Ditemukan 31622 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
21391486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    (vide Pasal 21 ayat (3 dan Pasal 77UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis).Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RITahun 2015 sebagaimana tercantum dalam LampiranSEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2015, pada huruf Bangka 2 (d) tentang gugatan pembatalan terhadapmerek terkenal yang tidak sejenis dinyatakan tidakberlaku, setelah diundangkannya UndangUndangNomor 20 Tahun 2016 tentang
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
ILHAM ABDU RAJAK, S.Hut
12841
  • Terdakwamembuka sidang sekaligus memimpin pleno rekapitulasi untuk perhitungansuara pada PresidenWakil Presiden, Calon DPR, Calon Anggota DPRDPropinsi, Calon Anggota DPRD Kota/Kabupaten dan Calon Anggota DewanPerwakilan Daerah (DPD), sedangkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) membantu dengan menyiapkan dokumendokumen pendukung dalampelaksanaan pleno pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatanKota Maba Kabupaten Halmahera Timur ;wonnne nee Bahwa pada saat pleno Panitia Pemilihan
    selaku pengawasan serta disaksikanoleh saksisaksi partai poltik dan pleno tersebut berakhir sekitar jam 24.00 witsetiap harinya.
    Pada saat Pleno terbuka KPU hari Senin tanggal, 29 April 2019sampai dengan hari minggu tanggal 05 Mei 2019 rapat berjalan lancar ;woneen === Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal O06 Mei 2019 saatdilaksanakan pleno DPRD Kabupaten daerah pemilihan Halmahera Timur 1,pleno untuk kecamatan Kota Maba terjadi protes dari saksi partai karena adaperbedaan angka pada perolehan suara antara C1 KPPS dengan DAA1 PPKDPRD Kabupaten/Kota untuk Partai GERINDRA, Partai PDIP, Partai GOLKARdan Partai HANURA di
    ;Bahwa Terdakwa tidak hadir dalam Pleno KPU Kab.
    suara dalam pleno tersebut oleh PPK KecamatanKota Maba dituangkan dalam bentuk Form DAA1 dan DA1 ; Bahwa pleno terbuka KPU Kabupaten Halmahera Timur berlangsung sejaktanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.00 Wit dan selesai pada tanggal 8 Mei2019 pukul 02.00 Wit yang dipimpin oleh Sdra.
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Krs
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
359139
  • Foto Copy Surat, Nomor : 1324/DPC04/V/A.1/2020, tertanggal 12 Januari2020, Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T2 ;Halaman 30 dari 61 Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN Krs3. Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno Dewan PengurusCabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo tertanggal14 Januari 2020, dengan diberi tanda T3 ;4. Foto Copy Surat tertanggal 17 Januari 2020, Nomor : 1344/DPC04/V/A.1/I2020, Perihal Surat Peringatan Pertama, dengan diberi tanda T4 ;5.
    Foto Copy Surat tertanggal 20052020, NO : 1361/DPC04/V/A.1/V/2020,Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T8 ;9. Foto Copy Berita Acara Rapat Pleno Il, tertanggal 24052020, dengan diberitanda T9 ;10.
    Print Out Surat Kabar Teropong, dengan diberi tanda T22 ;23.Foto Copy Print Out Surat Kabar Harian Kombes Cyber, dengan diberi tandaT23 ;24.Foto Copy Surat Perihnal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 23 September2020, Nomor : 1372/DPC.04/V/A.1/IX/2020, dengan diberi tanda T24 ;25.Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno V tertanggal25 September 2020, dengan diberi tanda T25 ;26.Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pecabutan KTA dan PemberhentianTetap, tertanggal 25 September 2020, No.1375/DPCO4/V/A
    pada bulan September tanggal 5atau 6 dengan mengundang saudari eny kusrini beserta pengurus yanglainya untuk hadir, Kemudian dirapat pleno tersebut banyak membahasterkait kasus hukum partai, serta Saudari eny kusrini hadir pada acararapat pleno tersebut;Bahwa saksi mengatakan saksi hadir pada rapat pleno tersebut dan padarapat tersebut dimulai dari jam 13;00 sampai menjelang magrib yangmana rapat pleno tersebut banyak membahas tentang kasus hukum DPCyang dilaporkan pada kejaksaan, kepengurusan PACPAC
    selalu ada berita acara danundangan rapat pleno serta ada rapat pleno pengusulan pemberhentiansaudari eny kusrini3.
