Ditemukan 16658 data
683 — 548 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang/Jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Barang/Jasa.
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, karenaJudex Facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya fakta bahwadari 45 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menerima pengadaan barang dariCV.
713 — 362 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan ... [Selengkapnya]
TOBING bersama sama denganRIDWAN WINATA telah bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu: Pasal 19 ayat (1) huruf a, b, danePenyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajibmemenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankegiatan/usaha;b.
Pasal 6Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasaharus mematuhi etika sebagai berikut:a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untukmencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuanPengadaan Barang/Jasa;b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaanDokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harusdirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalamPengadaan Barang/Jasa;c. tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsungyang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yangditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan parapihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsungdalam proses Pengadaan Barang/Jasa;f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocorankeuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan
Tengku Mansyur KotaTanjungbalai yang bersumber dari dana APBNP Tahun Anggaran 2012 dansaksi ASRIL, SKM., M.Kes selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan JasaPemerintah untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KBpada RSUD Dr.
,M.Kes selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada KegiatanPengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Dr.
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
610 — 304 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan ... [Selengkapnya]
Peraturan Presiden Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah, yaitu: Pasal 19 ayat (1) huruf a, b, danePenyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajibmemenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalanHal. 8 dari 62 hal, Putusan Nomor 2406 K/PID.SUS/2016kegiatan/usaha;b.
barang/jasayang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan..
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepadapimpinan instansinya.8. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.9. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepadakepala daerah dengan berita acara penyerahan.10. Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaanbarang/jasa. Bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pengadaan alatkedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Dr.
barang/jasayang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
MAGNUM GLOBAL MANDIRI (telah meninggaldunia), Asril SKM., M.Kes., selaku Ketua Penitia Pengadaan Barang dan JasaPengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Dr.
655 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum yang bersifat ... [Selengkapnya]
Jayapura Nimbrokan, Jayapura Demta,Jayapura Taja, Jayapura Bonggo, Jayapura Sarmi, Jayapura Arso Waris dan Jayapura Skouw yang berdasarkan rincian anggaran yangditetapkan oleh Panitia Pengadaan atas persetuan Kuasa PenggunaAnggaran Satker Pengembangan LLAJ Papua tahun 2012 yang ditetapkanberdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat NomorSK.2412/AJ.206/DRJD/2008 tanggal 26 Agustus 2008 sebesarRp3.319.732.237,17 yang dibulatkan menjadi Rp3.319.732.000,00;Bahwa sebagai realisasinya Panitia Pengadaan
Barang dan JasaPemborongan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPA Nomor334/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 12 Desember 2011 tentang PembentukanPanitia Pengadaan Jasa Pemborongan Pada Satuan Kerja PembangunanLalulintas Angkutan Jalan Papua Tahun Anggaran 2012, melaksanakanPelelangan Umum terhadap paket pekerjaan Pengadaan PengoperasianBus Perintis di Jayapura tahun 2012, namun terhadap proses pelelanganHal. 3 dari 86 hal.
Barang dan JasaPemborongan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPA Nomor334/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 12 Desember 2011 tentang PembentukanPanitia Pengadaan Jasa Pemborongan Pada Satuan Kerja PembangunanLalulintas Angkutan Jalan Papua Tahun Anggaran 2012, melaksanakanPelelangan Umum terhadap paket pekerjaan Pengadaan PengoperasianBus Perintis di Jayapura tahun 2012, namun terhadap proses pelelanganumum yang dilakukan hanya diikuti oleh Perum Damri Stasiun Jayapura,maka terhadap hasil pelelangan
yang berdasarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat NomorSK.4434/AJ.202/DJPD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentangPenetapan Jaringan Trayek Angkutan Perintis Tahun 2012, khusus untukWilayah Jayapura terdiri dari 7 (tujuh) trayek, yakni : Trayek JayapuraNimbrokan, Jayapura Demta, Jayapura Taja, Jayapura Bonggo,Jayapura Sarmi, Jayapura ArsoWaris dan Jayapuna Skouw dengananggaran sebesar Rp3.319.732.237,17 yang dibulatkan menjadiRp3.319.732.000,00 ;Bahwa sebagai realisasinya Panitia Pengadaan
Barang dan JasaPemborongan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPANomor 334/PLLAJPAPUA/2012 tanggal 12 Desember 2011 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Pada Satuan KerjaPembangunan Lalulintas Angkutan Jalan Papua Tahun Anggaran 2012,melaksanakan Pelelangan Umum terhadap paket pekerjaan PengadaanJasa Pengoperasian Bus Perintis di Jayapura Tahun 2012 danmenetapkan Perum Damri Stasiun Jayapura sebegai Pemenang Lelangberdasarkan Surat Nomor 16/PANSD.JRPPLLAJ/PHB2012 tanggal
1264 — 1032 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa; Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Rancangan kontrak;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;02090 5Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;Hal. 3 dari 53 hal. Put. Nomor 1987 K/PID.SUS/2016f. Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;g.
