Ditemukan 31499 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2008 — Upload : 24-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03P/KPUD/2007
Tanggal 22 Januari 2008 — Drs. THAIB ARMAIYN, KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc, KPU (KOMISI PEMILIHAN UMUM)
155110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 03 P/KPUD/2007rapata pleno sebenarnya Panwas tidak mempunyai hak untukmengajukan protes ;Bahwa, pada sidang pleno tanggal 16 Nopember 2007 telah dapatmenghasilkan penetapan dan Berita Acara walaupun sebelumnya adabeberapa protes dan perdebatan, akan tetapi semua dapat diselesaikanBahwa, pada waktu sidang pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan duaanggota KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua dan anggota Panwas, keempat saksi dari utusan peserta, beberapa PPK, Muspida dan Danrem ;3.
    , yang seharusnya PPK sudah tidak hadir pada pleno Provinsi danKetua KPU Provinsi meningggalkan tempat ;Bahwa, pada waktu itu kemudian disepakati sidang pleno ditundasampai tanggal 16 Nopember 2007 ;Bahwa, pada acara pleno tanggal 16 Nopember 2007, sidang dibukapada jam 16.00 WIT, saat itu juga ada protes dari Ketua Panwas yangmeminta agar sidang pleno jangan dilanjutkan dahulu ;Bahwa, setelah sidang pleno dibuka para saksi mengusulkan untukmemaparkan hasil rekapitulasi Kabupaten / Kota yang sudah
    apapun ;Bahwa, saksi ada diundang oleh KPU (Pusat) untuk menyelesaikanpermasalahan tentang Pilkada di Maluku Utara ;Bahwa, oleh KPU (Pusat) juga diadakan sidang pleno rekapitulasi dandari pleno tersebut telah ada hasil berupa penetapan pemenang ;4.
    ruang pleno, saksi menghadang untuk menanyakan apahasil pleno ini, tetapi mereka tidak menjawab dan tetap akanmeninggalkan tempat ;Hal.52 dari 69 hal.
    Pleno.
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terdakwa:
ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
10624
  • Garut Divisi Teknis pernah menginstruksikankepada PPK untuk secepatnya melakukan perekapan data C1 Salinan ke DAA1sebagai ALAT KONTROL dan tidak pernah memerintahkan untuk dijadikansebagai bahan untuk pleno karena untuk pleno tetap harus dilaksanakanberdasarkan C1 Hologram selanjutnya dimasukkan / direkap ke DAA1 padasaat pleno di tingkat Kecamatan.Bahwa ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara di tingkat PPK Kec.
    Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengandugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pemilu.Bahwa saksi hadir dalam Pelaksanaan pleno rekapitulasi hasilpenghitungan suara ditingkat Kecamatan Karangpawitan pada hariMinggu tanggal 21 April 2019 sekitar 10.00 Wib di Gedung dakwah Ds.Sindanggalih Kec.Karangpawitan Kab.Garut;Bahwa yang membuka pleno tersebut adalah Ketua PPK yaitu Terdakwa;Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan
    ditingkat Kecamatan;Bahwa untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPK Karangpawitan dimulaisejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal 26 April 2019 danpelaksanaanya dibagi menjadi 3 kelas (A,B,C ) diantaranya selaku ketuaKelas A saudara WAWAN, kelas B saudara HERU dan kelas C adalahSaksi untuk Ketua Monitor sedangkan untuk saudari CITRA PUSPIWATIbagian logistik dan konsumsi, rapat pleno tersebut dilaksanakan diGedung Dakwah Ds.Sindanggalih Kec.Karangpawitan Kab.Garut;Bahwa cara pelaksanaan pleno
    Urut 11 atas nama Rd OMANsuara sah 23;Bahwa saksitidak ikut pada saat pelaksanaan pleno ditingkatKecamatan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Saksi Rd.
    OMAN; Bahwa pada saat pleno ditingkat kecamatan mengapa dari pihak Rd.OMAN atau tim atau saksi tidak ada yang merasa keberatan terkaitadanya surat suara milik Rd.