Register : 01-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR: 14/Pdt.G/2016/PN.Njk
Tanggal 28 Juli 2016 — DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
17125
  • Bahwa tidak pernah ada rapat Pleno tanggal 31 Desember 2015;d. Bahwa ada keberatan Penggurus MPP DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Nganjuk;Hal. 2 dari 32 Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Njke.
    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danatau Peraturan Partai.(3) Dan seterusnya sampai dengan ayat (6)Pasal 33 Rapat Pleno ayat(1) Rapat Pleno adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satutingkat dibawah rapat Paripurna yang dilaksanakan minimal 3 (tiga)bulan sekali.(2) Rapat Pleno.... dan seterusnya(3) Peserta rapat pleno adalah semua unsure Dewan Pimpinan Partai,Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Partai, KetuaDepartemen/Komisi/Biro/Bagian/ seksi/Unit sesuai tingkatannya
    Djoko ;Bahwa harusnya ada notulen, namun dalam rapat tanggal 31 Desember2015 tidak notulen ;Bahwa karena ada sengketa dalam rapat pleno sehingga dianggap tidaksah dan tidak keputusan ;Bahwa sebelumnya harus ada rapat harian dulu sebelum rapat pleno ;Bahwa rapat pleno diikuti oleh Ketua dan anggota MPP ;Bahwa agenda rapat pleno tersebut saksi tidak tahu, tapi kalau yang proSdr. Hadi Sutikno dan Sdr. Imam sudah tahu kalau rapat tersebutmembahas mengenai pemecatan Sdr.
    dari jumlah anggota dan tidak memenuhu syarat ;Bahwa pada waktu rapat pleno tanggal 31 Desember 2015 yang hadirsekitar 17 (tujun belas) orang dari PDC Kec.
    Djoko akan tetapi tidak rapat pleno mengenaipemberhentian Sdr.
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/PDT/2010
NY. MUHADI, BA. DK.; DRS. H. ARIS SUPARMAN, DKK.
10663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arjuno B 1, Gamping, Sleman ; Dalam Akta No. 12 Tahun 2002, berkedudukan sebagaiPeserta Rapat Pleno tanggal 9 Februari 2002 dan PengurusTransisi ; Dalam Akta No. 33 Tahun 2002 berkedudukan sebagaiPemimpin Rapat Pleno tanggal 28 Februari 2002 ;Hal. 1 dari 20 hal. Put. No. 318 K/Pdt/20102.3.Ds Dalam Akta No. 1 Tahun 2002 berkedudukan sebagaiPenghadap di depan Notaris dan Wakil Ketua PengurusHarian yang diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Juni2002 ;Prof. Dr. H.
    PengurusHarian yang diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Juni2002 ;.
    Sriyatno dan almarhum H.Woesono, SH., mengadakan rapatrapat pleno berdasarkan Akta No. 14 Tahun1998 jo.
    ,mengadakan rapatrapat pleno berdasarkan Akta No. 14 Tahun 1998 jo.
    Yayasan PendidikanKerja Sama tanggal 9 Februari 2002), Akta No. 33 Tahun 2002(Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Yayasan Pendidikan KerjaSama tanggal 28 Februari 2002), dan Akta No. 1 Tahun 2002(Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Yayasan Pendidikan KerjaHal. 15 dari 20 hal.
Register : 05-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Mei 2017 — C.F.CARMELITA HARDIKUSUMO CS >< JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO CS
8130
  • Rapat Pleno dan II dipimpin oleh Dewan Pengurus PusatINSA (KETUA UMUM)"Dengan demikian, Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il dalam RUA INSA keXVI, yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP INSA periode 2011 2015,secara yuridis dapat diartikan, Rapat Pleno dan Pleno Il dimaksud,termasuk dan tidak terbatas terhadap segala produk hukumnya adalahSAH dan telah sesuai dengan mekanisme Hukum yang ada dalamaturan Organisasi INSA;Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2015, TERGUGAT Il secara sadar danmenginsyafi telah memimpin
    Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il, bahkanpada saat Rapat Pleno Il berakhir, TERGUGAT Il menunjukPENGGUGAT Il dan Saudara ASMARI HERRY selaku perwakilan exDPP DPP INSA 2011 2015 sebagai Ketua Panitia Pemilihan KetuaUmum, sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Pleno ke Ill, hal mana sejalandengan TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM Pasal XIl Ayat (2)yang berbunyi :(1).
