Ditemukan 43301 data
PT.GLOBAL SARANDA PERKASA
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
230 — 140
Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hukum Putusandari Termohon haruslah dibatalkan;Bahwa, adanya kebijakan Kuota bukan atas kebijakan ataukemauan maupun Intervensi dari Pemohon maupun Para Terlaporlainnya, tetapi adalah Kebijakan Pemerintah R.I.
Oleh karena kebijakan kuotaadalah kewenangan Instansi pemerintah, sedangkan Pemohonhanya menerima dan melaksanakan kebijakan kuota tersebut;Halaman 66 dari 572 him. Putusan Nomor 2/Pdt.SusKPPU/2015/PNJkt.
Oleh sebab itu sangat beralasan menurut hukumPutusan dari Termohon haruslah dibatalkan;42.Bahwa, adanya kebijakan Kuota bukan atas kebijakan atau kemauanmaupun Intervensi dari Pemohon maupun Para Terlapor lainnya, tetap!adalah Kebijakan Pemerintah R.I.
Secara teori, pilihan rejim kebijakan pembatasanimpor dengan non tariff barrier dalam pengaturan kuota, umumnyadimaksudkan untuk melindungi produsen di dalam negeri. Padahalberdasarkan faktafakta persidangan dan keterangan dari pelaku usaha,Majelis Komisi menyimpulkan bahwa pilihan kebijakan kuota untuk ImporBawang Putin adalah kebijakan yang salah.
Perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negerib. Pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeric.
75 — 11
DALAM POKOK PERKARA :1 Menyatakan tergugat dan turut tergugat setelah dipanggil dengan patut tidak hadir.2 Mengabulkan gugatn para Penggugat sebagian dengan verstek.3 menyatakan bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.4 menghukum tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan Tuiruttergugat untuk memulihkan hakhak masyarakat yang menderita kerugian di Wilayahkecamatan Tungkal Ilir ( Lokasi kegiatan) Kab.
Tanjung Jabung Barat, denganketentuan bahwa masyarakat memperoleh kembali haknya setara atau lebih dengannilai keadaan semula seperti sebelum dilaksanakan Proyek pembangunan Drainase.memerintahkan kepada tergugat mengeluarkan kebijakan yang dapt menjamin secarahukum bahwa Turrut Tergugat akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akandikeluarkan terkait dengan kerusakan yang timbul akibat pelaksanaa proyek Drainase.menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.menghukum tergugat untuk membayar
140 — 39
Perundangundangan terdiri atasUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang,Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden,Peraturan Daerah Provinsi dan,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.we AS ASSbahwa karena Surat Edaran (ciculair) dan surat tidak termasuk jenis peraturanperundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 maka Surat Edaran dan Surat termasukperaturan kebijakan
Laica Marzuki, S.H., (dikutip dari Indoharto) dalam tulisannyayang berjudul Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Hakekat Serta FungsinyaSelaku Sarana Hukum Pemerintahan yang terdapat dalam buku HukumAdministrasi Dan Good Governance, adalah bukan bagian dari peraturanperundangundangan (algemene verbindende voorschift) bersifat umum(besluit algemene strekking) seperti halnya peraturan perundangundanganbiasa, dan termasuk dalam peraturan kebijakan adalah ketetapan umum(besluit van algemene strekking)
Laica Marzuki, 2010: 59).bahwa peraturan kebijakan dibuat oleh tata usaha negara guna penjabaranperaturan perundangundangan (algemene verbindende voorschrift), apabilaperaturan kebijakan diumumkan keluar (naar buiten gebracht) makamengikat warga (burgers) sebagai juridische regel (H.M.
