Ditemukan 161 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
3267905
  • Tentang : Hawalah bil Ujrah
  • Hawalah bil Ujrah
    bil ujrah diperlukan oleh lembagakeuangan syariah (LKS) guna memenuhi kebutuhan objektifdalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah;c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah,DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hawalahbil Ujrah untuk dijadikan pedoman.1.
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia58 Hawalah bil Ujrah 4 2.Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Rabu, 13Jumadil Awal 1428 H./30 Mei 2007.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH BIL UJRAHPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini, yang dimaksud dengana.Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain,terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlagah..
    Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee;Kedua : Ketentuan Akad1. Hawalah bil ujrah hanya berlaku pada hawalah muthlaqah.2. Dalam hawalah muthlaqah, muhal alaih boleh menerimaujrah/fee atas kesediaan dan komitmennya untuk membayarutang muhil.3. Besarnya fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad secarajelas, tetap dan pasti sesuai kesepakatan para pihak.4.
    LKS yang melakukan akad Hawalah bil Ujrah bolehmemberikan sebagian fee hawalah kepada shahibul mal.Ketiga : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau PengadilanAgama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia58 Hawalah bil Ujrah 5 Ditetapkan di : JakartaPada Tanggal : 13 Jumadil Awal 1428 H30 Mei 2007 MDEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua,DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017
2343931
  • Tentang : Akad Wakalah Bi Al-Ujrah
  • Akad Wakalah Bi Al-Ujrah
    Akad wakalah bi alujrah adalah akad wakalah yang disertaidengan imbalan berupa ujrah (fee).Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orangwo(Syakhshiyah thabiiyah/natuurlijke persoon) maupun yangdipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidakberbadan hukum (Syakhshiyah itibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).4.
    Ujrah adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukanoleh wakil.6. Altaaddi adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnyatidak dilakukan.7. Altaqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yangseharusnya dilakukan.8.
    Ujrah boleh berupa uang atau barang yang boleh dimanfaatkanmenurut syariah (mutaqawwam) dan peraturan perundangundangan yang berlaku.2.
    Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angkanominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dandiketahui oleh para pihak yang melakukan akad.GoUjrah boleh dibayar secara tunai, angsur/bertahap, dan tangguhsesuai dengan syariah, kesepakatan, dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku.Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia ibeL113 Akad Wakalah bi alUjrah 8 4.Ujrah yang telah disepakati boleh ditinjauulang atas manfaat yangbelum diterima oleh muwakkil sesuai
    kesepakatan.Ketujuh : Ketentuan Khusus untuk Kegiatan dan Produk1.NwwoDalam hal akad wakalah bi alujrah diterapkan pada kegiatanusaha perasuransian syariah, berlaku dhawabith dan hudud yangterdapat pada fatwa DSNMUI Nomor 52/DSNMUI/HII/2006tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah danReasuransi Syariah.Dalam hal akad wakalah bi alujrah diterapkan pada transaksianjak piutang, berlaku dhawabith dan hudud yang terdapat padafatwa DSNMUI Nomor 67/DSNMUI/IH/2008 tentang AnjakPiutang Syariah.Dalam
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
905568
  • Tentang : Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syari/ah
  • Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syari/ah
    dalam ijarah harus disepakati pada saat akad; akantetapi, dalam kondisi tertentu terkadang salah satu atau para pihakmemandang perlu untuk melakukan review atas besaran ujrahyang telah disepakati tersebut;d. bahwa agar review atas ujrah dilakukan sesuai dengan prinsipsyariah, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwa tentangreview ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.Mengingat : 1.
    Bertakwalah kepada Allah; dan56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 2 ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamukerjakan.c. QS. alQashash 28: 26:BI is pl OLE os SO Sink GY Cay EeSalah seorang dari kedua wanita itu berkata, Hai ayahku!Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karenasesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untukbekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapatdipercaya.2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:a.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Rabu, 13Jumadil Awal 1428 H./ 29 Mei 2007.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG KETENTUAN REVIEW UJRAH PADALEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS)Pertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini, yang dimaksud dengana. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatubarang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah),tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.b.
    Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya ujrahdalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah periodetertentu.Kedua : Ketentuan Hukum1. Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukanakad Jjarah apabila memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia56 Ketentuan Review Ujrah pada LKS 4 a. Terjadi perubahan periode akad jarah;b.
    Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :a. Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarahyang telah berlalu tidak boleh dinaikkan;b. Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnyadengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu)oleh kedua belah pihak;c. Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktutertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dandisebutkan dalam akad.d.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 Tahun 2006
20471482
  • Tentang : Akad Wakalah bil Ujrah pada Asyuransi Syariah dan Reasuransu Syariah
  • Akad Wakalah bil Ujrah pada Asyuransi Syariah dan Reasuransu Syariah
    untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akadWakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaanasuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee);c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandangperlu menetapkan fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untukdijadikan pedoman.Mengingat : 1.
    Dewan Syariah Nasional MUI52 Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah = 4 2.
    Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransidengan peserta.2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepadaperusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta denganimbalan pemberian ujrah (fee).
    Dewan Syariah Nasional MUI52 Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah = 8 KetigaKeempatKelimaDiWakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yangmengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru(nonsaving).Ketentuan Akad1.2.Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:kegiatan administrasipengelolaan danapembayaran klaimunderwritingpengelolaan portofolio risikopemasarang. investasiDalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurangkurangnya
    Dewan Syariah Nasional MUI52 Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah 9 Keenam : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidaktercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
38161913
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
  • Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
    negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal denganistilah Letter of Credit (L/C);. bahwa untuk memenuhi kebutuhan transaksi L/C tersebut, LKSberkewajiban untuk menyediakan skema penjaminan yangberdasarkan prinsipprinsip syariah;. bahwa di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksitersebut adalah penggunaan akad kafalah;. bahwa agar kegiatan L/C tersebut dilakukan sesuai dengan prinsipsyariah, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwa tentangLetter Of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
    QS. alQashash 28: 26:A ie Bh eI of Ey Sa TY Cad Eb(26 1 yanaallSalah seorang dari kedua wanita itu berkata : Hai ayahkuambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena57 L/C Kafalah bil Ujrah 2 sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untukbekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.c. QS.
    Wakalah dengan imbalan (fee)tidak haram; demikian juga (tidak haram) hawalah denganimbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia57 L/C Kafalah bil Ujrah 4 MenetapkanPertamaKeduaKetigakewibawaan) yang menurut mazhab Syafii, hukumnya boleh(jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lainhukumnya haram atau makruh.
    L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang diberikanoleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yangdilakukan oleh nasabah berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasapenjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).Ketentuan HukumTransaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bilUjrah.Ketentuan Akad1. Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa inimerujuk pada fatwa No.11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah.2.
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia57 L/C Kafalah bil Ujrah 5 Keempat : Ketentuan Penutup1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau PengadilanAgama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 Tahun 2014
2155865
  • Tentang : Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti
  • Imam Bukhari berkata:tals eet Sb godly aeabsy 5 tthe hie Sy 5 fIbn Sirin, Atha, Ibrahim, dan alHasan tidakmempermasalahkan (melarang) ujrah atas samsarah.b.
    Akad Wasathah adalah akad keperantaraan (brokerage) yangmenimbulkan hak bagi Wasith (perantara) untuk memperolehpendapatan/imbalan baik berupa keuntungan (alribh) atau upah(ujrah) yang diketahui (maum) atas pekerjaan yangdilakukannya; Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama IndonesiaKeperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti 5 2.
    Akad Wakalah bil ujrah adalah sebagaimana dimaksud dalamfatwa DSNMUI Nomor: 52/DSNMUI/III/2006 tentang AkadWakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi;4. Akad Jualah adalah sebagaimana dimaksud dalam fatwaDSNMUI Nomor: 62/DSNMUI/XII/2007 tentang Akad Jualah;5.
    Perantara (wasith) harus melakukan pekerjaan tertentu yangmenjadi dasar diterimanya uapah (ujrah); Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ~ asKeperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti 6 KeempatKelimaKeenam5.
    wakalah bil ujrah, akad jualah, atau akad bai alsamsarah);akad keperantaraan (akad wakalah bil ujrah, akad jualah, atauakad bai alsamsarah), akad musyarakah, atau akad mudharabah.Ketentuan terkait Mekanisme Wasathah yang Melibatkan LKSA.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
926402
  • Tentang : Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) - Inden
  • Ulama Hanabilah sebagaimana dijelaskan dalam kitab alKafi fiFigh Ibn Hanbal (2/169) karya Ibn Qudamah, memiliki duapendapat terkait waktu pembayaran ujrah dalam akad alIjarahalMaushufah fi alDzimmah, yaitu:1) Ujrah boleh dibayar di akhir akad (tidak mesti dibayar diawal dalam majelis akad); sebagaimana dibolehkanmengakhirkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah atasbarang atas dasar kesepakatan; dan2) Ujrah harus dibayar di muka dalam majelis akad;sebagaimana harusnya membayar harga (tsaman) di awaldalam
    Nazih Hammad berpendapat bahwa pembayaran ujrah dalamakad alIjarah alMaushufah fi alDzimmah boleh tidak tunaiapabila menggunakan kata ijarah, bukan kata salam. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Ht102 alIjarah alMaushufah fi alDzimmah untuk PPR Inder. 6 d.