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA /KPA dengan Berita Acara Penyerahan;h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran danhambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa;j. Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasadimulai dan;k.
Pasal 86 ayat (6) mengatur bahwa:Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkandalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud padaayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dariDireksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/AnggaranDasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;b.
Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagaiberikut:a.O20 5Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi: Spesifikasi teknis barang/jasa; Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Rancangan kontrak.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan
Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 86 ayat (6) mengatur bahwa:Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkandalam Akta Pendirian / Anggaran Dasar sebagaimana dimaksudpada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa pendelegasian wewenang yangsah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak PengadaanBarang/Jasa;Hal. 27 dari 53 hal.
576 — 263 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan ... [Selengkapnya]
No. 2702 K/Pid.Sus/2016pembangunan jaringan irigasi jangkang komplek tahun anggaran2010;28) Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum KabupatenSanggau Nomor 15 tahun 2010 tanggal Maret 2010 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan BelanjaLangsung APBD Tahun Anggaran 2010 (legalisir);Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Citra Bangun Adigraha dalam Pelaksanaan dan PembangunanJaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun Anggaran 2010;Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum KabupatenSanggau Nomor 15 Tahun 2010 tanggal Maret 2010 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan BelanjaLangsung APBD Tahun Anggaran 2010 (legalisir);Hal. 65 dari 114 hal. Put. No. 2702 K/Pid.Sus/2016Tetap terlampir dalam berkas perkara;7.
Barang/Jasa;Daftar harga upah dan bahan semester II Tahun 2010;Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum didalam OwnerEstimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di susunPanitia Pengadaan barang/jasa atas pekerjaan tersebut senilaiRp14.497.700.000,00 (empat belas miliar empat ratus sembilanpuluh tujuh juta tujuh ratus rupiah);Daftar kuantitas dan harga yang tercantum di Dokumen Pelelangan;Risalah Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing);Evaluasi Hasil Pelelangan;Surat Perjanjian Pemborongan
Citra Bangun Adigraha dalam Pelaksanaan danPembangunan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek Tahun Anggaran2010;28) Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum KabupatenSanggau Nomor 15 Tahun 2010 Tanggal Maret 2010, tentangPembentukan Panitia Pengadaan/Barang Jasa Belanja LangsungAPBD Tahun Anggaran 2010 (legalisir);Tetap terlampir dalam berkas perkara;7.
Yang artinya Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahBerdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan UmumHal. 85 dari 114 hal. Put.
1154 — 748 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana ditemui adanya ... [Selengkapnya]
Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah:1) Pasal 5 e, f, g dan h KEPRES Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yangHal. 8 dari 58 hal. Put.
No. 515 K/Pid.Sus/2017menentukan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasaharusmematuhi Etika, menghindari dan mencegah terjadinya Pemborosandan Kebocoran Keuangan Negara dalam Pengadaan Barang dan JasaPemerintah, menghindari dan mencegah Penyalahgunaan Wewenangdan atau Kolusi dengan Tujuan untuk Keuntungan Pribadi Golonganatau Pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikanNegara, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikanuntuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa
apa saja kepadaSiapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan denganPengadaan Barang dan Jasa.2) Pasal 9 ayat (4) dan (5) KEPRES Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menentukan:Pengguna Barang dan Jasa bertanggung jawab dari segi AdministrasiFisik, Keuangan dan Fungsional atas Pengadaan Barang dan Jasayang dilaksanakannya.10.
