Ditemukan 31622 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat:
1.INDRA KARYADI,SH.
2.SUBHAN EFENDI,SH.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
30467
  • Bahwa tidak benar para Penggugat mengatakan Tergugat II tidak melakukanRapat Pleno Diperluas.
    terbuka; Bahwa tidak ada rapat pleno khusus diperluas di DPD lampung, saksitahu karena kapasitas saksi sebagai pengurus pleno;Putusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    dan beritaacara, pengambilan keputusan dalam rapat pleno berdasrkan daftar hadir danberita acara.
    DPD II diajukannama ke DPD untuk di plenokan, kemudian hasil pleno DPD diajukan DPP; Bahwa sebelum pleno di DPD II diplenokan dahulu di PengurusKecamatan, pleno di PDP II dihadiri oleh unsur organisasi sayap, Fraksi PartaiPutusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    Arinal Djunaidi; Bahwa di DPD Partai Golkar Propinsi Lampung, sekitar 10 harisetelah usul ke propinsi atau sekitar bulan Mei ada rapat pleno, saksidiundang dan hadir, rapat pleno dipimpin oleh sekretaris DPD Partai GolkarPropinsi Lampung; Bahwa pada rapat pleno diperluas di propinsi, diundang Ketua DPDKab/Kota, untuk DPD propinsi hadir, Ketua Dewan Pertimbangan tidak hadir,para penggugat tidak ada; Bahwa sewaktu rapat pleno di propinsi tersebut muncul beberapanama, ada sekitar 3 atau 4 nama calon
Register : 24-02-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
1.MEKDA MECKY ALLE
2.MUSA TIBOTAI
3.KADIR SALWEY
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
219130
  • di Kabupaten;Bahwa saksi melihat Para Penggugat hadir saat Pleno di Kabupaten;Bahwa menurut saksi Pleno di Kabupaten tidak dilakukan secara terbukaBahwa menurut saksi partaipartai pemilu sebagian hadir sebagian tidak karenatidak ada undangan pleno secara resmi untuk semua caleg;Bahwa menurut saksi KPU tidak mengeluarkan undangan secara resmi karenapara ketua partai tidak hadir pada saat pleno;Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti T3 dan bukti P16 yang ditunjukkanKuasa Hukum Tergugat;Bahwa saksi
    Pleno tanggal 24 Juli 2019;Bahwa saksi pernah diancam, dan saksi melaporkan kepada pihak berwajib yaituke Polsek dan Koramil;Bahwa Ada tindakan dari pihak keamanan atas laporan tersebut tapi tidak bisaterselesaikan, akhirnya di tingkat distrik tidak Pleno, langsung ditetapkan diKabupaten;Bahwa menurut saksi Penetapan Pleno harus diketahui semua Ketua Partaipeserta Pemilu;Bahwa Penetapan Pleno dibacakan dan didengar oleh semua yang hadir;Bahwa pada saat Pleno di Kabupaten ada keberatan yang disampaikan
    ;Bahwa saksi tahu Ketua partai tidak diundang Karena pada saat saksi hadir dipleno beberapa caleg menyampaikan bahwa mereka menyesal karena Pleno initidak mengundang Ketuaketua Partai mereka;Bahwa menurut saksi kehadiran unsur pimpinan daerah pada saat pleno adalahBupati tidak hadir tidak ada perwakilan, Kapolres ada perwakilan, dan Dandimada perwakilan;Bahwa Pleno dibuka dengan para anggota KPU duduk di meja depan danmelakukan proses persidangan pleno;Bahwa Tidak dibacakan hanya dibacakan rekapan
    di Distrik maupun Pleno di Kabupaten;Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Mekda M.