Laica Marzuki,2010: 55 57).bahwa menurut Ridwan HR di dalam bukunya Hukum Administrasi NegaraEdisi Revisi dijelaskan Peraturan Kebijakan hanya berfungsi sebagai bagiandari operasional penyelenggaraan tugastugas pemerintahan karenanya tidakdapat mengubah ataupun menyimpang dari peraturan perundangundangan(Ridwan HR, 2011 175).bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE08/PJ.52/1996tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
1994 selanjutkan telah2 (dua) kali diubah yaitu UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhirdengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku tanggal 1April 2010.bahwa karena sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalahkoreksi penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Pajak April sampai denganDesember 2006 maka dengan demikian tunduk pada UndangUndang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsbtdd UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000.bahwa peraturan kebijakan
- Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
112 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal kebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yangakan dicapai.
hal kebijakan umum masingmasing sektorpembangunan yang akan dicapai.
Setelan selesai dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Eksekutif, Kemudian diajukan keLegislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahas bersamaHal. 50 dari 93 hal. Putusan Nomor 124 PK/PID.SUS/2017dalam hal kebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yangakan dicapai.
Putusan Nomor 124 PK/PID.SUS/2017 4 Senin, 15 September 2X Memberikan kesempatan2008 sampai dengan kepada Fraksifraksi dewanSelasa, 16 September menyusun pendapat akhir Malam:2008 terhadap Kebijakan Umum 20.0022.30Perubahan APBD dan WibPPAS Perubahan APBD Tahun 2008.5 Rabu, 17 September 1x Rapat Paripurna II2008 Penyampaian Pendapanakhir Fraksifraksi Dewanterhadap kebijakan UmumPerubahan APBD Tahun2008dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008 Bahwa sesuai jadwal Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun
115 — 43
barang bukti berupa : Keputusan DPRD Kabupaten TulangBawang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPeraturan Tata Tertib DPRDKabupaten Tulang Bawang MasaKeanggotaan 2004 2009.Keputusan DPRD Kabupaten TulangBawang Nomor 98 Tahun 2007 tentangPeraturan Tata Tertib DPRDKabupaten Tulang Bawang MasaKeanggotaan 2004 2009.Himpunan Keputusan Bupati TulangBawang tentang Penjabaran TugasPokok dan Fungsi Perangkat DesaKabupaten Tulang Bawang.1 (satu) berkas Risalah APBDPKabupaten Tulang Bawang TA. 2006dan Penyampaian Kebijakan
dengan pembicaraan Tahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah14Perubahan (APBDP) TA. 2006 ;Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggara (KUA) tersebut, Pimpinan dan AnggotaPanitia Anggaran Legislatif DPRD KabupatenTulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD dan KUA TA. 2007 sebanyak 2(dua) kali yaitu) pada hari Senin tanggal 31Juli 2006 dan hari Selasa tanggal 01 Agustus2006 akan tetapi pembahasan tersebut tidakmelibatkan
UmumAnggota (KUA) TA.2007 sedangkan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) merupakan acuan untuk15penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) menjadi Prioritas Plafon Anggaran (PPA)maka penyusunan RAPBD sampai dengan bulanSeptember 2006 terjadi keterlambatan ;Bahwa, oleh karena Pemerintah Daerah KabupatenTulang Bawang dalam penyusunan RAPBD TA. 2007berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danmengingat persetujuan RAPBD menjadi APBD olehDPRD dilakukan selambat
MARSUP Bin BASRI (dilakukanpenuntutan secara terpisah) menerima uang dariSaksi ARIA SEPTAJAYA SESUNAN mewakili Fraksifraksi DPRD Kabupaten Tulang Bawang' makaproses penyusunana RAPBD TA. 2007 PemerintahDaerah Kabupaten Tulang Bawang yang berpedomanpada Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaituproses penyusunan RAPBD TA. 2007 seharusnyamelalui tahapan pembahasan Kebijakan UmumAnggaran (KUA) TA. 2007, Pembahasan Prioritasdan Plafon