Register : 24-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 367/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 30 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat II : Arthur Daniel Thomas Lapian Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Pembanding/Penggugat III : Widodo Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Pembanding/Penggugat I : Iwan Effendi Diwakili Oleh : Gerardus Gegen,SH.MH.Kes
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Jenderal DPP.PPNI Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Terbanding/Tergugat III : Dewi Iriawati,MA,Ph.D,Dkk
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia
9252
  • Hasil rapat pleno DPP PPNI tanggal 21 Desember 2016;2. Hasil rapat pleno DPP PPNI tanggal 9 April 2017;3. Surat Konsultasi DPP PPNI kepada Dewan Pertimbangan DPPPPNI Nomor 0857/DPP.PPNI/S.1/K.S/IV/2017;4. Hasil evaluasi kinerja anggota DPP.6.
    Bahwa rapat pleno yang di lakukan oleh Tergugat dan Tergugat IIsebagaimana pada Point 5 (lima) di atas juga hanya akalakalan dariTergugat dan Tergugat Il, dimana rapat Pleno tertanggal 21Desember 2016 bukan membahas pemberhentian Para Penggugatkarena pada saat rapat pleno di tanggal 21 Desember 2016,Penggugat hadir dan rapatrapat pleno yang lain juga cacat hukumHal 4 Put.No.367/PDT/2019/PT.DKIkarena tidak di hadiri 2/3 (duaper tiga) jumlah anggota BadanPengurus;8.
    Tidak menghadiri rapat 6 kali berturutturut dengan alasanyang dapat diterima forum rapat pleno;e. Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai olehrapat pleno pengurus diberhentikan.Dan Pasal 45 tentang Pemberhentian Pengurus :Pengurus PPNI dapat diberhentikan oleh:a. Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno DPP.PPNIsetelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan;b.
    Pengurus Provinsi dilakukan oleh DPP.PPNI atas usulan hasilRapat Pleno DPW Provinsi setelah berkonsultasi denganDewan Pertimbangan;Hal 5 Put.No.367/PDT/2019/PT.DKIc. Pengurus Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPWProvinsi atas usulan hasil Rapat Pleno DPD Kabupaten/Kotasetelah berkonsultasi dengan Dewan PertimbanganKabupaten/Kota;d. Pengurus Komisariat dilakukan oleh DPD Kabupaten/Kotaatas usul dari rapat DPk;e.
    PPNI tanggal 21 Desember 2016;Hasil Rapat Pleno DPP.PPNI tanggal 9 April 2017; SuratKonsultasi DPP.
Register : 16-12-2013 — Putus : 18-04-2011 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 95/PID/2011/PN.GS
Tanggal 18 April 2011 — KHAMSUN,DKK
14133
  • AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani olehpara anggota Rapat Pleno yang Diperluas.Selanjutnya setelah Rapat Pengurus dan dengan ditolaknyaPermohonan Rekomendasi pertimbangan DPD PAN Gresik,terdakwa KHAMSUN selaku Ketua DPD PAN Gresikmemerintahkan secara lisan kepada terdakwa II Drs. H.M.
    AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPD PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas dandaftar hadir Rapat Pleno yang diperluas yang ditanda tangani olehpara Anggota Rapat Pleno yang diperluas ;Bahwa setelah menerima perintah dari terdakwa . KHAMSUNtersebut, maka terdakwa II. Drs..H.M.
    Endi Bin Sae tersebut dalam hal membuat LampiranBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas tanggal 24 Pebruari 2010tersebut sebenarnya adalah Berita Acara Rapat Pengurus Harian yangdibuat seolah olah adalah Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas,sedangkan Daftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas ada tandatangan yangdipalsukan atau tandatangan karangan antara lain yaitu Drs.
    Amin Manan selaku Sekretaris DPD PAN Gresik,agar membuat surat permohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PANJawa Timur dengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani oleh paraanggota Rapat Pleno yang Diperluas" Dakwaan Jaksa Penuntut Umumsecara jelas menunjukkan bahwa apa yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum terhadap Terdakwa II. Drs. H. M.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, VS H. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn.,
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 290 K/TUN/2016Hasil Rapat Pleno dengan lampiran Berita Acara Rapat Pleno tanggal 24April 2015, Perihal: Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Periode Tahun 20122015,yang menetapkan Mutia Atigqah, S.S., sebagai Ketua Komisi PenyiaranIndonesia Daerah Sumatera Utara Periode Tahun 20122015 dan jugadiperlihnatkan kepada Penggugat objek sengketa kedua yaitu: BeritaAcara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSumatera Utara
    Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan Rapat Pleno tanggal28 April 2015, adalah forum tertinggi yang membahas halhal yangberkaitan dengan kelembagaan dan keputusan yang diambil dalamrapat Pleno bersifat mengikat, sehingga keputusan dalam BeritaAcara Rapat Pleno tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua danPenyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia DaerahHalaman 3 dari 38 halaman.
