Ditemukan 3726052 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Catatan sidang, berita acara sidang, tingkat banding
AGAMA/5.b/SEMA 5 2021
11170
  • Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hukum acara pidana; Pelaku tindak pidana; Anak-anak
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 1 2017
17880
  • Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti
AGAMA/4/SEMA 4 2016
20070
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Tanpa harusmenilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak.<

Kata Kunci : PK; Peninjauan Kembali; Penyumpahan; Berita Acara Penyumpahan; Novum
AGAMA/4/SEMA 3 2015
13880
  • Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
Kata Kunci : Qanun aceh; hukum acara jinayat; putusan bebas; upaya hukum
AGAMA/3.B/SEMA 3 2018
9310
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum AcaraJinayat.

Register : 29-12-2017 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 10-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2887 K/PID.SUS/2017
Tanggal 25 April 2018 — Sharifa
23771591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun menghukum Terdakwa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. ... [Selengkapnya]
  • Hal ini bertentangan dengan tertib hukum acara pidanadan praktik peradilan, sebagaimana diatur dalam PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku Il,Cetakan ke5, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2004huruf B butir 7.7.3.d. yang berbunyi: Setiap dakwaan harusdiperiksa atau dibuktikan satu per satu, kecuali pada DakwaanAlternatif, bilamana dakwaan telah terbukti, dakwaan berikutnyatidak perlu diperiksa atau dibuktikan;6.
    meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa masih memiliki keluarga yang sangat membutuhkanperhatian dan kasih sayang dari Terdakwa;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Mengingat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Putus : 14-02-2007 — Upload : 13-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970K/PDT/2005
Tanggal 14 Februari 2007 — DR. H. Rahmat Shah ; PT. Pangkatan Indonesia
12081 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sembada Sennah Maju sesuai denganAkte Berita Acara Rapat No.22 tanggal 19 Maret 2002 yang diperbuatdihadapan Pagit Maria Tarigan, SH. Notaris di Medan dan saat ini jumlah sahammilik Penggugat pada PT. Sembada Sennah Maju hanya 20 % atau 560 sahamdari seluruh saham yang ada dalam perseroan tersebut ;Bahwa atas pengalinan SahamSaham tersebut antara Penggugatdengan Tergugat telah sepakat untuk mengelola dan mengurus sertamengawasi pengendalian PT.
    Akte " Berita Acara Rapat " No.22 tanggal 19 Maret 2002 yangdiperbuat dihadapan Pagit Maria Tarigan, SH. Notaris di Medan ;Hal. 9 dari 32 hal. Put. No. 1970 K/PDT/2005g. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa"PT. Sembada Sennah Maju " tanggal 19 Maret 2002 ;Menjadi tidak sah dan batal demi hukum ;Menyatakan sah dan berharga Akte Pendirian PT.
    Rapat No.22 tanggal 19 Maret 2002 ;Bahwa menurut ketentuan hukum acara yang berlaku, gugatan yangdiajukan Penggugat tidak lengkap pihakpihak yang berperkara yangseharusnya menarik atau mengikut sertakan Notaris (i.c.
    Akte " Berita Acara Rapat " No.22 tanggal 19 Maret 2002 yang diperbuatdihadapan Pagit Maria Tarigan, SH., Notaris di Medan ;g. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa " PT. SembadaSennah Maju " tanggal 19 Maret 2002 ;Menjadi tidak sah dan batal demi hukum ;. Manyatakan sah dan berharga Akte Pendirian PT. Sembada Sennah Majudahulu bernama " PT.
    Bahwa sementara judex facti tidak pernah mempertimbangkan masalahProvisi tersebut dalam pertimbangan pokok perkara a quo, sehinggasecara hukum acara judex facti tidak lengkap dan sempurna dalampertimbangan putusan hukumnya untuk membatalkan putusanPengadilan Negeri Medan ;.
Kata Kunci : Banding Arbitrase; Persyaratan Formil; Hukum Acara Perdata; Banding Arbitrase; Arbitrase Nasional;
1/Yur/Arbt/2018
56770
  • Putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaltidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding keMahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolakpermohonan ... [Selengkapnya]
Putus : 18-07-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1344K/PID/2006
Tanggal 18 Juli 2006 — Ristyanah, St binti M. Bakeri; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelaihari
10665 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;7. Berita acara serah terima kedua pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;8. Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO), pekerjaanpeningkatan jalan dan jembatan Kabupaten : JilatanDamar Lima (R.12,8) ; AmbawangDurian Bungkuk (R.1,230) ; KunyitBluru (R.7,2) ;9.
    serah terima pertama pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;Berita acara serah terima kedua pekerjaan (PHO) pekerjaanpembangunan jembatan rangka baja tahap II (lanjutan) ;Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO), pekerjaanpeningkatan jalan dan jembatan Kabupaten : JilatanDamar Lima (R.12,8) ; AmbawangDurian Bungkuk (R.1,230) ; KunyitBluru (R.7,2) ;Berita) acara serah terima kedua pekerjaan (PHO), pekerjaanpeningkatan jalan dan jembatan kabupaten :
    Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) PekerjaanPembangunan Jembatan Rangka Baja tahap II (lanjutan) ;7. Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (PHO) PekerjaanPembangunan Jembatan Rangka Baja tahap II (lanjutan) ;8. Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan (PHO), PekerjaanPeningkatan Jalan dan Jembatan Kabupaten : JilatanDamar Lima (R.12,8) ; AmbawangDurian Bungkuk (R.1,230) ; KunyitBluru (R.7,2) ;9.
    Memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuksyaratsyarat, Cara penyampaian penawaran dan tata cara evaluasinyayang dimuat dalam berita acara penjelasan ;g. Membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaanpenawaran ;h. Menilai penawaran yang masuk, mengadakan klasifikasi danmenetapkan urutan atau. calon pemenang pelelangan, melakukannegoisasi dalam hal pemilihan langsung/penunjukan langsung danmembuat berita acara dari kegiatan tersebut ;i.
Putus : 16-10-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 180/Pid. Sus /2014/ PN.TGT.
Tanggal 16 Oktober 2014 — -ROBBY Bin ABDUL GAFAR
556
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- Berita acara pemusnahan barang bukti 7 (tujuh) poket narkotika jenis shabu-shabu seberat 10,13 (sepuluh koma satu tiga) gram tanggal 20 Mei 2014.
    Sus /2014/ PN.TGT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ROBBY Bin ABDUL GAFAR ;Tempat Lahir : Balikpapan;Umur/ tgl. Lahir =: 36 Tahun / 17 Oktober 1977 ;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal =: Jl.
    Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiktersebut di atas Penuntut Umum telah pula mengajukan Berita Acara Penimbangan BarangNomor : 01/ SP.4.13.51.0/ 2014 tanggal 24 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani olehHERO KALIANTO selaku Pimpinan Cabang PT.
    Pegadaian (Persero)diketahui bahwa darihasil penimbangan terhadap 7 (tujuh) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih tersebutmemiliki beratbruto barang 10,15 gram ;Menimbang, bahwa disamping Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikdanBerita Acara Penimbangan Barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telahmengajukan Laporan Hasil Pengujian Urine atas nama Terdakwa Robby Bin Abdul GafarNomor : KES.5./01/IV/2014/Poliklinik tanggal 06 April 2014 yang dibuatdan ditandatangani olehdr
    Dan terdakwa membeli shabushabu kepadaKOPRAL JONO sudah 5 (lima) kali dan selain KOPRAL JONO terdakwa tidak pernah membelishabushabu dari orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistikyang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik LaboratoriumForensik Cabang Surabaya No.
    Pegadaian (Persero)diketahui bahwa dari hasilpenimbangan terhadap 7 (tujun) bungkus plastik berisi serbuk butiran putih tersebut memilikiberat bruto barang 10,15 gram (sepuluh koma lima belas gram) ;Menimbang, bahwa disamping Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik danBerita Acara Penimbangan Barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telahmengajukan Laporan Hasil Pengujian Urine atas nama Terdakwa Robby Bin Abdul GafarNomor : KES.5./01/IV/2014/Poliklinik tanggal 06 April 2014 yang
Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
11360
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
Putus : 05-09-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pid/2019
Tanggal 5 September 2019 — SUNCOKO
206118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada tanggal8 April 2019;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut telahdiberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KabupatenKediri pada tanggal 18 Maret 2019 dan Penuntut Umum. tersebutmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 April 2019 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri KabupatenKediri pada tanggal 8 April 2019;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara
    Nomor 583 K/Pid/2019putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir olehpengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atauPenuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepadaMahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas, yang kemudianberdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa "kecuali terhadapputusan bebas" dalam Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum
    memutus membebaskan Terdakwa sudah barangtentu telah memeriksa pokok perkara;Menimbang bahwa oleh karena putusan judex facti yangdimohonkan kasasi oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebutbelum memutus pokok perkara, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa karena permohonan kasasi Penuntut Umumdinyatakan tidak dapat diterima, maka maka biaya perkara pada tingkatkasasi dibebankan kepada Negara;Mengingat Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara
Putus : 24-01-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pid/2023
Tanggal 24 Januari 2023 — SUGITO
180127 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-09-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/Pid/2019
Tanggal 19 September 2019 — AHMAD TOHAR USMAN alias PAK SOMAD bin (alm) USMAN H. RAZAK
950 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-10-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2886 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — ANDRE LEATEMIA
620 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 K/Pid/2023
Tanggal 7 Februari 2023 — HERIYADI
6022 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5926 K/Pid.Sus-LH/2022
Tanggal 8 Nopember 2022 — NISMA bin LA SUHE
222116 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2433 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — KAYARUDIN bin alm BAKRI
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-03-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — RICHIE PERNANDO PASARIBU, S.H.
13153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, permohonan kasasi beserta denganalasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkaraHal. 3 dari 7 hal Putusan Nomor 95 K/Pid.Sus/2019pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selaindaripada Mahkamah Agung, Terdakwa
    permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
    Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka permohonan kasasi dariPenuntut Umum tersebut ditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkarapada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepadaNegara;Mengingat Pasal 191 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung
Register : 28-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558 K/Pid/2021
Tanggal 17 Juni 2021 — Saryulis Bin Jalalluddin
634 Berkekuatan Hukum Tetap