Ditemukan 62 data
56 — 7
Kulle ketika hendak ditangkap polisi dengan caramelakukan pelemparan batu dan masingmasing mereka juga memegangpotongan bambu kuning serta selalu mengeluarkan suarasuara seperti aumanbinatang, Babi dengan membusungkan dada;bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut membuat saksi dan petugaskepolisian merasa takut dengan dugaan bambu tersebut adalah senjata karenaada yang berteriak awas Papporo, senjata rakitan yang pelurunya terbuat daripaku dan potongan bendabenda tajam, yang dipegang oleh Para
Kulledengan cara Para Terdakwa melakukan pelemparan batu dan masingmasinmemegang potongan bambu kuning serta selalu mengeluarkan suarasuaraseperti auman binatang Babi dan membusungkan dadanya; bahwa saksi dan polisi yang lain takut karena mengira potongan bambu tersebutadalah senjata Papporo, senjata rakitan yang pelurunya terbuat dari paku danpotongan bendabenda tajam;Atas keterangan saksi XII tersebut, Para Terdakwa menyatakan bahwamereka baru melakukan pelemparan batu masingmasing sekali setelah
Cari Bin Pahma di sebelah Timur menghadap ke arah Bantimurung dantelah melempar batu yang diambil di jalan sebanyak sekali mengenai aspal jalan didepan petugas kepolisian serta menggoyangkan ikatan ranting bambu di manamenurut petugas kepolisian diduga senjata *papporo , sejenis senjata rakitan yangberisi besi tapi ternyata bukan;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut maka petugaskepolisian kesulitan untuk menangkap lelaki Aha Dg.
Kulle dan perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa adalah satu macam yaitumereka masingmasing berdiri untuk Terdakwa I di sebelah Barat menghadap kearah Maros sedangkan Terdakwa II, II di sebelah Timur menghadap ke arahBantimurung dan telah melempar batu yang diambil di jalan sebanyak sekalimengenai aspal di depan berdiri petugas kepolisian serta menggoyangkan ikatan85ranting bambu di mana menurut petugas kepolisian diduga senjata *papporo ,sejenis senjata rakitan yang berisi besi tapi ternyata bukan
MUHITH NUR, SH
Terdakwa:
JESKI RESKI MADRIAN
35 — 9
tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JESKI RESKI MADRIAN, dengan pidana penjara selama 6 (.enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) senjata rakitan jenis papporo