Ditemukan 3722028 data
- Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
- Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
- Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
- Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Tanpa harusmenilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak.<
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum AcaraJinayat.
2468 — 1620 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun menghukum Terdakwa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. ... [Selengkapnya]
Hal ini bertentangan dengan tertib hukum acara pidanadan praktik peradilan, sebagaimana diatur dalam PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku Il,Cetakan ke5, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2004huruf B butir 7.7.3.d. yang berbunyi: Setiap dakwaan harusdiperiksa atau dibuktikan satu per satu, kecuali pada DakwaanAlternatif, bilamana dakwaan telah terbukti, dakwaan berikutnyatidak perlu diperiksa atau dibuktikan;6.
meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa masih memiliki keluarga yang sangat membutuhkanperhatian dan kasih sayang dari Terdakwa;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara
129 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sembada Sennah Maju sesuai denganAkte Berita Acara Rapat No.22 tanggal 19 Maret 2002 yang diperbuatdihadapan Pagit Maria Tarigan, SH. Notaris di Medan dan saat ini jumlah sahammilik Penggugat pada PT. Sembada Sennah Maju hanya 20 % atau 560 sahamdari seluruh saham yang ada dalam perseroan tersebut ;Bahwa atas pengalinan SahamSaham tersebut antara Penggugatdengan Tergugat telah sepakat untuk mengelola dan mengurus sertamengawasi pengendalian PT.
Akte " Berita Acara Rapat " No.22 tanggal 19 Maret 2002 yangdiperbuat dihadapan Pagit Maria Tarigan, SH. Notaris di Medan ;Hal. 9 dari 32 hal. Put. No. 1970 K/PDT/2005g. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa"PT. Sembada Sennah Maju " tanggal 19 Maret 2002 ;Menjadi tidak sah dan batal demi hukum ;Menyatakan sah dan berharga Akte Pendirian PT.
Rapat No.22 tanggal 19 Maret 2002 ;Bahwa menurut ketentuan hukum acara yang berlaku, gugatan yangdiajukan Penggugat tidak lengkap pihakpihak yang berperkara yangseharusnya menarik atau mengikut sertakan Notaris (i.c.
Akte " Berita Acara Rapat " No.22 tanggal 19 Maret 2002 yang diperbuatdihadapan Pagit Maria Tarigan, SH., Notaris di Medan ;g. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa " PT. SembadaSennah Maju " tanggal 19 Maret 2002 ;Menjadi tidak sah dan batal demi hukum ;. Manyatakan sah dan berharga Akte Pendirian PT. Sembada Sennah Majudahulu bernama " PT.
Bahwa sementara judex facti tidak pernah mempertimbangkan masalahProvisi tersebut dalam pertimbangan pokok perkara a quo, sehinggasecara hukum acara judex facti tidak lengkap dan sempurna dalampertimbangan putusan hukumnya untuk membatalkan putusanPengadilan Negeri Medan ;.
113 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;7. Berita acara serah terima kedua pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;8. Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO), pekerjaanpeningkatan jalan dan jembatan Kabupaten : JilatanDamar Lima (R.12,8) ; AmbawangDurian Bungkuk (R.1,230) ; KunyitBluru (R.7,2) ;9.
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;Berita acara serah terima kedua pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO), pekerjaanpeningkatan jalan dan jembatan Kabupaten : JilatanDamar Lima (R.12,8) ; AmbawangDurian Bungkuk (R.1,230) ; KunyitBluru (R.7,2) ;Berita) acara serah terima kedua pekerjaan (PHO), pekerjaanpeningkatan jalan dan jembatan kabupaten :
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) PekerjaanPembangunan Jembatan Rangka Baja tahap II (lanjutan) ;7. Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (PHO) PekerjaanPembangunan Jembatan Rangka Baja tahap II (lanjutan) ;8. Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan (PHO), PekerjaanPeningkatan Jalan dan Jembatan Kabupaten : JilatanDamar Lima (R.12,8) ; AmbawangDurian Bungkuk (R.1,230) ; KunyitBluru (R.7,2) ;9.
Memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuksyaratsyarat, Cara penyampaian penawaran dan tata cara evaluasinyayang dimuat dalam berita acara penjelasan ;g. Membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaanpenawaran ;h. Menilai penawaran yang masuk, mengadakan klasifikasi danmenetapkan urutan atau. calon pemenang pelelangan, melakukannegoisasi dalam hal pemilihan langsung/penunjukan langsung danmembuat berita acara dari kegiatan tersebut ;i.
- Putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaltidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding keMahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolakpermohonan ... [Selengkapnya]
206 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada tanggal8 April 2019;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut telahdiberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KabupatenKediri pada tanggal 18 Maret 2019 dan Penuntut Umum. tersebutmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 April 2019 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri KabupatenKediri pada tanggal 8 April 2019;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara
Nomor 583 K/Pid/2019putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir olehpengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atauPenuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepadaMahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas, yang kemudianberdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa "kecuali terhadapputusan bebas" dalam Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum
memutus membebaskan Terdakwa sudah barangtentu telah memeriksa pokok perkara;Menimbang bahwa oleh karena putusan judex facti yangdimohonkan kasasi oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebutbelum memutus pokok perkara, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa karena permohonan kasasi Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat diterima, maka maka biaya perkara pada tingkatkasasi dibebankan kepada Negara;Mengingat Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara
- Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
62 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 6
Memerintahkan agar barang bukti berupa :- Berita acara pemusnahan barang bukti 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 10,13 (sepuluh koma satu tiga) gram tanggal 20 Mei 2014.
Sus /2014/ PN.TGT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ROBBY Bin ABDUL GAFAR ;Tempat Lahir : Balikpapan;Umur/ tgl. Lahir =: 36 Tahun / 17 Oktober 1977 ;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal =: Jl.
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiktersebut di atas Penuntut Umum telah pula mengajukan Berita Acara Penimbangan BarangNomor : 01/ SP.4.13.51.0/ 2014 tanggal 24 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani olehHERO KALIANTO selaku Pimpinan Cabang PT.
Pegadaian (Persero)diketahui bahwa darihasil penimbangan terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih tersebutmemiliki beratbruto barang 10,15 gram ;Menimbang, bahwa disamping Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikdanBerita Acara Penimbangan Barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telahmengajukan Laporan Hasil Pengujian Urine atas nama Terdakwa Robby Bin Abdul GafarNomor : KES.5./01/IV/2014/Poliklinik tanggal 06 April 2014 yang dibuatdan ditandatangani olehdr
Dan terdakwa membeli shabushabu kepadaKOPRAL JONO sudah 5 (lima) kali dan selain KOPRAL JONO terdakwa tidak pernah membelishabushabu dari orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistikyang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik LaboratoriumForensik Cabang Surabaya No.
Pegadaian (Persero)diketahui bahwa dari hasilpenimbangan terhadap 7 (tujun) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih tersebut memilikiberat bruto barang 10,15 gram (sepuluh koma lima belas gram) ;Menimbang, bahwa disamping Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik danBerita Acara Penimbangan Barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telahmengajukan Laporan Hasil Pengujian Urine atas nama Terdakwa Robby Bin Abdul GafarNomor : KES.5./01/IV/2014/Poliklinik tanggal 06 April 2014 yang
140 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, permohonan kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkaraHal. 3 dari 7 hal Putusan Nomor 95 K/Pid.Sus/2019pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa
permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dariPenuntut Umum tersebut ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkarapada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepadaNegara;Mengingat Pasal 191 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung
66 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
190 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
249 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang suatu kenyataan, sehingga keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,sebab pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapkan dengan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 253 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara
Pidana;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan tidak terbuktimelakukan tindak pidana dan para Terdakwa dibebaskan dari DakwaanPenuntut Umum, maka biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankankepada Negara;Memerhatikan Pasal 191 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana