Ditemukan 6121 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : sistem retributf dalam pemidanaan tipikor, larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/11
28622433
  • Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Putus : 03-11-2011 — Upload : 31-01-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 14-K/PMT-I/AD/VIII/2011
Tanggal 3 Nopember 2011 — KOSASIH. /Letkol Inf / 11930080990471/Pamen Kodam IM./Kodam IM
10446
  • Bahwa...11.12.13.14.Bahwa kemudian Saksi4, Saksi3 dan Saksi7 kembalike lapangan hitam Yonif 112/DJ memerintahkan agaranggota Ton Beranting masuk ke Ruang Yudha dantidak lama kemudian Terdakwa datang danmenyampaikan pengarahan yang intinya masalah inijangan sampai ada yang tahu orang luar hanya internkita saja yang penting kalian latihan dengan semangatsetelah selesai memberikan pengarahan Terdakwamemerintahkan Saksi4, Saksi3, Saksi2, Saksi6,Saksi9 dan Saksi10 untuk masuk ke ruanganTerdakwa dan memberikan
    pengarahan yaitu masalahini jangan sampai dilaporkan ke Komando atas kalauada yang tanya laporkan saja THII, selain ituTerdakwa juga memerintahkan Saksi3 untuk membuatlaporan ke Komando atas bahwa Prada Andri ApriyadiTHT!
    dan Terdakwa juga menyampaikanmasalah ini jangan sampai ada yang tahu orang luar hanya intern kita saja yangpenting kalian latihan dengan semangat selesai mendapat pengarahan anggotakembali ke Barak.8.
    Saksi mengetahui setelah Terdakwa selesai memberikan pengarahan diRuang Yudha ada beberapa orang Perwira berkumpul di ruang kerja Terdakwa yaituSaksi, Pjs.
    Bahwa selesai Terdakwa memberikan pengarahan terhadap anggota TonBeranting, Terdakwa memanggil Saksi2, Saksi3, Saksi4, Saksi6, Saksi9 danSaksi10 ke ruangannya dan memberikan pengarahan yang isinya Masalah meninggalnya korban Prada Andri Apriyadi jangan sampai dilaporkan kepada Komandoatas dan bila ada yang menannyakan katakan saja THT.7. Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi4 membuat laporan kepadaKomando atas, yang melaporkan korban Prada Andri Apriyadi THTI dan desersi.8.
Register : 16-04-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 01/Pid.S/2014/PN.Unh
Tanggal 24 April 2014 — Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P
11041
  • Mili dan HikmatIlham Ansyari, S.lp, M.Si ikut juga memberikan pengarahan ;Halaman 17 dari65 Putusan Nomor : 1/Pid.S/2014.
    Abuhaera, S.Sos, M.Si mengabsen seluruhpeserta rapat dan memberikan pengarahan agar memenangkan partaiDemokrat pada pemilu legislatif yang akan datang dengan catatanapabila kami tidak turut serta memenangkan partai Demokrat makajabatan kami akan dicopot, selanjutnya terdakwa juga ikutmemberikan pengarahan yang pada intinya juga mengajak untukmemenangkan partai demokrat pada pemilu legislatif 2014 supayapartai Demokrat bisa meraih 11 Kursi di Parlemen dan saudaraHikmat juga turut menyampaikan untuk
    /PN.Unh.salah satu partai di pemilu legislatif tahun 2014, terdakwa hanyamemberikan kata sambutan dan pengarahan terkait tugasnya sebagaiBupati Konawe Utara begitupun Sekda H.
    /PN.Unh.Bahwa pada pertemuan tanggal 25 Februari 2014 di aula rapat kantorBupati Konut saksi hadir karena saksi datang sebagai tamu undanganyang akan memberikan pengarahan kepada para peserta rapat ;Bahwa peserta rapat yang hadir pada waktu itu seluruh KepalaSekolah SD, SMP, SMA, Kejuruan se Kab. Konut dan Kepala CabangDiknas se Kab.
    Konut ;Bahwa saksi memberikan pengarahan tentang laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan atas keberhasilan pelaksanaan UjianNasional dengan tingkat kelulusan 100 % di Kabupaten Konawe Utaradan pengarahan tentang laporan pertanggungjawaban KepalaSekolah di Kab. Konut yang belum masuk ke keuangan;Bahwa yang hadir pada saat itu) adalah Kepala SekolahSD,SMP,SMA,Kejuruan dan Kepala Cabang Dinas PK se Kab.Konawe Utara beserta Terdakwa selaku Bupati, saksi sebagai Sekda,Drs.
Register : 07-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1012/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terdakwa:
ASRULLAH ALIAS ACCUNG BIN BAHARUDDIN
6821
  • Musdin pun mendatangi rumah saksi Nadir yangmerupakan saudara ipar dari terdakwa dan menyampaikan agar anak dari saksiNadir yang baru saja pulang dari Timbora Provinsi Jawa Timur untuk datang kepuskesmas dan akan diberikan pengarahan mengenai Virus Covid 19.@ Bahwa selanjutnya pada saat saksi H. Musdin tiba di Puskesmas tibatibasaksi H. Musdin melihat terdakwa mencabut parang yang dibawa oleh terdakwakemudian mengayunkan parang kearah saksi H.
    Musdin yang diperintahkan oleh pemerintahsetempat untuk mendatangi rumah saksi Nadir yang merupakan orang tua darisantri di Timboro Provinsi Jawa Timur dan menyampaikan agar anak dari saksiNadir untuk datang ke puskesmas dan akan diberikan pengarahan mengenai VirusHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 1012/Pid.B/2020/PN MksCovid 1, namun pada saat saksi tiba di Puskesmas tibatiba datang saksi Nadirmemarahi saksi H.
    Musdin yang diperintahkan oleh pemerintahsetempat untuk mendatangi rumah saksi Nadir merupakan orang tua dari santri diTimboro Provinsi Jawa Timur dan menyampaikan agar anak dari saksi Nadir untukdatang ke puskesmas dan akan diberikan pengarahan mengenai Virus Covid 1namun pada saat saksi tiba di Puskesmas tibatiba datang saksi Nadir memarahisaksi H. Musdin dan mengatakan bahwa saksi telah menyebarkan bahwa adaanak Kodingareng yang positif virus korona; Bahwa saksi H.
    Musdin yang diperintahkanoleh pemerintah setempat untuk mendatangi rumah saksi Nadir merupakan orangtua dari santri di Timboro Provinsi Jawa Timur dan menyampaikan agar anak darisaksi Nadir untuk datang ke puskesmas dan akan diberikan pengarahan mengenaiVirus Covid 1 namun pada saat saksi tiba di Puskesmas tibatiba datng saksi Nadirmemarahi saksi H. Musdin dan mengatakan bahwa saksi H.
    Musdin pun kemudianmendatangi rumah saksi Nadir yang merupakan saudara ipar dari terdakwa danmenyampaikan agar anak dari saksi Nadir untuk datang ke puskesmas dan akandiberikan pengarahan mengenai Virus Covid 19; Bahwa benar pada saat saksi H. Musdin tiba di Puskesmas tibatiba saksimelihat saksi Nadir marahmarah sambil menunjuk kearah saksi H. Musdin danmengatakan Kamu yang menyebarkan bahwa ada anak Kodingareng yangpositif kena virus korona; Bahwa benar saksi H.
Register : 06-12-2012 — Putus : 17-01-2013 — Upload : 26-03-2013
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2687/Pdt.G/2012/PA.TA
Tanggal 17 Januari 2013 — Pemohon Termohon
82
  • Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan harmonis, namunsejak bulan Mei tahun 2007 rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulaigoyah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Antara suamidan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada Putusan Cerai Talak, nomor: 2687/Pdt.G/2012/PA.TA Halaman 1 dari 6 harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga, tidak nurut pengarahan suami,dan mau menang nya sendiri6.
