Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG
Tanggal 26 Maret 2019 — PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA, DK
10041
  • Menerima permintaan banding dari Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA ALIAS BAPAK NONA dan Penuntut Umum tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON tetap ditahan ; 4.
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Membebani Para Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA, DK
    ANUSNUHAMBANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan meakukan TindakPidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat(1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.Membebaskan Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA danTerdakwa Il ANUS NUHAMBANI Alias PAK YON dari dakwaan primairtersebut;Menyatakan
    Menyatakan Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA danTerdakwa Il ANUS NUHAMBANI alias PAK YON tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2.
    Membebaskan Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA danTerdakwa Il ANUS NUHAMBANI alias PAK YON dari dakwaan primairtersebut;3. Menyatakan Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA danTerdakwa Il ANUS NUHAMBANI alias PAK YON telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARABERSAMASAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
    Menghukum Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 bulan danterhadap Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan sertapidana denda masingmasing sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;Putusan Perkara No. 1/Pid.SusTPK/2019/PT.KPG., Halaman
    Hunga Meha alias Bapak Nona melalui PenasehatHukumnya serta Memori Banding Terdakwa Paulus Hunga Meha alias BapakNona melalui Penasehat Hukumnya seperti diuraikan di atas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa substansi materi dalam Memori BandingPenuntut Umum, Kontra Memori Banding Terdakwa Paulus Hunga Meha aliasBapak Nona dan Memori Banding Terdakwa Paulus Hunga Meha alias BapakNona tidak ada halhal baru dan merupakan pengulangan dalam surat Tuntutan,demikian juga Memori Banding serta