Kata Kunci : Gugatan Intervensi atas Sita Jaminan
PERDATA UMUM/16/SEMA 7 2012
12750
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
Kata Kunci : Legal standing penerima kuasa pekerja
PDT.SUS/V/SEMA 7 2012
18250
  • Yang berhakmenerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHIyaitu:1.      Pengurusdari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya Hukum
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 1 2017
10250
  • Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
Kata Kunci : Surat kuasa dengan cap jempol
PERDATA UMUM/1.i/SEMA 7 2012
14940
  • Surat kuasa dengan cap jempol harus di legalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).
Kata Kunci : Perlawanan atas Sita terhadap Boedel Waris
PERDATA UMUM/2/SEMA 4 2016
23120
  • Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tuntutan Primer dan Subsider
PERDATA UMUM/5/SEMA 4 2014
12650
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
Kata Kunci : Perlawanan Pihak
PERDATA UMUM/7.a/SEMA 7 2012
24860
  • Berdasarkan Pasal 207 HIR hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita, vide Pasal 197 HIR. 
Kata Kunci : keberadaan surat kuasa yang digunakan
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 7 2012
26980
  • Apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.c,d/SEMA 7 2012
27120
  • Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/A.1.a/SEMA 3 2015
8370
  • Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. 
Kata Kunci : Surat Kuasa yang dibuat diluar Negeri
PERDATA UMUM/1.f/SEMA 7 2012
21310
  • Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/16.3/SEMA 7 2012
9700
  • a) Berkenaan dengan gugatan perceraian dengan alasan cek cok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi (Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975), Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga kedua belah pihak (Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Panggilan dan pemberitahuan putusan;panggilan kepada para pihak;relaas panggilan;jurusita
AGAMA/5.a-b/SEMA 1 2017
12430
  • Apabilajurusita/jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihakberperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah,kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/kepala desa tersebut difotokopidan ... [Selengkapnya]