    tersebut, Pemohon dengan Termohon bertempattinggal dirumah orangtua Termohon selama 3 tahun, dirumah sendiri selama 12 tahun4 bulan;e Bahwa saksi tahu semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan harmonis,namun sejak bulan Mei tahun 2007 rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulaigoyah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Antara suami danisteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumahtangga, tidak nurut pengarahan
    danharmonis akan tetapi sejak Mei tahun 2007 rumah tangga mereka mulai goyah karenasering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Termohon semula rumahtangga Pemohon dan Termohon berjalan harmonis, namun sejak bulan Mei tahun 2007rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihandan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga, tidaknurut pengarahan
Kata Kunci : penjatuhan pidana oleh putusan PK tidak boleh melebihi putusan sebelumnya
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/15
24842348
  • Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Kata Kunci : perkara di-split harus diberi tanda
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/9
26291307
  • Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang di-splits, pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasan baik disampul maupun di dalam pengantarnya.
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Register : 07-08-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 163-K/PM.III-19/AL/VIII/2020
Tanggal 25 September 2020 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
1.Akhmad Baihaqi Karuniawan
2.Aldi Dwi Cahyo
3.Pino Pratama
7639
  • Pada saat pengarahan Alm Serda Apm TomiAbdilah ditegur Saksi2 karena dianggap kurang tegasdengan wajahnya sayu. Selanjutnya Saksi1 dan Alm SerdaApm Tomi Abdilah ditindak fisik berupa pushup dan situpkurang lebih sebanyak 50 (lima puluh kali).g.
    Hanyamelakukan kegiatan dinas biasa dan pada tanggal 6 Juli 2020sekira pukul 20.00 WIT Saksi3 datang ke Mess TD BintaraLantamal XIV memberikan pengarahan kepada Saksi1 danAlm Serda Apm Tomi Abdilah, kemudian sekira pukul 21.30WIT Terdakwa2 masuk ke dalam Mess ikut bergabungmemberikan pengarahan dan menanyakan kepada Saksi1dan Serda Amp Tomi Abdilah namanama pejabat dan unsurunsur Lantamal XIV. tidak lama kemudian Terdakwa4 datangbergabung memberikan pengarahan juga.Bahwa Kemudian Saksi1 dan Alm Serda
Kata Kunci : izin sita, izin penggeledahan perkara Tipikior
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/3
32761414
  • Izin penyitaan barang bukti , ijin penggeledahan, kewenangan perpanjangan penahanan (perkara Tipikor) sebelum pelimpahan berkas perkara adalah berlaku KUHAP. artinya kewenangan berada pada Ketua Pengadilan dimana terjadi peristiwa pidana ... [Selengkapnya]
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Kata Kunci : PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14
25252300
  • Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Kata Kunci : gugatan perdata terhadap barang sitaan perkara tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/8
27882498
  • Permohonan perdata pihak ke tiga terhadap barang sitaan dalam tindak pidana korupsi adalah modus operandi baru yang dilakukan oleh pemohon (terdakwa atau keluarganya) guna menyelamatkan aset-aset hasil korupsi melalui cara cara yang tidak sesuai ... [Selengkapnya]
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Register : 19-05-2011 — Putus : 10-06-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 79-K/PM.III-19/AD/V/2011
Tanggal 10 Juni 2011 — PRATU PETRUS TANGKO
8836
  • Terdakwadan rekanrekannya pindah kegarasi angkutan, kemudianpindah lagi ke lapangan vollyball kompi A tepat di bawahpohon mangga dan duduk~ untukmenunggu pengarahan dariDanyonif mengenai masalahpemakaman jenazah Pratu Joko..
    Tersangka dan rekanrekannya pindah kegarasi angkutan, kemudian pindah lagi kelapangan volly ball kompi A tepat di bawah pohonmangga dan duduk untuk menunggu pengarahan dariDanyonif mengenai masalah pemakaman = jenazahPratu Joko.3.