    ke pusat, rekomendasi KPU Pusat kepada KPU Provinsi adalah memperhatikantenggang waktu logistik tiba dengan waktu pelaksanaan PSU maka tidakdimungkinkan untuk dilakukan PSU;Bahwa menurut saksi ada undangan dan daftar hadir peserta Pleno, disampaikanke pimpinan Parpol atau penghubung;Bahwa Saksi mengikuti Pleno rekapitulasi dan tidak mengikuti Pleno penetapan24 Juli serta tidak mempunyai peran dalam pleno;Halaman 71 dari 96 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUN JPR.Bahwa saksi lupa tanggal Pleno Rekapitulasi
Putus : 08-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2425 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — 1. Para Ahli Waris dari Almarhumah HJ. HAMIDA DG. PUJI, DKK VS 1. H. ABD LATIEF MAKKA, DK
17283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Tergugat IT (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakberhak menjual atas obyek sengketa atau Ex Kebun Binatang karena bukanpemilik dan Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan, selaku Ketua Ex OfficioPengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang) tidakmemiliki alas hak atau tidak memilki bukti kepemillikan atas obyek sengketaEx Kebun Binatang;Bahwa pengakuan Tergugat I (H.
    LatiefMakka) mengaku telah membeli dari Tergugat IJ (Gubernur SulawesiSelatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun BinatangKaruwisi Ujung Pandang) seluas + 5 Ha sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor438/XI/1981 tertanggal 24 November 1981, sementara Tergugat II (GubernurSulawesi Selatan, selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan KebunHal. 5 dari 19 hal Put.
    Ngasa atau Gubernur Sulawesi Selatanselaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang KaruwisiUjung Pandang;Bahwa seharusnya Tergugat II (Gubernur Sulawesi Selatan selaku Ketua ExOfficio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang Karuwisi Ujung Pandang)setelah binatangbinatangnya kebun binatang mati semua dan kebun binatangbubar obyek sengketa dikembalikan kepada pemilik yakni ahli waris AbdulSalam Petta Toro bukan dijual kepada Tergugat I (H. Abd.
    Pleno YayasanKebun Binatang dan Ketua Harian pada saat itu adalah Dr.
    Latief Makka) dan Tergugat II(selaku Ketua Ex Officio Pengurus Pleno Yayasan Kebun Binatang) secarasukarela memenuhi isi putusan ini dan mohon Tergugat I (H. Abd.
Putus : 13-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2016/PN.Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — FRANS SALES LEGA alias FRANS alias ENGKOS
8111
  • rekapitulasi tersebut berjalanaman tetapi sekitar pukul 12.00 Wita terjadi gangguan darimasyarakat berupa teriakan dan orasi di luar gedung Kantor CamatNdoso yang dipimpin oleh seorang yang kemudian baru saksi kenalbernama STEF BADUNG;Bahwa orasi tersebut menyatakan jika masyarakat memprotes danmeminta PPK menghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasiperolehan suara yang sedang dilaksanakan;Bahwa protes tersebut terjadi karena menurut masyarakat terdapatindikasi kecurangan karena pleno tetap dilaksanakan
    ia tidak diundang dalam rapat pleno tersebut dan juga ia memintaagar rapat pleno tersebut dihentikan dan beberapa saat kemudian rapatpleno dihentikan untuk makan siang.
    melempar kacajendela bagian samping Kantor Camat Ndoso dengan menggunakan batusebanyak (satu) kali hingga kaca jendela tersebut pecah;Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebut jugadiikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung Kantor Camat10Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yangsedang dilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasikecurangan karena pleno tetap dilaksanakan walaupun
    rekapitulasi tersebutsedang berjalan, kemudian Terdakwa I pada hari Jumat, tanggal 11 Desember2015 sekitar pukul 09.00 Wita datang ke Kantor Camat Ndoso untuk mengantarsaudara STEF BADUNG ke Kantor Camat Ndoso dengan tujuan melakukanprotes terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
    masyarakat yang berada dekat dengan KantorCamat Ndoso dan sekitarnya dengan tindakan berupa teriakan di halaman KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat tersebut memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang sedangdilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasi kecurangan karenarapat pleno tersebut tetap saja dilaksanakan padahal ada saksi dari beberapapasangan calon yang saat itu tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut;Menimbang
Register : 18-02-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 30/Pid.B/2021/PN Liw
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
WISNU HAMBORO, SH
Terdakwa:
YUDIA PUTRA Bin SASTRA WIJAYA
12757
