Ditemukan 1059897 data
1008 — 315
Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang yang dimaksud oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 ayat 22 Undang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia / orang (natuur lijke Persoonen) sebagai subyek
Unsur Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik; Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas seluruhnya merupakan unsur tindak pidana yang bersifat alternatif atau kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur saja telah terbukti maka sudah dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana lainnya; Menimbang, bahwa inti Pasal 27
Rahman Masariki merasa sakit hati, terhina, tersinggung, kecewa dan malu karena sebagai tante tidak dihargai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Unsur Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo
Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi dikarenakan telah termuat dalam pembuktian unsur-unsur yang telah Majelis Hakim pertimbangkan
115 — 31
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut maka hanya diterapkan satu aturan;Menimbang, bahwa dari unsur-unsur 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut diatas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan unsur tersebut dengan pertimbangan seperti tersebut dibawah ini : Ad. 1.
barang siapa ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim perlu mempertimbangakan apakah benar Terdakwa MEGA PUTRI DEA BELLA Binti GUNAWAN sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka dipertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur dari 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pertimbangan hukum seperti terurai dibawah ini :Ad. 2.
Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang : Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen yang termuat dalam unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan muatan unsur ini haruslah
pedagang lain dengan janji akan dibayarkan kemudian, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah dilakukan lebih dari satu kali, sehingga unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan/Pledooi
Dengan demikian meskipun unsur-unsur perbuatan sebagaimana termuat dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi secara hukum, akan tetapi karena dengan segenap pertimbangan Majelis diatas telah membawa Majelis pada suatu keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah suatu kejahatan (delik), melainkan suatu perbuatan yang berlingkup pada ranah hukum perdata, sehingga dengan demikian menurut hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,Terdakwa haruslah dinyatakan dilepaskan dari
LUQMAN EDI A.,SH.
Terdakwa:
Wawan Setiawan als Keling bin Sugiyarto
28 — 20
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Wawan Setiawan als Keling bin Sugiyarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Unsur tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Setiawan als Keling bin Sugiyarto, dengan pidana penjara selama
Bella Septi Lestari
Terdakwa:
1.Sumarnado Als Majau anak dari Lina
2.Aloysius Riduan Als Riduan anak dari Adrianus Adin
16 — 5
Bumi Tata Lestari tanggal 9 Februari 2023;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.243.100,- (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan 54 (lima puluh empat) tandan buah sawit sebagai barang bukti yang karena unsur atau sifatnya mudah rusak sehingga dijual dan dijadikan uang yang kemudian terhadap uang tersebut dijadikan sebagai pengganti barang bukti;
Dikembalikan kepadaPT. Bumi Tata Lestari (PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : PUJI ASTUTY, SH
206 — 61
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 2 September 2021 Nomor 73/Pid.B/ 2021/PN Ban yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai kwalifikasi unsur tindak pidana pada amar Putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ashabul Qahfi alias Bulu alias Bokbe bin Muh.Narpi telah terbukti
jelasdiungkapkan oleh Anak Saksi Korban Perdi dan dibenarkan oleh Terdakwasehingga kiranya tidak tepat jika terdakwa diadili menggunakan Pasal 338 Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke1 Kitab Undang Hukum Pidana melainkan seharusnyadiadili sebagai perkara pelanggaran lalulintas jalan karena hilangnya nyawa darikorban disebabkan oleh kecelakaan motor dikarenakan kelalaian.Berdasarkan halhal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim TingkatPertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dansemua unsur
di hadapan persidangandan di bawah sumpah jika dia menerima badik milik Korban Tasbir kemudianmenghunus dan mengayunkannya kepada Terdakwa, maka teranglah kiranyajika keadaan pada waktu itu antara saksi anak Perdi dan Terdakwa salingserang bukan penyerangan secara sepihak oleh Terdakwa.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama seakan tutup mata dan tidakmempertimbangakan jika Korban Tasbir memberikan satu bilah badik kepadaSaksi Anak Perdi, perbuatan Korban Tasbir tersebut kiranya juga termasukdalam unsur
pasal Pasal 76C UndangUndang RI No.35 Tahun 2014 TentangPerubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak yang mana hal tersebut termasuk dalam frasa unsur menempatkan,membiarkan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak, dalam Pasal13 ayat 1 UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan
Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KitabUndang Hukum Pidana melainkan seharusnya diadili sebagai perkarapelanggaran lalulintas jalan karena hilangnya nyawa korban disebabkanoleh kecelakaan motor dikarenakan kelalaian.Berdasarka halhal diatas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim TingkatPertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dansemua unsur dari Pasal 338 Jo.
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 2 September2021 Nomor /72/Pid.B/ 2021/PN Ban yang dimintakan bandingtersebut,sekedar mengenai kwalifikasi unsur tindak pidana pada amarPutusan sehingga selengkapnya berbunyi Sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Agung Ashari alias Saddang bin Bakri telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama melakukan Pembunuhan dan Kekerasan terhadapanak menyebabkan luka berat Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.BAGUS HANINDYO MANTRI, SH. MH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.WAHER TARIHORAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN HANH
536 — 0
Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah subyek hukum.
Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing:
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa, ketika KM.
Unsur melakukan penangkapan ikan dibutikan dengan adanya ikan hasil tangkapan kl. 50 kg pada palka kapal KM.BV 4552 TS;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, maka unsur ?melakukan penangkapan ikan? telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia:
Menimbang, bahwa ketika sebelum KRI Pati Unus-384 tanggal 21 Maret 2014 menangkap KM. BV 4552 TS, prajurit TNI-AL telah melihat KM. BV 4552 TS dan KM.
Demikian juga berdasarkan peta WPPRI-711 (Permenkp 01 tahun 2009) kedua koordinat masuk dalam WPPRI;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, maka unsur ?di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia-ZEEI? telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI):
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, ahli dan terdakwa bahwa KM. BV 4552 TS melakukan penangkapan ikan bersama KM.
telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.6.Unsur yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa terdakwa dikenakan pula ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, maka kata yang melakukan, atau turut serta melakukan adalah bersifat alternatif, artinya dengan terpenuhinya salah satu unsur, maka unsur tersebut sudah
34 — 7
Untuk Masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai terdakwa kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertibangkannya sebagai berikut:Ad 1.
Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa dalam rumusan unsur ini, perbuatan terdakwa harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang atau lebih dan mereka harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan yang dilakukan dengan cara bekerjasama;Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan sebagaimana telah diuraikan dipertimbangan unsur sebelumnya bahwa pada saat mengambil barang-barang berupa sparepart
alat berat tersebut, para terdakwa membagi peran antara terdakwa YUPNIANSYAH dan terdakwa WANDI;Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad.5.
Unsur Untuk Masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai terdakwa kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;Menimbang bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif dengan demikian jika salah satu dari unsur pasal ini bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka haruslah dianggap telah terbukti secara keseluruhan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan
dipersidangan sebagaimana telah diuraikan pada unsur sebelumnya dan juga telah terbukti bahwa para terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara membongkar alat berat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
Unsur Barang siapaMenimbang bahwa, unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subjekatau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yangdaripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orangataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secarajasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksamaseluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yangdimaksud oleh Penuntut
Unsur Dengan Maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa pengertian Dengan maksud akan memiliki barang itudengan melawan hukum dalam pasal ini berarti setiap perbuatan penguasaanatas barang, atau melakukan tindakan atas barang tersabut seakanakansipelaku sebagai pemiliknya, sedangkan ia bukanlah pemiliknya.
Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa dalam rumusan unsur ini, perbuatan terdakwa harusdilakukan oleh sekurangkurangnya dua orang atau lebih dan mereka harusbertindak sebagai pembuat atau turut melakukan yang dilakukan dengancara bekerjasama;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yuridis yang ditemukandipersidangan sebagaimana telah diuraikan dipertimbangan unsur sebelumnyabahwa pada saat mengambil barangbarang berupa sparepart alat berattersebut, para terdakwa
Unsur Untuk Masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuksampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai terdakwa kuncipalsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;Menimbang bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif dengan demikian jikasalah satu dari unsur pasal ini bersesuaian dengan faktafakta yang terungkapdipersidangan maka haruslah dianggap telah terbukti secara keseluruhan;Halaman 19 dari 22 Hal.
Putusan No.369/Pid.B/2020/PN TrgMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukandipersidangan sebagaimana telah diuraikan pada unsur sebelumnya dan jugatelah terbukti bahwa para terdakwa mengambil barang tersebut dengan caramembongkar alat berat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke4dan ke5 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah
22 — 5
Unsur Setiap Orang ;2. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa Unsur Setiap Orang yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan adalah terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm), dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan
Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti dan terpenuhi ;Ad.2.
Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa terkahir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kab.
dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar
Unsur Setiap Orang ;2. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan DakwaanAlternatif Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, denganunsurunsur sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa Unsur Setiap Orang yang dimaksud disini adalahmenunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badanhukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa didepan persidangan adalah terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm),dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatuperbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalahorang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkansecara
Terdakwa juga tidak dalam keadaanadanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa(overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolutmaupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya didepan hukum ;nMenimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telahterbukti dan terpenuhi ;Ad.2.
Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukandipersidangan didapatkan fakta fakta Hukum sebagai berikut : Bahwa Terdakwa terkahir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kab.
SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang diperiksa positifmengandung Metamfetamina dan Amphetamine.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan Alternatif Ketiga;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukanalasan pembenar dan alasan pemaaf
54 — 0
yang berwenang, serta terdakwa tidak ada sakit yang harus memperggunakan sabu termaksud ;--------------------------------------- --------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur
dari pasal yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu Dakwaan tunggal melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1.
perbuatannya dan identitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya telah dapat memenuhi unsur setiap orang sebagaima yang dimaksud oleh undang-undang;--------------------------------Ad. 2.
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;-----------Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;-------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa menyangkut unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bersifat alternatif, sehingga cukuplah dibuktikan salah satu sub unsurnya;------------------------------------------------------------------------------
19 — 3
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis
dari unsur pasal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula menurut hukum;Ad.3.
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor narkotika;Menimbang, bahwa pengertian percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebablan kehendaknya sendiri. (AR.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Jo.
Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiao Orang di dUndangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada hakikeadalah orang perseorangan (Natuurliik Person) akan tetapi dedimasukkannya Pasal 1 ayat (21) Undangundang Nomor 35 tahun ;tentang Narkotika maka unsur setiap orang juga meliputi korporasi kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan b.hukum (Recht Person) ataupun bukan badan hukum yang kesemuanya ddipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan
kekeliriuaan mengenai oran (ertpersona);Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dmemperlihatkan dokumendokumen terkait yang dapat menunjukkan Terd
unsur Setiap Orang telah terpemenurut hukum;Ad.2. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, metperantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, apabila salah satuunsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini 1terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UndUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika acmaupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubskesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
dari unsur pasal menawarkan untuk dijual, mermembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarmenyerahkan Narkotika Golongan I, telah terbukti maka Majelis Hberpendapat unsur ini telah teroenuhi pula menurut hukum;Ad.3.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun ;Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaindidakwakan dalam dakwaan primer;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti ndakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana
21 — 0
Melakukan percobaan atau permufakatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1.
Melakukan percobaan atau permufakatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur Setiap Orang;Ad.2 Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa
26 — 4
Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2.
kedua dakwaan Primer Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi,maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam dakwaan ini;Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primer tidak terpenuhi, maka dakwaan primer tidak terbukti dan selanjutnya Majelis Hakim
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan primer, maka Majelis Hakim mengambil alih dan menjadi pertimbangan dakwaan subsider ini sehingga unsur ini terpenuhi;Ad.2.
apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Dengandemikian unsur ini terpenuhi;Ad.2.