    Ali alQaradaghi dalam alIjarah ala Manafi alAsykhashyang disampaikan pada acara Majelis Fatwa Eropa tahun 2008di Paris (Perancis), membolehkan ujrah tidak dibayar tunai padasaat akad alIjarah alMaushufah fi alDzimmah apabilaperjanjiannya menggunakan kata ijarah; dan ujrah wajib dibayartunai apabila menggunakan kata salam.6.
    Dalam kitab alSiraj al Wahhaj ala Matn alMinhaj (1/294) karyaalGhamarawi dijelaskan bahwa ujrah harus dinyatakan denganjelas (malum) kuantitas atau kualitasnya pada saat dilaksanakanakad alIjarah alMaushufah fi alDzimmah;10. Dalam kitab Syarh alBahjah alWardiyah (2/206), dijelaskantentang bolehnya ujrah dalam bentuk uang (a/nuqud) maupunselain uang;Memperhatikan : 1.
    Ujrah boleh dalam bentuk uang dan selain uang;2. Jumlah ujrah dan mekanisme perubahannya harus ditentukanberdasarkan kesepakatan;3. Ujrah boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur)sesuai perjanjian sejak akad dilakukan; dan 34. Ujrah yang dibayar oleh penyewa setelah akad, diakui sebagaimilik pemberi sewa.Keenam : Ketentuan terkait Uang Muka dan Jaminan1.
Register : 18-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 241/Pdt.P/2015/PA.Wsp
Tanggal 2 Desember 2015 — Pemohon
1913
  • Memberikan dispensasi kawin kepada Pemohon, Ujrah binti Amir untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Rusi bin Tane.3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).M E N E T A P K A N1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberikan dispensasi kawin kepada Pemohon, Ujrah binti Amir untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Rusi bin Tane.3.
    PENETAPANNomor : 241/Pdt.P/2015/PA.WspDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watansoppeng yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan DispensasiKawin dalam perkara yang diajukan oleh :Ujrah binti Amir, umur 14 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, bertempattinggal di Jl.
    Bahwa, Pemohon bernama Ujrah binti Amir, lahir pada tanggal 27 Juni 2001(Umur 14 tahun, 4 bulan tahun) di Pottingeng berdasarkan Akta KelahiranNomor 731307LT02320110017 tertanggal 2 Maret 2011 bermaksudmenikahkan dengan seorang lakilaki bernama Rusi bin Tane;2.
    Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Pemohon Ujrah binti Amiruntuk menikah dengan seorang lakilaki bernama Rusi bin Tane.3.
    Bahwa perempuan Ujrah binti Amir, (calon pengantin perempuan)sudah beberapa kali mengalami menstruasi (haid), Bahwa calon suani Pemohon, sudah mampu untuk membina rumahtangga dan menafkahi isterinya, ia bekerja sebagai seorang petani; Bahwa calon pengantin perempuan masih jejaka dan calon suaminyaadalah perawan.
    artinya: Kalau datang kepadamu lakilaki yang akhlak dan agamanya kamusenangi, maka nikahkanlah ia, jika kamu tidak melakukannya niscaya akan terjadipitnah dan kerusakan yang besar;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon dan keterangan saksitersebut, maka ditemukan fakta sebagai berikut : BahwaPemohon Ujrah bintiAmir, berumur (14 tahun, 5 bulan) tahun. Bahwa Ujrah binti Amir, sudah siap diakawinkan dengan lakilaki pilihannyaRusi bin Tane yang sudah lama pacaran.