    Bahwa, karena ada pihak yang dari peserta Rapat Pleno Ill yangmeminta Ketua Pimpinan Rapat PLENO Ill agar dialihnkan kepadaSdr Hamka, mengingat demi kelancaran Rapat Pleno Ill tersebut,maka Ketua Pimpinan Rapat dialinkan dan/atau diambil alih dariSdr Asmari Herry kepada Sdr Hamka, kemudian Ketua RapatPleno Ill diambil alin dari Sdr Asmari Herry kepada Sdr Hammka,Hal 7 dari 103 Hal Putusan No. 185/PDT/2017/PT.DKI.15.415.515.6kemudian Ketua Rapat Pleno Ill diambil alin oleh Sdr.
    KetuaPimpinan Rapat Pleno Ill dan anggota Pimpinan Rapat Pleno ll Sdr.
    Rapat Pleno Ill tidak menentu, karena dalamkeadaan tidak pasti, atas tindakan TERGUGAT , sementara seluruhpeserta RUA ke XVI, yang masih ada dalam forum tersebut, tetapberkeinginan agar Rapat Pleno Ill dilanjutkan, maka atas dasarkesepakatan dan musyawarah dari seluruh peserta Rapat Pleno Ill RUAINSA yang ada dalam forum tersebut, ditunjuklan Sdr.
Register : 11-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
Tanggal 23 September 2014 — I. Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRIN KAMAL Tempat lahir : Muara Kelingi Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas II. Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN Tempat lahir : Semangus Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas III. Nama lengkap : SUPRIADI, SP Bin JUKRI Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas IV. Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI Tempat lahir : Rantau Bingin Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas V. Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT Tempat lahir : Lubuklinggau Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
396
  • Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.6.
    Pleno diKPU Kab.
    tetap tidak ditindak lanjuti, kKemudian Rapat Pleno saat itu ditunda,dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu.
    Dan KPU Kabupaten MusiRawas melaksanakan Pleno pada tanggal 21 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan Pleno pada tanggal 21 April2014, dikarenakan adanya rekomendasi dari Panwaslu kab.
    Sehingga terdakwa akhirnyamengluarkan Berita Acara Pleno dengan Nomor : 270 / 170 / BA /Halaman 67 dari 95 halaman Putusan Nomor 598/Pid.Sus/PN LlgKPU.MURA / IV / 2014 Tanggal 19 April 2014 Bahwa penghitungan ulangPPK rawas llir dilaksanakan tanggal 20 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan pembetulan di PPK Rawas llir,mengapa Komisioner KPU tidak melaksanakan Pleno di tanggal 19 April2014 dan menunda Pleno tingkat PPK Kec.
    Dan DB 2 yang diajukandisaat Pleno di kabupaten Musi Rawas tersebut sudah dibahas di tingkatKPU Provinsi.
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/PDT.SUS/2011
IRIANSYAH BUSRONI ANANG, SE., dkk.; WIRANTO, SH., DKK.
4247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ke 5 tetapi kenyataanyaberdasarkan fakta hukum pemilihan Ketua Umumdilaksanakan pada Pleno ke2.
    ke 5 ke Pleno ke 2 tantangPemilihan Ketua Umum Partai Hanura 20102015.
    No. 081 K/PDT.SUS/2011Disini terlihat berdasarkan bukti surat : bukti saksisaksi penarikan Pleno 5 ke Pleno ke2 untuk PemilihanKetua Umum berdasarkan bukti bukti saksi dan suratternyata ada beberapa peserta yang sah dan mempunyaihak suara menyatakan tidak setuju' terhadap perubahanagenda penarikan Pleno 5 ke Pleno ke 2.Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan234/PDT.G/2010/PN.JKT.PST . tertanggal 3 Nopember 2010:DB:Bahwa pada halaman 61 Pertimbangan WHukum (paragrafke9), menyatakan Menimbang, bahwa
    Hal 38 : Bahwa pencalonanKetua Umum Partai Hanuratidak dilakukan pada saatsidang pleno ke 5 (lima).b. Hal 38 : Bahwa seharusnya,pemilihan Ketua Umum padasaat sidang pleno ke 5Halaman 55 dari 97 hal. Put. No. 081 K/PDT.SUS/2011Halaman 56 dari(lima);. Hal 39 : Bahwa pada saatpencaloan Bapak Wirantosebagai Ketua Umum disidang pleno ke 2 (dua)tidak diberi kesempatanmengajukan protes;.
    ke Ilbukan pada sidang pleno ke V Bahwabenar calon Ketua Umum hanya ada satuorang yaitu) WirantoHalaman 90 dari 97 hal.
