangan/kompetensi absolut tersebut;Menimbang, bahwa guna menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu menunjukkepada berita acara persidangan yang dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusanini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II danTergugat III didalam Jawabannya telah mengajukan eksepsieksepsi yang diantaranya
Pada Posita No. 16. bahwa tindakan/perbuatan Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak MilikNo. 3176 Desa Karaban atas bidang tanah SHM No. 247 Desa Karaban yang diterbitkan padatanggal 5 April 1979 dan tindakan/perbuatan Tergugat I yang tidak mau mencabut/membatalkan SHM No. 3176 Desa Karaban sesuai kewenangan yang dimiliki Tergugat IIIadalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige heids daad) yang merugikan hakPenggugat.
Menyatakan Eksepsi mengenai Kewenangan/Kompetensi Absolut dari Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III dapat diterima;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard);4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesarRp. 941.000,.