Register : 05-04-2011 — Putus : 06-12-2011 — Upload : 21-02-2014
Putusan PA BANTUL Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl
Tanggal 6 Desember 2011 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
292141
  • ini selaku Sohibul Maal, PENGGUGAT telahmembiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagipihak PARA TERGUGAT selaku Mudhorib dengan pembiayaan Ijarah Multijasasebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah); 4 Bahwa PARA TERGUGAT sepakat untuk mengembalikan PokokPinjaman, (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian / Aqad, sehingga jatuhtemponya pada tanggal 23 Oktober2008 ;5 Bahwa di samping membayar Pokok Pinjaman tersebut PARATERGUGAT sepakat untuk memberikan fee / ujrah
    Disamping itu karena uang milikPENGGUGAT yang seharusnya kalau segera dikembalikan dapat dijalankan untukusaha kerjasama dengan pihak lain yang ratarata per bulan dapat menghasilkan feeatau ujrah sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), sehingga secara hukumPARA TERGUGAT wajib untuk memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,( Sepuluh juta rupiah) per bulan kepada PENGGUGAT sebagai kompensasi fee(ujrah), terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2008 sampai dengan pelaksanaan putusanketika gugatan ini
    dikabulkan nantinya;9 Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (Wan Prestasi) yang dilakukan PARATERGUGAT tersebut secara hukum PARA TERGUGAT secara tanggungrentengberkewajiban membayar kepada PENGGUGAT berupa :aMembayar / mengembalikan uang pinjaman pokok sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutac Membayar / memberikan kompensasi fee ( ujrah ) sebesar Rp.10.000.000, ( Sepuluh juta rupiah) / bulan, terhitung sejak tanggal 24Page 5 of 21Oktober 2008 sampai dengan pelaksanaan putusan ketika gugatan inidikabulkan
    nantinya;d Membayar / memberikan kafarat (denda) sebesar Rp. 30.000, (Tigapuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengembalian,terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2008 sampai dengan pelaksanaanputusan ketika gugatan ini dikabulkannantinya; 10 Bahwa dengan demikian, rincian jumlah keseluruhan uang yang harus dibayarPARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai berikut:a Pinjaman Pokok sejumlah .....................ceeeeee ee Rp.100.000.000;b Fee (ujrah) = sejumlah oo. cec cece eee eeeeeeeee Rp
    .10.000.000;c Kompensasi fee (ujrah) sejumlah Rp. 10.000.000, / bulanterhitung sejak tanggal 24 Oktober 2008 sampai denganpelaksanaan putusan ketika gugatan ini dikabulkannantinya;d Kafarat (denda) dengan perhitungan Rp.30.000,/hariketerlambatan, dihitung mulai 24 Oktober 2008 sampai denganpelaksanaan putusan. ketika gugatan ini dikabulkannantinya;11 Bahwa oleh karena upaya pihak PENGGUGAT untuk menyelesaikan perkaraini secara kekeluargaan dengan pihak PARA TERGUGAT selalu menemui jalanbuntu, maka
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
2150854
  • Tentang : Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah
  • Ulama Syafiiyyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab SyarhMuntaha alIradat (2/360) dan kitab Tuhfat alMuhtaj Syarh alMinhaj (6), berpendapat bahwa ujrah dalam akad alJjarah alMaushufah fi alDzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad(majelis akad) sebagaimana wajibnya membayar harga (saman)dalam akad jualbeli salam.c.
    Ulama Hanabilah sebagaimana dijelaskan dalam kitab alKafi fiFigh Ibn Hanbal (2/169) karya Ibn Qudamah, memiliki duapendapat terkait waktu pembayaran ujrah dalam akad alIjarahalMaushufah fi alDzimmah, yaitu:1) Ujrah boleh dibayar di akhir akad (tidak mesti dibayar diawal dalam majelis akad); sebagaimana dibolehkanmengakhirkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah atasbarang atas dasar kesepakatan; dan2) Ujrah harus dibayar di muka dalam majelis akad;sebagaimana harusnya membayar harga (tsaman) di awaldalam
    Nazih Hammad berpendapat bahwa pembayaran ujrah dalamakad alJjarah alMaushufah fi alDzimmah boleh tidak tunaiapabila menggunakan kata ijarah, bukan kata salam.d. Ali alQaradaghi dalam alJjarah ala Manafi alAsykhashyang disampaikan pada acara Majelis Fatwa Eropa tahun 2008di Paris (Perancis), membolehkan ujrah tidak dibayar tunai padasaat akad alIjarah alMaushufah fi alDzimmah apabilaperjanjiannya menggunakan kata ijarah; dan ujrah wajib dibayartunai apabila menggunakan kata salam.6.
    Dalam kitab alSiraj al Wahhaj ala Matn alMinhaj (1/294) karyaalGhamarawi dijelaskan bahwa ujrah harus dinyatakan denganjelas (malum) kuantitas atau kualitasnya pada saat dilaksanakanakad alJjarah alMaushufah fi alDzimmah;10. Dalam kitab Syarh alBahjah alWardiyah (2/206), dijelaskantentang bolehnya ujrah dalam bentuk uang (a/nugud) maupunselain uang; ,Memperhatikan : 1. Fatwa dan Keputusan DSNMUI:a. Fatwa DSNMUI Nomor 09//DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Jjarah;b.