    Syafruddin Pohan,telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 24 April 2015, untukmelakukan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Periode 20122015;Bahwa, pada Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April2015, tersebut telah menetapkan:1. Mutia Atigah, S.S., sebagai Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara, merangkap Anggota BidangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;2.
    tanggal 24 April2015;e Bahwa, Rapat Pleno Anggota KPID Sumatera Utara, tanggal 24 April2015 dan tanggal 28 April 2015, tidak sesuai dengan Diktum KETIGAHalaman 8 dari 38 halaman.
    klien kami dan Berita Acara RapatPleno juga tidak ditandatangani oleh klien kami sehingga Rapat Plenodan Berita Acara Rapat Pleno tersebut secara substansial cacathukum;Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April 2015,tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat(5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran;Bahwa, Keputusan dalam Rapat Pleno pada tanggal 24 April 2015,yang menetapkan
Kata Kunci : kerugian negara anak perusahaan BUMN; modal anak perusahaan BUMN bukan dari APBN/penyertaan modal BUMN
PIDANA/4/SEMA 10 2020
59322794
  • Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
13321569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Putus : 10-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2014
Tanggal 10 September 2014 — Dra.Hj. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA VS KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
146694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Sidang Pleno termasuk RPHharus dihadiri 9 (sembilan) orang hakim merupakan kondisi ideal yang diharapkan.Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU MK membuka kemungkinanberlangsungnya Sidang Pleno termasuk RPH dapat dihadiri 7 (tujuh) hakimkonstitusi sebagai suatu pengecualian (exception clause) dengan syarat hanya dalam"keadaan luar biasa".
    Persoalankedudukan suara terakhir Ketua RPH dan tata cara pengambilan putusan oleh hakimkonstitusi yang hadir dalam Sidang Pleno dilakukan menurut mekanisme yang diaturdalam Pasal 45 ayat (4) sId Pasal 45 ayat (8) UU MK, yang pada pokoknya sebagaiberikut:1 Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakimkonstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang (vide Pasal 45 ayat (4) UU MK);2 Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapatmenghasilkan putusan, musyawarah ditunda
    sampai musyawarah sidangpleno hakim konstitusi berikutnya (vide Pasal 45 ayat (6) UU MK);3 Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suaraterbanyak (vide Pasal 45 ayat (7) UU MK);4 Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat diambildengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusimenentukan (vide Pasal 45 ayat (8) UU MK);Dengan mekanisme pengambilan putusan tersebut
    , maka tampak jelas bahwaterdapat kemungkinan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang pleno pengambilanputusan berjumlah genap atau 8 (delapan) dan jika hal itu terjadi, setelah upayamusyawarah untuk mufakat dan cara suara terbanyak tidak tercapai karena misalnyasuara sama banyak/draw (44), maka sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (8) suaraterakhir ketua sidang pleno hakim menentukan.
    Panel hakim hanya menyusun laporan dan rekomendasi mengenai pemeriksaanpendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk kernudian diserahkan kepadaseluruh hakim untuk diambil putusan dalam sidang pleno atau RPH.
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
23681486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    (vide Pasal 21 ayat (3 dan Pasal 77UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis).Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RITahun 2015 sebagaimana tercantum dalam LampiranSEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2015, pada huruf Bangka 2 (d) tentang gugatan pembatalan terhadapmerek terkenal yang tidak sejenis dinyatakan tidakberlaku, setelah diundangkannya UndangUndangNomor 20 Tahun 2016 tentang
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2824660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
194125
  • itu pleno berjalan aman dan lancar.
    Pada hari Kamis, tanggal 25 April2019 sekitar pukul 10.00 wit, dimulainnya perhitungan suara yakni Pleno untukCalon Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi dan kegiatan Pleno berjalan lancar.Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 10.00 wit,dimulailah perhitungan suara Pleno DPRD Kota/Kabupaten.