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
85279
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2562911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1118167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
65572295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Putus : 22-01-2008 — Upload : 24-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03P/KPUD/2007
Tanggal 22 Januari 2008 — Drs. THAIB ARMAIYN, KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc, KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM)
12579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 03 P/KPUD/2007rapata pleno sebenarnya Panwas tidak mempunyai hak untukmengajukan protes ;Bahwa, pada sidang pleno tanggal 16 Nopember 2007 telah dapatmenghasilkan penetapan dan Berita Acara walaupun sebelumnya adabeberapa protes dan perdebatan, akan tetapi semua dapat diselesaikanBahwa, pada waktu sidang pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan duaanggota KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua dan anggota Panwas, keempat saksi dari utusan peserta, beberapa PPK, Muspida dan Danrem ;3.
    , yang seharusnya PPK sudah tidak hadir pada pleno Provinsi danKetua KPU Provinsi meningggalkan tempat ;Bahwa, pada waktu itu kemudian disepakati sidang pleno ditundasampai tanggal 16 Nopember 2007 ;Bahwa, pada acara pleno tanggal 16 Nopember 2007, sidang dibukapada jam 16.00 WIT, saat itu juga ada protes dari Ketua Panwas yangmeminta agar sidang pleno jangan dilanjutkan dahulu ;Bahwa, setelah sidang pleno dibuka para saksi mengusulkan untukmemaparkan hasil rekapitulasi Kabupaten / Kota yang sudah
    apapun ;Bahwa, saksi ada diundang oleh KPU (Pusat) untuk menyelesaikanpermasalahan tentang Pilkada di Maluku Utara ;Bahwa, oleh KPU (Pusat) juga diadakan sidang pleno rekapitulasi dandari pleno tersebut telah ada hasil berupa penetapan pemenang ;4.
    ruang pleno, saksi menghadang untuk menanyakan apahasil pleno ini, tetapi mereka tidak menjawab dan tetap akanmeninggalkan tempat ;Hal.52 dari 69 hal.
    Pleno.
Register : 08-06-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 42/G/2017/PTUN.Mks
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
1.IDHAM, S.Sos
2.Nurul Islam, M.Si
3.SITI MUSTIKAWATI, SE
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI BARAT
9238
  • Membuat Kronologis Terkait Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Sisa MasaJabatan 2072018 ;Poin 2 (dua) menjelaskan bahwa telah dilangsungkan dan terpilih Ketua danWakil Ketua baru sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan KomisiPenyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia, kemudian hasil rapat pleno tersebut dinotulensikan dalamBerita Acara Rapat Pleno KPID SULBAR Nomor: 485/01/IDSB/I/2017.
    Bahwa Ketua KPID SULBAR dianggap kurang peduli dan lalai dalammelaksanakan rapat pleno selama dua bulan, padahal terdapat agendapenting yaitu evaluasi tahunan kinerja KPI, Kemudian Para Penggugatlahyang menginisiasi untuk segera diadakan rapat pleno, namun pada akhirnyahasil dari rapat pleno yang Penggugat inisiasi sangat jauh dari nilainilaikeadilan ;7.
