Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-05-2014 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 85/ Pid.B/ 2014/ PN.TG.
Tanggal 8 Mei 2014 — -ERWIN JEMI WARDANI Bin M. HUSNI TAMRIN
413
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi berukuran kurang lebih 20 cm; 1 (satu) bilah pisau lading terbuat dari besi berukuran panjang kurang lebih 20 cm;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi berukuran kurang lebih 20 cm;e 1 (satu) bilah pisau lading terbuat dari besi berukuran panjang kuranglebih 20 cm;Barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itudapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Hakim Ketua Majelis telahmemperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksisaksi dan olehyang bersangkutan telah membenarkannya;Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti suratberupa
    atau senjatapenusuk dan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 dandakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaankumulatif Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERWIN JEMI WARDANI Bin M.HUSNI TAMRIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangidengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1
    (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi berukuran kurang lebih 20 cm;e 1 (satu) bilah pisau lading terbuat dari besi berukuran panjang kuranglebih 20 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa di persidanganmengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepadaMajelis Hakim agar memberikan putusan yang seringanringannya dalam amar11putusannya dikarenakan
    (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi berukuran kurang lebih 20 cm;e 1 (satu) bilah pisau lading terbuat dari besi berukuran panjang kuranglebih 20 cm;Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti tersebut digunakanuntuk menikam saksi Anwari dan senjata tajam yang tidak ada surat ijin untukmemilikinya, maka Majelis Hakim beranggapan barang bukti tersebut akan dirampasuntuk dimusnahkan;Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan akandijatuhi pidana, maka sebagaimana
    (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi berukuran kurang lebih 20 cm;e 1 (satu) bilah pisau lading terbuat dari besi berukuran panjang kuranglebih 20 cm;Dirampas untuk dimusnahkan6 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Tanah Grogot pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 oleh kami :NUGRAHINI MEINASTITI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I MADEHENDRA SATYA DHARMA, S.H., dan