Barang dan Jasa Pemerintahyang menentukan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa harusmematuhi Etika, menghindari dan mencegah terjadinya Pemborosandan Kebocoran Keuangan Negara dalam Pengadaan Barang danJasa Pemerintah, menghindari dan mencegah penyalahgunaanwewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadigolongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsungmerugikan Negara, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidakmenjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan
No. 515 K/Pid.Sus/201780 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan PengawasanKeuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah, sehingga rangkaian perbuatan Terdakwa merupakanperbuatan melawan hukum;8.
765 — 632 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi :Hal. 3 dari 54 hal. Put.
Nomor 1985 K/PID.SUS/2016Oo 2090 5e Spesifikasi teknis barang/jasa ;e Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;e Rancangan kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak ;Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran
Pasal 86 ayat (6) mengatur bahwa :Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkandalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud padaayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dariDireksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/AnggaranDasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa ;b.
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi :e Spesifikasi teknis barang/jasa ;e Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;e Rancangan kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak ;7~ O20 5Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;g. Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;h.
Nomor 1985 K/PID.SUS/20162)ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa,sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dariDireksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/AnggaranDasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa ;b.
1471 — 900 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). PN Medan menyatakan bahwa ... [Selengkapnya]
Hal tersebut bertentangan denganketentuan Pasal 19 Ayat (1) huruf b Perpres No.70 tahun 2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.54 tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyediabarang/jasa dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib memilikikeahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untukmenyediakan barang/Jasa;Bahwa perbuatan Terdakwa DARMAWAN selaku Direktur CV. KaryaNusantara meminjamkan perusahaan CV.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuanPasal 18 Ayat (5) huruf a Perpres No.70 tahun 2012 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.54 tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang PengadaanBarang/Jasa yang menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mempunyai tugaspokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasilpekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yangtercantum dalam kontrak";Hal. 13 dari 86 hal. Put.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuanPasal 18 Ayat (5) huruf a Perpres No.70 tahun 2012 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.54 tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang PengadaanBarang/Jasa yang menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mempunyai tugaspokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasilpekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yangtercantum dalam kontrak";Bahwa setelah Tim PPHP memeriksa
atau pihak yangsah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV.Karya Nusantarauntuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
602 — 552 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan ... [Selengkapnya]
No. 2724 K/PID.SUS/2016Ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja atas beban Anggaran BelanjaNegara dilakukan berdasarkan atas hak dan buktibukti yang sah untukmemperoleh pembayaran;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 06Agustus 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PeraturanPresiden Nomor 70 Tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentangperubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 padapasal 26 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengadaan melalui Swakeloladapat
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana,program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen / lembaga /pemerintah daerah;Ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja atas beban Anggaran BelanjaNegara dilakukan berdasarkan atas hak dan buktibukti yang sah untukmemperoleh pembayaran;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 06Agustus 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PeraturanPresiden Nomor 70 Tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentangperubahan kedua atas
790 — 623 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa sebagai pemenang tender didakwa karena tidak menyelesaikan perkerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak, walaupun sudah menerima pembayaran pekerjaan dengan presentase 100%. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan ... [Selengkapnya]
Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi setiap Departemen/Lembaga/PemerintahDaerah;(2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkanatas hak dan buktibukti yang sah untuk memperoleh pembayaran;Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ JasaPemerintahan, yang menyatakan:1.
Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran;Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uangretensi kepada Penyedia Barang/Jasa;Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuaikesepakatan para pihak dalam Kontrak;Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara SerahTerima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir(Final Hand Over);Pasal 18 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorPER37/PB/2012
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintahan, yang menyatakan:a.