  • GSGSelalaw dan baru bergabung dengan massa aksi yang berkumpul di depanpintu GSG Selalaw sekira pukul 12.00 WIB, dalam aksi tersebut massaHalaman 3 dari 34 Putusan Nomor 30/Pid.B/2021/PN Liwmenuntut untuk bertemu dengan pihak KPU dengan tujuan memintadilakukan pemilihan/pemungutan suara ulang kepada pihak KPU, namunkarena tidak juga ada pihak dari KPU yang bersedia menemui peserta aksidan selain itu karena peserta aksi tidak mendapat ijin dari pihak Kepolisianyang melakukan pengamanan jalannya Rapat Pleno
    dalam rangka rekapitulasi perhitungan suara pemilihanBupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020;Bahwa sepengetahuan Saksi rapat pleno tidak memungkinkan dilakukandi kantor KPU, sehingga menggunakan GSG Selalaw;Bahwa Saksi berada di lokasi dan bertugas sebagai pengamananterhadap rapat pleno tersebut berdasarkan Surat Perintah yangdikeluarkan oleh Kapolres Lampung Barat tertanggal 14 Desember 2020;Bahwa aksi unjuk rasa tersebut terjadi dari pukul 10.00 WIB dan hinggapukul 16.00 WIB
    dalam rangka rekapitulasi perhitungan suara pemilihanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020;Bahwa sepengetahuan Saksi rapat pleno tidak memungkinkan dilakukandi kantor KPU, sehingga menggunakan GSG Selalaw;Bahwa Saksi berada di lokasi dan bertugas sebagai pengamananterhadap rapat pleno tersebut berdasarkan Surat Perintah yangdikeluarkan oleh Kapolres Lampung Barat tertanggal 14 Desember 2020;Bahwa aksi unjuk rasa tersebut terjadi dari pukul 10.00 WIB dan hinggapukul 16.00 WIB
    dalam rangka rekapitulasi perhitungansuara pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun2020, akan tetapi oleh karena rapat pleno tersebut tidak memungkinkandilakukan di kantor KPU, sehingga menggunakan GSG Selalaw PantaiLabuhan Jukung Kencamat Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat;Bahwa rapat pleno tersebut telah diketahui oleh Terdakwa dan Saksisaksisebagai berikut: Terdakwa mengetahuinya dari rekanrekan Terdakwa sejak tanggal 11Desember 2020 dan juga akan ada demo saat pelaksanaan
Putus : 08-11-2011 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 72/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 8 Nopember 2011 —
3515
  • ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saat itu saksi tidakikutrapat pleno, saksi tahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat plenotanggal 30 Mei 2004 yang ada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepadae Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi
    yang dibuatsebagai dasar pencairan dana kelebihan TPS untuk dibagi di kantorSekretaris KPU, aslinya ada padaSekretaris ;e Asli berita acara rapat pleno atas perintah Sekretaris KPU ImamSantoso kepada bendahara Zainul Amri untuk menyerahkan padaBPK, dan Saksi pernah tanya pada Zainul Amri mengenai Asli BeritaAcara Rapat Pleno dan dijawab sudah diserahkan kepada BPK ;e Setiap pencairan dana harus ada tanda tangan Bandahara dan atasanBendahara ; e Dana 554.265.00 itu cair atas dasar Perintah KPU dari
    ;Bahwa Saksi tidak pernah diajak rapat Pleno KPU, saksi tahu kalauada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno tanggal 30 Mei 2004 yangada di Bendahara, yang aslinya diserahkan kepada BPK ;Bahwa Yang menyerahkan surat asli hasil rapat pleno kepada BPKadalah Zainul Amri, Saya memperoleh fotocopynya dari Zainul Amri,selanjutnya Saya (saksi Imam Santoso) menyerahkan kepada MajelisHakim di Persidangan fotocopy Berita Acara KPU KabupatenBanyuwangi Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004 tanggal 30 Mei 2004yang
    bahwa dalam berkas perkara terlampir fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor : 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, dan dipersidangan saksi Imam Santoso juga menyerahkan fotocopy Berita Acara Rapat KPUKabupaten Banyuwangi baik nomor, tanggal dan isinya sama ;Menimbang, bahwa saksi Imam Santoso telah didengar keterangannya berdasarkansumpah antara lain mengatakan bahwa saksi tidak pernah diajak mengikuti rapat pleno, saksitahu kalau ada rapat pleno dari surat hasil rapat pleno
    Nur Iskandar yang terterapada fotocopy Berita Acara Rapat Pleno tersebut memiliki kemiripan dengan tandatanganyang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa meskipun fotocopy Berita Acara Rapat Pleno KPU KabupatenBanyuwangi tanggal 30 Mei 2004 Nomor: 2/BA/KPU.Bwi/III/2004, tidak ada aslinya sertatandatangan yang terdapat dalam Berita Acara Rapat Pleno tersebut dibantah oleh Terdakwa
Register : 13-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN TAIS Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tas
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
FAJAR MUTTAQIEN, SH
Terdakwa:
1.AZIZ NUGROHO Bin M. ZAINUDIN
2.ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS
3.ANDI LALA Bin Alm. ARWANTO
11436
  • 1 (satu) Examplar (11 lembar) Model DA 1 DPR yang ditetapkan pada saat Pleno tingkat Kabupaten.