    Wasile Utara pada massa pleno tingkat PPK diberi tahu lewat Teleponoleh Ketua Panwaslu Kec.
    Pleno tersebut dimulai dari rekapitulasidan menyaksikan perhitungan suara Pilpres, dilanjutkan DPR RI,dilanjutkan DPD RI, dilanjutkan DPRD Prov, dan terakhir DPRD Kab/Kotayang berlangsung siang dan malam. Sepanjang pengamatan saksi yaitutidak terdapat masalah dalam pleno tersebu dan saksi mengetahui adamasalah, setelah dilakukan pleno pada tingkat Kab.
    hasil suara Calegpada Form C1 Hologram dan Form C1 Plano tersebut;Bahwa sebelum dimulai Pleno PPK untuk TPS 2 Desa Hilaitetortersebut saksi lebin dahulu mentanda tangani DAA1 Pleno PPK, dengandasar bahwa saksi yakin tidak akan ada masalah dan telah melihatlangsung Pleno pada tingkat TPS 2 Desa Hilaitetor;Bahwa tidak ada berita acara penyerahan kotak suara TPS 2 DesaHilaitetor dari KPPS ke PPK tersebut namun hanya dokumentasi berupafoto dan saat itu saksi sendiri dan Petugas TPS yang membawa kotakHalaman
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NOFWANDI, SH
Terdakwa:
SUGENG DWI PURWANTO Als IWAN Bin SYAHRIAL
11342
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Desa Kemang Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-3 Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019/Pemilihan Pelalawan 4 (Model DAA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Desa Meranti Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
    Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa / Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 / Pemilihan Pelalawan 4 (Model DA-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Kec.Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.yang sudah diperbaiki pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
    Pleno selesai, adapun ketidak sesuaian tersebut dilakukanoleh anggota PPK Kec.
    Pelalawan.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 09.00 Wibbertempat di Gor Kantor Camat Pangkalan Kuras dilakukanpembukaan Sidang Pleno di tingkat Kecamatan yang dibuka olehKetua PPK yakni Terdakwa, setelan pembukaan setelahdilaksanakan maka dilanjutkan dengan sidang pleno yang manasidang Pleno dilakukan dengan cara membagi dua Planel untukmenyingkat waktu dilakukannya sidang pleno.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara olen KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakai nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara oleh KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakal nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
    Bahwa Untuk Rapat Pleno tingkat Kecamatan Pangkalan Kuras yangdilakukan oleh PPK maka disediakan 13 (tiga) belas Kotak Suara oleh KPUsebagai tempat penyimpanan hasil Rapat Pleno yang dilakukan gunakepentingan untuk dipakai nantinya pada Rapat Pleno Kabupaten oleh KPUKab.
Register : 01-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR: 14/Pdt.G/2016/PN.Njk
Tanggal 28 Juli 2016 — DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
18425
  • Bahwa tidak pernah ada rapat Pleno tanggal 31 Desember 2015;d. Bahwa ada keberatan Penggurus MPP DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Nganjuk;Hal. 2 dari 32 Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Njke.
    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danatau Peraturan Partai.(3) Dan seterusnya sampai dengan ayat (6)Pasal 33 Rapat Pleno ayat(1) Rapat Pleno adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satutingkat dibawah rapat Paripurna yang dilaksanakan minimal 3 (tiga)bulan sekali.(2) Rapat Pleno.... dan seterusnya(3) Peserta rapat pleno adalah semua unsure Dewan Pimpinan Partai,Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Partai, KetuaDepartemen/Komisi/Biro/Bagian/ seksi/Unit sesuai tingkatannya
    Djoko ;Bahwa harusnya ada notulen, namun dalam rapat tanggal 31 Desember2015 tidak notulen ;Bahwa karena ada sengketa dalam rapat pleno sehingga dianggap tidaksah dan tidak keputusan ;Bahwa sebelumnya harus ada rapat harian dulu sebelum rapat pleno ;Bahwa rapat pleno diikuti oleh Ketua dan anggota MPP ;Bahwa agenda rapat pleno tersebut saksi tidak tahu, tapi kalau yang proSdr. Hadi Sutikno dan Sdr. Imam sudah tahu kalau rapat tersebutmembahas mengenai pemecatan Sdr.
    dari jumlah anggota dan tidak memenuhu syarat ;Bahwa pada waktu rapat pleno tanggal 31 Desember 2015 yang hadirsekitar 17 (tujun belas) orang dari PDC Kec.
