Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 28-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 123/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 12 Februari 2013 — - KEBA JAWU Alias KEBA BILI Alias AMA TEMA - NGAILU BEKO Alias AMA MARTEN - NGAILU BEKO Alias AMA MAGI - RAUTA KARIAM Alias AMA MARLIN - KEBA BILI - RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO
8225
  • RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KEBA JAWU Alias KEBA BILI Alias AMA TEMA, Terdakwa II. NGAILU BEKO Alias AMA MARTEN, Terdakwa III. NGAILU BEKO Alias AMA MAGI, Terdakwa IV. RAUTA KARIAM Alias AMA MARLIN, Terdakwa V. KEBA BILI, dan Terdakwa VI.
    RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    - KEBA JAWU Alias KEBA BILI Alias AMA TEMA- NGAILU BEKO Alias AMA MARTEN- NGAILU BEKO Alias AMA MAGI- RAUTA KARIAM Alias AMA MARLIN- KEBA BILI- RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO
    Nama lengkap : RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO ;Tempat lahir : Umaborung ;Umur/Tgl lahir : 62 Tahun/ Tahun 1950 ;Jenis kelamin: Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Umaboru, Desa Puumawo,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumba Barat ;Agama : Kepercayaan Merapu ;Pekerjaan : Tani;Pendidikan : SD (tidak berijazah) ;Para Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknyauntuk didampingi Penasihat Hukum ;Para Terdakwa dalam tahanan :1. Penyidik tidak ditahan ;2.
    RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal170 ayat (1) KUH Pidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KEBA JAWU AliasKEBA BILI Alias AMA TEMA, Terdakwa II. NGAILU BEKO AliasAMA MARTEN, Terdakwa III. NGAILU BEKO Alias AMA MAGI,Terdakwa IV. RAUTA KARIAM Alias AMA MARLIN, Terdakwa V.KEBA BILI, dan Terdakwa VI.
    RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO :Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta siap diperiksa ;Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dipenyidikpolisi sehubungan masalah pengrusakan pagar di padangkampung Golutoni Desa Sobarade, Kecamatan Kota, KabupatenSumba Barat ;Bahwa pelaku pengrusakan pagar adalah terdakwa s/dterdakwa V ;40Bahwa kejadian hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar jam11.00 Wita pagi hari ;Bahwa terdakwa VI tidak mengetahui kejadian tersebut karenaterdakwa sedang
    RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO,ke muka persidangan.
    RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO,pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 sekitar jam 11.00 Witabertempat di Kalojowa, kampung Golutoni, Desa Sobarade,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumba Barat yang merupakan tempatumum dimana orang dapat melihatnya, melakukan perbuatan yangdilakukan oleh sedikitdikitnya dua orang atau lebih yaitu paraterdakwa bersama rombongan sekitar 50 (lima puluh) orang dengantenaga bersama melempari rumah saksi korban RAGA DANGU AliasAMA RADE dengan batu, merusak pintu) dapur dengan caramemotong
Putus : 25-04-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 36/PID/2013/PTK
Tanggal 25 April 2013 — - KEBA JAWU Alias KEBA BILI Alias AMA TEMA - NGAILU BEKO Alias AMA MARTEN - NGAILU BEKO Alias AMA MAGI - RAUTA KARIAM Alias AMA MARLIN - KEBA BILI - RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO
7320
  • - KEBA JAWU Alias KEBA BILI Alias AMA TEMA- NGAILU BEKO Alias AMA MARTEN- NGAILU BEKO Alias AMA MAGI- RAUTA KARIAM Alias AMA MARLIN- KEBA BILI- RAUTA KARIAM Alias AMA BEKO
    Nama lengkap : KEBA JAWU Alias KEBA BILI Alias AMA TEMA ;Tempat lahir : Golurita ; Umur/Tgl lahir : 67 Tahun/31 Maret 1945 ; Jenis kelamin TaleiDalei Bahwa terdakwa 6 yaitu Rauta Kariam Alias Ama Beko tidak turutmelakukan perbuatan kekerasan barsama sama dengan terdakwa lain,karena terdakwa 6 pada saat kejadian sedang sakit di rumahnya olehkarena itu terdakwa 6 harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umumterse@DUut ; = 22222 no oe on nnn nn nn ne nn cnn en ee nnna Menimbang, setelah Pengadilan Tinggi