Ditemukan 98691 data
2169 — 1740
DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT YANG MEMPERMASALAHKAN HIBAH MERUPAKANKEWENANGAN PENGADILAN AGAMA (KOMPETENSI ABSOLUT)1.Bahwa setelah Turut Tergugat II baca dengan cermat dan teliti, inti gugatanPenggugat adalah keberatan dengan proses peralihan hak atas SHM No. 273/Panjang secara hibah dari almarhum SUMARLAN SUGITO BIN MOCH IKSANkepada ASROFI BIN SUMARLAN SUGITO berdasarkan Akta Hibah No. 48/81tanggal 121281 yang dibuat di hadapan PPAT JULIUS DJOKO RAHARDJOBA, Camat Bae Kudus;Bahwa sesuai Putusan
- Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a) Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b) Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
- Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
377 — 274 — Berkekuatan Hukum Tetap
- a) Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]
- Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
1.YAYASAN MENATA NUSA RAYA
2.YAYASAN MANATA NUSA RAYA (MENARA)
Tergugat:
1.PT. MANUNGGAL INTI ARTAMAS
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
3.PT. Riau Andalan Pulp and Pupper
4.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
5.KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
6.PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER
7.KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
924 — 908
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat selain perihal kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah
., Hakim pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, sebagaiMediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 17 September2020, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatanPenggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh penggugat;Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat II telah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya adalah mengenai kewenangan mengadili(kompetensi absolut);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kewenangan absolut tersebutPenggugat
absolut) sebagai berikut:1.
Absolut kecuali atas dalil sebagaimana diakuikebenarannya berikut ini:1.
Bahwa didasarkan pada uraian tersebut mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menolak eksepsiTergugat II ini dan atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima;Halaman 8 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/LH/2020/PN TIkMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II mengenaikewenangan mengadili (kompetensi absolut) maka berdasarkan Pasal 162 RBgMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;Menimbang, setelah membaca eksepsi
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri secara kompetensi absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo;3. Menyatakan eksepsi Para Tergugat selain perihal kompetensi absolut,tidak dapat diterima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diteri ma (Niet On Van KelijkVerklaard);Halaman 9 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/LH/2020/PN TIk5.
1.BAMBANG KADARYONO
2.PURBATIN
3.RENI INDRASWARI
4.ANIK PUJI RAHAYU
5.YULIA SISWI MULYANI
6.IMAM SUTRISNO HIDAYAT
7.DARMADIE
8.YUWANA MURSYIDUL ANAM
9.YANI SISWIYATI
10.JANI HENDRAJATI
Tergugat:
10.BADAN PERTANAHAN SURABAYA 2
11.PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR
Turut Tergugat:
RSUD
310 — 66
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
Menghukum Para
ARTA PRAJOGO
Tergugat:
1.SATPOL PP SURABAYA
2.DINAS PERDAGANGAN SURABAYA
3.HANDOKO
Turut Tergugat:
1.SUZANNA NILAWATI CHANDRA TANTONO
2.SUJAYANTO,SH.,MM
959 — 702
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
CV. RIZKY DANESHA PUTRI
Tergugat:
1.PEMERINTAH PROVINSI RIAU, Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PUPRPKPP), Cq. BIDANG BINA MARGA, Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MERANGKAP KUASA PENGGUNA ANGGARAN.
2.RUSDI, ST.,MT Dalam Jabatannya Selaku PPTK
3.TONI ASRI Dalam Jabatannya Selaku Pengawas Lapangan
4.DONI CHANRA
5.CV. LABORA KARYA
226 — 144
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
Abdul Rozak
Tergugat:
1.KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
2.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT, LAPAS KELAS 1 SUKAMISKIN
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH DKJN, JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR (KPKNL Bogor)
4.REKA SARI
254 — 181
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Depok secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang
1.Asmidar
2.Das Asnita
Tergugat:
2.Benny Faizal
3.pemerintah republik indonesia cq kepala badan pertanahan nasional pusat cq kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
270 — 358
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg.
- Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
1.ENI SETYOWATI
2.SURANINGSIH
3.BUDI SETYAWATI
4.INDARTO
5.BUDI SETIYASA
Tergugat:
1.R. ALPONSUS HARIYANTO
2.WIDODO Bc.Hk.
Turut Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
2.ENDRI HANDOKO
3.ENDRI APRILIA PUTRI
4.ENDRI ERDIANTI
5.ENDRI ERDIANTO
6.ENDRI EPRILIANTO DEWO
7.RACHMAD GILANG SAPUTRO
8.ROMADHONI KUSUMA PUTRA
523 — 228
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tertugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara No. 49/Pdt.g/2022/PN Yyk;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
HATTA ABDUL AZIZ
Tergugat:
1.Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat provinsi riau
2.Camat Kecamatan Bukit Raya
3.Lurah Kelurahan Simpang Tiga
4.Hasan Husin
193 — 11
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
1.MUJIAH
2.LADI
3.LAMUJI
4.SARIKEM
5.SUPARMI
Tergugat:
5.WAGIMAN
6.KEPALA DESA GEMBLEB KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK
164 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Trenggalek secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Veklaard)
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
POPPY IRAWAN, SIP. MA. IR
Tergugat:
HENDRI SEPTA (WALIKOTA PADANG SELAKU KPM PERUSDA PSM)
348 — 186
MENGADILI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut, dapat diterima.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 213/Pdt.G/2022/PN Pdg.
- Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
1.KAINI
2.YULIASMI
3.YULIANIS
Tergugat:
3.Ermawati
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
5.Gubernur Sumatera Barat cq Bupati Padang Pariaman
6.Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Barat
7.Direktur PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Jalan Tol Padang Pekanbaru
8.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang â Sicincin- Lubuk Alung â Padang
585 — 683
MENGADILI:
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I mengenai Kompetensi Absolut tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn;
- Membebankan biaya gugatan kepada para Penggugat sejumlah Rp.3.845.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus EmpatPuluh Lima Ribu Rupiah)
semuanyasebagaimana terlampir dalam berita acara sidang, yang merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat ladamengajukan Eksepsi mengenai Kewenangan Absolut yaitu Pengadilan NegeriPariaman tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat karenamenurut Kuasa Hukum Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) Padang ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat tersebut menyangkut masalah Kompetensi
Absolut, maka Majelis Hakim akanmemberikan putusan mengenai Eksepsi tentang Kompetensi Absolut inisebelum memeriksa pokok perkara ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian yang belumtermuat dalam putusan sela ini, maka semua kejadian yang tercatatdalam Berita Acara Sidang perkara ini, dianggap termuat dalam putusansela ini dan menjadi bagian yang tak terpisankan dengan putusan sela ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah disebutkan
atau badan hukum perdata dan Pasal 1 ayat (10) yangintisarinya Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalambidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badanatau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
Absolut menurut hukumadalah patut dan adil harus dinyatakan diterima ;Menimbang, bahwa khususnya mengenai eksepsi Tergugat dan eksepsiTergugat yang lain, menurut hemat Majelis Hakim menjadi tidak relevan lagi untukdipertimbangkan, karena eksepsi tentang Kompetensi Absolut telah dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Pariaman dinyatakan tidak berwenanguntuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima
Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman secara kompetensi absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Pmn ;3.
ARTA PRAJOGO
Tergugat:
1.SATPOL PP SURABAYA
2.DINAS PERDAGANGAN SURABAYA
3.HANDOKO
Turut Tergugat:
1.SUZANNA NILAWATI CHANDRA TANTONO
2.SUJAYANTO,SH.,MM
832 — 662
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
Kusumo Hadi
Tergugat:
1.Asad H Ahmad
2.Paris Leonidas
3.Carmen Pasadena
4.Vega Paloba
5.Dedi Haryanto Bin Faisal
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
2.JOKO DERPO YUWONO, SH.,
3.CAMAT SUMBAWA
46 — 43
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On van kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
HENDRIKUS ATAPAMAME., S. Sos
Tergugat:
1.GERGORIUS OKOARE
2.NOTARIS SANTI BR. KABAN., SH., M.KN,
3.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
64 — 59
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kompetensi absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Nomor 554/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain kompetensi absolut tidak dapat diterima ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat