Ditemukan 31499 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2825660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Register : 22-07-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
203607
  • Objek gugatan merupakan tindakan administrasi yang bersifatmenetapkan yang tertuang di dalam Risalah Rapat Pleno MajelisWali Amanat Universitas Padjadjaran tanggal 13 April 2019.
    Bahwa Tergugat pada akhirnya menyelenggarakan rapat pleno padatanggal 7 Januari 2019 di Kantor Kementerian Komunikasi danInformatika, Gedung Sapta Pesona, JI.
    Pleno MWA akan melakukan pemilihan rektor dari 3 calon rektor. Dalam hal jumlah calon rektor yang mengikuti tahap pemilinan rektorberjumlah kurang dari 3 orang, maka pleno MWA akan memilih bakalcalon rektor yang telah dinyatakan lolos tahap penjaringan. Pleno MWA akan menyempurnakan peraturan mwa terkait teknis tata cara pengambilan keputusan. Pleno MWA menetapkan Prof.
    Pemberlakuan Peraturan MWAtersebut sekaligus menandai dilakukannya pengulangan kembali pemilihanrektor 20192024:Bahwa tindakan MWA Unpad untuk mengikuti isi Surat MenristekdiktiNomor R/196.M/KP.03/02/2019 tanggal 10 April 2019, adalah keputusanyang diambil oleh MWA Unpad melalui forum Rapat Pleno. Sebagaimana diketahui, Rapat Pleno MWA adalah forum pengambilan keputusantertinggi di MWA Unpad.
    Membahas untukmeminta Ketua mengadakan rapat pleno; Bahwa saksi mengatakan pada pleno tanggal 27 Oktober 2018 salah satunyamembahas surat mengenai kesalahan prosedur pemilihan rektor. Plenomemutuskan membentuk 2 tim untuk mencocokan kesalahannya dimana detailperaturan MWA yang bermasalah; Bahwa saksi mengatakan ada rapat pleno tanggal 7 Januari 2019 yangdilaksanakan di Kominfo Jakarta, untuk membahas bahwa pemilihan RektorUnpad tetap dilanjutkan.
Register : 22-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
6611
  • Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitarjam 08.00 Wib ; Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan berjalankondusif namun pada saat rapat pleno di fingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanyapenambahan suara di DPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakanoleh EFRIZAL, S.ag ; Bahwa form D 1 untuk kelurahan, form DA 1 untuk kecamatan
    Rogayati Baijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksi prosesbarulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikutrapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno di KPU SumateraSelatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksilupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saat rapat pleno dan yangberhak menjawabnya adalah Devisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupakapan Panwaslu melaporkan
    Bahwa saksihadir saat rap at pleno Kota Lubuklinggau.
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kotaLubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehansuara berupa model dan lampiran model DB1.
    pada saatrapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau diBandiklat Kota Lubuklinggau.
Register : 05-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Mei 2017 — C.F.CARMELITA HARDIKUSUMO CS >< JOHNSON WILLIANG SUTJIPTO CS
8744
  • Rapat Pleno dan II dipimpin oleh Dewan Pengurus PusatINSA (KETUA UMUM)"Dengan demikian, Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il dalam RUA INSA keXVI, yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP INSA periode 2011 2015,secara yuridis dapat diartikan, Rapat Pleno dan Pleno Il dimaksud,termasuk dan tidak terbatas terhadap segala produk hukumnya adalahSAH dan telah sesuai dengan mekanisme Hukum yang ada dalamaturan Organisasi INSA;Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2015, TERGUGAT Il secara sadar danmenginsyafi telah memimpin
    Rapat Pleno dan Rapat Pleno Il, bahkanpada saat Rapat Pleno Il berakhir, TERGUGAT Il menunjukPENGGUGAT Il dan Saudara ASMARI HERRY selaku perwakilan exDPP DPP INSA 2011 2015 sebagai Ketua Panitia Pemilihan KetuaUmum, sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Pleno ke Ill, hal mana sejalandengan TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM Pasal XIl Ayat (2)yang berbunyi :(1).