    Djoko akan tetapi tidak rapat pleno mengenaipemberhentian Sdr.
Register : 04-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN RAHA Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Rah
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
2.FADHIYATUL MARDA ULFAH, SH
Terdakwa:
BUDI SANTOSO, S.Pd Alias BUDI Bin LA SARIU
5415
  • ./2019/PN Rah.Safiludin sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Pemilihan Umumyang dilakukan oleh KPUD Kab. Buton Utara, kemudian melakukanpemeriksaan terhadap Terdakwa Budi Santoso, S.Pd alias Budi Bin La Sariuyang hendak memasuki kantor KPUD Kab.
    Buton Utara untuk mengikutirapat pleno yang mana terdakwa merupakan saksi partai Demokrat danpada saat saksi memeriksa tas ransel yang dibawa oleh terdakwa, saksimenemukan sebilah badik berada dalam tas milik terdakwa sehingga padasaat itu saksi langsung mengamankan terdakwa beserta barang buktisebilah badik di kantor Polsek Bonegunu untuk proses hukum lebih lanjut;Bahwa ruang pelaksanaan rapat pleno KPUD Kab.
    Buton Utara;Bahwa pada saat itu terdakwa hendak mengikuti rapat pleno di Kantor KPUDkab. Buton Utara yang mana terdakwa selaku saksi dari partai democrat;Bahwa terdakwa hendak masuk kedalam kantor KPUD Kab.
    Buton Utara, tersangkahendak masuk namun kemudian tersangka diperiksa oleh petugas polsekBonegunu yang bertugas menjaga jalannya pleno KPUD Kab.
    Buton Utara; Bahwa Saksi Pande Putu Suka bersamasama Saksi Syafri Malaka dan saksiSafiludin sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Pemilihan Umumyang dilakukan oleh KPUD Kab.
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Krs
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
378139
  • Foto Copy Surat, Nomor : 1324/DPC04/V/A.1/2020, tertanggal 12 Januari2020, Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T2 ;Halaman 30 dari 61 Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN Krs3. Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno Dewan PengurusCabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo tertanggal14 Januari 2020, dengan diberi tanda T3 ;4. Foto Copy Surat tertanggal 17 Januari 2020, Nomor : 1344/DPC04/V/A.1/I2020, Perihal Surat Peringatan Pertama, dengan diberi tanda T4 ;5.
    Foto Copy Surat tertanggal 20052020, NO : 1361/DPC04/V/A.1/V/2020,Perihal Undangan Rapat Pleno, dengan diberi tanda T8 ;9. Foto Copy Berita Acara Rapat Pleno Il, tertanggal 24052020, dengan diberitanda T9 ;10.
    Print Out Surat Kabar Teropong, dengan diberi tanda T22 ;23.Foto Copy Print Out Surat Kabar Harian Kombes Cyber, dengan diberi tandaT23 ;24.Foto Copy Surat Perihnal Undangan Rapat Pleno, tertanggal 23 September2020, Nomor : 1372/DPC.04/V/A.1/IX/2020, dengan diberi tanda T24 ;25.Foto Copy Berita Acara Rapat Sidang Pleno V tertanggal25 September 2020, dengan diberi tanda T25 ;26.Foto Copy Surat Perihal Permohonan Pecabutan KTA dan PemberhentianTetap, tertanggal 25 September 2020, No.1375/DPCO4/V/A
    pada bulan September tanggal 5atau 6 dengan mengundang saudari eny kusrini beserta pengurus yanglainya untuk hadir, Kemudian dirapat pleno tersebut banyak membahasterkait kasus hukum partai, serta Saudari eny kusrini hadir pada acararapat pleno tersebut;Bahwa saksi mengatakan saksi hadir pada rapat pleno tersebut dan padarapat tersebut dimulai dari jam 13;00 sampai menjelang magrib yangmana rapat pleno tersebut banyak membahas tentang kasus hukum DPCyang dilaporkan pada kejaksaan, kepengurusan PACPAC
    selalu ada berita acara danundangan rapat pleno serta ada rapat pleno pengusulan pemberhentiansaudari eny kusrini3.
Register : 05-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Mei 2017 — C.F.CARMELITA HARDIKUSUMO CS >< JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO CS
8744
  • Rapat Pleno dan II dipimpin oleh Dewan Pengurus PusatINSA (KETUA UMUM)"Dengan demikian, Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il dalam RUA INSA keXVI, yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP INSA periode 2011 2015,secara yuridis dapat diartikan, Rapat Pleno dan Pleno Il dimaksud,termasuk dan tidak terbatas terhadap segala produk hukumnya adalahSAH dan telah sesuai dengan mekanisme Hukum yang ada dalamaturan Organisasi INSA;Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2015, TERGUGAT Il secara sadar danmenginsyafi telah memimpin
    Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il, bahkanpada saat Rapat Pleno Il berakhir, TERGUGAT Il menunjukPENGGUGAT Il dan Saudara ASMARI HERRY selaku perwakilan exDPP DPP INSA 2011 2015 sebagai Ketua Panitia Pemilihan KetuaUmum, sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Pleno ke Ill, hal mana sejalandengan TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM Pasal XIl Ayat (2)yang berbunyi :(1).
    Bahwa, karena ada pihak yang dari peserta Rapat Pleno Ill yangmeminta Ketua Pimpinan Rapat PLENO Ill agar dialihnkan kepadaSdr Hamka, mengingat demi kelancaran Rapat Pleno Ill tersebut,maka Ketua Pimpinan Rapat dialinkan dan/atau diambil alih dariSdr Asmari Herry kepada Sdr Hamka, kemudian Ketua RapatPleno Ill diambil alin dari Sdr Asmari Herry kepada Sdr Hammka,Hal 7 dari 103 Hal Putusan No. 185/PDT/2017/PT.DKI.15.415.515.6kemudian Ketua Rapat Pleno Ill diambil alin oleh Sdr.
    KetuaPimpinan Rapat Pleno Ill dan anggota Pimpinan Rapat Pleno ll Sdr.
    Rapat Pleno Ill tidak menentu, karena dalamkeadaan tidak pasti, atas tindakan TERGUGAT , sementara seluruhpeserta RUA ke XVI, yang masih ada dalam forum tersebut, tetapberkeinginan agar Rapat Pleno Ill dilanjutkan, maka atas dasarkesepakatan dan musyawarah dari seluruh peserta Rapat Pleno Ill RUAINSA yang ada dalam forum tersebut, ditunjuklan Sdr.
Register : 11-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
Tanggal 23 September 2014 — I. Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRIN KAMAL Tempat lahir : Muara Kelingi Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas II. Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN Tempat lahir : Semangus Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas III. Nama lengkap : SUPRIADI, SP Bin JUKRI Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas IV. Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI Tempat lahir : Rantau Bingin Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas V. Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT Tempat lahir : Lubuklinggau Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
486
  • Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.6.
    Pleno diKPU Kab.
    tetap tidak ditindak lanjuti, kKemudian Rapat Pleno saat itu ditunda,dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu.
    Dan KPU Kabupaten MusiRawas melaksanakan Pleno pada tanggal 21 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan Pleno pada tanggal 21 April2014, dikarenakan adanya rekomendasi dari Panwaslu kab.
    Sehingga terdakwa akhirnyamengluarkan Berita Acara Pleno dengan Nomor : 270 / 170 / BA /Halaman 67 dari 95 halaman Putusan Nomor 598/Pid.Sus/PN LlgKPU.MURA / IV / 2014 Tanggal 19 April 2014 Bahwa penghitungan ulangPPK rawas llir dilaksanakan tanggal 20 April 2014.Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan pembetulan di PPK Rawas llir,mengapa Komisioner KPU tidak melaksanakan Pleno di tanggal 19 April2014 dan menunda Pleno tingkat PPK Kec.
    Dan DB 2 yang diajukandisaat Pleno di kabupaten Musi Rawas tersebut sudah dibahas di tingkatKPU Provinsi.
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
2238552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : perhitungan lama waktu, tindak pidana desersi
MILITER/2/SEMA 10 2020
32391377
  • Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
96779
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental