Ditemukan 72396 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
2175925
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
    PUTUSANNomor 6/PUUXIV/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, diajukan oleh:1. NamaAlamat 2. NamaJabatan :Alamat3. NamaJabatan :Alamat4. NamaJabatan :Alamat5. NamaJabatan :Alamat6. NamaJabatan :Alamat7.
    Berdasarkan Permohonan pengujian ini dilakukan oleh Pemohon Prinisipalyang merupakan anggota Ikatan Hakim Indonesia Cabang PengadilanPajak yang juga merupakan hakim Pengadilan Pajak, yang menurut Pasal 3huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 disebutsebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
    Bahwadalam permohonan pengujian ini, Pemohon Prinsipal memberikan kuasanyakepada CSSUI sebagai badan hukum yang bergerak dalam penelitian,pengkajian, penerapan, dan penerapan kebijakan strategis, yang kegiatanCSSUI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Akta Pendirian CSSUI, antaralain, yang relevan dengan pengujian ini, adalah CSSUl mempunyaikegiatan melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap dampak darisebuah kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, yang kemudian disajikandalam bentuk rekomendasi kepada
    berlakusejak tanggal permohonan pengujian disampaikan pertama kali.Hal demikian disebabkan dua alasan fakta yang penting, yaitu pertamaHakim Pengadilan Pajak pada saat ini yang akan memasuki pensiun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
    Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapatditerima.Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, dan,4.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 Tahun 2012
17337157
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 69/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : H. Parlin RiduansyahAlamat : Jalan Sutoyo S.
    mutlak) untukmelakukan pengujian materiil Pasal 197 KUHAP Terhadap UUD 1945.74Kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi itu diatur secara pasti dalamketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MahkamahKonstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk menguji UndangUndang terhadapUndangUndang Dasar.
    Pemohon memiliki /egal standing yang kuat sebagai Pemohon dalamperkara Pengujian Materiil Pasal 197 KUHAP terhadap UUD 1945.2. Mahkamah Konstitusi memiliki kompetensi absolut yang tidakdiragukan lagi untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan,mengadili dan memutus permohonan Pemohon dengan seadiladilnya.3.
    Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) inimenegaskan bahwa hanya hakhak yang secara eksplisit diatur dalam UUD Tahun1945 saja yang termasuk "hak konstitusional".Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterimasebagai Pemohon yang memiliki kKedudukan hukum (/ega/ standing) dalampermohonan pengujian UndangUndang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebihdahulu harus menjelaskan dan membuktikan:a.
    Pengujian atas UU KUHAPTerhadap permohonan pengujian Pasal 197 KUHAP, DPR menyampaikanketerangan sebagai berikut:1. Bahwa hal pokok yang menjadi permasalahan adalah Pemohon keberatandengan adanya eksekusi putusan perkara pidana atas nama Pemohon yangdilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, karena menurut Pemohonputusan pidana tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 197 ayat(1) huruf kK KUHAP, sehingga Pemohon beranggapan putusan pidana tersebutbatal demi hukum.2.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1872738
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 3/PUUXI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Hendry Batoarung MadikaWarga Negara : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaAlamat Bua, Kelurahan Sangbua,
    Dengan demikian,Pemohon dalam pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945 harusmenjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:1) kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51ayat (1) UU Mk;2) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan olehUUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya UndangUndang yangdimohonkan pengujianTerhadap kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah dapat memberikanpenjelasan sebagai berikut:a.
    Bahwa harus dibedakan antara pengujian konstitusionalitas norma UndangUndang (constitutional review) dan persoalan yang timbul sebagai akibatdari penerapan suatu norma UndangUndang yang di sejumlah negara(misalnya Jerman atau Korea Selatan) dimasukkan ke dalam ruang lingkuppersoalan gugatan atau pengaduan konstitusional (constitutional complaint)yang kewenangan mengadilinya juga diberikan kepada mahkamahkonstitusi.
    Pasal 18 ayat (3)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP), dapat memberikan putusan sebagai berikut:1.Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tersebut tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhanMenyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengantidak bertentangan dengan Pasal 27
    Pengujian atas KUHAPTerhadap Permohonan pengujian KUHAP sebagaimana diuraikan diatas, DPRmenyampaikan keterangan sebagai berikut:1.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 Tahun 2012
1410822
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:1.2 Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), yang diwakili oleh:1.
    Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK), menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusiadalah melakukan pengujian UndangUndang terhadap UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);2.