    Ujrah boleh dalam bentuk uang dan selain uang;2. Jumlah ujrah dan mekanisme perubahannya harus ditentukanberdasarkan kesepakatan;3. Ujrah boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur)sesuai kesepakatan; dan z4. Ujrah yang dibayar oleh penyewa setelah akad, diakui sebagaimilik pemberi sewa.Ketentuan terkait Uang Muka dan Jaminan1.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
977303
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari'ah
  • L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akadakad: Wakalah bil Ujrah, Qdardh,Mudharabah, Musyarakah dan AlBai.Kedua : Ketentuan Akad :Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapatberupa:1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:a. Bank melakukan pengurusan dokumendokumenekspor;b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bankpenerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkankepada eksportir setelah dikurangi ujrah;c.
    Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.
    Dewan Syariah Nasional MUI35 Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah 6 Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:a.b.Bank melakukan pengurusan dokumendokumenekspor;Bank melakukan penagihan (collection) kepada bankpenerbit L/C (issuing bank);Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepadanasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase.Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangansesuai kesepakatan
    dalam akad.Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidakdibolehkan adanya keterkaitan (taalluq).Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah denganketentuan:a.Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yangdibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yangdipesan oleh importir;Bank melakukan pengurusan dokumendokumenekspor;Bank melakukan penagihan (collection) kepada bankpenerbit L/C (issuing bank).Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukanpada saat dokumen diterima (at sight) atau pada
    saatjatuh tempo (usance);Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank)dapat digunakan untuk: Pembayaran ujrah; Pengembalian dana mudharabah; Pembayaran bagi hasil.Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase.Akad Musyarakah dengan ketentuan:a.Bank memberikan kepada eksportir sebagian danayang dibutuhkan dalam proses produksi barang eksporyang dipesan oleh importir;Bank melakukan pengurusan dokumendokumenekspor;Bank melakukan penagihan (
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Tahun 2013
21341115
  • Tentang : Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
  • Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad wakalah dengan imbalanupah (ujrah);24.
    Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Jnvestee/ManajerInvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akadMudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalahbil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib alMal,dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akadMudharabah;h.
    Pengelola DPLK Syariah berhak memperoleh imbalan (ujrah)atas pengelolaan dana berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.4. Ketentuan Manfaat Pensiun PPIP pada DPLKa. JTuran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yangdikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yangditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjianyang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturanperundangundangan;b.
    Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan /nvestee/ManajerInvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akadMudharabah. Dana Pensiun sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalahbil Ujrah; dan Dana Pensiun sebagai Shahib alMal, danInvestee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akadMudharabah;g.
    Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan /nvestee/ManajerInvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akadMudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad wakalahbil ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib alMal,dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akadMudharabah;h.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 60/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
940262
  • Tentang : Penyelesaian Piutang Dalam Ekspor
  • Indonesia60 Penyelesaian Piutang dalam Ekspor 6 MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG PENYELESAIAN' PIUTANGDALAM EKSPORPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyelesaian Piutangdalam Ekspor adalah pengalihan penyelesaian piutang daripihak yang berpiutang kepada LKS, kemudian LKS menagihpiutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak lainyang ditunjuk oleh pihak yang berutang.Kedua : Ketentuan Akad1.Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Eksporadalah Wakalah bil Ujrah
    piutang kepada pihak yang berutang ataupihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang.LKS melakukan penagihan (collection) kepada pihak yangberutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yangberutang.LKS dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepadapihak yang berpiutang sebesar nilai piutang; dan qardh initerbayar dengan hasil penagihan sebagaimana dimaksuddalam angka 4 di atas.Atas jasanya untuk melakukan pengurusan dokumendokumen ekspor dan menagih piutang tersebut, LKS dapatmemperoleh ujrah
    /fee.Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dandinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase yang dihitung dari pokok piutang.Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuaikesepakatan dalam akad.Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidakdibolehkan adanya keterkaitan (taalluq).Ketiga : Ketentuan Penutup1.Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannyaatau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan ArbitraseSyariah
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
1355334
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah
  • , Qardh, Murabahah,Salam/Istishna, Mudharabah, Musyarakah, danHawalah.Kedua : Ketentuan AkadAkad untuk L/C Impor yang sesuai dengan syariah dapatdigunakan beberapa bentuk:1.Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:a.
    Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk Dewan Syariah Nasional MUI34 Letter of Credit (L/C) Impor Syariah 6 prosentase.Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:a.b.d.Importir tidak memiliki dana cukup pada bankuntuk pembayaran harga barang yang diimpor;Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bilUjrah untuk pengurusan dokumendokumentransaksi impor;Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase
    dan Mudharabah, denganketentuan:a.Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepadabank untuk melakukan pengurusan dokumen danpembayaran.Bank dan importir melakukan akad Mudharabah,dimana bank bertindak selaku shahibul malmenyerahkan modal kepada importir sebesar hargabarang yang diimporAkad Musyarakah dengan ketentuan:Bank dan importir melakukan akad Musyarakah, dimanakeduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan Dewan Syariah Nasional MUI34 Letter of Credit (L/C) Impor Syariah 7 KetigaKetua
    Sahal Mahfudhimpor barang.Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkanpembayaran belum dilakukan, akad yang digunakanadalah:Alternatif 1:Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untukpembayaran harga barang yang diimpor;b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bilUjrah untuk pengurusan dokumendokumen transaksiimpor;c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase;d.
    Bank memberikan dana talangan (qardh) kepadanasabah untuk pelunasan pembayaran barang imporAlternatif 2:Wakalah bil Ujrah dan Hawalah dengan ketentuan:a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untukpembayaran harga barang yang diimpor;b. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untukpengurusan dokumendokumen transaksi impor;c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakandalam bentuk nominal, bukan dalam bentukprosentase;d.
Putus : 09-03-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 9 Maret 2021 — SITI NURLAELA VS PT PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Kebonjati
745461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketiga Akad Rahn tersebut telah dilakukan perpanjangan(ulang Rahn) oleh Termohon Keberatan berulang kali, baikperpanjangan (ulang Rahn) biasa maupun cicil atau minta tambah,sehingga Termohon Keberatan telah membayar ujrah/munahdengan total sebesar Rp27.130.700,00 (dua puluh tujuh juta seratustiga puluh ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian:a.
    Akad Rahn Nomor 6023817020016850, tanggal (akadterakhir) 23 Desember 2019, tanggal jatuh tempo 20 April 2020,tanggal lelang 24 April 2020, marhun bih sebesarRp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)tercatat di CPS Kebonjati dengan riwayat akad sebagai berikut: Marhun bih Munah/ JarakNo Tanggal Akad (uang Ujrah Keterangan (hari)pinjaman)1 2 3 4 5 Halaman 6 dari 31 hal. Put. Nomor 368 K/Pdt.
    Nomor 368 K/Pdt.SusBPSK/2021(e)membayar Ujrah/Munah Rahn tersebut telah disepakatidalam perjanjian (akad), maka dalam hal TermohonKeberatan tidak mau membayar Ujrah/Munah Rahn,terkualifikasi sebagai tindakan pelanggaran terhadapperjanjian (akad) yang telah disepakatinya (wanprestasi);Berdasarkan fakta hukum dan dasar hukum tersebut,maka dapat disimpulkan bahwa pokok sengketa a quomerupakan tindakan ingkar janji (wanprestasi) yangdilakukan oleh Termohon Keberatan terhadap perjanjian(akad) yang telah
    Dalamjangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari tersebut, Rahin(Termohon Keberatan) diberikan kebebasan untuk menebusmarhun (barang jaminan) dengan perhitungan ujrah/munahdari tanggal akad sampai dengan tanggal penebusan;Bahwa berdasarkan data yang ada, akad Rahn tersebuttelah dilakukan perpanjangan berulang kali oleh Rahin(Termohon Keberatan) semenjak tahun 2017, baikperpanjangan murni maupun minta tambah/cicil, setiap kaliperpanjangan tersebut Rahin (Termohon Keberatan) wajibmembayar ujrah/munah