    Bahwa, karena ada pihak yang dari peserta Rapat Pleno Ill yangmeminta Ketua Pimpinan Rapat PLENO Ill agar dialihnkan kepadaSdr Hamka, mengingat demi kelancaran Rapat Pleno Ill tersebut,maka Ketua Pimpinan Rapat dialinkan dan/atau diambil alih dariSdr Asmari Herry kepada Sdr Hamka, kemudian Ketua RapatPleno Ill diambil alin dari Sdr Asmari Herry kepada Sdr Hammka,Hal 7 dari 103 Hal Putusan No. 185/PDT/2017/PT.DKI.15.415.515.6kemudian Ketua Rapat Pleno Ill diambil alin oleh Sdr.
    KetuaPimpinan Rapat Pleno Ill dan anggota Pimpinan Rapat Pleno ll Sdr.
    Rapat Pleno Ill tidak menentu, karena dalamkeadaan tidak pasti, atas tindakan TERGUGAT , sementara seluruhpeserta RUA ke XVI, yang masih ada dalam forum tersebut, tetapberkeinginan agar Rapat Pleno Ill dilanjutkan, maka atas dasarkesepakatan dan musyawarah dari seluruh peserta Rapat Pleno Ill RUAINSA yang ada dalam forum tersebut, ditunjuklan Sdr.
Kata Kunci : pencabutan pengaduan
MILITER/5/SEMA 10 2020
20441319
  • Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : pengguaan pinjam nama, nominee arrangement
PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020
65572750
  • Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga
PIDANA/2/SEMA 10 2020
2554943
  • Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 01-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR: 14/Pdt.G/2016/PN.Njk
Tanggal 28 Juli 2016 — DJOKO WIDIJANTORO MELAWAN 1.DPD PAN Kabupaten Nganjuk, 2.DPW Partai Amanat Nasional, 3.DPP Partai Amanat Nasional.
18425
  • Bahwa tidak pernah ada rapat Pleno tanggal 31 Desember 2015;d. Bahwa ada keberatan Penggurus MPP DPD Partai Amanat NasionalKabupaten Nganjuk;Hal. 2 dari 32 Putusan No.14/Pdt.G/2016/PN.Njke.
    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danatau Peraturan Partai.(3) Dan seterusnya sampai dengan ayat (6)Pasal 33 Rapat Pleno ayat(1) Rapat Pleno adalah jenis rapat partai yang kedudukannya satutingkat dibawah rapat Paripurna yang dilaksanakan minimal 3 (tiga)bulan sekali.(2) Rapat Pleno.... dan seterusnya(3) Peserta rapat pleno adalah semua unsure Dewan Pimpinan Partai,Ketua Majelis Penasehat Partai, Ketua Mahkamah Partai, KetuaDepartemen/Komisi/Biro/Bagian/ seksi/Unit sesuai tingkatannya
    Djoko ;Bahwa harusnya ada notulen, namun dalam rapat tanggal 31 Desember2015 tidak notulen ;Bahwa karena ada sengketa dalam rapat pleno sehingga dianggap tidaksah dan tidak keputusan ;Bahwa sebelumnya harus ada rapat harian dulu sebelum rapat pleno ;Bahwa rapat pleno diikuti oleh Ketua dan anggota MPP ;Bahwa agenda rapat pleno tersebut saksi tidak tahu, tapi kalau yang proSdr. Hadi Sutikno dan Sdr. Imam sudah tahu kalau rapat tersebutmembahas mengenai pemecatan Sdr.
    dari jumlah anggota dan tidak memenuhu syarat ;Bahwa pada waktu rapat pleno tanggal 31 Desember 2015 yang hadirsekitar 17 (tujun belas) orang dari PDC Kec.
    Djoko akan tetapi tidak rapat pleno mengenaipemberhentian Sdr.
Kata Kunci : pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan
MILITER/3/SEMA 10 2020
23431349
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : qanun aceh, perkara jinayat
AGAMA/3/SEMA 10 2020
1232230
  • Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 01-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 200/PID.SUS/2019/PT BDG
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terbanding/Terdakwa : ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
5929
  • Garut Divisi Teknis pernah menginstruksikan kepada PPK untuksecepatnya melakukan perekapan data C1 Salinan ke DAA1 sebagai ALATKONTROL dan tidak pernah memerintahkan untuk dijadikan sebagai bahan untukpleno karena untuk pleno tetap harus dilaksanakan berdasarkan C1 Hologramselanjutnya dimasukkan / direkap ke DAA1 pada saat pleno di tingkat Kecamatan.Bahwa ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara di tingkat PPK Kec.