    Jika terdapat ketentuan dalam UndangUndang yang bertentangan dengan UUD 1945 maka ketentuan tersebut dapatdimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian UndangUndang;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa MahkamahKonstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujianundangundang dalam perkara ini.KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING)Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentangMahkamah Konstitusi (UU MK), agar seseorang atau suatu pihak
    dapat diterimasebagai Pemohon dalam permohonan pengujian UndangUndang terhadap UUDTahun 1945, maka orang atau pihak dimaksud haruslah:a.Menjelaskan kedudukanya dalam permohonannya, yaitu apakah yang sebagaiperorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badanhukum, atau lembaga negara;Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kedudukansebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukanya undangundang yang dimohonkan pengujian;Atas dasar ketentuan tersebut
    maka Pemohon perlu terlebih dahulu menjelaskankedudukannya, hak konstitusi yang ada pada Pemohon, beserta kerugian spesifikyang akan dideritanya secara sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon sebagai badan hukum juga menyandang hak dan kewajibandalam sistem hukum, sama halnya dengan orang, demikian juga halnya dalamperkara permohonan pengujian UndangUndang terhadap UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mungkin saja badan hukumbaik yang bersifat privat maupun publik mengalami kerugian yangmempengaruhi
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1433508
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K PUTUSANNomor 68/PUUX1/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Ferry TansilTempat/Tanggal Lahir : Makassar, 24 Januari 1958Alamat : Jalan Kemiri
    Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi selain memiliki kewenangan untukpengujian secara materiil norma UndangUndang terhadap UndangUndang Dasar 1945 sebagaimana ketentuan yang tersebut di atas,Mahkamah Konstitusi juga berwenang atas pengujian UndangUndangSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id7" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id ll. .PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) UNTUKMENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANGUNDANG INI1.
    Dalilkerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibatantara kerugian dimaksud dan berlakunya norma UndangUndang yangdimohonkan pengujian.
    Oleh karena pasaltersebut mempergunakan kata dapat maka Mahkamah tidak harus mendengarketerangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatuSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XII/2014 Tahun 2014
18161246
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
54774113
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Pokok PermohonanBahwa para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan warganegara Indonesia mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 2 ayat (2)dan Pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(selanjutnya disebut UU Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:a.
    Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para PemohonBerkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,maka agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yangmemiliki kedudukan hukum dalam permohonan Pengujian UndangUndangterhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal51 ayat (1) UU MK.b.
    KesimpulanBerdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepadaMahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan pengujian UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945, dapatmemberikan putusan sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (/egal/standing);2.
    Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaara);Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan24tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28Dayat (1) UUD 1945;Namun demikian apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohonputusan yang bijaksana dan seadiladilnya (ex aequo
    Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1)ini menegaskan, bahwa hanya hakhak yang secara eksplisit diatur dalam UUD1945 saja yang termasuk hak konstitusional.Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapatditerima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam25permohonan pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945, maka terlebihdahulu harus menjelaskan dan membuktikan:a.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1775701
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaara);2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;3.
    Ketentuan UU Advokat yang dimohonkan Pengujian terhadap UUD 1945Para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas Pasal 16UU Advokat terhadap UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi sebagaiberikut:Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalammenjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentinganpembelaan Klien dalam sidang pengadilan.B.
    OBJEK PENGUJIAN DAN PETITUM PEMOHON PEPKARA Nomor 26/PUUX1/20131.
    Bahwa meskipun terhadap pasalpasal UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat ini sudah sering diajukan pengujian konstitusional keMahkamah Konstitusi, namun khusus untuk pengujian Pasal 16 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini belum pernah dilakukansebelumnya, sehingga permohonan yang diajukan Pemohon angat relevan,dengan dasar dan alasan yuridis sebagai berikut:a.
    Namun demikian, menurut Mahkamah, selain memilikiperbedaan mengenai dasar pengujian, pokok permohonan yang dimohonkanpun pada hakikatnya berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
2537933
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 33/PUUXIV/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:Nama : Anna BoentaranPekerjaan : Mengurus Rumah TanggaAlamat : Jalan Simprug Golf Kavling 89 RT 003 RW 008, Grogol Selatan, Kebayoran
    UndangUndang bertentangan dengan UndangUndang DasarRepublik Indonesia Tahun 1945, maka pengujiannya dilakukan olehMahkamah Konstitusi; (Bukti P5)Berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, maka Pemohonberpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksadan memutus permohonan pengujian undangundang ini; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
    Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, makakerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan dan tidak lagiterjadi.Jika merujuk kepada uraian Pemohon di atas, maka Pemohonberkeyakinan bahwa syaratsyarat mutlak dalam pengujian undangundangini telah dipenuhi Pemohon, dengan penjelasan sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
    Sekaligus untuk menegaskan bahwa penegakanhukum harus sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1)UU Nomor 8 Tahun 1981;Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon yang merupakanperseorangan warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hukum(legal standing) sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undangundang ini.