  • 22 (dua puluh dua) Examplar (11 lembar) Model C 1 Hologram DPR yang belum di rubah.
  • 1 (satu) kotak Suara Nomor 2
  • Surat Keputusan (SK) KPU Kab. Seluma Nomor 01/PP-5-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2019 Tentang penetapan anggota panitia pemilihan Kecamatan Ulu Talo kabupaten seluma untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
  • Surat Keputusan (SK) KPU Kab.
  • 34 (tiga puluh empat) DAA 1 Pleno DPR Desa Basis TPS yang belum di isi.
  • Dikembalikan kepada KPU Kab. Seluma

    1. 1 (satu) unit OPPO A33W warna Putih.
    2. 1 (satu) unit VIVO V9 warna Hitam.
    3. 1 (satu) OPPO A7 warna Hitam.

    Dirampas untuk dimusnahkan

    4. Membebankan kepada Terdakwa I. Aziz Nugroho Bin M. Zainudin, Terdakwa II. Arizon Bin Nazirwan Muis dan Terdakwa III.

    Andi Lala Bin Alm.

    Dimana peran ketiga terdakwamasingmasing ketika Sidang Pleno PPK Ulu Talo yaitu Terdakwa AZIZNUGROHO Bin M. ZAINUDIN membuka dan menutup sidang Pleno, TerdakwaIl! ARIZON Bin NAZIRWAN MUIS memimpin berlangsungnya sidang plenosampai selesai dan Terdakwa III ANDI LALA Bin ARWANTO (Alm) bagian Inputdata memprodak Hasil Pleno.
    mengikuti pleno dan mencocokkan hasil rekapitulasi dari Desadengan hasil pleno tingkat Kecamatan tersebut, dan menandatanganihasil pleno tersebut;Bahwa yang hadir terdiri dari Ketua PPK dan 5 Anggotanya, para saksisaksi baik saksi Presiden Nomor Urut 02 yaitu sdri ZALTITIA yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, saksisaksi DPD sebanyak 3 (tiga) Orang, saksisaksi dari Partai sebanyak10 orang dan pihak Panwascam Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Selumasebanyak 6 orang;
    pada saat dibacakan di pleno KPU Kabupaten menjadi 1137 suara;Bahwa Ketua PPK Kecamatan Ulu Talo adalah Terdakwa AZIS (KETUA),Saksi AMRIANTO (divisi hukum dan pengawasan), Terdakwa ARIZON(divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat), Terdakwa ANDI LALA(divisi data dan perencanaan) dan saksi sendiri selaku divisi teknis;Bahwa saksi bertugas menyiapkan seluruh perlengkapan pleno, SaksiAmrianto penulis plano, Terdakwa ARIZON yang memimpin rapat pleno,Terdakwa ANDI LALA sebagai operator; Terdakwa
    Azis sebagaiKordinator;Bahwa yang bertugas memasukkan surat Suara dan menutup segelkembali terhadap kotak suara setelah pleno di Kecamatan tersebut YaituTerdakwa Andi Lala;Bahwa terhadap hasil Pleno pada saat di Kecamatan tersebut tidak adasaksi yang memprotes dan saksisaksi setuju dan mendatangani Beritaacara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkatKecamatan dan mendatangani tanda terima penyerahan berita acaradengan lampiran DA 1 Plano dan DAA 1 Plano;Bahwa pelaksanaan Pleno di
    sendiri (divisi hukum dan pengawasan);Bahwa saksi bertugas menulis plano, Saksi Jumadi menyiapkan seluruhperlengkapan pleno, Terdakwa ARIZON yang memimpin rapat pleno,Terdakwa ANDI LALA sebagai operator; Terdakwa Azis sebagaiKordinator;Halaman 17 dari 43 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Tas.Bahwa terhadap hasil Pleno pada saat di Kecamatan tersebut tidak adasaksi yang memprotes hasil pleno dan Saksisaksi setuju serta saksisaksi mendatangani Berita acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara
Register : 13-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 87/Pid.B/2014/PN Liw
Tanggal 23 Juni 2014 — I. Drs. LUKMAN ZAINI Bin ZAINI, terdakwa II. AHMAD MALIK Bin (Alm) ANSORI, terdakwa III. ERI RUSLAN, A.Md Bin RUSLI TABRANI, terdakwa IV.FAIZO RAHMAN Bin TAZWIR, dan terdakwa V.PUSPAWATI, S. Sos Binti AHMAD BARAZI
15750
  • LUKMAN ZAINI Bin ZAINI selakupimpinan rapat pleno memerintahkan untuk memperbanyak ataumemfotocopy DA1 milik saksi Partai Gerinda dalam hal ini saksiMARTIN SOFIAN, S.
    LUKMANZAINI Bin ZAINI sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Lampung Barat selaku pimpinan rapat pleno, bahwa yangbenar adalah DA1 milik Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengahnamun terdakwa Drs.
    Kom Bin APIPUDINselaku saksi mandat dari Partai Gerindra pada saat pleno;Bahwa formulir model DA1 Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisirtengah yang dibacakan pada saat pleno terdapat suara calon legislatifDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partai Golongan Karya(golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH.
    pada tanggal 11 April 2014;Bahwa pada saat pleno di Kecamatan Pesisir Tengah pada tanggal 13April 2014, saksi dari partai politik yang hadir kurang lebih 7 (tujuh)orang;Bahwa pleno di Kecamatan Pesisir Tengah selama 2 (dua) hari yaituSampai dengan tanggal 15 April 2014;Bahwa saksi dari partai politik yang hadir sampai selesai pleno hanya4 (empat) orang;Bahwa 4 (empat) orang saksi dari Partai Politik menandatangani DA1Panitia Pemilihan Kecamatan Pesisir Tengah;Bahwa selesai pleno, Saksi tidak menerima
    Bahwa adanya perubahan perolehan suara dalam Pleno CalonLegislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari partaiGolongan Karya (golkar) Nomor urut 2 An. MIRZALIE, SS. SH. MK.ndaerah pemilihan Lampung 4 di Kec.
Kata Kunci : anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara
AGAMA/3.b/SEMA 10 2020
1645340
  • Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020
57632281
  • d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
187585
  • Objek gugatan merupakan tindakan administrasi yang bersifatmenetapkan yang tertuang di dalam Risalah Rapat Pleno MajelisWali Amanat Universitas Padjadjaran tanggal 13 April 2019.
    Bahwa Tergugat pada akhirnya menyelenggarakan rapat pleno padatanggal 7 Januari 2019 di Kantor Kementerian Komunikasi danInformatika, Gedung Sapta Pesona, JI.
    Pleno MWA akan melakukan pemilihan rektor dari 3 calon rektor. Dalam hal jumlah calon rektor yang mengikuti tahap pemilinan rektorberjumlah kurang dari 3 orang, maka pleno MWA akan memilih bakalcalon rektor yang telah dinyatakan lolos tahap penjaringan. Pleno MWA akan menyempurnakan peraturan mwa terkait teknis tata cara pengambilan keputusan. Pleno MWA menetapkan Prof.
    Pemberlakuan Peraturan MWAtersebut sekaligus menandai dilakukannya pengulangan kembali pemilihanrektor 20192024:Bahwa tindakan MWA Unpad untuk mengikuti isi Surat MenristekdiktiNomor R/196.M/KP.03/02/2019 tanggal 10 April 2019, adalah keputusanyang diambil oleh MWA Unpad melalui forum Rapat Pleno. Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno MWA adalah forum pengambilan keputusantertinggi di MWA Unpad.