dengan pembicaraan Tahap PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPerubahan (APBDP) TA. 2006 ;25Bahwa, kemudian atas penyampaian Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan UmumAnggara (KUA) tersebut, Pimpinan dan AnggotaPanitia Anggaran Legislatif DPRD KabupatenTulang Bawang secara internal melakukanpembahasan RKPD dan KUA TA. 2007 sebanyak 2(dua) kali yaitu) pada hari Senin tanggal 31Juli 2006 dan hari Selasa tanggal 01 Agustus2006 akan tetapi pembahasan tersebut' tidakmelibatkan
677 — 585
dan / atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan / atau pencemaran nama baik, jika antara beberapaperbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perouatan Terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa bermula dari Terdakwa memiliki akun media sosial berupafacebook yang bernama Navias Tanjung (Kritikus Kebijakan
Kemudian pada hariMinggu tanggal 12 Juni 2016 bertempat di Komplek Tegalega Jalan TunasIndah Nomor 01 Dumai Propinsi Riau Terdakwa menulis pernyataan disertaigambar yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baiklalu mempostingnya di akun facebook milik Terdakwa atas nama NaviasTanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa) sebagai berikut: = Navias Tanjung Feddy Agino Valoma 14 lainnyaBARU SAJA SEBUAH INBOX MASUK DARI SESEORANG PADAKUTEPAT JAM 5.40 pagiSengaja tidak aku SCREN UNTUK RAHASIAKAN
Penguasa);Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 101/PID/2018/PT.SMRe 1 (satu) Bundel print screenshots postingan akun facebook NaviasTanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa);Dilampirkan dalam berkas perkara;4.
Penguasa);e 1 (satu) Bundel print screenshots postingan akun facebook NaviasTanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa);Dilampirkan dalam berkas perkara;6.
203 — 87
VellfireVE 30 G A/T 10, Nomor PolisiSedang Dalam Proses, Nomor Rangka JNTNGF3DH2J8017976, Nomor Mesin2AR J118298, Warna Black, Tahun 2018 Atas Nara MS, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00182972.AH.05.01 Tahun2018 tanggal 5 Oktober 2018 Jam 16;03;40 (bukti T.2b);Menimbang, bahwa karena situasi penyebaran Covid19 sesuaiKeputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bencana Non AlamPenyebaran Covid19 Sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan RI Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan
/Pdt.G/2021/PTA.PlgMenimbang, bahwa dengan adanya Amandemen tanggal 9 April 2020yang disepakati Pembanding dan Terbanding tersebut di atas, makaTerbanding telah menempuh kebijakan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor12 Tahun 2020 tentang Bencana Non Alam Penyebaran Covid19 SebagaiBencana Nasional dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Keuangan Nonbank;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 124
bagi Konsumenyang memenuhi kriteria yaitu : a. penurunan kemampuan, b. mampumemenuhi kewajiban, c. ada analisis dan buktibukti yang memadai;Menimbang, bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiKebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019berlaku bagi Lembaga Keuangan Bank, sehingga tidak berlaku bagiTerbanding yang merupakan Lembaga Keuangan Syariah Nonbank, dengandemikian keberatan Pembanding yang menyatakan kebijakan
Pembanding tidak berjalansebagaimana mestinya sehingga Pembanding tidak dapat membayarangsuran mobil Toyota Vellfire dan Restrukturisasi yang diberikan olehTerbanding tidak mengubah wakitu pembayaran, sedangkan perusahaan yanglain bisa memberikan Restrukturisasi;Menimbang, bahwa keterangan saksi yang menerangkan bahwaperusahaan lain dapat memberikan Restrukturisasi berupa penundaan waktupembayaran ataupun pengurangan angsuran, hal tersebut tidak dapatdijadikan dasar agar Terbanding juga harus memberikan kebijakan
/Pdt.G/2021/PTA.PigMenimbang, bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiKebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019berlaku bagi Lembaga Keuangan Bank, sedangkan bagi Lembaga KeuanganNonbank (Terbanding) berlaku Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Keuangan Nonbank;Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding
143 — 76
Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraanpengeluaran tahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Halaman 12 dari 51 hlm, Putusan No. 5/G/KI/2017/PTUNJ KTf. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau;h.
Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluarantahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;Halaman 13 dari 51 hlm, Putusan No. 5/G/KI/2017/PTUNJ KT17.18.f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atau;h.
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakanBadan Publik yang sekurangkurangnya terdiri atas:1.Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian ataupertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusanatau kebijakan tersebut;. Masukanmasukan dari berbagai pihak atas peraturan,keputusan atau kebijakan tersebut;.
Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusanatau kebijakan tersebut;Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakantersebut;Peraturan, keputusan dan/atau. kebijakan yang telahditerbitkan;c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkansecara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;21.
teknis reklamasi,kebijakan perizinan regulasi, kebijakan teknis secara singkat;Bahwa dalam permohonan informasinya memintakan tidak hanya hasilkajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta tetapi juga kajianlingkungan, sosial, dan hukum;Bahwa menjadi fakta yang tidak terbantahkan dalam sidang sengketainformasi publik, informasi yang diberikan oleh Termohon Keberatan tidakterdapat kajian lingkungan, sosial, dan hukum hanya memberikan 1 (satu)file berjudul Rumusan Rekomendasi Komite Bersama Reklamasi
- Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau ... [Selengkapnya]
:1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
:1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
:Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
- Tentang : Perindustrian
meliputi:a. visi, misi, dan strategi pembangunan Industri;b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri;c. bangun Industri nasional;d. pembangunan sumber daya Industri;e. pembangunan sarana dan prasarana Industri;f. pemberdayaan Industri; dang. perwilayahan Industri.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional disusunoleh Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait danmempertimbangkan masukan dari pemangku kepentinganterkait.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasionaldilaksanakan melalui Kebijakan
Industri di kabupaten/kota sertakegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkandengan Peraturan Daerah Provinsi setelah dievaluasi olehPemerintah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.Pasal ...(1)(2)(4) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA9QPasal 11Setiap bupati/walikota menyusun Rencana PembangunanIndustri Kabupaten / Kota.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusundengan mengacu pada Rencana Induk PembangunanIndustri Nasional dan Kebijakan
...(3)(4) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 10 Kebijakan Industri Nasional disusun untuk jangka waktu5 (lima) tahun.Kebijakan Industri Nasional disusun oleh Menteriberkoordinasi dengan instansi terkait danmempertimbangkan masukan dari pemangku kepentinganterkait.Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh Presiden.Pasal 13Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 dijabarkan ke dalam Rencana KerjaPembangunan Industri.Rencana Kerja Pembangunan Industri
;penguatan kapasitas kelembagaan; danpemberian fasilitas.Pasal 73Dalam rangka merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, Menteri menetapkan prioritaspengembangan Industri kecil dan Industri menengah denganmengacu paling sedikit kepada:a. sumber ...a.b.
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPerubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukanUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,telah membawa konsekuensi pergeseran peran dan misi Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalamperumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pembangunanIndustri.
258 — 580 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barito Riau Jaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen KecilBuku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Drs.Ahmad Fauzi, MBA;100) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;Hal. 81 dari 114 hal. Putusan Nomor 1709 K/PID.SUS/2015103) 1 (satu) set copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo.
;Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bertentangan dengan SuratKeputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR dan Surat EdaranBank Indonesia Nomor 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995, CPC Nomor 104Tahun 2004, Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Intruksi Nomor IN/0178/PMR 6 Oktober 1998, Buku Pedoman Kebijakan danProsedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/O071/PMR tanggal 13Juni 2002, Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor
Drs.Ahmad Fauzi, MBA;100) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) set copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK/CPC117/2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) set copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR/485/R tanggal 18 Oktober 2006, atas nama Drs.