    personil dalam struktur Komisi PenyiaranIndonesia Daerah Sulawesi Barat yang diputuskan dalam Pleno KPIDSulbar tahun 2017 tidak tepat dan sangat keliru dijadikan dasarpertimbangan dan acuan dalam penerbitan objek sengketa, karenakeputusan Rapat Pleno tersebut masih berpolemik dikalangan anggotaKPID Provinsi Sulawesi Barat, karena keputusan pleno tersebut tidakmemenuhi syarat Kuorum yakni hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) oranganggota Komisioner dan 7 (tujuh) anggota komisioner yang sampai padasaat
    Bukti P2Bukti P 3Bukti P 4Bukti P 5: Fotokopi sesuai asli Daftar Hadir Rapat Pleno KPID SulawesiSelatan, tanggal 24 Januari 2017 ;: Fotokopi sesuai asli Berita Acara Rapat Pleno KPIDNo.485/01/KPIDSB/I/ 2017;: Fotokopi sesuai asli Surat Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Nomor: 485/03/KPIDSB/I/2017, perihal :Penyampaian Hasil Rapat Pleno, tanggal 25 Januari 2017, yangditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ;: Fotokopi sesuai asli Surat dari Komisioner KPID Sulawesi Barat
    ;Bahwa saksi lupa, apakah SH masuk membara negara ;Bahwa saksi tahu ada mediasi pada tahun 2017 ;Bahwa saksi lupa, apa hasil mediasinya ;Bahwa yang dimediasi adalah masalah kinerja Komisioner KPID ;Bahwa jika ada masalah diselesaikan di antara Anggota KPID ;Bahwa mediasi tidak terselesaikan dan yang menenyelesaikan adalahGubernur/KPID pusat ;Bahwa pleno tanggal 20 Januari 2017, saksi tidak hadir ;Bahwa benar saksi tahu ada rapat pleno ;Bahwa ada hadir staf dalam rapat pleno, nama Saskia dan Arham
Register : 24-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 367/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 30 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat II : Arthur Daniel Thomas Lapian Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Pembanding/Penggugat III : Widodo Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Pembanding/Penggugat I : Iwan Effendi Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Jenderal DPP.PPNI Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewi Iriawati,MA,Ph.D,Dkk
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
8849
  • Hasil rapat pleno DPP PPNI tanggal 21 Desember 2016;2. Hasil rapat pleno DPP PPNI tanggal 9 April 2017;3. Surat Konsultasi DPP PPNI kepada Dewan Pertimbangan DPPPPNI Nomor 0857/DPP.PPNI/S.1/K.S/IV/2017;4. Hasil evaluasi kinerja anggota DPP.6.
    Bahwa rapat pleno yang di lakukan oleh Tergugat dan Tergugat IIsebagaimana pada Point 5 (lima) di atas juga hanya akalakalan dariTergugat dan Tergugat Il, dimana rapat Pleno tertanggal 21Desember 2016 bukan membahas pemberhentian Para Penggugatkarena pada saat rapat pleno di tanggal 21 Desember 2016,Penggugat hadir dan rapatrapat pleno yang lain juga cacat hukumHal 4 Put.No.367/PDT/2019/PT.DKIkarena tidak di hadiri 2/3 (duaper tiga) jumlah anggota BadanPengurus;8.
    Tidak menghadiri rapat 6 kali berturutturut dengan alasanyang dapat diterima forum rapat pleno;e. Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai olehrapat pleno pengurus diberhentikan.Dan Pasal 45 tentang Pemberhentian Pengurus :Pengurus PPNI dapat diberhentikan oleh:a. Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno DPP.PPNIsetelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan;b.
    Pengurus Provinsi dilakukan oleh DPP.PPNI atas usulan hasilRapat Pleno DPW Provinsi setelah berkonsultasi denganDewan Pertimbangan;Hal 5 Put.No.367/PDT/2019/PT.DKIc. Pengurus Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPWProvinsi atas usulan hasil Rapat Pleno DPD Kabupaten/Kotasetelah berkonsultasi dengan Dewan PertimbanganKabupaten/Kota;d. Pengurus Komisariat dilakukan oleh DPD Kabupaten/Kotaatas usul dari rapat DPk;e.
    PPNI tanggal 21 Desember 2016;Hasil Rapat Pleno DPP.PPNI tanggal 9 April 2017; SuratKonsultasi DPP.
Register : 28-04-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 15/PDT.G/2011/PN.BLK.
Tanggal 26 Oktober 2011 — Drs. H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG Melawan DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN dkk.
6962
  • diatur dalam PO 07/DPP/Golkar/VI/2010 pada poin 7 terlebih dahulu harus dirapat pleno dari DPD IIKabupaten Bulukumba.Bahwa Yang memimpin rapat pleno DPD II tanggal 1 april 2011 adalah H.ZAINUDDIN HASAN, MBA dan Rapat Pleno DPD II partai Golkar baru dua kalidan yang terakhir tanggal 1 april 2011 dan hasilnya yaitu mengembalikan surat dariDPD TKI dan DPD II kabupaten Bulukumba menjawab surat tersebut intinya suratBupati untuk DPR TK I Drs.