    Membahas untukmeminta Ketua mengadakan rapat pleno; Bahwa saksi mengatakan pada pleno tanggal 27 Oktober 2018 salah satunyamembahas surat mengenai kesalahan prosedur pemilihan rektor. Plenomemutuskan membentuk 2 tim untuk mencocokan kesalahannya dimana detailperaturan MWA yang bermasalah; Bahwa saksi mengatakan ada rapat pleno tanggal 7 Januari 2019 yangdilaksanakan di Kominfo Jakarta, untuk membahas bahwa pemilihan RektorUnpad tetap dilanjutkan.
Register : 16-12-2013 — Putus : 18-04-2011 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 95/PID/2011/PN.GS
Tanggal 18 April 2011 — KHAMSUN,DKK
13233
  • AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani olehpara anggota Rapat Pleno yang Diperluas.Selanjutnya setelah Rapat Pengurus dan dengan ditolaknyaPermohonan Rekomendasi pertimbangan DPD PAN Gresik,terdakwa KHAMSUN selaku Ketua DPD PAN Gresikmemerintahkan secara lisan kepada terdakwa II Drs. H.M.
    AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPD PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas dandaftar hadir Rapat Pleno yang diperluas yang ditanda tangani olehpara Anggota Rapat Pleno yang diperluas ;Bahwa setelah menerima perintah dari terdakwa . KHAMSUNtersebut, maka terdakwa II. Drs..H.M.
    Endi Bin Sae tersebut dalam hal membuat LampiranBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas tanggal 24 Pebruari 2010tersebut sebenarnya adalah Berita Acara Rapat Pengurus Harian yangdibuat seolah olah adalah Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas,sedangkan Daftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas ada tandatangan yangdipalsukan atau tandatangan karangan antara lain yaitu Drs.
    Amin Manan selaku Sekretaris DPD PAN Gresik,agar membuat surat permohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PANJawa Timur dengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani oleh paraanggota Rapat Pleno yang Diperluas" Dakwaan Jaksa Penuntut Umumsecara jelas menunjukkan bahwa apa yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum terhadap Terdakwa II. Drs. H. M.
Register : 24-02-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 17/Pid.B/2016/PN Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — Penuntut Umum:
NOVAN B. ARIANTO,S.H.,M.H
Terdakwa:
1.BONEFANSIUS EMPOR alias GONI
2.PETRUS ANAR alias PET
3.PAULUS GUNARDI AGUNG
4.FERDINANDUS PANGKAT alias ARIS
5.NARSISIUS HARTONO Alias NARSI
6.BONAFENTURA AMPUT A.Md. alias FEN
7625
  • ia tidak diundang dalam rapat plenotersebut dan juga ia meminta agar rapat pleno tersebut dihentikandan beberapa saat kemudian rapat pleno dihentikan untuk makansiang.
    rekapitulasiperolehan suara pemilihan kepala daerah dihentikan oleh keranasaksi dari pasangan calon nomor urut 2 (dua), 4 (empat) dan 5 (lima)tidak hadir dan juga ada anggota DPRD Kabupaten Manggarai Baratyang hadir di ruang rapat pleno; Bahwa saat peristiwa tersebut terdakwa melakukan pelemparan kearah Kantor Camat Ndoso sebanyak 3 (tiga) kali denganmenggunakan batu mengenai kaca jendela yang mengakibatkankaca jendela pecah;2.
    Bahwa peristiwa tersebut berawal saat pada hari Jumat, tanggal 11Desember 2015 pagi, Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) dan PanitiaPengawas (Panwas) wilayah Kecamatan Ndoso sedang melakukanrapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerahKabupaten Manggarai Barat untuk wilayah Kecamatan Ndoso diruangan aula Kantor Camat Ndoso;.
    Bahwa orasi tersebut mengenai sikapmasyarakat yang memprotes dan meminta PPK menghentikan jalannyarapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang ~ sedangdilaksanakan.karena menurut masyarakat terdapat indikasi Kecurangankarena rapat tersebut tetap dilaksanakan walaupun ada saksi daribeberapa pasangan calon yang tidak hadir yaitu diantaranya saksi daripasangan calon nomor urut 2 (dua), 4 (empat) dan 5 (lima);.
    Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebutjuga diikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi tersebut;.
Kata Kunci : Debitur Pailit, Kabul Pernyataan Pailit
PERDATA KHUSUS/2.a/SEMA 3 2015
1727321
  • Dalamhal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
1993552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi
MILITER/2/SEMA 10 2020
28921377
  • Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : pencabutan pengaduan
MILITER/5/SEMA 10 2020
18461319
  • Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga
PIDANA/2/SEMA 10 2020
2369943
  • Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : pengguaan pinjam nama, nominee arrangement
PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020
56282750
  • Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 15-02-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 7/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
1.Epi Sukmara
2.Yusron Ali
3.Irwan Nurandi
4.Zaenal Muttaqin
5.Catur Budi Utomo
6.Hendri
7.Saefulloh
8.Suryono
9.Galih Adhitya
10.Ali Ahmad Sobri
11.Cecep Hanafi
Tergugat:
Gubernur Banten
14172
  • Hitachi Metals Indonesia;Di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Cilegon dan ikutdalam rapat pleno pembahasan upah minimum;Halaman 33 dari 62 halaman Putusan Nomor: 7/G/2021/PTUN.SRGBahwa menurut hasil dari rapat pleno tidak ada kesimpulan 1 angka tetapimuncul 2 angka, yaitu dari serikat pekerja sebesar 8,51% dan dariAPINDO sebesar 0% (tidak naik);Bahwa menurut Saksi, berita acara rapat pleno diserahkan ke WalikotaCilegon pada
    tanggal 12 November 2020tentang pembahasan UMK 2021;Bahwa menurut Saksi, dalam rapat pleno dibahas usulan tentang UMKKota Cilegon dan semua Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;Bahwa menurut Saksi, semua unsur menyampaikan sikap danpendapatdalam rapat pleno, sedangkan APINDO tetap sepakat bahwaUMK tergantung keadaan karena kondisi pandemi COVID, banyakpengusaha yang mengeluh dan banyak karyawan yang dirumahkan(PHK), serta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bahwaUMK tahun 2021 sama dengan
    pembahasan UMK tahun 2021, tetapiSaksi lupa apakah mengikuti rapat pleno pembahasan UMK tahun 2020;Bahwa menurut Saksi, produk yang dihasilkan dalam rapat pleno adalahberita acara tertulis yang ditandatangani peserta rapat;Bahwa menurut Saksi, karena Dewan Pengupahan dibentuk olehDisnaker dibawah Kementerian, maka aturan yang digunakan dalampenetapan UMK 2021, berasal dari Kementerian, salah satunya SuratEdaran Menteri dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015;Bahwa Saksi mengetahui tentang
    ;Bahwa menurut Saksi, rapat pleno berlangsung hanya beberapa jam;Bahwa menurut Saksi, ada data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yangdisampaikan pemerintah pada saat rapat pleno, tetapi tidak ada pihakBPS yang hadir;Bahwa Saksi dari unsur akademisi mengusulkan kenaikan sebesar 1,5%berdasarkan pemikiran dari Saksi;Bahwa menurut Saksi, hanya 1 (satu) orang dari unsur akademisi yangikut rapat pleno, yaitu Saksi sendiri;Bahwa menurut Saksi, hasil penetapan UMK tahun 2021 Kota Cilegonadalah sebesar Rp.4.309.772,64
    , dengan kenaikan 1,5% adalah hasilusulan Saksi;Bahwa menurut Saksi, dalam rapat pleno di Dewan Pengupahan ProvinsiBanten, masih ada perbedaan angka yang disampaikan dalam forumyang juga dihadiri oleh APINDO dan serikat pekerja;Bahwa menurut Saksi, saat rapat pleno memang tidak ada kesepakatanantara APINDO dan serikat pekerja, tetapi pada saat penandatanganberita acara, semua pihak ikut menandatangani;Bahwa seingat Saksi, protes diajukan oleh unsur serikat pekerja yaituBapak M.