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bersifatalternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah sepertiyang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal daritanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangi
kedua dakwaan Primer Tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan tidak terpenuhi:Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi,makaunsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam dakwaan ini;Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaanprimer tidak terpenuhi, maka dakwaan primer tidak terbukti dan selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan
Setiap orang;Halaman 19 dari 25 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN TrgMenimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalamdakwaan primer, maka Majelis Hakim mengambil alin dan menjadipertimbangan dakwaan subsider ini sehingga unsur ini terpenuhi;Ad.2.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawanhukum* adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanyamelanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yangberlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub
96 — 26
24 — 3
Unsur Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 Dan Pasal 129;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah atau dengan
Oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai izin sama sekali untuk memperoleh dan mengedarkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3.Unsur yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Menimbang, bahwa berdasarkan berita cara penimbangan dari Pengadaian Balikpapan Nomor: 223/307.BAP/XI/2020 tanggal 05 November 2020 dengan hasil
penimbangan 6 (enam) paket sabu-sabu adalah dengan berat bersih 18.31 gram; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang beratnya melebihi 5 (lima) gram telah terpenuhi; Ad. 4 Unsur Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 Dan Pasal 129Menimabang
TUTIK SUPRIHATIN Als TUTIK (DPO) telah melakukan permufakatan jahat dalam kepemilikan atau penguasaan narkotika jenis sabu.Dengan demikian unsur permufakatan jahat telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua
Unsur Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan TiPidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana DimaDalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, F116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, F122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 Dan Pasal 129;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
, bahwa di persidangan Penuntut Umum bernama ADI FAJAR SAPUTRA als FAJAR Bin NURCHOLIS yang terrTerdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam ;dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterarSaksisaksi sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum diajukan sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di.maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengu:atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan adalah bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsutidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan htyaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah atau delkata lain melakukan perbuatan yang
beratnya melebihi 5 (lima) gramMenimbang, bahwa berdasarkan berita cara penimbanganPengadaian Balikpapan Nomor: 223/307.BAP/XI/2020 tanggal 05 Nover2020 dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket sabusabu adalah deberat bersih 18.31 gram;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang beratnya meleb(lima) gram telah terpenuhi;Ad. 4 Unsur Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan TirPidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Sebagaimana Dimaksud DsPasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal
TUTIK SUPRIHATIN Als TUTIK (DPO) telah melaksabu.Dengan demikian unsur permufakatan jahat telah terpenuhi methukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narktelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secaradan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan d:dakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didperundangundangan, dikenal adanya asas hukum yang
45 — 4
sebagai berikut : Barangsiapa ;Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu ;Ad.1 Unsur barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja ( sebagai subyek hukum ) tanpa memandang status sosial, status pekerjaan.
Dalam perkara ini adalah terdakwa SRIYANTO Als SRINTIL Bin SUKARMAN yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan terdakwa tidak pernah membantahnya, dengan demikian mengenai unsur barangsiapa ini telah terpenuhi ;Ad.2.
Bahwa dari rangkaian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut terdakwa statusnya hanya sebagai pengepul yang mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari hasil penjualan dan terdakwa melakukan penjualan nomor capjie kia bukan sebagai mata pencarian melainkan hanya sebagai pekerjaan tambahan/ sampingan karena terdakwa memiliki pekerjaan tetap sebagai buruh bangunan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dalam dakwaan primair ini tidak terpenuhi ; ----------------------------
Ad.1 Unsur barangsiapa :Menimbang, bahwa yang mengenai unusr barangsiapa telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan dinyatakan telah terpenuhi maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas maka unsur barangsiapa dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi.----------------------------------------------------Ad.2 Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan
Bahwa dari rangkaian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang lakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 303 ayat ( 1 ) ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan
Mejelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkandakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaanselebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa didakwa melanggarpasal 303 ayat ( 1 ) ke1KUHP ~~ yang Unsurunsurnya sebagai berikutBarangsiapa ;Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatanuntuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencarian ataudengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu ;Ad.1 Unsur
Dalam perkara iniadalah terdakwa SRIYANTO Als SRINTIL Bin SUKARMAN yang identitaslengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan terdakwa tidakpernah membantahnya, dengan demikian mengenai unsur barangsiapa ini telahterpenuhi ;Ad.2.
Bahwa dari rangkaianfakta yang terungkap dipersidangan tersebut terdakwa statusnya hanya sebagaipengepul yang mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari hasil penjualan danterdakwa melakukan penjualan nomor capjie kia bukan sebagai mata pencarianmelainkan hanya sebagai pekerjaan tambahan/ sampingan karena terdakwa memilikipekerjaan tetap sebagai buruh bangunan, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa unsur kedua dalam dakwaan oprimair ini tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu
unsur pasal 303 ayat ( 1 ) ke1KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair2)Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal303 ayat (1) ke 2 KUHP yang Unsurunsurnya sebagai berikut ;Barangsiapa ;Tanpa hak dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakahmenggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinyasesuatu tata caraAd.1Unsur barangsiapa:Menimbang, bahwa yang mengenai unusr barangsiapa telah dipertimbangkandalam dakwaan Primair dan dinyatakan telah terpenuhi maka dengan mengambil alihpertimbangan tersebut diatas maka unsur barangsiapa dalam dakwaan subsidair initelah terpenulhi
- Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
- Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).
- Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.
Alasan pembenar itu kalau unsur dari dakwaan tidakterpenuhi maka vrijspraak, tetapi alasan pemaaf adalah unsur-unsur terpenuhitetap ada hal eksepsional (Pasal 48-51 KUHP).
18 — 0
Melakukan percobaan atau permufakatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1.
Melakukan percobaan atau permufakatan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang telah di pertimbangkan dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi unsur Setiap Orang;Ad.2 Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa
VALUR BLOMSTERBERG
Tergugat:
NAURA YEMMY HANDAYANIE
100 — 19
Atas hal ini;
Adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada atau tidak berlaku lagi karena terdapat unsur-unsur kekeliruan/kesesatan dan cacat kehendak dalam pembuatannya serta telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
30 — 7
, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum memilih dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.
ALLO Bin BANONG (Alm) dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai
Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa
yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa dalam
Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa sajasebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untukmemertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan padaawal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum, ternyata benar bahwa Terdakwa adalah bernama RUSMIN Als.ALLO Bin BANONG (Alm) dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwamengakui apa yang tertera
dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orangyang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segalaperbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman.
Artinya sipemegang hak berkuasa untukmelakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang;Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabilaterpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelishakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnyadiketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan padasaat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwabahwa
barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukanpengujian adalah benar mengandung metafentamin; halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN TrgMenimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu shabutersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kKewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakimelaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam
;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharusmempertanggungjawabkan perbuatannya
620 — 143
Pembuktian unsur ke-2 pada halaman 103 s/d 119. sebagai berikut :Unsur Kedua : Yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu".
Kuasa Hukum Terdakwa berkeyakinan dan berpendapat bahwa Unsur Ke-2, "Yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu", TIDAK TERPENUHI.4.
TENTANG HUKUMAN TAMBAHANYang Mulia Majelis Hakim Banding,Selain uraian fakta dan analisa unsur-unsur tersebut diatas, Kami Kuasa Hukum Terdakwa memohon kiranya kepada Majelis Hakim Banding berkenan untuk meniadakan (menghilangkan) atau mempertimbangkan terkait hukuman tambahan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :I.
Bahwa dengan demikian kendatipun dalam diri Pembanding terdapat unsur-unsur melawan hukum namun kesalahan dalam diri Pembanding tersebut masih dapat dibina tanpa harus memisahkan Pembanding dari anggota militer lainnya:8.
Tentang Pertimbangan Unsur dalam pasal. Pembanding telah tidak sepakat dengan uraian unsur pasal dalam uraian pertimbangan/putusan Judek factie tingkat pertama kecuali terhadap hal-hal yang telah terungkap jelas dan terang dalam persidangan. Kuasa Hukum Terdakwa tetap pada pembuktian unsur yang telah dikemukakan pada tahap Pledoi (Pembelaan). 7. Tentang Hukuman Tambahan.