Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga
PERDATA UMUM/7.b/SEMA 7 2012
25870
  • Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan kepemilikan (H, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).
Kata Kunci : Gugatan Ne Bis In Idem
PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012
39090
  • Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:- Pada Prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak- Status objek perkara ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 3 2015
10290
  • Pihak keluarga dapat dijadikan saksi dan disumpah sepanjang tidak ada bukti lain. SEMA No. 3 Tahun 2015  - Perdata Umum 1.b.
Kata Kunci : Perlawanan Eksekusi dalam Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/7.C/SEMA 7 2012
18520
  • Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Kata Kunci : Perlawanan atas Putusan Verstek
PERDATA UMUM/4.e,f/ SEMA 7 2012
49100
  • a) Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu : Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Prodeo
PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012
8400
  • a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBgb) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Pengosongan Rumah Dinas
PERDATA UMUM/B/SEMA 1 2017
14570
  • a) Gugatan Pengosongan yang diajukan oleh Pemerintah terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya, yang menguasasi rumah dinas/jabatan milik negara, terdaftar atas nama Kementerian/Lembaga Negara baik pusat maupun daerah, tanpa persetujuan Pemerintah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kasasi
PERDATA UMUM/A.1/SEMA 4 2014
10900
  • a) Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi terkait Kewenangan Mengadili (Absolut/Relatif)Dalam hal tergugat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara yang diajukan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat desa;Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat kelurahan
AGAMA/2/SEMA 4 2014
6890
  • Bagaimanabila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurahakan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?JawabPemberitahuanisi putusan kasasi tersebut tetap sah.
Kata Kunci : Gugatan Rekonvensi
PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
47450
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
14130
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa Insidentil
PERDATA UMUM/1.h/SEMA 7 2012
23520
  • Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan
Kata Kunci : Permohonan Banding lewat Waktu
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015
22710
  • Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
15270
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
24610
  • Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.a-c/SEMA 7 2012
24810
  • Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2012
20030
  • Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPer, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 7 2012
23410
  • Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi. 
Kata Kunci : Gugatan Intervensi atas Sita Jaminan
PERDATA UMUM/16/SEMA 7 2012
13690
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia berdasarkan Prinsip Syariah
PERDATA UMUM/B.8/SEMA 4 2016
9550
  • Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.