Pasal 51 Perpres No.70 tahun 2012 yang menyebutkan:(2) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasasebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagaiberikut:a.d.e.f.Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkanpenyesuaian harga;semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yangdihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);total harga penawaran bersifat
Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud padaayat (5) berakhir, PPK mengembalikan JaminanPemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukansesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara SerahTerima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir(Final Hand Over).3.
3249 — 1917 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan bebas yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak MA dengan pertimbangan ... [Selengkapnya]
Dikeluarkan oleh SMKNegeri 2 Tarakan Pemerintah Kota Tarakan Dinas Pendidikan.XX 31. 4 (empat) Lembar Asli Surat Keputusan Kuasa PenggunaVill Anggaran Bandar Udara Juwata Tarakan Tahun Anggaran 2010Nomor : 267/KU.103/BM.JWT/XII/2009, tanggal 22 Desember 2009tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa BandarUdara Juwata Tarakan Tahun Anggaran 2010 yang ditandatanganioleh H.
HUSNI DJAU, SE, MM (Selaku Kuasa Pengguna Anggaran)serta Lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor :267/KU.103/BM.JWT/XII/2009, tanggal 22 Desember 2009 tentangSusunan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Bandar Udara JuwataTarakan TA. 2010 yang ditandatangani oleh H. HUSNI DJAU, SE, MM(Selaku Kuasa Pengguna Anggaran).XX 32. 3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kuasax. Pengguna Anggaran Bandar Udara Juwata Tarakan NomorHal. 43 dari 183 hal. Put.
No. 1993 K/PID.SUS/20197/KU.103/BM.JWT/I/2009, tanggal 7 Januari 2009 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Bandar UdaraJuwata Tarakan Tahun Anggaran 2009 yang ditandatangani oleh H.HUSNI DJAU, SE., MM (Selaku Kuasa Pengguna Anggaran) serta 1(satu) Lempar Fotocopy Legalisisr Lampiran Keputusan KuasaPengguna Anggaran Nomor : 7/KU.103/BM.JWT/I/2009, tanggal 7Januari 2009 tentang Susunan Panitia Pengadaan Barang Dan JasaBandar Udara Juwata Tarakan TA. 2009 yang ditandatangani oleh H.HUSNI
Surat Panitia Pengadaan Barang dan JasaBandara Udara Juwata Tarakan Nomor : 53 /KU.103/BM. JWT/III/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentangPengumuman Pelelangan Umum Tidak meningkat denganPrakualifikasi dan Pascakualifikasi:ff. Surat Direktur Utama PT. WASKITA UTAMA An.TUKIMUN, ST. MT.
2378 — 1591 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun menghukum Terdakwa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. ... [Selengkapnya]
639 — 618 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Direktu CV yang memenangi tender didakwa karena tidak melaksanakan pengendalian proyek yang mengakibatkan adanya selisih dan hasil tes kepadatan lapangan (sand cone) dan uji material lapisan pondasi yang tidak ... [Selengkapnya]
Sinar Surabayamengajukan penawaran pada Paket Pekerjaan Konstruksi PembangunanJalan Sepeda berdasarkan Surat Nomor 02/SSWKTB/V/2011 tanggal 28Mei 2011 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja PerangkatDaerah Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi KabupatenWakatobi dengan nilai penawaran sebesar Rp1.792.000.000,00 (satu miliartujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah);Setelah melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa atau prosespelelangan, CV.
Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 Tentang PerubahanAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, dalam C. Penandatangan dan PelaksanaanKontrak, pada 2. Pelaksanaan Kontrak, g.
Sinar Surabayamengajukan penawaran pada Paket Pekerjaan Konstruksi PembangunanJalan Sepeda berdasarkan Surat Nomor 02/SSWKTB/V/2011 tanggal 28Mei 2011 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja PerangkatDaerah Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi KabupatenWakatobi dengan nilai penawaran sebesar Rp1.792.000.000,00 (satu miliartujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah);Hal. 11 dari 44 hal. Put.
Barang /Jasa Kegiatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaHal. 24 dari 44 hal.