    FISKA MUTIA RAHMAWATI, S.Pd.1,karena tanpa pengawasan dari Terdakwa selaku Ketua PPK yangselanjutnya dibacakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat PanitiaPemilihnan Kecamatan(PPK) Kecamatan Karang pawitan pada hariMinggu tanggal 21 April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal26 April 2019yang dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan Suara bertempat di Gedung Dakwah,Desa Sindanggalih, Kec. Karangpawitan, Kab.
    Putusan Nomor: 200/PID.SUS/2019/PT.BDG.dari TPS pertama di kelurahan/desa atau sebutan lain sampaidengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK yang merujuk padaC1 Pleno dan C1 Hologram namun merujuk pada hasil inputanDAA1 sementara (bahan sonding) hasil PPS yang seharusnyaPPK menguji kembali C1 pleno dan C1 hologram;Bahwa dengan ditetapbkannya DAA1 dan DA1 oleh PPK yang tidakmerujuk kepada C1 Pleno dan C1 Hologram sudah bertentangandengan pasal 2 PKPU No. 4 tahun 2019 yang berbunyi RekapitulasiHasil
    Shoumun yang menyebutkanPerbaikan data pada pleno di tingkat Kabupaten tidakmenghilangkan unsur melawan hukum dari Suatu tindak pidana.. Bahwa menurut pendapat Ahli Dr.Absar Kartabrata, S.H.
    FISKA MUTIA RAHMAWATI, S.Pd.l, karena tanpapengawasan dari Terdakwa selaku Ketua PPK yang selanjutnyadibacakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Panitia PemilinanKecamatan(PPK) Kecamatan Karangpawitan pada hari Minggu tanggal21 April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 April 2019 yangdilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara bertempat di Gedung Dakwah, Desa Sindanggalih, Kec.Karangpawitan, Kab.
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1238167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
77262295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : barang bukti amunisi aktif
MILITER/4/SEMA 10 2020
96779
  • Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2786911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
35361019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Putus : 28-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2010
Tanggal 28 Januari 2011 — YULIYANTORO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEDIRI
6727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . , di hadiri oleh seluruh Tim Kampanye dan Pasangan Calon.Keputusan ini bertolak belakang dengan Berita Acara yang menyertaiKeputusan ini, bahwa dengan tidak dibubuhkannya tanda tangan salahsatu. pasangan calon membuktikan bahwa pasangan calon yangbersangkutan tidak menghadiri Rapat pleno terbuka yang dilaksanakanKPU Kabupaten Kediri, di Hotel Bukit Daun Kediri, hari Jumat tanggal 16April 2010 dan pasangan calon yang tidak menghadiri dan tidakmembubuhkan tanda tangan pada rapat pleno terbuka penetapan
    Masykuri, MM. dan pada, rapat pleno tersebut nomor pasangancalon yang tidak hadir "diwakili" untuk dibukakan nomor urutnya olehanggota KPU sdr. Drs.
    KPU Kabupaten Kediri secara sengaja tidakmengadakan suatu rapat pleno terbuka di tempat yang ditentukan dalamperaturan perundangundangan.
    Bahwa pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota dilakukan rapat pleno (pasal 23 UU Nomor 22 Tahun2007 ;3. Bahwa jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 23adalah rapat pleno tertutup atau terbuka ;4.
    Bahwa rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sahapabila dihadiri oleh 4 orang anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir dan Keputusan Rapat Pleno KPUProvinsi dan Kabupaten/Kota sah apabila disetujui sekurangkurangnya oleh 3 orang anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yanghadir (Pasal 35 ayat 1 an 2 UndangUndang Nomor 22 tahun 2007) ;5.
