Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 22/PID.B/2015/PN.WKB
Tanggal 3 Maret 2015 — - BONGO KACE alias BONGO KALEKA alias AMA DONGU
4214
  • - Menyatakan terdakwa BONGO KACE alias BONGO KALEKA alias AMA DONGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    - BONGO KACE alias BONGO KALEKA alias AMA DONGU
    Wila alias Bapak Serauntuk mengkonfirmasi identitas pelaku pencurian dengan kekerasan yangdilakukan oleh terdakwa Bongo Kace alias Bongo Kaleka alias Ama Dongu dandibenarkan oleh kedua saksi korban bahwa terdakwa Bongo Kace alias BongoKaleka alias Ama Dongu adalah pelaku pencurian tersebut;e Bahwa akibat darii perbuatan terdakwa, kedua saksi korban mengalami kerugiansekitar Rp. 7.500.000, (tujuh juta limaratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paasal365 ayat
    Wila alias Bapak Serauntuk mengkonfirmasi identitas pelaku pencurian dengan kekerasan yangdilakukan oleh terdakwa Bongo Kace alias Bongo Kaleka alias Ama Dongu dandibenarkan oleh kedua saksi korban bahwa terdakwa Bongo Kace alias BongoKaleka alias Ama Dongu adalah pelaku pencurian tersebut;e Bahwa akibat darii perbuatan terdakwa, kedua saksi korban mengalami kerugiansekitar Rp. 7.500.000, (tujuh juta limaratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Paasal 365ayat
    Unsur Barangsiapa : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja baikperseorangan atau badan hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapatmempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga telah dilakukannya secara hukum;13Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa yang mengakubernama Bongo Kace alias Bongo Kaleka alias Ama Dongu, yang telah pula mengakuidan membenarkan identitas selanjutnya sebagaimana yang diterangkan dalam dakwaanPenuntut Umum sebagai terdakwa dan telah
    pula dibenarkan oleh saksisaksidipersidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam memeriksa danmengadili perkara ini tidak terjadi kesalahan tentang orang yang didudukkan sebagaiterdakwa, dengan demikian maka barangsiapa dalam hal ini adalah terdakwa yakniterdakwa Bongo Kace alias Bongo Kaleka alias Ama Dongu;Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar terdakwa adalah pelakudari tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut, perludibuktikan terlebih dahulu unsurunsur