    yang telah berjalan dan akad Rahndiperpanjang kembali untuk jangka waktu 120 (seratus duapuluh) hari ke depan;Jadi ujrah/munah yang telah dibayar oleh Rahin (TermohonKeberatan) atas keinginan sendiri karena telah melakukanperpanjangan akad Rahn yang telah diperjanjikan sejak awalakad, sehingga berbeda dengan perhitungan bunga yangbisa berakumulasi dan berlipat ganda;Halaman 24 dari 31 hal.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1198 K/Pid/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — ARJANTO ABDULLAH, ST
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kekuasaannya bukan karena kejahatan.Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Pengurus dan Direktur UtamaKoperasi Serba Usaha (KSU) Al Amanah yang bergerak di bidangUsaha Simpan Pinjam berupa Kredit Usaha dan Usaha JasaPerdagangan berupa jualbeli kKendaraan, membuka ProgramSubsidi Ongkos Naik Haji yang bekerjasama dengan pihak BankSyariah Mandiri Cabang Mataram sebagaimana tertuang dalamSurat Perjanjian Kerjasama ( Akad Qardh Wal Ujrah
    (Waad) )tanggal 18 April 2007 ;e Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama ( Akad QardhWal Ujrah (Waad) tanggal 18 April 2007, Terdakwa selaku KetuaKoperasi Serba Usaha (KSU) Al Amanah adalah sebagaipengumpul jamaah haji sedangkan pihak Bank Syariah MandiriCabang Mataram sebagai pengakses nomor porsi haji dansebagai penyedia dana talangan untuk para Calon Jamaah Hajiyang akan berangkat melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) AlAmanah ;e Bahwa salah satu syarat bagi para Calon Jamaah Haji yang inginberangkat
    bukti berupa:106 (enam) buah buku Tabungan Mabrur Haji BSM;1 (satu) buah buku Tabungan Haji Mabrur Arafah;14 (empat belas) lembar kuitansi sebagai tanda bukti penyerahanuang;3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Lunas Ongkos Naik Haji;1 (satu) lembar copy Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor : 518/ 32 / SISP / Koperindag / III / 2010 tanggal 28 Maret 2011 yangtelah dilegalisir;1 (satu) bendel copy Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha (KSU)Al Amanah tanggal 10 Maret 2003;1 (satu) bendel Akad Qardh Wal Ujrah
    Hal ini sangat kontrakdiktif denganpertimbangan hukum Majelis Hakim sendiri (halaman 36) yangmenyatakan Bahwa program naik haji yang akan diberangkatkanmelalui Koperasi Al Amanah dengan subsidi tersebut didasarkanpada adanya suatu kerjasama dengan Bank Syariah MandiriCabang Mataram sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (AkadQardh Wal Ujrah (waad) tanggal 18 April 2007, yang konsekwensiyuridis seharusnya perkara ini tidak masuk dalam ruang lingkuppidana, karena semua bersumber dari adanya suatu
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017
56422300
  • Tentang : Akad Ijarah
  • untukmempertukarkan manfaah dan ujrah, baik manfaat barang maupunjasa.2. Mu/jir (pemberi sewa) adalah pihak yang menyewakan barang,baik mu jir yang berupa orang (Syakhshiyah thabi iyah/natuurlijkepersoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadanhukum maupun tidak berbadan hukum (Syakhshiyah itibariah/syakhshiyah hukmiyah/ rechtsperson).3. Mustajir adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaatbarang) dalam akad ijarah ala alayan (Que cle 35s!)
    Musta jir wajib memiliki kemampuan untuk membayar ujrah.6. Ajir wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan jasa ataumelakukan perbuatan hukum yang dibebankan kepadanya.Kelima : Ketentuan terkait Mahall alManfaah dalam Ijarah ala alAyan1. Mahall almanfaah harus berupa barang yang dapat dimanfaatkandan manfaatnya dibenarkan (tidak dilarang) secara syariah(mutaqawwam).2.
    Ujrah boleh berupa uang, manfaat barang, jasa, atau barang yangboleh dimanfaatkan menurut syariah (mutaqawwam) dan peraturanperundangundangan yang berlaku.2. Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angkanominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dandiketahui oleh para pihak yang melakukan akad.3. Ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguhberdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturanperundangundangan yang berlaku.4.
    Ujrah yang telah disepakati boleh ditinjauulang atas manfaat yangbelum diterima oleh Musta jir sesuai kesepakatan.Kesembilan : Ketentuan Khusus untuk Kegiatan/Produk1. Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk pembiayaanijarah, berlaku dhawabith dan hudud ijarah sebagaimana terdapatdalam fatwa DSNMUI Nomor 09/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Ijarah.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 61/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
659198
  • Tentang : Penyelesaian Utang dalam Impor
  • . / 29 Mei 2007.MEMUTUSKANMenetapkan FATWA TENTANG PENYELESAIAN UTANG DALAMIMPORPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan Penyelesaian UtangImpor adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepadaLKS, kemudian LKS membayar utang tersebut kepada pihakyang berpiutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yangberpiutang.Kedua : Ketentuan Akad1.aAkad yang dapat digunakan dalam penyelesaian utang imporadalah Hawalah bil Ujrah dengan mengacu pada FatwaDSN No. 58/DSNMUI/V/2007
    tentang Hawalah bil Ujrah.LKS sebagai muhal alaih menerima pengalihan utang daripihak yang berutang senilai utang impor.Pengalihan utang harus dilakukan atas dasar kerelaan dari Dewan Syariah Nasional MUI61 Penyelesaian Utang dalamImpor 6 para pihak yang terkait.LKS sebagai muhal alaih boleh mengenakan ujrah/fee ataspengalihan utang.Besar ujrah harus disepakati secara jelas, tetap dan pastipada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukandalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok utang.Pernyataan
Register : 19-02-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 28/PID/2014/PT MTR
Tanggal 10 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ADI HELMI Diwakili Oleh : ADI HELMI
Pembanding/Jaksa Penuntut : AMIRUDDIN, SH. Diwakili Oleh : ADI HELMI
Terbanding/Terdakwa : ARJANTO ABDULLAH, ST
6014
  • adadalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa sebagai Ketua Pengurus dan Direktur Utama KoperasiSerba Usaha (KSU) Al Amanah yang bergerak dibidang usaha SimpanPinjam berupa kredit usaha dan Usaha Jasa Perdagangan berupa jualbelikendaraan membuka Program Subsidi Ongkos Naik Haji yang bekerja samadengan pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram sebagaimanatertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama ( Akad Qardh Wal Ujrah
    (Waad)) tanggal 18 April 2007 ; Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama ( Akad Qardh Wal Ujrah(Waad) ) tanggal 18 April 2007, terdakwa selaku Ketua Koperasi SerbaUsaha (KSU) Al Amanah adalah sebagai pengumpul jamaah haji sedangkanpihak Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram sebagai pengakses nomorporsi haji dan sebagai penyedia dana talangan untuk para calon jamaah hajiyang akan berangkat melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Amanah ; Bahwa salah satu syarat bagi para calon jamaah haji yang ingin
    (Waad)) tanggal 18 April 2007 ;Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama ( Akad Qardh Wal Ujrah(Waad) ) tanggal 18 April 2007, terdakwa selaku Ketua Koperasi SerbaUsaha (KSU) Al Amanah adalah sebagai pengumpul jamaah haji sedangkanpihak Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram sebagai pengakses nomorporsi haji dan sebagai penyedia dana talangan untuk para calon jamaah hajiyang akan berangkat melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Amanah ;Bahwa salah satu syarat bagi para calon jamaah haji yang ingin
    dengan disertai perintah agarterdakwa segera ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa:6 buah buku tabungan Mabrur Haji BSM;1 buah buku tabungan Haji Mabrur Arafah;14 lembar kuitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang;3 lembar surat pernyataan lunas ongkos naik haji;1 lembar copy Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor518/32/SISP/Koperindag/III/2010 tanggal 28 Maret 2011 yangtelah dilegalisir;1 bendel copy Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha (KSU) AlAmanah tanggal 10 Maret 2003;1 bendel Akad Qardh Wal Ujrah
    tabungan Mabrur Haji BSM; 1 (Satu) buah buku tabungan Haji Mabrur Arafah; 14 (empat belas) lembar kuitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang; 3 (tiga) lembar surat pernyataan lunas ongkos naik haji;Hal.13 dari 18 hal.Put.No.28/Pid/2014/Pt.Mtr 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor :518/32/SISP/Koperindag/III/2010 tanggal 28 Maret 2011 yang telahdilegalisir; 1 (Satu) bendel copy Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha (KSU) AlAmanah tanggal 10 Maret 2003; 1 (Satu) bendel Akad Qardh Wal Ujrah
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 Tahun 2009
396227
  • Tentang : Penjaminan Syariah
  • Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitaspenjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkanprinsip syariah (kafalah bil ujrah). Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia74 Penjaminan Syariah 9 KeduaKetigaKeempatc. Tawidh adalah ganti rugi terhadap biayabiaya yangdikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibatketerlambatan pihak terjamin dalam membayarkewajibannya yang telah jatuh tempo.d.
    Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibatketerlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakuiseluruhnya sebagai dana sosial.HukumPenjaminan syariah dibolehkan, dengan ketentuansebagaimana diatur dalam fatwa ini.Ketentuan AkadAkad yang dapat digunakan dalam Penjaminan Syariahadalah Kafalah bil ujrah dengan ketentuan :a.
    Kafalah bil ujrah bersifat mengikat dan tidak bolehdibatalkan secara sepihak.Ketentuan dan Batasan (Dhawabith wa Hudud)Penjaminan Syariaha. Penjaminan Syariah tidak boleh digunakan untukmenjamin transaksi dan obyek yang tidak sesuai dengansyariah.b. Pihak terjamin harus memiliki kemampuanfinansialuntuk melunasi pada waktunya.c. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengansyariah.d.