Register : 13-08-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN SRL
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat:
1.Bariza Hapip
2.Edi Susanto
Tergugat:
1.PPS Kepala Desa Batu Ampar
2.Sri Damayanti
3.Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Turut Tergugat:
1.Bamus Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
2.Camat Pauh
3.Bupati Sarolangun
5418
  • Dan mereka juga menyampaikan bahwa DPTyang mereka serahkan tersebut sesuai dengan DPT Pleno yang diantar keDPMD kemarin (27 Juli 2018). DPT ini tidak ada tanda tangan PPS dankeempat calon Kepala Desa.
    bersama dengan Panitia beserta para calonpada tanggal 27 Juli 2018;Halaman 38 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN SrlBahwa setelah ditetapbkan DPT dalam rapat pleno tanggal 27 Juli 2018seluruh calon kepala desa menandatangani DPT yang sudah ditetapkantersebut termasuk KPPS;Bahwa setelah ditanda tangani artinya itu semua sudah sepakat denganDPT yang dimaksud, dan saksi ada diberikan copyannya dari KPPS;Bahwa DPT yang hasil rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 itu sama semua;Bahwa setahu saksi
    27 Juli 2018;Bahwa setahu saksi perbedaan DPT rapat pleno dengan DPT yangdigunakan panitia dalam pemilihan kepala desa dengan yang ada di DinasPMPD yaitu ada perubahan 5 nama pemilih dalam DPT tersebut;Bahwa dalam DPT rapat pleno ada nama yang tidak sama dengan DPTpada waktu pelaksanaan dan di arsip dinas PMPD lalu DPT pada waktupelaksanaan tidak ada tanda tangan calon kepala desa sedangkan DPT diarsip Dinas PMPD ada tanda tangan calon kepala desa;Halaman 40 dari 66 Putusan Perdata Nomor: 9/Pdt.G
    /2018/PN SrlBahwa dalam DPT rapat pleno ada nama Adi Mardianto, Helmi, Irwan,Maryono dan Zainubi lalu dalam DPT pemilihan digantikan dengan namanama Sakmiyah, Yurnita, Mahani, Warniati, dan Marlina;Bahwa dalam DPT rapat pleno tanggal 27 Juli 2018 namanama mata pilihdisusun berdasarkan abjad jenis kelamin lakilaki lalu abjad jenis kelaminperempuan, lalu DPT pada waktu pemilinan ada perbuahan dimanaterhadap susunannya dan itu terlinat sangat mencolok;Bahwa pada waktu saksi dan PPS ada di kantor Dinas
    meninggal setelah disepakatibersama kemudian menjadi DPT;Bahwa namanama dalam DPS yang bisa dikeluarkan misalnya dibawahumur 17 tahun, tidak menetap lagi dan sudah meninggal dunia, dimanayang menentukan tidak menetap lagi itu dengan meminta keterangan dariKepala Desa yang waktu itu Pjs lalu dimusyawarahkan bersama;Bahwa setelah rapat pleno saksi ada menandatangani DPT tersebut;Bahwa benar dalam DPT hasil pleno tersebut ada tulisan tangan karenapada waktu itu ada salah ketik;Bahwa DPT hasil rapat
Register : 26-01-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 58/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat:
1.INDRA KARYADI,SH.
2.SUBHAN EFENDI,SH.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
33267
  • Bahwa tidak benar para Penggugat mengatakan Tergugat II tidak melakukanRapat Pleno Diperluas.
    terbuka; Bahwa tidak ada rapat pleno khusus diperluas di DPD lampung, saksitahu karena kapasitas saksi sebagai pengurus pleno;Putusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    dan beritaacara, pengambilan keputusan dalam rapat pleno berdasrkan daftar hadir danberita acara.
    DPD II diajukannama ke DPD untuk di plenokan, kemudian hasil pleno DPD diajukan DPP; Bahwa sebelum pleno di DPD II diplenokan dahulu di PengurusKecamatan, pleno di PDP II dihadiri oleh unsur organisasi sayap, Fraksi PartaiPutusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN.
    Arinal Djunaidi; Bahwa di DPD Partai Golkar Propinsi Lampung, sekitar 10 harisetelah usul ke propinsi atau sekitar bulan Mei ada rapat pleno, saksidiundang dan hadir, rapat pleno dipimpin oleh sekretaris DPD Partai GolkarPropinsi Lampung; Bahwa pada rapat pleno diperluas di propinsi, diundang Ketua DPDKab/Kota, untuk DPD propinsi hadir, Ketua Dewan Pertimbangan tidak hadir,para penggugat tidak ada; Bahwa sewaktu rapat pleno di propinsi tersebut muncul beberapanama, ada sekitar 3 atau 4 nama calon
Kata Kunci : orang tua beda agama, dispensasi kawin
AGAMA/1.b/SEMA 10 2020
2239552
  • Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental