Rumusan Kamar
Tahun 2021

Kata Kunci : Gugatan, terbuatan melawan hukum, perbuatan tidak bertindak
TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 5 2021
8000
  • Gugatan terhadap tindakan melawan hukum olehPejabat Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukanupaya administratif
Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu
PERDATA/1.a.1 /SEMA 5 2021
24320
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemberhentian dengan tidak hormat, PNS, korupsi
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 5 2021
8810
  • KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Keputusan Tata Usaha Negara berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkanatas dasar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Bersyarat, Penggelapan, Penipuan, Pengembalian Kerugian Korban
MILITER/5 /SEMA 5 2021
16460
  • a.Pengembalian sebagian uang kepada korban dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan dapat dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat khusus pengembalian sisa kerugian kepada korban, kecuali pelaku melakukan tindak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sita, pemenuhan nafkah anak
AGAMA/1.a/SEMA 5 2021
10480
  • Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)dan pelaksanaanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, fiktif positif, UU Cipta Kerja
TATA USAHA NEGARA/2/SEMA 5 2021
13920
  • Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagimenjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Tenggang waktu, sertipikat hak atas tanah, putusan hakim perdata
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 5 2021
11520
  • Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : dispensasi kawin, kedua calon, di bawah umur
AGAMA/1.b/SEMA 5 2021
10330
  • Permohonan dispensasikawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapatdiajukanbersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilandalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tenggang waktu, Perbuatan Melanggar Hukum, tidak melakukan tindakan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 5 2021
13420
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Catatan sidang, berita acara sidang, tingkat banding
AGAMA/5.b/SEMA 5 2021
9990
  • Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengkhianatan, Senjata Api, Amunisi, Musuh
MILITER/3 /SEMA 5 2021
5630
  • Prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat diterapkan Pasal 64 Ayat (1) KUHPM sebagai pengkhianatan militer
Kata Kunci : pihak, permohonan penetapan ahli waris
AGAMA/2.b/SEMA 5 2021
21200
  • Permohonan PenetapanAhli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli warisyang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui adaahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sidang tertutup untuk umum, delik kesopanan, muatan kekerasan seksual
PIDANA/2/SEMA 05 2021
15390
  • Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimanadimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatankekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan(Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan ... [Selengkapnya]