    ;c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifatspesifik dan aktual atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaranyang wajar dapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/ataukewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya UndangUndangyang dimohonkan pengujian; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 Tahun 2012
4830767
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
    PUTUSANNomor 64/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Magda Safrina, SE., MBAPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jalan PPA Nomor 45A
    privat; atau d. lembaga negara;Bahwa selanjutya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU11/2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 telah menentukan 5 (lima)syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagaiberikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telahdirugikan oleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian
    KETENTUAN UNDANGUNDANG PERBANKAN YANG DIMOHONKANPENGUJIAN TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 1945Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 40 ayat(1) dan ayat (2) UU Perbankan yang berbunyi sebagai berikut:(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dansimpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula
    KetentuanPenjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hakhak yangsecara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk hakkonstitusional.Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihakdapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kKedudukan hukum (/egalstanding) dalam permohonan Pengujian UndangUndang terhadap UUD1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:a.
    Pengujian Materil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU PerbankanTerhadap permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat(2) UU Perbankan, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:1. Lembaga perbankan memiliki posisi yang sangat strategis antara lainsebagai lembaga intermediasi atau lembaga yang menerima simpanandari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tahun 2012
19351267
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 114/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Dr. H. Idrus, M.
    Sofyan Lubis SH.2.3 Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintahmemberi keterangan dalam persidangan tanggal 13 Februari 2013, sebagaiberikut:Kedudukan Hukum Para PemohonMengenai kedudukan hukum para Pemohon Pemerintah menyerahkansepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memutusnya;Pokok PermohonanTerhadap permohon pengujian yang diajukan oleh Pemohon, UndangUndanga quo sudah pernah diajukan pengujian dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, diantaranya Putusan Nomor 17/PUUVIII/2010
    Namun, setelah mencermati permohonan Pemohon ternyata yangdimohonkan pengujian adalah pasal yang sama dan pasal yang dijadikan batu Ujijuga sama, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang antaralain terkait dengan keadilan dan kepastian hukum.
    Ketentuan UU Kuhap Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 244 UUKUHAP yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 244 UU KUHAPTerhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir olehpengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntutumum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agungkecuali terhadap putusan bebas.Pemohon beranggapan ketentuan Pasal
    Pengujian Materil UU KUHAPTerhadap permohonan pengujian materil Pasal 244 UU KUHAP,DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:(1) Bahwa perlu DPR sampaikan, ketentuan Pasal 244 KUHAP mengaturmengenai upaya hukum kasasi yang dapat dilakukan oleh pihakpihakyang memiliki kepentingan hukum langsung, yaitu terdakwa danPenuntut Umum.
Putus : 29-03-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 K/Pdt/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — BALAI PENGUJIAN DAN INDENTIFIKASI BARANG (BPIB) Tipe A Jakarta DKK
357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BALAI PENGUJIAN DAN INDENTIFIKASIBARANG (BPIB) Tipe A Jakarta DKK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013
30371864
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    diberlakukannyaUndangUndang yang dimohonkan pengujian;3.
    Bahwa permohonan pengujian UndangUndang ini bersifat konstitusionalbersyarat, berbeda dengan pengujian sebelumnya yang meminta pasalyang diuji bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945 sehinggasepenuhnya tidak mengikat tanpa syarat apapun;c.
    Bahwa permohonan pengujian Undang Undang ini berbeda denganputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUUVIII/2010 dan Nomor64/PUUVIII/2010 di mana pengujian judicial review ditolak karenabersifat umum karena juga menguji UU Mahkamah Agung dan UUKekuasaan Kehakiman yang di dalamnya termasuk Peninjauan Kembaliterhadap perkara perdata .
    Oleh karenanya, ketentuan UndangUndang Dasar Tahun1945 dan UndangUndang Mahkamah Konstitusi tersebut ditafsirkan lagi dalamperaturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang PedomanBeracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang menyebutkan bahwa terlepasdari ketentuan di atas, permohonan pengujian UndangUndang terhadap muatan,ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus olehMahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syaratsyaratkonstitusionalitas yang
    Oleh karenanya UndangUndang Mahkamah Konstitusiperubahan, dalam Pasal 60 mencantumkan bahwa ketentuan terhadap materi,muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam UndangUndang yang telah diuji, tidakdapat dimohonkan pengujian kembali. Dapat dikecualikan jika materi muatandalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangdijadikan dasar pengujian adalah berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
50103125
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
    Dengan demikian, tetap terbuka peluang bagi Mahkamah untukmenyatakan dalam putusannya bahwa khusus bagi Pemohon, UndangUndang tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak pemohon menderitakerugian konstitusional yang bersifat nyata, faktual dan kongkrit dankarenanya mengajukan permohonan pengujian UndangUndang.
    Namun mengingatPemohon mengajukan permohonan yang berawal dari kerugiankonstitusional yang bersifat kongkrit, nyata, faktual dan spesifik, makaPemohon memohon kepada mahkamah untuk mempertimbangkan, bahwaputusan mahkamah dalam perkara pengujian UndangUndang memangbisa saja bersifat abstrak, tetapi implikasi konstitusional dan yuridis dariputusan haruslah mengandung suatu kepastian hukum yang bersifatkongkrit.
    Padahal, dalam perkara pengujian UndangUndang, lebihkhusus lagi dalam uji tafsir kaidah UndangUndang terhadap kaidahkonstitusi, pemohon justru) berharapharap agar Mahkamah dapatmenafsirkan atau memaknai suatu kaidah UndangUndang yang samarsamar dan multi tafsir, serta yang bersifat conditionally constitutionalataupun conditionally unconstitutional, menjadi terangbenderang danmempunyai kepastian hukum yang konkrit.
    KesimpulanBerdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah memohon kepada yang MuliaKetua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus danmengadili permohonan pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :1.Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legalstanding);.
    Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaarad);. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tahun 2012
27231546
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Ir. H. Dadang AchmadPekerjaan : Direktur CV.
    publik atau privat; d. lembaga negara;Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUII/2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 telah menentukan 5 (lima)syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, sebagai berikut:a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yangdiberikan oleh UUD 1945;b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telahdirugikan oleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian
    Sehingga hal demikian telah memberikan kepastian hukum dan tidakbertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar 1945;Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintahmemohon kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusiyang memeriksa dan memutus permohonan Pengujian UndangUndangNomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusansebagai berikut:1.
    Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapatditerima;3. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan,;154.
    Hal demikian menurutsaya telah bersesuaian dengan apa yang dipertimbangkan pada paragrafsebelumnya, sehingga permohonan pengujian konstitusionalitas pasal a quo tidakberalasan menurut hukum. Demikianlah concurring opinion saya terhadap putusanMahkamah ini.7. PENDAPAT BERBEDA (D/SSENTING OPINION)Hakim Konstitusi Muhammad AlimKetika penjajan Belanda menginjakkan kaki impersialismenya di buminusantara, sesungguhnya penduduk nusantara sebagian besar sudah menganutagama Islam.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019
77589805
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    a quo;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon telah memenuhi kualitasmaupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian UU No. 42/1999 terhadapUUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam UU Mahkamah Konstitusi,Peraturan Mahkamah Konstitusi, maupun sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang memberikan penjelasan mengenai syaratsyarat untukmenjadi pemohon pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945.
    Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan permohonan pengujian para Pemohon tersebut tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaarad);2.
    Agar frasa atas cidera janji pada Pasal 15 ayat (3) dihapus.C.55Implikasi yang Mungkin Timbul Sebagai Akibat dari PermohonanPermohonan pengujian ini adalah kali pertama ketentuan dimana titeleksekutorial yang diberikan undangundang kepada dokumen resmi diujikonstitusionalitasnya.
    Terkait adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagiterjadiBahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) makasudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak apa punpada para Pemohon.
    Pengujian Atas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusiaa. Pandangan Umum1)4)79Bahwa pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunannasional merupakan suatu upaya untuk mencapai masyarakat yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 Tahun 2006
2440714
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Alasan Permohonan Pengujian Materiil Terhadap UU KPK.1.
    Namundemikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,berikut ini disampaikan argumentasi Pemerintah tentang materi pengujian UUKPK.Penjelasan Pemerintah Atas Permohonan Pengujian UU KPK.Sebelum menguraikan lebih lanjut penjelasan/argumentasi Pemerintah ataspermohonan pengujian UU KPK, terhadap materi muatan ayat, pasal,dan/atau bagian dalam UndangUndang a quo telah diajukan permohonanpengujian dengan putusan sebagai berikut :1.
    yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidakdapat dimohonkan pengujian kembali (ne bis in idem).
    KesimpulanBerdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintahmemohon kepada yang Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yangmemeriksa dan memutus permohonan pengujian UU KPK terhadap UUD1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :1. Bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legalstanding);832. Menolak permohonan pengujian para Pemohon (void) seluruhnya atausetidaktidaknya permohonan pengujian para Pemohon tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);3.
    Namun ternyata bukan ketentuan lain itu yangdimohonkan pengujian oleh Pemohon.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 Tahun 2011
1830899
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    PUTUSANNomor 65/PUUIX/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Tjetje IskandarTempat, Tanggal lahir: Jakarta, 02 Agustus 1965Warganegara : IndonesiaPekerjaan : Pegawai Negeri
    Bahwa hak dan kewenangan tersebut terdapat pada ketiga pasalUUD 1945 yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2);b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikanoleh berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian.
    Artinya, sebaliknyaapabila atas putusan pra peradilan berkaitan dengan penghentian penyidikanatau penuntutan tersebut dinyatakan "sah", maka Pemohon pra peradilan tidakdapat (Banding) dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi;. adanya hubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugian dimaksuddengan berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian. Kerugianyang dialami oleh Pemohon jelas ada "causal verband.
    atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajardapat dipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksuddengan berlakunya UndangUndang yang dimohonkan pengujian;e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugianhak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atautidak lagi terjadi;3.7 Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasidirinya sebagai perorangan warga negara
    Dengan meniadakan hakbanding kepada kedua pihak dimaksud maka pengujian konstitusionalitas Pasal 83ayat (2) KUHAP beralasan menurut hukum, sedangkan permohonan Pemohonmengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidak beralasanmenurut hukum;4.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
26491724
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    Hampir sama dengan itu dalamPasal 17 UU AP, penyalahgunaan wewenang meliputi tindakan atau keputusanyang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan/ataubertindak sewenangwenang.Apapun bentuk dari penyalahgunaan wewenang itu akibat hukumnya adalahsama, yaitu dapat dibatalkan (vernetigbaar atau voidable) oleh putusanpengadilan administrasi, baik atas alasan pengujian formal (formale toestzing)atau pengujian materil (materiale toestzing).
    Maruarar Siahaan, S.H.PendahuluanSalah satu kontroversi dalam pengujian UndangUndang (judicial review)terkait erat dengankonteks dalam interpretasi norma, yang terkadang sangatmembawa jauh makna norma jika dilinat dari teks secara harfiah.
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 67muatan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
    UndangUndang, yang dilakukan pengujianadalah undangundang terhadap UUD 1945, bukan pengujian UndangUndang terhadap UndangUndang.Bahwa kata dapaf dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Ua quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon telah sesuaidengan Prinsip Hukum pidana yaitu personal responsibility yang artinyatanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi.
    akandimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana yang dikemukakan dalam mempertimbangkan pengujianPasal 59 ayat (2) UU 18/2009 di atas juga menjadi pertimbangandalam pengujian pasal a quo.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011 Tahun 2011
1662770
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka jelas Mahkamah Konstitusiberwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian ini. Bahwaoleh karena objek permohonan pengujian ini adalah Pasal 34 UndangUndangNomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(selanjutnya disebut UU KPK) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Makaberdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan a quo;B.
    Pengajuan pengujian Pasal 34 UUKPK ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya seorang warga negara maupunBadan Hukum, baik secara sendirisendiri maupun secara kolektif membangunmasyarakat, bangsa dan negaranya.
    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian UndangUndangyang diajukan para Pemohon;2.
    Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaarad).2.
    Pengujian UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana KorupsiPara Pemohon dalam permohonan a quo berpendapat bahwa hakkonstitusionalnya telah dirugikan atau berpotensi menimbulkan kerugian olehberlakunya ketentuan Pasal 34 UU KPK.53Terhadap dalil yang dikemukakan para Pemohon tersebut, DPRberpandangan dengan memberikan keterangan/penjelasan sebagai berikut:1.Bahwa, DPR beranggapan permohonan para Pemohon tidak tepat dan keliru,karena pengujian materi muatan dalam ayat