    ANDIMUTTAMARBahwa Saksi tidak mengetahui proses pemberhentian Penggugat sebagai KetuaDPRD karena dalam Rapat Pleno tidak pernah dibahas mengenai penggantian KetuaDPRD Kabupaten Bulukumba yang dibahas hanya mengenai persoalan saksi padasaat keributan dipasar tua waktu rapat pleno karena saksi sebagai ketua 2 menjadiketua 6.Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Pihak penggugat sebagai Ketua DPRDdiberhentikan .Bahwa yang hadir dalam rapat pleno pengurus DPD II partai Golkar Bulukumbapada tanggal
    Meninggal dunia danKeinginan dari rapat pleno .Bahwa jabatan saksi sekarang adalah sekretaris 4 DPD Partai GolkarBulukumba;Bahwa yang saksi ketahui H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORAN pernahdihukum dalam kasus KORUPSI dan dipidana selama 1 tahun 6 bulan.Bahwa Pada rapat pleno tanggal april 2011 tidak pernah dibahas mengenaiusulan penggantian Penggugat sebagai ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.Bahwa saksi mengetahui apakah persoalan mengenai H. ANDI MUTTAMARMATTOTORAN.
    Dalam rapat pleno tersbut menurut saksi Penggugat yaitu H. ASYIKIN, SH,Drs MARDIANTO, dan H. MUH.
    ARKAM BOHARI yang pada pokoknya menyatakan Hasil Pleno tersebutmenyerahkan proses penggantian Penggugat kepada pimpinan DPD II Partai Golkar diBulukumba.
Register : 18-07-2019 — Putus : 26-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Sml
Tanggal 26 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
3.MUHAMMAD A. TANJUNG, S.H.
4.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
1.LEONTINA YABARMASE, S.E., Alias NONA
2.ANGGELUS SAINLOLIN Alias ANGKY
3.ROMANUS ATDJAS, S.H., Alias ANS
4.BENEDIKTUS KELBULAN Alias BENI
11445
  • PENGHITUNGAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 04 Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian;
  • Tetap berada dalam berkas perkara;

    1. 1 (satu) unit laptop berwarna hitam merk THOSIBHA Tipe satelite E 34W-C4200X, beserta Chargernya yang didalamnya tersimpan data hasil rekapitulasi penghitungan suara di pemilihan umum 2019 yang dimasukan dalam aplikasi situng pada saat rekapitulasi rapat pleno
      Wertamrian,bukanlah data perolehan suara yang benar, yang telah dipresentasikan olehSaksi dan disahkan/ditetapkan dalam Rapat Pleno Tingkat Kec. Wertamrian;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;.
      Rekapitulasi Hasil PerhitunganSurat Suara per TPS (DAA1) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil PerhitunganSurat Suara per Desa (DA1) di Tingkat Kecamatan Wertamrian dan telahditetapkan/disahkan dalam Rapat Pleno Tingkat Kec.
      tingkat KecamatanWertamrian maupun Rapat Pleno tingkat kabupaten;Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa memberikan pendapatbenar dan tidak keberatan;.
      Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 10.00 WITdilanjutkan kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan SuaraPemilu 2019 di Tingkat Kecamatan Wertamrian di Balai Desa LorulunKec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat.
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2094538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : kerugian negara anak perusahaan BUMN; modal anak perusahaan BUMN bukan dari APBN/penyertaan modal BUMN
PIDANA/4/SEMA 10 2020
52102794
  • Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 22-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
5211
  • Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitarjam 08.00 Wib ; Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan berjalankondusif namun pada saat rapat pleno di fingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanyapenambahan suara di DPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakanoleh EFRIZAL, S.ag ; Bahwa form D 1 untuk kelurahan, form DA 1 untuk kecamatan
    Rogayati Baijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksi prosesbarulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikutrapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno di KPU SumateraSelatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksilupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saat rapat pleno dan yangberhak menjawabnya adalah Devisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupakapan Panwaslu melaporkan
    Bahwa saksihadir saat rap at pleno Kota Lubuklinggau.
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kotaLubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehansuara berupa model dan lampiran model DB1.
    pada saatrapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau diBandiklat Kota Lubuklinggau.