    Bahwa sekira pukul 11.30, anggota KIAsaat sedang menerima pengarahan dari Danyon dibawah pohon mangga tentang pemakaman jenazahPratu Joko, datang anggota kompi E dan bergabungikut mendengarkan pengarahan Danyon dan saatmenerima pengarahan beberapa anggota kipan Eberdiri dan diikuti anggota lain dan serempakberteriak we..we..
    Terdakwadan rekanrekannya pindah kegarasi angkutan, kemudianpindah lagi ke lapangan vollyball kompi A tepat di bawahpohon mangga dan duduk untukmenunggu pengarahan dariDanyonif mengenai masalahpemakaman jenazah Pratu Joko.2.
    Terdakwadan rekanrekannya pindah kegarasi angkutan, kemudianpindah lagi ke lapangan vollyball kompi A tepat di bawahpohon mangga dan duduk untukmenunggu pengarahan dariDanyonif mengenai masalahpemakaman jenazah Pratu Joko..
Register : 16-06-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 191 / Pid.B /2014 / PN.LT.
Tanggal 12 Agustus 2014 — SADARMANSYAH BIN SAMAK
517
  • Sutoyo memberikan pengarahan' tentangkerusakan pintu di pos 084 wilayah Suka Makmur yangberbatasan dengan Plasma Suka Makmur, kemudian sdr.
    Sutoyomenghimbau peserta Apel pagi agar kejadian tersebut tidakterulang kembali;Bahwa saksi korban mengatakan pada saat pengarahan tersebutdengan mengatakan bahwa pada saat kejadian pengrusakantersebut bukan jadwal piket saksi korban melainkan saat kejadianjadwal piket terdakwa, mendengar hal tersebut terdakwa marahdan tidak senang dan mengatakan kepada saksi korban pilatkau,Bahwa benar atas kejadian tersebut terjadilah cek cok mulutantara saksi korban dengan terdakwa, selanjutnya sdr.
    Sutoyomemberikan pengarahan tentang kerusakan pintu pos 084wilayah Suka Makmur yang berbatasan dengan Plasma SukaMakmur, kemudian sdr.
    Sutoyo menghimbau peserta Apel pagiagar kejadian tersebut tidak terulang kembali,e Bahwa benar saksi menerangkan pada saat Apel saksi korbanmengatakan pada saat pengarahan tersebut dengan mengatakanbahwa pada saat kejadian pengrusakan tersebut bukan jadwalpiket terdakwa, mendengar hal tersebut terdakwa marah dantidak senang dan mengatakan kepada Saksi korban pilat kau ,e Bahwa benar atas kejadian tersebut terjadilah cek cok mulutantara saksi korban dengan terdakwa, selanjutnya sdr.
    Sutoyomemberikan pengarahan tentang kerusakan pintu pos 084wilayah Suka Makmur yang berbatasan dengan Plasma SukaMakmur, kemudian sdr. Sutoyo menghimbau peserta Apel pagiagar kejadian tersebut tidak terulang kembali,e Bahwa benar atas kejadian tersebut terjadilah cek cok mulutantara saksi korban dengan terdakwa, selanjutnya sdr.
Kata Kunci : hari kerja, tenggang waktu upaya hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/1
39712618
  • Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja ... [Selengkapnya]
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Putus : 28-10-2010 — Upload : 24-08-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 131-K/PM I-02/AD/ X /2010
Tanggal 28 Oktober 2010 — LETTU BAKDER SIMAMORA
45275
  • Pada tanggal 8 Juli 2010 saat Terdakwamemberikan pengarahan tentang tata carapelaksanaan test shuttle Run kepada para pesertatest Secaba PK di lapangan bola Jasdam 1/BB,Serma Pairin tanpa etika menyuruh Terdakwa dudukdipinggir lapangan selanjutnya mengambil alihpimpinan melanjutkan memberikan pengarahan denganalasan Terdakwaterlalu panjang memberikanpengarahan.2).
    Serma Pairinpada saat saya pengarahan kepada calon sebelumpelaksanaan test, dia selalu) mengeluarkan katakata apa saja. Padahal saya atasan di ShuttleRun. Konsentrasi saya menjelaskan terganggu.Mohon petunjuk.