632 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Mamuju menghukum Terdakwa karena sebagai Kuasa Konsorsium pemenang lelang telah menelantarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Mamuju Utara sehingga aliran listrik yang sangat ... [Selengkapnya]
- Pembayaran proyeksebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhiunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhisyarat-syarat:1) Terdapat keadaanyang memaksa sehingga pekerjaan tersebut ... [Selengkapnya]
541 — 609 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair, yaitu dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, ... [Selengkapnya]
tidak ada HPS (Harga Perkiraan Sementara),persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan rinci ;Bahwa berdasarkan (daftar Pelaksanaan Anggaran) SKPD KantorPengelola Data Elektronik dan Perpustakaan Tahun 2010 dan 2011.Kegiatan Penyediaan Jasa Internet di Kantor Pengelola Data Elektroniktercatat sebagai rincian belanja iuran internet yang termasuk kelompokbelanja langsung jenis belanjanya barang dan jasa dan rincian belanjannyaiuran Internet yang pengadaannya harus diproses sesuai denganmekanisme pengadaan
barang/jasa yakni melalui mekanisme pelelanganumum ;Bahwa terhadap Kegiatan Penyediaan Jasa Internet di Kantor PengelolaData Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TahunAnggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011, Saksi Drs.
Infotek yang diterima oleh Saksi SulemanLamuda. hal tersebut bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimanaketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf g dan huruf h yangmenyebutkan :Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasaharus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaanwewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsungmerugikan
negara ;Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untukmemberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepadasiapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan denganpengadaan barang/jasa .Selanjutnya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasapemerintah Pasal 6 huruf g dan huruf h yang menyebutkan :Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasaharus mematuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaanwewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsungmerugikan negara .Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untukmemberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apasaja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut didugaberkaitan dengan pengadaan barang/jasa .
623 — 484 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti ... [Selengkapnya]
No. 1988 K/Pid.Sus/2016tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga CV InfotekMultimedia Gorontalo selaku penyedia jasa tidak memenuhi syaratsebagaimana ketentuan Pasal 11 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah danperubahannya yang menerangkan tentang syaratsyarat yang harusdipenuhi sebuah perusahaan untuk dapat ikut dalam pengadaan barang/jasapemerintah sesuai adalah sebagai berikut :a.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yangdiperlukan dalam pengadaan barang/jasa.h. Tidak masuk dalam daftar hitam.i. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.selanjutnya Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan k Perpres Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwapenyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajibmemenuhi persyaratan diantarannya :a.
dengan pengadaan barang/jasa: Bahwa setiap kali pencairan secara tunai di Bank Sulut CabangGorontalo dari rekening saksi Totok Bahctiar, S.E.sebagai Direktur CV.Hal. 24 dari 102 hal.
Dengan demikian, perbuatanTerdakwa yang melakukan penunjukkan langsung tersebut telahbertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Perpres Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sehinggaperbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
753 — 859 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan ... [Selengkapnya]
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yangmeliputi:1. Spesifikasi Teknis Barang dan Jasa;Z. Harga Perkiraan Sendiri, dan;3. Rancangan Kontrak;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;~ 9 2090 5Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPengguna Anggaran (PA);g.
Hal ini bertentangan dengan Penjelasan Pasal66 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa RincianHarga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
Serta perbuatanTerdakwa bertentangan dengan Etika Pengadaan yang diatur dalam PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Pasal 6 yang menjelaskan bahwa Para pihak yangterkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etikasebagai berikut: huruf b, yaitu bekerja secara profesional dan mandiri, sertamenjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnyaharus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalamHal
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yangmeliputi:1. Spesifikasi Teknis Barang dan Jasa;Z. Harga Perkiraan Sendiri, dan;3. Rancangan Kontrak;b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;c. Menandatangani Kontrak;d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;e. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;f. Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPengguna Anggaran (PA);g.
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yangmeliputi:1. Spesifikasi Teknis Barang dan Jasa;2. Harga Perkiraan Sendiri, dan;3. Rancangan Kontrak;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;~ 920 5Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPengguna Anggaran (PA);g.