    PK tentang cara pelaksanaan testShuttle Run yang benar namun tibatiba SermaPairin meminta kepada Terdakwa untuk menghentikanmemberikan pengarahan dengan alasan Terdakwaterlalu) panjang memberikan pengarahan terhadappara peserta Secaba PK.Bahwa benar saran Serma Pairin tersebut dirasakurang etis namun Terdakwa menyadari hal tersebutkarena Terdakwa merasa baru pindah ke Jasdam /BBdan belum Kursus Pa Jas sehingga Terdakwa dudukdi bangku besi di pinggir lapangan Bola Jasdam1/BB kemudian Serma Pairin
Kata Kunci : PK diajukan oleh terdakwa meninggal
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
27512354
  • Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yang Meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh Panitera Mahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya ... [Selengkapnya]
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Register : 02-04-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 55-K/PM I-01/AD/IV/2015
Tanggal 28 April 2015 — Sertu Ade Syahputra
5816
  • Melinat anggota banyak menuju kegarasi mobil lalu Terdakwa menyusul ke garasi dan tidak lama kemudian Wadan Yonif115/ML datang ke garasi mobil memberikan pengarahan kepada anggota yangberkumpul terkait masalah pemukulan yang dilakukan Lettu Inf Safrin terhadap SertuYasrianto.
    Pada saat Wadan Yonif 115/ML memberikan pengarahan ternyata di posprovostl banyak juga anggota yang berkumpul sambil berteriakteriak lalu secaraspontan anggota yang berkumpul di garasi satu persatu menuju pos provosit,selanjutnya dari pos provostt para anggota berangkat beramairamai menuju Tapaktuan.f.
    Melihat anggota banyak menuju kegarasi mobil lalu Terdakwa menyusul ke garasi dan tidak lama kemudian Wadan Yonif115/ML datang ke garasi mobil memberikan pengarahan kepada anggota yangberkumpul terkait masalah pemukulan yang dilakukan Lettu Inf Safrin terhadap SertuYasrianto.
    Bahwa benar tidak lama kemudian Wadan Yonif datang ke garasi mobil lalumemberikan pengarahan kepada anggota yang berkumpul dan pada saat Wadan Yonifmemberikan pengarahan ternyata di pos provost ada anggota yang berteriakteriak,secara spontan anggota yang berkumpul di garasi membubarkan diri dan satu persatumenuju pos provost.8.
    Bahwa benar tidak lama kemudian Wadan Yonif datang ke garasi mobil lalumemberikan pengarahan kepada anggota yang berkumpul dan pada saat Wadan Yonifmemberikan pengarahan ternyata di pos provost ada anggota yang berteriakteriak,secara spontan anggota yang berkumpul di garasi membubarkan diri dan satu persatumenuju pos provost.6.
Kata Kunci : barang sitaan perkara tipikor bukan milik terdakwa
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/16
27551380
  • Jika dalam perkara tindak pidana korupsi barang yang disita bukan atas nama terdakwa tetapi atas nama isteri atau anaknya maka untuk dapat mengambil atau mengeksekusi harta tersebut Jaksa Penuntut umum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan .
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Kata Kunci : putusan kasasi/pk tidak mencantumkan terdakwa ditahan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/6
28311237
  • Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali apabila tidak mencantumkan atau menyatakan terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum apa lagi dalam putusan Peninjauan Kembali, pemohonnya ... [Selengkapnya]
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.
Kata Kunci : permohonan kasasi diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12
27421288
  • Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia sebelum perkaranya diputus mengacu pasal 77 KUHP., penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur;
  • Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI.2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangYudisial.3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung BidangNon Yudisial.4. Pengarahan Ketua Muda Mahkamah Agung BidangPidana KhususPaparan yang disajikan oleh Ketua Muda PidanaKhusus yang mulia Bapak DJOKO SARWOKO,SH.MH. Makalah berjudul Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. danJawaban Atas Beberapa Pertanyaan Dari Daerah(Tindak Pidana Khusus)1. Tanggapan para peserta2.